Ditemukan 20297 data
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 47 PK/TUN/2008Pemohon Kasasi II /Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Penggugat II Intervensidengan posita gugatan sebagai berikut :Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah SuratPutusan P4 Pusat No. 1574/1832/1683/IX/PHK/102005 tertanggal 11 Oktober2005, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha PT. Bank Ratu(Dalam Likuidasi) ("Bank Ratu") d/a Tim Likuidasi dengan Pekerja Sdr.
HengkyHendratmoko, di mana P4 Pusat telah menguatkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta di Jakarta NO.201/P.065/03/IX/PHK/IV2005 tanggal 14 April 2005, yang amarnya sebagaimana tersebut dalam surat gugatan.Padahal masalah uang pesangon dari seluruh karyawan dari Bank Ratu sudahdibayar atau diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)selaku Badan yang mengambil alin hak dan wewenang serta semua tindakanhukum yang berhubungan dengan penutupan
Bank Ratu, oleh karenanya SuratPutusan P4P tersebut harus dibatalkan menurut hukum ;Bahwa Surat P4 Pusat No. 1574/1832/1683/IX/PHK/102005 tertanggal11 Oktober 2005, diterima Penggugat pada hari Jum'at, tanggal 21 Oktober2005 dan gugatan diajukan Penggugat pada tanggal 29 Desember 2005,sehingga tenggang waktu mengajukan gugatan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 55 UndangUndang No.5 Tahun 1986) (Bukti P1) ;Bahwa Putusan P4 Pusat a quo adalah merupakan Penetapan Tertulisberupa
Surat Keputusan No. 1574/1832/1683/IX/PHK/102005 tertanggal 11Oktober 2005 yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkanakibat kerugian bagi Penggugat dengan mewajibkan untuk membayar secaratunai kepada Pekerja berupa uang pesangon ;Bahwa putusan P4P No. 1574/1832/1683/IX/PHK/102005 tertanggal 11Oktober 2005 yang memerintahkan Pengusaha (Bank Ratu) untuk membayaruang pesangon kepada pekerja sebagaimana diuraikan di atas, sangat merugikan Penggugat Cq.
/1683/IX/PHK/102005 tanggal 11 Oktober 2005 tidak berdasar dan harus dibatalkan, makamohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk memerintahkan Tergugat (P4P) untuk menerbitkan Surat Putusan yang baru antara lainberisi : Menyatakan hubungan kerja antara PT.
24 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
/92004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Ir.
Anggapan Penggugat tersebut lebih dikarenakan kondisi buruknyaperekonomian Penggugat, Penggugat menjadi bingung dan Penggugat tidakmengetahui tentang aturanaturan PHK, setelah Penggugat mengetahui aturanaturan yang berlaku, maka Penggugat membuat permohonan PHK tanggal 15September 2003 kepada Panitia Daerah melalui Pegawai Perantara sepertiyang Pekerja sampaikan pada point 2 tersebut diatas.
Kenyataannya PanitiaDaerah dengan SK P4D tanggal 7 Februari 2004 No.01/22/Disnaker/PHK/PHK/2004 mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja Penggugat ;Bahwa pernyataan Tergugat dalam amar halaman 10 baris ke 3 s/d 5yang berbunyi Panitia Pusat tidak dapat mempertimbangkan karena Pekerjasebagai Direktur Produksi bukan jabatan karir terhadap pernyataan TergugatPenggugat keberatan karena : Pendidikan dan pengalaman Pekerja selalu dibidang kehutanan; PT.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Nomor : 1463/754/42/XX/PHK/92004tanggal 7 September 2004;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baruyang berisi : Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Pengusaha PT. RimbaDwipantara beralamat Jalan Dr. Murjani No.6 Palangka Raya dengan Sadr.Ir. Barlian Simbak UK alamat JIn.
)melalui UndangUndang Tenaga Kerja ;Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pemohon Kasasi telahditetapkan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Peroburuhan Daerah (P4D)Propinsi Kalimantan Tengah melalui sidang lengkap yang unsurunsurnyadari instansi yang terkait dan asosiasiasosiasi hasilnya telah menetapkanSK.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ternyata isi surat tersebut adalah tentang PHK dan yang sebelumnyatidak memberitahukan Pekerja kepada Penggugat karena keterbatasanbahasa, yaitu Penggugat tidak tahu bahasa Indonesia yang baik maka surattersebut ditandatangani oleh Penggugat dan karena merasa dibohongi olehPekerja atas isi surat tersebut Penggugat tidak dapat menerimanya;.
Bahwa atas anjuran Pegawai Perantara Disnaker Kabupaten Bekasi tersebutPenggugat menawarkan kembali kepada Pekerja untuk bekerja lagi kepadaperusahaan Penggugat, namun Pekerja menolaknya dengan alasan sudahbekerja ditempat lain, tetapi tidak dapat menunjukkan surat keterangansudah bekerja di tempat lain;11.Bahwa dalam pertimbangannya Pegawai Perantara Disnaker KabupatenBekasi tidak membenarkan 2 (dua) buah surat PHK yang dijadikan alasanoleh Pekerja karena surat PHK itu dibuat sendiri olen Pekerja
No. 43 K/TUN/2006Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Saudara Fadhul karena surat PHK yangdibuat oleh Pekerja tersebut yang dipakai sebagai dasar pengaduannya keDisnaker Kabupaten Bekasi.
Menyatakan batal dan tidak sah Panitia Penyelesaian PerselisinanPerburuhan Pusat (P4P) tanggal 11 Maret 2004 No.315/2357/5548/X/PHK/032004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. WE Techdengan Saudara Fadhul, SE;3. Memerintahkan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusatmencabut keputusan P4P tanggal 11 Maret 2004 No.315/2357/5548/X/PHK/032004 yang dibatalkan tersebut ;4.
Menyatakan batal Putusan Tergugat / Panitia Penyelesaian PerselisinanPerburuhan Pusat (P4P) tanggal 11 Maret 2004 No.315/2357/5548/X/PHK/032004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. We Techdengan Saudara Fadhul, SE;3. Memerintahkan kepada Tergugat / Panitia Penyelesaian PerselisinanPerburuhan Pusat mencabut keputusan P4P tanggal 11 Maret 2004No.315/2357/5548/X/PHK/032004 yang dibatalkan tersebut ;4.
41 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
943 — 1025
Menyatakan HUBUNGAN KERJA antara Penggugat dan Tergugat adalahPUTUS karena PHK;3.
yang dilalui oleh karyawansebelum di PHK, karyawan yang melakukan pelanggaran akanmendapatkan SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 (tiga) kali, barudikenakan PHK, dan Saksi tidak mengetahui PHK Penggugatmendapatkan SP (Surat Peringatan) terlebih dulu sebelum di PHK; Bahwa di Hotel Kristina ada Serikat Pekerja, bahkan untuk gagasan dankumpul kumpul untuk mendirikan Serikat Pekerja sudah ada sejak tahun2016, namun pendaftarannya baru dilaksanakan pada tahun 2018 dantelah ada bukti pendaftaran serikat
menemui Saksi, dan berjanji kKetemu jam 10.00 WIB,pada saat itu Penggugat terima dan paham akan keputusan di PHK olehperusahaan, kemudian Saksi menyarankan pada Penggugat untukmeminta pesangon dengan mengirimkan surat ke Jakarta, pada saat ituPenggugat mengtakan menerima keputusan perusahaan untuk di PHK,Penggugat menyatakan minta waktu 1 minggu untuk mengajukan suratuntuk meminta pesangon, namun yang datang justru surat sari pengacara,Putusan No.41/Pdt.SusPHI/2019/PN.Yyk halaman 35 dari 58 halamansedangkan
, namun sejatinya PHKmerupakan wewenang manajemen pusat, dan yang menjadi pedomanadalah rekomendasi dari Saksi, dan khusus untuk PHK Penggugatrekomendasinya sudah lama sejak tahun 2017;Putusan No.41/Padt.SusPHI/2019/PN.Yyk halaman 36 dari 58 halaman Bahwa tentang Penggugat tidak diberikan Surat Peringatan terlebih dahulusebelum di PHK Saksi tidak tahu, tugas Saksi hanya melaporkan tentangpenanganan sesuatu ; Bahwa prosedur seseorang jika melakukan pengunduran diri adalah 1(satu) bulan sebelumnya
sudah harus mengajukan surat pengunduran dinke Kantor Pusat; Bahwa Robby Arif di Hotel menjabat sebagai Komisaris atau Owner danOwner tidak berhak mem PHK karyawan, PHK adalah Direktur, karenaDirektur adalah pimpinan tertinggi dari Hotel; Bahwa sejak masuk di Hotel Kristina Saksi belum pernah membacaperaturan perusahaan hotel tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui prosedur keluarnya bukti P6 (ditunjukkanbukti P6 di depan persidangan), juga tidak melihat surat PencatatanSerikat Pekerja/Serikat Buruh
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
381 — 178
531 — 0
79 — 27
PHK) Makin Group2. Koperasi Cahaya Pemuncak
PHK) Makin Group,Berkedudukan di Jl. Letjend. S.
395 — 322
Bahwa PENGGUGAT pernah melakukan pertemuan dengan Direktur PTBMB EKSPORT untuk menanyakan persoalan kompensasi PHK yang dilakukan oleh HRD PT BMB EKSPORT namun tidak ada penyelesaian;12. Bahwa alasan PHK yang di lakukan oleh PT BMB EKSPORT kepadaPENGGUGAT adalah karena habisnya masa kerja/Kontrak sudah habis;13. Bahwa dengan adanya perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGATyang belum mendapatkan titik temu;14.
Bahwa oleh karena tindkan PHK sepihak yang di lakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat bekerjaseperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai danmenafkahi hidup keluarga PENGGUGAT.
BMB lebih lama bekerja disana daripadasaya, karena saya masuk Penggugat sudah bekerja disana; Bahwa Penggugat di PHK lebih dahulu dari pada saksi dengan alasankarena habis masa kontraknya; Bahwa sistematika Saksi kontrak kerja di PT.
tersebut tidak pernahmendatkan kompensasi, atas PHK tersebut Saksi hanya diberi SuratPemberhentian Kerja dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja olehperusahaan; Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Sending Revisi merupakan pekerjaanyang pokok di perusahaan dan tidak pernah dipindah devisi sejak awalbekerja sampai dengan di PHK, sedangkan untuk Penggugat diMantanance dan tidak satu devisi; Bahwa permasalahan Penggugatdan Saksi pernah dilakukan Mediasi baikdi bipartit maupun Depnaker dan telah dikeluarkan
Bahwa PENGGUGAT pernah melakukan pertemuan dengan Direktur PTBMB EKSPORT untuk menanyakan persoalan kompensasi PHK yang dilakukan oleh HRD PT BMB EKSPORT namun tidak ada penyelesaiandengan alasan PHK yang di lakukan karena Kontrak sudah habis;Bahwa untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukumPenggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjadalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan UndangUndangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UndangundangNomor 02 Tahun
376 — 181
BMB Eksport pada tanggal 1 Maret 2019 untuk di berikansurat pemberitahauan PHK Pemutusan Hubungan Kerja dan SuratPengalaman Kerja.. Bahwa alasan TERGUGAT melakukan pengakhiran hubungan kerja adalah,karena PENGGUGAT sudah tidak produktif lagi;. Bahwa selama bekerja di PT. BMB EKSPORT belum pernah mendapatkanSurat Peringatan dari TERGUGAT;. Bahwa PENGGUGAT pernah melakukan pertemuan dengan TERGUGATuntuk menanyakan persoalan kompensasi PHK sesuai dengan UU yang dilakukan oleh HRD PT.
MBM Eksport tidak pernahdiliburkan; Bahwa Saksi mengetahui Penggugat di PHK dari cerita Pengugat sendinyang menceritakan kepada, yang melakukan PHK Penggugat adalahManager HRD; Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Penggugat sering minta ijin tidakpernah mengetahui kalau Penggugat pernah diperingatkan oleh atasannyatermasuk absensi dari Penggugat Saksi tidak mengetahui dan absensikaryawan menggunakan fingerprint; Bahwa Saksi tidak pernah tidak masuk karena mengikuti kampanye pilpres,kalau mengikuti
BMB, setahusaya sudah lama sekitar 10 tahunan, Penggugat adalah pekerja kontrak,yang sepengetahuan Saksi, Penggugat diperpanjang kontraknya sudahempat kali lebih yang berakhir pada tahun 2017; Bahwa ketika kontrak kerja tidak diperpanjang tidak ada kompensasi yangdiberikan oleh perusahaan;Bahwa untuk di PHK adalah melalui proses Surat Peringatan (SP 1), SP Ildan SP Ill, ada teguran secara lisan, Skorsing secara tertulis dan setelahmelalui proses tersebut barulah dilaksanakan PHK; Bahwa aturan kontrak
Bahwa Penggugat pernah melakukan pertemuan dengan Tergugat untukmenanyakan persoalan kompensasi PHK namun tidak ada penyelesaian,dengan alasan karena PHK yang dilakukan karenan habisnya masa kerja /kontrak sudah habis hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Kerja No:Putusan No.38/Padt.SusPHI/2019/PN.Yyk halaman 20 dari 36 halaman11SKK/I/BMB/2019 yang di tanda tangani oleh Sumarto selaku HRDPT. BMB Eksport yang di keluarkan pada tanggal 27 Februari 2019;6.
Sumarto yangmemberikan keterangannya bahwa teguran lisan tersebut tidak ada sanksinyadan bukan merupakan sanksi yang berujung dengan adanya pemutusanhubungan kerja, sebab untuk menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) telahdiatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.
522 — 260
732 — 296