Ditemukan 641587 data
8 — 0
11 — 1
PENETAPANNomor 776/Pdt.P/2020/PA.LmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalam perkarapermohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:PEMOHON, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan xxxxxx,tempat kediaman di KABUPATEN LUMAJANG, sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan pihak terkait
, sehingga perkara a quo beradadalam lingkup kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, hakim telah memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, dan calon suami anak Pemohon serta orang tuacalon suami anak Pemohon, tentang resiko pernikahan di bawah umur akantetapi tidak berhasil karena Pemohon tetap pada pendirian semula;Menimbang bahwa permohonan Pemohon
Penetapan No.776/Pat.P/2020/PA.Lmjberumur 15 tahun 4 bulan, oleh karena itu Pemohon mengajukanpermohonan dispensasi kawin anak Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 danPasal 16 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dipersidangan Hakim telah mendengar keterangan anak Pemohon, calonsuaminya dan orang tua calon suami anak Pemohon, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa anak Pemohon dan calon
Penetapan No.776/Pat.P/2020/PA.LmjMenimbang bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (Sembilan belastahun), namun dalam Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan diatur penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapatdilakukan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan;Menimbang
, bahwa absiraksi hukum dari ketentuan pasalpasaltersebut adalah batas minimal usia perkawinan adalah 19 (Sembilan belas)tahun bagi calon suami maupun bagi calon istri, namun pengecualian dapatdiakukan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menetapkan permohonan aquo, terlebih dahulu perlu menimbang faktafakta di persidangan sertalarangan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam maupun peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
9 — 4
6 — 0
15 — 0
8 — 2
6 — 4
9 — 5
7 — 4
6 — 0
8 — 1
Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Nima Sabila binti Tukidi untuk menikah dengan Bimo Laksono bin Suratman;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
4 — 3
4 — 3
3 — 3
6 — 3
7 — 0
6 — 2
9 — 5
8 — 0
11 — 4