Ditemukan 374597 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN NUNUKAN Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Nnk
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pemohon:
SAUDIN Bin SALEWANGI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR NUNUKAN
60
  • Pemohon:
    SAUDIN Bin SALEWANGI
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR NUNUKAN
Register : 10-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN SERANG Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Srg
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
IKAH NURIKAH
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SERANG
Turut Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
8225
  • Penggugat:
    IKAH NURIKAH
    Tergugat:
    KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SERANG
    Turut Tergugat:
    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
Register : 18-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Skw
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon:
Lim Kim Liang
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepolisian Resort Singkawang
1733
  • Pemohon:
    Lim Kim Liang
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepolisian Resort Singkawang
Register : 27-02-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Msh
Tanggal 13 Maret 2023 — Pemohon:
LATIF TUHUTERU
Termohon:
KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGAH
969
  • Pemohon:
    LATIF TUHUTERU
    Termohon:
    KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGAH
Register : 19-12-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 61/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 16 Januari 2023 — Ernawati M.Ag
Termohon:
1.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian RI Cq. KAPOLDASU Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4946
  • Ernawati M.Ag
    Termohon:
    1.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
    2.Kepolisian RI Cq. KAPOLDASU Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Putus : 09-06-2016 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/PID/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU MELAWAN H. JUFRI ZUBIR
379295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau tersebut
    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU MELAWAN H. JUFRI ZUBIR
    PUTUSANNOMOR 29 PK/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALAKEPOLISIAN DAERAH RIAU, alamat di Jalan Jenderal SudirmanNomor 235 Pekanbaru, dalam hal ini diwakili Kuasa hukumnya : Rusii,S.H., Nerwan, S.H., M.H. dan Robert Simatupang, berkantor diKepolisian Daerah Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235Pekanbaru
    No 29 PK/PID/2016Pasal 80 KUHAP : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatupenghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atauPenuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;Kedudukan dan kepentingan hukum Pemohon dalam pengajuanpraperadilan terhadap Termohon berkaitan dengan penghentianpenyidikan, berupa dikeluarkannya Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau pada tanggal 15
    ditemukanbahwa Tommy Karya, S.H., M.H telah melampaui kewenangan ataskuasa yang diberikan dan diserahkan oleh Pemohon sesuai SuratKuasa tanggal 29 Agustus 2012 sehingga patut diduga telah terjaditindak pidana yang dilakukan oleh Tommy Karya, S.H., M.H.sebagaimana kronologis fakta yang telah Pemohon uraikan di atas.Mengingat tidak adanya kewenangan PERADI untuk menindaklanjutipada ruang lingkup masalah pidana, maka secara lisan pada sidangKOMWAS PERADI tersebut telah dianjurkan agar Pemohon membuatlaporan ke Kepolisian
    Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil;Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor03/Pid/PK/2015/ PN.Pbr yang dibuat oleh Wakil Panitera pada PengadilanNegeri Pekanbaru, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 November 2015Kepala Kepolisian Daerah Riau / Termohon Praperadilan, dalam hal ini diwakilioleh Nerwan, S.H., M.H., Advokat Bidang Hukum Polda Riau, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015, mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan
    263 Ayat (1) juncto Pasal 83 Ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian
Register : 25-10-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal 21 Nopember 2022 — Pemohon:
Hartono als Nono bin H Usman Aris
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang
296
  • Pemohon:
    Hartono als Nono bin H Usman Aris
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang
Register : 16-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LIMBOTO Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
HERI PULUHULAWA
Termohon:
Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Gorontalo
2817
  • Pemohon:
    HERI PULUHULAWA
    Termohon:
    Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Gorontalo
Register : 06-04-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN Smn
Tanggal 4 Mei 2016 — Pemohon:
HERI SUCIPTO
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepolisian Daerai Istimewa Yogyakarta
11196
  • Pemohon:
    HERI SUCIPTO
    Termohon:
    Kepolisian RI Cq Kepolisian Daerai Istimewa Yogyakarta
Putus : 08-10-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2277 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU), dk
2964 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU), dk
    PUTUSANNomor 2277 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU),berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235Pekanbaru, Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada DennySiahaan, S.H., dan kawankawan, Para PNS pada Polda Riau,beralamat di Jalan Sudirman Nomor 235, Pekanbaru,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2016;Pemohon
    Kasasi;LawanROLLY YENDRA, bertempat tinggal di Jalan Pesantren,RT/RW. 003/006, Kelurahan Kulim, Kecamatan TenayanRaya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini memberi kuasakepada Wahyu Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, pada Kantor Law Office WahyuAwaludin & Partners, beralamat di Komplek Perum GreenGading Asri, Jalan Sepakat, Rukan Nomor 1 AB, TangkerangTimurTenayan Raya, Pekanbaru, Riau, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 21 November 2016;Termohon Kasasi;DanKEPALA KEPOLISIAN
Putus : 01-05-2007 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1266K/PID/2004
Tanggal 1 Mei 2007 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN KOTA BESAR MEDAN ; vs. DR. DANIEL HUTAPEA ; BASTIAN HUTAPEA,
1418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN KOTA BESAR MEDAN ; vs. DR. DANIEL HUTAPEA ; BASTIAN HUTAPEA,
Putus : 08-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/PID/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROPINSI RIAU; MELAWAN TOGAR MANIHURUK
18988 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROPINSI RIAU; MELAWAN TOGAR MANIHURUK
    PUTUSANNomor 2 PK/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pemeriksaan PeninjauanKembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara permohonanPraperadilan antara :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALAKEPOLISIAN DAERAH PROPINSI RIAU;Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2016memberikan kuasa kepada : Nerwan, S.H., M.H. Advokat Bidang Hukum PoldaRiau, Jalan Jend.
    pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatsesuatu yang merupakan hak asasi;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia Pasal 3 Ayat (2): Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;Bahwa karena Termohon sebagai aparat Kepolisian
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Pasal 19 Ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas danwewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasabertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,Amar Putusan 1.4; Pasal 77 Huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan
    No. 2 PK/PID/2017adalah surat perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenangkepada anggota kepolisian dalam hal ini Penyidik, sebagaimana terteradalam bukti T 4 diktum Diperintahkan kepada:1. AKBP Fadillah Zulkarnaen, Sik, S.H., NRP 75090799;Kompol Hariwiyawan Harun, Sik, Mik, NRP 76051005;Aiptu Zuhelmi,S.H., NRP 66100084;Aipda Irwan Samson NRP 72100499;Brigadir M.
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAHPROPINSI RIAU tersebutMenetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut tetap berlaku;Hal. 25 dari 26 hal. Put. No. 2 PK/PID/2017Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilanuntuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu,tanggal 8 Maret 2017 oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.
Register : 26-01-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 61/PDT/2017/ PT.DKI
Tanggal 4 April 2017 — R.SRI NURLAILA CS >< KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK NDONESIA CS
4220
  • R.SRI NURLAILA CS >< KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK NDONESIA CS
    Yang semestinyaapabila tanah a quo tersebut memang milik TERGUGAT dan bangunan yang adadiatasnya adalah rumah dinas Kepolisian Republik Indonesia, yang semestinyamenurut aturan Pajak Bumi dan Bangunannya dibayar oleh TERGUGAT, akantetapi sejak lebih kurang 50 (lima puluh) tahun yang lalu orang tua PARAPENGGUGAT dan PARA PENGGUGATlah yang membayar Pajak Bumi danBangunan;5.
    tidak mempunyai kKemauan untuk dan kemampuanuntuk menemukan hukum / terobosan hukum yang menjadi tugas hakim dalammengadili suatu perkara, dan pertimbangan hukum dalam perkara aqua sangatsubjektif, karena Terbanding semula Tergugat tidak bisa membuktikan asal usultanah yang menjadi objek sengketa;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakimtingkat pertama, bahwa keberadaan bukti T1 dan T2 jelas membuktikan bahwakepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Kepolisian
Register : 18-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru
Tanggal 6 Mei 2019 — Pemohon:
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
19276
  • Pemohon:
    RONALD ISAK DORI
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAHPAPUA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR WAROPEN,beralamat di Jalan Bhayangkara 1 Waren, Dalam hal inimemberikan Kuasa kepada: 1. IPTU ALEX N. OREILE, SH,2. BRIGPOL RIDWAN L.
    Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh Pihak Kepolisian PolresWaropen;Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 17 November 2018 sekitarpukul 19.00 WIT saksi mendapat kabar dari keluarga yang bernama Dina Doribahwa Korban Nehemia Dori ada tenggelam di sekitar pantai Kampung Nonomi.Kemudian saksi langsung pergi kesana dan ikut mencari Korban.
    SARLENS REFASI, dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengandugaan pembunuhan korban Nehemia Dori;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Pihak Kepolisian Polres Waropensebanyak 3 (tiga) kali dan pihak Kepolisian sempat melakukan gelar perkara;Bahwa saksi mengenal Korban Nehemia Dori dan saksi sudahdianggap saudara oleh Korban sehingga saksi di percayakan oleh Korbanuntuk merawat Speed Boat miliknya;Bahwa pada hari sabtu tanggal 17
    SPDP;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,manyatakan:Dalam Ayat (1): Kegiatan Penyelidikan dilakukan:a. Sebelum ada laporan polisi/pengaduan; danb.
    Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 TentangTata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa tentang dalildalil Pemohon maupun Termohon selain danselebihnya beserta buktibukti P2, P3, P4, P5, P6, P8 sampai dengan P23, tidakperlu dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan karena tidak relevan dan lebihterkait dengan pembuktian pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 13-11-2013 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 206/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2014 — RIYADI;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
65175
  • RIYADI;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
    dan menyatakanPenggugat terbukti telan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi POLRIftyaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidakdengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabiladipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenangHal. 9 dari 56 Hal.
    Putusan No. 206/G/2013/PTUNJKT.21.Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata KerjaKomisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak berlakulagi karena sudah digantikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2013tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, sehingga Putusan Sidang Banding Komisi Kode EtikProfesi POLRI Nomor : PUT BANDING /05/V1V2013/Kom Banding, tertanggal11 Juli 2013 adalah cacat hukum dengan demikian
    Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak denganhormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila : a.
    Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraPrepaublilc beidicornesssys =a acne amacrineBahwa dalam Pasal 78 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2013 menyatakan:Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No.Pol : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode EtikKepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlakuDengan demikian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
    RepublikIndonesia yang berbunyi :"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadiberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia apabila dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabatyang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalamdinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga dalam sidangKomisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa RekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat
Register : 17-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 161 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 28 Agustus 2014 — .; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA.;
4122
  • .;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA.;
    No. 161 / B/ 2014 / PT.TUN.JKTsebagai PENGGUGAT / PEMBANDING ;MelawanKEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan 12190,dalam hal ini diwakili Kuasanya : 1 Nama : KADARUSMAN, S.H.Pangkat/Nrp : KOMBES POL / 63031111.Jabatan : Kabidkum Polda Metro Jaya.2 Nama : AMINULLAKH, S.H.Pangkat/Nrp : AKBP/ 63100823.Jabatan : Kasubbid Bankum Bidkum PoldaMetro Jaya.3. Nama : Drs.
Register : 11-03-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 14 Juli 2016 — SUKARMAN : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
514385
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/1057/XII/2015, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, atas nama Sukarman, tanggal 31 Desember 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 1057 / XII / 2015, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, atas nama Sukarman, tanggal 31 Desember 2015 ; ---------------------------------------------- 4.
    SUKARMAN : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
    FORMUL02/PROKSI01/KIMPU T U S A NNomor : 164/B/2016/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, Tempat Kedudukan Jl.Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. KOMBES POL ERY SUSANTO, SH.
Register : 28-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN TUAL Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tul
Tanggal 13 Desember 2022 —
Termohon:
Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
22036

  • Termohon:
    Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
Register : 19-02-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mjl
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
ZAKY DANIAL AULIA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Majalengka
2417
  • Pemohon:
    ZAKY DANIAL AULIA
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Majalengka
Register : 29-08-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Tjb
Tanggal 7 September 2017 — Pemohon:
DEVI KURNIAWAN Alias DEVI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungbalai Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan
727
  • Pemohon:
    DEVI KURNIAWAN Alias DEVI
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungbalai Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan