Ditemukan 4172 data
DWIYANA INDRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
APRIANDI Alias PAKITAM Bin AGUSMAN Alm
77 — 6
lalu dijawab oleh saksi Hermansyah als Ebinaku di Tanjungpendam,masih ngopi dengan saksi Rosiandi als Rian, ade ape Tam?, dandi jawab oleh Terdakwa aku baru sampai di Belitung, kemudiansaksi Hermansyah als Ebin bertanya mane oleholehnya Tam?,dan di jawab oleh Terdakwa ini ade sikit stok pakai aku,kini kao kerumahlah kan Rian.
kemudian saksi Hermansyah Alis Ebim bilang TAM, ada ke sisa sikit tanggong TAM, lalu PK ITAM bilang kini malam lahBIM aku hubungi lalu saksi bilang TAM, kalo ade sekalianlah kan pirekkaca soalnya saksi Hermansyah Alis Ebim dak ada kemudian PAK ITAMbilang OkeBahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019Sekitar pukul 18.30wib, kemudian Tersangka menghubung!
kemudian EBIM bilang TAM, ada kah sisa sikittanggong TAM, lalu Tersangka bilang kini malam lah BIM aku hubungilalu EBIM bilang TAM, kalo ade sekalianlah kan pirek soalnya aku dakada kemudian Tersangka bilang Oke, Sekitar pukul 18.30 wib, saat ituTersangka lagi buruburu ingin menjemput Saudara Tersangka, kemudianTersangka menghubungi saksi EBIM dan bilang BIM, ini ade sisa sedikitaku masukan di dalam kotak rokok Gudang Garam Signature, nanti akutarok di bawah pohon mengkudu ya di Kampong Parit, soalnya
Pada waktu itu Tersangkabilang dimane BIM, dan di jawab oleh saksi Hermansyah als Ebim aku diTanjungpendam, masih Ngopi dengan RIAN, ade ape TAM?, danTersangka mengatakan aku baru sampai di Belitung, dan di jawab oleh15saksi Hermansyah als Ebim mane oleh oleh nya TAM?
Pada waktu itu Tersangkabilang dimane BIM, dan di jawab oleh saksi Hermansyah als Ebim aku diTanjungpendam, masih Ngopi dengan RIAN, ade ape TAM?, danTersangka mengatakan aku baru sampai di Belitung, dan di jawab olehsaksi Hermansyah als Ebim mane oleh oleh nya TAM?
69 — 13
SIDIK RENHOAT) dengan Pemohon II (SITI ZULAEHA binti HASAN RENHOAT) yang dilaksanakan, pada tanggal 29 November 1981, di Desa Tanyando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, Kota Tual, sebagaiPermohon ;WATIN RAHADAT binti JUD RAHADAT, umur 49 Tahun, Agama Islam,Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual sebagai PemohonIl;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 3 Agustus
Tam, Kota Tual;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan langsung pernikahanPemohon dan Pemohon Il;Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjadi wali nikah padapernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II bernama Jud Rahadat;Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah BapakImam Masjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual;Bahwa yang menjadi saksi Nikah pada pernikahan Pemohon danPemohon II adalah Abd Rasid Renhoat dan Loha Lustafer;Bahwa yang menjadi mahar/maskawin pada
Bahwa pada tahun 1985, Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam Masjid Desa TayandoYamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2. Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kadung Pemohon Il,yang bernama Jut Rahadat dengan saksi nikah masingmasing bernamaAbd Rasid Renhoat dan Loha Lustafer, dan maskawin berupa uang sebesarRp.1.000 (Seribu rupiah) dan telah terjadi ijab kabul;3.
Bahwa pada tahun 1985, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Tahir Maswain bin MadeMaswain) dengan Pemohon II (Watin Rahadat binti Jud Rahadat) yangPenetapan Nomor 107/Pdt.P/2015/PA TI. halaman 11 dari 13 hal.dilaksanakan, pada tahun 1985, di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual;2.
20 — 13
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ubibi Fidmatan bin Lasin Fidmatan) dengan Pemohon II (Ningsih Fidmatan binti Hanafi Fidmatan) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1996 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0043/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Ubibi Fidmatan bin Lasin Fidmatan, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanNingsih Fidmatan binti Hanafi Fidmatan, umur 53 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Ibu rumahtangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Bahwa para Pemohon telah berusaha mengurus diterbitkannya Kutipan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, namun pihakKantor Urusan Agama tidak bersedia menerbitkan karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat dalam buku register akta nikah, dan para Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Tual gunadijadikan alasan hukum untuk mengurus penerbitan buku nikah;9.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ubibi Fidmatan bin LasinFidmatan) dengan Pemohon II (Ningsih Fidmatan binti HanafiFidmatan) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1996 di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
24 — 10
Zen Renhoat) dengan Pemohon II (Sanrim Golam binti Hasan Golam) yang dilaksanakan pada tahun 2002 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0055/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Abu Salam Renhoat bin Moh.
Zen Renhoat, umur 43 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan petani, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanSanrim Golam binti Hasan Golam, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan
Bahwa pada tahun 2002 Pemohon menikah dengan Pemohon II menuruthukum syariat Islam di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual di hadapan Imam Masjid yang bernama Abdul Asis Rumaf;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah Hasan Golamsebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikah masingmasingbernama Malik Tunyanan dan Mael Tusiek dengan mas kawin berupa uangsebesar Rp 5.000. (lima ribu rupiah) dibayar tunai;3.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Nabil Sakib Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 12 tahun;b. Gamar Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 8 tahun;C. Moh. Ganim Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 5 tahun;6.
Zen Renhoat) dengan Pemohon II (Sanrim Golam binti HasanGolam) yang dilaksanakan pada tahun 2002 di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 191.000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 29 April2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1437 Hijriyah oleh kami Drs.Muh. Mukrim, MH sebagai Ketua Majelis, Drs. Abd.
19 — 10
PUTUSANNomor 125/Pdt.G/2014/PA.TIpeel: %seh eeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling yang dilangsungkan di Balai KantorUrusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanputusan perkara Itsbat Nikah, yang diajukan oleh :Mubarak Tunyanan bin H.
Abukasim Tunyanan, umur 30 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan nelayan, bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, sebagaiPemohon ;Siti Banyal binti Zainal Abidin Banyal, umur 31 tahun, agama slam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama Tual tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;DUDUK PERKARAMenimbang
, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 3 Agustus 2015, yang telah terdaftar di kepaniteraanPengadilan Agama Tual pada tanggal yang sama dalam register Nomor125/Pdt.P/2015/PA.Tl, telah mengajukan permohonan istbat nikah yang padapokoknya sebagai berikut :1.Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah
terjadiijab qabul;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka dalamusia 25 tahun dan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 26 tahun;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungan darahdan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada laranganuntuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum lslammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon Il tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam
Majelis Hakim kiranya dapat menerima,memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :PRIMER :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Mubarak Tunyanan bin H.Abukasim Tunyanan) dengan Pemohon Il (Siti Banyal binti Zainal AbidinBanyal) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2010 di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Membebankan biaya perkara menurut hukum;Hal 2 dari 5 hal
22 — 15
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Roslan Rumaf Bin Lataris Rumaf) dengan Pemohon II (Supia Rumaf Binti Seng Renhoat) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2004 di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan
24 — 9
Ambarak Rahantan) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2002 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanZainab Rahantan binti Hi.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama :a. Laindi Rahantan bin Haruna Rahantan, umur 12 tahun;b. Safira Rahantan binti Haruna Rahantan, umur 5 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hanafi Fid dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II yang bernama Hi.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haruna Rahantan binLamusa Rahantan) dengan Pemohon II (Zainab Rahantan binti Hi.Ambarak Rahantan) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2002 diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
45 — 0
MenetapkanMengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sabtu Renhoat Bin Wahab Renhoat) dengan Pemohon II (Hadija Renhoat alias Hadija Lusyat binti Abu Lusyat) yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 1997 di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Membebankan biaya perkara
37 — 0
MenetapkanMengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rizal Renhoat bin Abdul Hamid Renhoat) dengan Pemohon II (Hairani Renhoat binti Muawiyah Renhoat) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2015 di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Membebankan biaya perkara ini kepada
17 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ajis Kilwo bin Ambarak Rahantan) dengan Pemohon II (Hafifa Rumahoira binti Abudali Rumahoira) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0051/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Ajis Kilwo bin Ambarak Rahantan, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanHafifa Rumahoira binti Abudali Rumahoira, umur 34 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa pada tanggal 25 November 2005 Pemohon menikah denganPemohon II menurut hukum syariat Islam di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual di hadapan Imam Masjid yangbernama Hanafi Fid;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah AbudaliRumahoira sebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikahmasingmasing bernama Arsad Rahantan dan Abdolah Rahantan denganmas kawin berupa uang sebesar Rp 70 (tujuh puluh ribu rupiah) dibayartunai;3.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 1(satu) orang anak bernama : Abu Kasim Kilwo bin Ajis Kilwo, umur 10 tahun;6.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ajis Kilwo bin AmbarakRahantan) dengan Pemohon Il (Hafifa Rumahoira binti AbudaliRumahoira) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005 di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
23 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samaun Fid bin Sulaiman Fid) dengan Pemohon II (Maera Ohoirenan binti Arsyad Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2007 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanMaera Ohoirenan binti Arsyad Ohoirenan, umur 34 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan lbu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon berdasarkan
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Andika Fid bin Samaun Fid, umur 8 tahun;b. Mifta Fid binti Samaun Fid, umur 5 tahun;c. Sulaiman Fid bin Samaun Fid, umur 3 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Bahwa para Pemohon telah berusaha mengurus diterbitkannya Kutipan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, namun pihakKantor Urusan Agama tidak bersedia menerbitkan karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat dalam buku register akta nikah, dan para Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Tual gunadijadikan alasan hukum untuk mengurus penerbitan buku nikah;9.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samaun Fid bin SulaimanFid) dengan Pemohon II (Maera Ohoirenan binti Arsyad Ohoirenan) yangdilaksanakan pada tanggal 12 November 2007 di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
25 — 15
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saban Rahareng bin Ibrahim Rahareng) dengan Pemohon II (Wasiti Rahareng binti Matfit Rahadat) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 1995 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam,Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanWasiti Rahareng binti Matfit Rahadat, umur 42 tahun, agama Islam,Pendidikan Terakhir SLTA, pekerjaan ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Hayati Rahareng bin Saban Rahareng, umur tahun;b. Laila Rahareng binti Saban Rahareng, umur 15 tahun;G. Nur Mada Rahareng binti Saban Rahareng, umur 11 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Bahwa para Pemohon telah berusaha mengurus diterbitkannya Kutipan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, namun pihakKantor Urusan Agama tidak bersedia menerbitkan karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat dalam buku register akta nikah, dan para Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Tual gunadijadikan alasan hukum untuk mengurus penerbitan buku nikah;9.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Saban Rahareng binIbrahim Rahareng) dengan Pemohon II (Wasiti Rahareng binti MatfitRahadat) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 1995 di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
69 — 35
Zen Renhoat) dengan Pemohon II (Selma Refwalu binti Jamaludin Refwalu) yang dilaksanakan pada tahun 1999 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 80/Pdt.P/2015/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang kelilling yang dilangsungkan di Balai KantorUrusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan perkara ltsbat Nikah, yang diajukan oleh :Ali Renhoat bin M.
Zen Renhoat, umur 44 tahun, agama Islam, Pendidikanterakhir MA, Pekerjaan Petani, Bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,sebagai Pemohon I;Selma Refwalu binti Jamaludin Refwalu, umur 30 Tahun, Agama Islam,Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan
ZeinRenhoat) dengan Pemohon II (Selma Refwalu binti Jamaludin Refwalu)yang dilaksanakan pada tahun 1999 di hadapan imam masjid DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
Zein Renhoat, umur 43 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMP,pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,dibawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena keduanyaadalah keluarga saksi;Penetapan No. 80/Pat.P/2015/PA TI.
ZenRenhoat) dengan Pemohon II (Selma Refwalu binti Jamaludin Refwalu)yang dilaksanakan pada tahun 1999 di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual;3.
21 — 7
Sam Fid) dengan Pemohon II (Rabia Rahareng binti Ngametan Rahareng) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2003 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0054/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Jamaludin Fidmatan bin Moh.
Sam Fid, umur 33 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggaldi Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanRabia Rahareng binti Ngametan Rahareng, umur 32 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2003 Pemohon menikah denganPemohon menurut hukum syariat Islam di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual di hadapan Imam Masjid yangbernama Hanafi Fid;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah NgametanRahareng sebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikahmasingmasing bernama Arsad Rahantan dan Abdolah Rahantan denganmas kawin berupa uang sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah)dibayar tunai;3.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Bahwa para Pemohon telah berusaha mengurus diterbitkannya Kutipan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, namun pihakKantor Urusan Agama tidak bersedia menerbitkan karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat dalam buku register akta nikah, dan para Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Tual gunadijadikan alasan hukum untuk mengurus penerbitan buku nikah;9.
25 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Udin Rahantan bin Arsad Rahantan) dengan Pemohon II (Aki Rahareng binti Al Gub Rahareng) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1998 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0044/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Udin Rahantan bin Arsad Rahantan, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanAki Rahareng binti Al Gub Rahareng, umur 37 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Bahwa para Pemohon telah berusaha mengurus diterbitkannya Kutipan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, namun pihakKantor Urusan Agama tidak bersedia menerbitkan karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat dalam buku register akta nikah, dan para Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Tual gunadijadikan alasan hukum untuk mengurus penerbitan buku nikah;9.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Udin Rahantan bin ArsadRahantan) dengan Pemohon II (Aki Rahareng binti Al Gub Rahareng)yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1998 di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
33 — 18
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Alham Tusyek bin Amir Tusyek) dengan Pemohon II (Saida Rumaf binti Halil Rumaf) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 1993, di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, Kota Tual sebagai Pemohon ;Saida Rumaf binti Halil Rumaf, umur 41 Tahun, Agama Islam, Pendidikanterakhir SD, Pekerjaan lbu Rumah Tangga, bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel Kecamatan Tayando Tam Kota Tual sebagai PemohonIl;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 3 Agustus
Faqih Watngil bin Hamis Watngil, umur 42 tahun, agama lslam,Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta (Perusahaan MutiaraTayando), bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, dibawah sumpahnya telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon Il adalah BapakImam Masjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual;. Bahwa yang menjadi saksi Nikah pada pernikahan Pemohon danPemohon Il adalah Hi.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
19 — 7
Saleh Banyal) dengan Pemohon II (Siti Kalean binti Tawer Kalean) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2001 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0033/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Ahmad Banyal bin Moh.
Saleh Banyal, umur 41 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, karyawan swasta, bertempat tinggaldi Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanSiti Kalean binti Tawer Kalean, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggaldi Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Asaidi Banyal bin Ahmad Banyal, umur 13 tahun;b. Asnadi Banyal bin Anmad Banyal, umur 12 tahun;e Siti Sariya Banyal binti Anmad Banyal, umur 10 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ahmad Banyal bin Moh.Saleh Banyal) dengan Pemohon II (Siti Kalean binti Tawer Kalean) yangdilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2001 di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
12 — 9
.: 3578136804510002 tertanggal 03 September 2010 namaPemohon tertulis TAM PIK LIAN dan daftar Kartu Keluarga Nomor125613/97/08581 tertanggal 05 Januari 2006, nama Pemohon tertulis TAM PIKLIAN yang dikeluarkan oleh Camat Bubutan Kota Surabaya mau ganti namaLIDYAWATI agar sesual nama Indonesia;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, agar berkenan memberikan penetapan sebagaiberikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari nama : TAM PIKLIAN, menjadi LIDYAWATI sebagaimana tercatat dalam Kutipan AkteKelahiran Nomor 4292/1966, diganti menjadi LIDYAWATI, sehingga namalengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi LIDYAWATI, 3. Memerintahkan .....3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 3578136804510002 atas nama TAM PIKLIAN, bukti P 4; 2222 non nnn ne nnn scene en ncn cnn5. Foto copy Kartu Keluarga No. 125613/97/08581 atas nama Kepala Keluarga IndroSuhartono, bukti P5; Menimbang, bahwa selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orangsaksi yang masingmasing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut: 1.
Saksi LUMAYAN e Bahwa, Pemohon adalah majikan saksi, saksi kerja sebagai sopirnya Pemohon; e Bahwa, Pemohon bermaksud mengganti nama asalnya Tam Pik Lian menjadiLidyawati agar sesuai dengan nama Indonesia; e Bahwa, nama Pemohon seharihari di rumah juga di toko adalah Lidyawati; e Bahwa, orangorang biasa memanggil Pemohon dengan nama Ibu Lidyawti; 2.
Saksi LINAWATI SUGIONO === nnee Bahwa, Pemohon adalah tetangga saks1; e Bahwa, Pemohon bermaksud mengganti nama asalnya Tam Pik Lian menjadiLidyawati agar sesuai dengan nama Indonesia; e Bahwa, saksi sering bergaul dengan Pemohon, nama Pemohon sehariharinyabaik dirumahnya maupun di luar rumah yaitu di masyarakat adalah Lidyawti; Bahwa .....e Bahwa, memang sejak saksi kecil saksi memang tahu nama Pemohon adalahLidyawi, orangorang biasa memanggilnya Ibu Lidyawati; Menimbang, bahwa setelah diberikan
36 — 15
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lapiade bin Lasampara) dengan Pemohon II (Anawiah Tusiek binti Wahab Tusiek) yang dilaksanakan, pada tanggal 4 Nopember 2010, di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tam, Kota Tual, sebagai Pemohon ;ANAWIA TUSIEK, binti WAHAB TUSEIK, umur 25 Tahun, Agama Islam,Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan lbu Rumah Tangga, bertempattinggal di Desa Tayando Yamiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 3
Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2010 Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidAl Muhajirin Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Wahab Tusiek bin Baju Tusiek, umur 52 tahun, agama Islam,Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, dibawahsumpahnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:.
Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2010, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Lapiade bin Lasampara) denganPemohon Il (Anawiah Tusiek binti Wahab Tusiek) yang dilaksanakan,pada tanggal 4 Nopember 2010, di Desa Tayando Yamiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual;3.
SULISDIYATI, SH.
Terdakwa:
M. FAIZ Bin MARSIDI
15 — 17
Bayek ( DPO ) untuk membelikan sabu kepada Sadr.Mat Tam ( DPO ) sebesar Rp. 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah), setelah ituterdakwa mengirim nomor rekening milik Sdr. Mat Tam ( DPO ) agar uangpembelian sabu tersebut ditransfer terlebin dahulu kepada Sdr. Mat Tam ( DPO )setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. Bayek ( DPO ) agar menunggusetelah terdakwa mendapat kabar dari Sdr.
Mat Tam ( DPO ) kapan sabutersebut dikirim melalui ranjau.Selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 terdakwa mendapat telpdari Sdr. Mat Tam ( DPO ) untuk mengambil sabu yang diranjau di JI. Semanggidepan sekolan SMA Negeri Gondanglegi Kec. Gondang legi Kab. Malangbertempat di bawah pot bunga didepan sekolah yang ditutup!
No. : 144/Pid.Sus/2021/PN Kpn1 (Satu) unit HP merk VIVO warna merah dengan simcard nomor 085 855343 215 adalah milik Terdakwa ; Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Mat Tam; Bahwa sabu tersebut pesanan dari Bayek ; Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Mat Tam yang melakukanpembayaran adalah Bayek, sebelumnya Terdakwa mengirimi Bayek nomorrekening milik Mat Tam sehingga Bayek melakukan pembayaran secaratransfer kepada Mat Tam, Terdakwa hanya mengambilkan sabu secararanjau, setelah sabu Terdakwa ambil
; Bahwa benar sabu tersebut pesanan dari Bayek ; Bahwa benar Terdakwa mendapatkan sabu dari Mat Tam yangmelakukan pembayaran adalah Bayek, sebelumnya Terdakwa mengirimiBayek nomor rekening milik Mat Tam sehingga Bayek melakukanpembayaran secara transfer kepada Mat Tam, Terdakwa hanyamengambilkan sabu secara ranjau, setelah sabu Terdakwa ambilkemudian Terdakwa serahkan kepada Bayek ; Bahwa benar Bayek membeli sabu dari Mat Tam dengan hargaRp.700.000,(tujuh ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar Terdakwa
Mat Tam ( DPO ) yang pembayaranmelalui sdr. Bayek ( DPO ) yang sebelumnya Sdr. Bayek ( DPO ) telahmengirim nomor rekening milik sdr. Mat Tam ( DPO ) sehingga Sdr. Bayek( DPO ) melakukan pembayaran secara transfer kepada Sdr. Mat Tam ( DPO )tidak melalui terdakwa dan tugas terdakwa hanya mengambilkan sabu secararanjau,terdakwa menerima pesanan untuk membelikan sabu dari Sdr. Bayek( DPO ) yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, sekira jam 24.00 Wib,dengan harga sebesar Rp. 700.000.