Ditemukan 3124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 168 /Pid.Sus/2017/PN.Amb
Tanggal 14 Agustus 2017 — Nama lengkap : HARRY MERDEKA PUTRA NOYA. Tempat lahir : Bau-Bau. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 17 Agustus 1989. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl.Nn.Saar Sopacua RT 006 RW 004,Kec.,Kota Ambon. Pekerjaan : Mahasiswa.
7264
  • Pattimura Ambon ;Bahwa ahli sekarang mendalami dan mengkhususkan keahlian di bidangHukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistim Peradilan ;Bahwa tugas seoang suami dalam sebuah rumah tangga adalah mencaridan memberikan nafkah hidup seta bertanggung jawab terhadapkehidupan dan masa depan keluarganya ;Bahwa ketentuan pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga antara lainmenyebutkan KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan non fisik,kekerasan seksual dan penelantaran
    rumah tangga ;Bahwa makna yang terkandung dalam pasal 9 ayat 1 adalah laranganuntuk melakukan perbuatan menelantarkan seseorang atau orang laindalam lingkup rumah tangganya ;Bahwa bedasarkan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan, maka tanggung jawab suami di mulai sejak perkawinandinyatakan sah menurut hukum karena perkawinan merupakanHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 168/Pid.B/2017/PN Ambperobuatan hukum, yakni dua orang berjanji dan sepakat membentukrumah tangga dan sebagai konsekwensinya
    Sipil Ambon pada tanggal 15 Desember 2013 maka terdakwadinyatakan bertanggung jawab terhadap perkawinan/rumah tangga yangdiikatkan/berjanji dengan saksi korban Mardian P.Borel alias Silyabersama anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka daan tanggungjawab yang dimaksud meliputi memberikan kehidupan, perawatan ataupeemeliharaan secara lahiriah dan batiniah ;Bahwa apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sebagaimanaikatan perjanjian maka perbuiatan tersebut dapat dikwalifikasi sebagaiperbuatan penelantaran
    rumah tangga ;Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 168/Pid.B/2017/PN AmbBahwa perhitungan sejak tanggal 4 Mei 2015 terdakwapergimeninggalkan saksi korban Mardian P.Borel alias Silya dan anak merekasehingga pada tanggal 21 Mei 2015 saksi korban melaporkan terdakwadengan masalah penelantaran dan itu dapat dibenarkan karenaperobuatan penelantaran rumah tangga itu berkaitan dengan perbuatantidak hidup bersama istri dan anak kemudian tidak memberikan naafkahhidup baik makan maupun keperluan pakai lainnya
    rumah tangga ; Bahwa terdakwa mengaku besalah atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Huruf a UndangUndang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga yang unsurunsurnya adalah sebagai
Register : 08-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 812/Pdt.G/2016/PA.Mpw
Tanggal 12 Januari 2017 — Penggugat VS Tergugat
156
  • Kompilasi Hukum Islam adalahkarena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan pihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, Kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga
    No. 812/Pdt.G/2016/PA.Mpw.Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas, tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul dan menampar,namun juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga seperti tidak memberinafkah lahir;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dapat ditarik benangmerah bahwa
Register : 21-06-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 19-08-2014
Putusan PA ARSO Nomor 31Pdt.G/2013/PA.Ars
Tanggal 11 Juli 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
2217
  • Pasal 5 UndangundangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasukHal.11 dari 15 Put.
    No.031/Pdt.G/2013/PA.Ars.ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiaporang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam
    Rumah Tangga yang menjelaskan tentangbentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, majelis hakim berpendapatbahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tanggasehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik danpsikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa perceraian itu sedapat mungkin harus dihindari,namun bagaimana mungkin apabila salah satu pihak sudah menginginkanperceraian dan bahkan antara Penggugat dengan Tergugat telah berpisah,maka
Register : 04-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1930/Pdt.G/2018/PA.JS
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • Bahwa pasal 1 UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, danatau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan' secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRTdinyatakan
    Penelantaran Rumah Tangga;7. Bahwa dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorangpria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa . Selanjutnya dalam Pasal 33 UUPerkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan suami isteri wajib salingmencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathinyang satu kepada yang lain.
Register : 04-04-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PA CIBINONG Nomor 514/Pdt.G/2014/PA.Cbn
Tanggal 6 Mei 2014 —
2115
  • sebagaimana dijelaskan diatas,merupakan suatu tindakan yang tidak patut sebagai seorang suami maupun sebagaikepala keluarga, yang mana tindakan tersebut merupakan suatu tindak kekerasan fisikyang diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf a Undangundang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Pasal 5Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumah tangganya, dengan cara :a. kekerasan fisik;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual; ataud. penelantaran
    rumah tangga.9.
    Tergugat yang mencekik Penggugat dalam melakukan hubungan suamiistri merupakan suatu tindakan yang tidak menghormati seorang istri dalam hal iniPenggugat dan suatu bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan Pasal 5huruf c Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga.Pasal 5Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumah tangganya, dengan cara :a. kekerasan fisik;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual; ataud. penelantaran
    rumah tangga.13.
Register : 11-06-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PA ARSO Nomor 038/Pdt.G/2014/PA.Ars
Tanggal 10 Juli 2014 — Penggugat vs Tergugat
11558
  • Pasal 5 UndangundangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga dan setiaporang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
    orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjelaskan tentangbentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, majelis hakim berpendapatbahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tanggasehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan
    secara fisik danpsikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Hal 13 dari 15 Put.No.038/Pdt.G/2014/PA.ArsMenimbang, bahwa maksud dan tujuan perkawinan untuk mencapaikeluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagaimana yang diamanatkanpasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo pasal 1 Undangundang nomor 1 tahun1974.
Register : 09-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 39/Pdt.G/2017/PA.Mpw
Tanggal 9 Februari 2017 — Penggugat VS Tergugat
235
  • Kompilasi Hukum Islam adalahkarena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan pihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, Kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Hal. 10 dari 14 Put.
    No. 39/Pdt.G/2017/PA.Mpw.Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga, Pasal 9Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa setiap orang dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan
    yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas (ekstensif), tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul danmenampar, namun juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga sepertitidak memberi nafkah lahir;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dapat ditarik benangmerah bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan nafkah lahirkepada Penggugat adalah sebuah kemadharatan
Register : 19-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PA TILAMUTA Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Tlm
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2524
  • fsikis yang berkepanjangan;Menimbang, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berkalikali,intens dan tak kunjung selesai menyebabkan ketidakharmonisan hubunganinterpersonal antara Penggugat dan Tergugat, bahkan dapat berdampak negatifHal. 8 dari 14 Hal.Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Tlmterhadap kesehatan mental anaknya yang terkadang menyaksikan sendiripertengkaran Penggugat dan Tergugat sebagai orang tuanya;Menimbang, bahwa fakta Tergugat pergi meninggalkan Penggugat, dapatdikategorikan sebagai penelantaran
    rumah tangga, sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga Pasal 5 yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksualatau penelantaran rumah tangga.
    berupaya untuk menciptakan Ssuasana harmonis dengan cara bergauldengan cara yang baik (mu'asyarah bi alma'ruf), menjaga dan memupuk rasacinta dengan rasa saling menyayangi, hormat menghormati dan membangunkomunikasi yang baik antara suami istri dan anakanak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, majelishakim berkesimpulan bahwa tujuan perkawinan tersebut tidak terwujud lagidalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, karena perselisihan danpertengkaran, pisah kediaman serta penelantaran
    rumah tangga yang dialamiPenggugat telan menghilangkan rasa cinta, kasih sayang, ketenangan,ketentraman dan kedamaian, sehingga rumah tangga keduanya menjadi retakdan sulit untuk membangun rumah tangga ideal yang diharapkkan;Hal. 10 dari 14 Hal.Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.TlmMenimbang, bahwa tatkala tujuan perkawinan tidak bisa terwujud makasecara rasional ikatan perkawinan telah tidak bermanfaat lagi bagi kedua belahpihak, mudharatnya lebin besar daripada kebaikannya, dan apabila tetapdipertahankan
Register : 04-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA Lebong Nomor 0013/Pdt.G/2015/PA.Lbg
Tanggal 24 Maret 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4214
  • Putusan No. 0013/Pdt.G/2015/PA Lbg.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) jis Pasal 5UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga (PKDRT), bahwa kekerasan dalam rumah tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum
    dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makaalasan gugatan Penggugat telah terbukti bahwa Tergugat telah melakukantindak kekerasan secara fisik dan melalaikan kewajibannya untukmemberikan nafkah wajib kepada Penggugat selama selama di penjara,sesuai maksud Pasal
    Hal iniditegaskan dalam kitab Tanwir alQulub, Juz , halaman 359, danselanjutnya diambil alin menjadi pendapat majelis hakim, sebagai berikut:bo pit) ag rgriteadss byw JSclewb S51 3) 4Artinya : Dan apabila suami menggantungkan talak kepada suatu syarat(keadaan), maka jatuhlah talak itu ketika syarat dimaksud telahada;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat telah melanggar sighat takliktalak yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan dan penderitaan bagiPenggugat secara fisik dan psikis serta penelantaran
    rumah tangga,Penggugat selaku korban kekerasan dalam rumah tangga berhakmendapat perlindungan atau menggugat ke pengadilan (vide Pasal 10hurup (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT);Menimbang, bahwa Tergugat telah terbukti melanggar sighat takliktalak angka 2 dan 3, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Register : 09-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Psb
Tanggal 28 April 2020 — EFENDI Pgl EPIN Bin AMUR
485404
  • agresifsebagai pelampiasan dorongan nurani untuk menyakiti dan mencederai yangdilakukan seseorang, kekerasan merupakan daya upaya untuk terjadinya suatutindak pidana, definisi kekerasan secara terminologi dan teori sangat beragamnamun UndangUndang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggamemberi batasan bahwa yang merupakan kekerasan dalam rumah tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologi dan atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomimelainkan menggunakan istilahpenelantaran rumah tangga (vide.pasal 9 UU KDRT), maka dengandigunakanannya istilah penelantaran rumah tangga dalam undangundangtersebut tampak bahwa pembuat undangundang
    cenderung untukmempersempit tindakantindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagaikekerasan ekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkankebergantungan secara ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyakjenis kekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa apabila pengertian kekerasan dalam rumah tanggayang dimaksudkan dalam unsur pasal tersebut dihubungkan dengan faktahukum yang terungkap dalam persidangan dimana telah terbukti adanyarangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap
Putus : 12-12-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/PID.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — HERNADI AMIN CHADAFI
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi telahmenelantarkan Saksi Korban, padahal waktu itu antaraPemohon Kasasi dan Saksi Korban dalam keadaan tidakharmonis, karena waktu itu Saksi Korban juga punyahubungan dengan lakilaki lain dan sudah menikah secarasiri (di bawah tangan) sampai mempunyai anak keturunan.Dan juga Pemohon Kasasi sudah menyelesaikan masalahdalam keluarga ini dengan mengajukan permohonan ceraitalak ke Pengadilan Agama Kraksaan dan sudah diputusdan berkekuatan hukum tetap, sehingga hal ini tidak bisadikategorikan penelantaran
    rumah tangga ;.
    Saksi Korban bahwaPemohon Kasasi telah melaksanakan perceraian secarasah di Pengadilan Agama Kraksaan yang sudah diputusdan telah berkekuatan hukum tetap, juga Terdakwa keluardari rumah meninggalkan Saksi Korban, karena SaksiKorban juga telah berhubungan dengan lakilaki lain dantelah menikah secara siri (kawin di bawah tangan) dantelah dikaruniai anak, sehingga dengan demikian dapatditemukan fakta hukum menurut hukum yang berlakuPemohon Kasasi tidak bisa dipertanggung jawabkan atastindak pidana penelantaran
    rumah tangga sebagaimanadimaksud dan diancam dengan Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 ;.
Register : 16-01-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 69/Pdt.G/2017/PA.Mpw
Tanggal 23 Maret 2017 — Penggugat VS Tergugat
161
  • No. 69/Pdt.G/2017/PA.Mpw.bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, Kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga, Pasal 9Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa setiap orang dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menuruthukum yang
    berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas (ekstensif), tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul danmenampar, namun juga dalam bentuk penelantaran
    rumah tangga sepertitidak memberi nafkah lahir;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dapat ditarik benangmerah bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan nafkah lahirkepada Penggugat adalah sebuah kemadharatan (bahaya) yang dilarangoleh ajaran agama Islam dan juga dapat dikategorikan sebagaipenganiayaan berat yang membahayakan kelangsungan hidup Penggugatsebagai istri yang harus terpenuhi nafkah lahirnya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974
Register : 12-07-2010 — Putus : 12-08-2010 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA KLUNGKUNG Nomor 10/Pdt.G/2010/PA Klg
Tanggal 12 Agustus 2010 —
408
  • sekarang Penggugat tidak lagi berdiambersama tergugat;Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam Pasal (1) UndangUndang Penghapusan Kekerasn Dalam Rumah Tangga Nomor23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan11perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Penggugatmemiliki implikasi psikologis dan sosial terhadap pergaulan Penggugat denganTergugat dan anaknya, sehingga mempertahankan ikatan perkawian dalam kondisisemacam itu tidak ubahnya kehidupan penjara dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Penghapusan Kekerasn DalamRumah Tangga
    Kekerasan psikis ; (c) kekerasan seksual; atau(d). penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa keutuhan rumah tangga dapat terjadi jika setiap anggotakeluarga menyadari hak dan kewajibannya masingmasing dan tidak ada anggotakeluarga yang melakukakn kesewenangwenangan berupa pemukulan dan atau lainlainya.
Register : 04-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2548/Pdt.G/2013/PA.Mr.
Tanggal 8 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
84
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
    , bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat tersebut adalah masalah kekurangan ekonomi, hal inidianggap Tergugat telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kategori :e kekerasan psikis dengan hilangnya rasa percaya diri dan kemampuanuntuk bertindak dari Penggugat ;e penelantaran rumah tangga dengan kurangnya Tergugat memberikankehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak kepadaPenggugat dan keluarga ;Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage
Register : 26-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 24-06-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Tte
Tanggal 9 Maret 2018 — ABDON KARENGIS alias DON
7026
  • tanggal yang sudah lupa pada bulan Juni dan Juli tahun 2017saudari GRACE KARENGIS anak dari terdakwa pernah datangkerumah saksi dengantujuan untuk mengambil gaji bulanan milikterdakwa kemudian pada bulan Juli 2017 saudari GRACE kembailimendatangi saksi di Kantor Camat lou untuk mengambil gaji 13 milikterdakwa;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkanMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terjadinya penelantaran
    rumah tangga pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Mei 2016 sampai dengansekarang atau lebih dari 1 (satu) tahun berturutturut lamanya bertempatdi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kie Ici Kecamatan louKabupaten Halmahera Barat;Bahwa saksi koroban LUSIATI LABUDO Alias AN dan terdakwa memilikihubungan pernikahan sebagaimana tercatat pada Kutipan AktaPerkawinan No. 28/IB/1999 tanggal 16 Mei 1999 dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anakBahwa terdakwa tidak tinggal
    rumah tangga pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Mei 2016 sampaidengan sekarang atau lebih dari 1 (satu) tahun berturutturut lamanyabertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kie Ici Kecamatanlou Kabupaten Halmahera Barat;Bahwa benar saksi koroban LUSIATI LABUDO Alias AN dan terdakwamemiliki hubungan pernikahan sebagaimana tercatat pada Kutipan AktaPerkawinan No. 28/IB/1999 tanggal 16 Mei 1999 dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anakBahwa benar terdakwa tidak
    meliputi (a) suami, isteri, dan anak; (6) orangorangyang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksudpada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau; (c) orang yangbekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa, ditemukan faktahukum sebagai berikut : Bahwa benar terjadinya penelantaran
    rumah tangga pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Mei 2016 sampaidengan sekarang atau lebih dari 1 (satu) tahun berturutturut lamanyabertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kie Ici Kecamatanlou Kabupaten Halmahera Barat; Bahwa benar saksi korban LUSIAT LABUDO Alias AN dan terdakwamemiliki hubungan pernikahan sebagaimana tercatat pada Kutipan AktaPerkawinan No. 28/IB/1999 tanggal 16 Mei 1999 dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak Bahwa benar terdakwa tidak
Putus : 06-03-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN MAUMERE Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.MMR
Tanggal 6 Maret 2013 — - BARTORIUS HANDISISWANTO ALIAS BARTO
14267
  • Saksi MANSUETA DAEDA alias EDA, dibawah sumpah,dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalahsuami sah saksi.e Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga karena terdakwa tidakpernah memberikan uang belanja kepada saksi sejak tahun 2010sampai dengan sekarang.e Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagaisuami saksi sedangkan korbannya adalah saksi dan anak saksiyang
    Saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE, dibawah sumpah,dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak memilikihubungan keluarga dengan terdakwa ;Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga sebagaimana yangdiceritakan oleh saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepadasaksi ;Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagaisuami dari saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sedangkankorbannya adalah
    Saksi ELISABETH DUA alias LISA, dibawahsumpah ,dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak memilikihubungan keluarga dengan terdakwa ;e Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungan denganperkara penelantaran rumah tangga sebagaimana yang diceritakanoleh saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepada saksi ;e Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagai suamidari saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sedangkan korbannyaadalah
Register : 26-10-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 714/Pdt.G/2016/PA.Mpw
Tanggal 16 Januari 2017 — Penggugat VS Tergugat
151
  • No. 714/Pdt.G/2016/PA.Mpw.Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, Kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga, Pasal 9Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga
    menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas, tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul dan menampar,namun juga dalam bentuk penelantaran
    rumah tangga seperti tidak memberinafkah lahir;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dapat ditarik benangmerah bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan nafkah lahirkepada Penggugat adalah sebuah kemadharatan yang dilarang oleh ajaranagama Islam dan juga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yangmembahayakan kelangsungan hidup Penggugat sebagai istri yang harusterpenuhi nafkah lahirnya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Register : 02-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Pmk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Sulianingsih, SH
Terdakwa:
RISAL HAFIFI Bin BUSAIRI
12849
  • Saksi SITLROFIQOTUZ ZAKIYAH; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah saksi; Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa yaitu Suami istri yangsah dan tercatat di KUA Kec. Galis Kab.
    Saksi MISNAWATI; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah anak saksi yang bernama Siti Rofiqotuz Zakiyah; Bahwa hubungan anak saksi dengan Terdakwa yaitu Suami istriyang sah dan tercatat di KUA Kec. Galis Kab.
    Saksi MOHAMMAD ALI BADWI; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah Siti Rofiqotuz Zakiyah; Bahwa hubungan Terdakwa dengan Siti Rofiqotuz Zakiyahyaitu Suami istri yang sah dan tercatat di KUA Kec.
Putus : 26-01-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan PN PEKANBARU Nomor 631/Pid.B/2011/PN.PBR.
Tanggal 26 Januari 2012 — JARLIS SUTAN MARAJO
12810
  • 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Februari 2011, bertempat di warung saksi Mellina Situmorangdi Jalan T, Bey no 13 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit RayaPekanbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kKekerasanpsikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada wakiu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa bertengkardengan isterinya yaitu saksi Mellina Situmorang (berdasarkan Akta KutipanNikah Nomor 134/21/IV/2001 tanggal 19 April 2001) karena saksi MeilinaSitumorang tidak mau mendengar nasehatnya, terdakwa yang emosi kemudianmemukul kepala saksi Meilina Situmorang sebelah kiri sebanyak satu kali danmemukul lengan sebelah kirinya satu kali ;Akibat perbuatan terdakwa
    Meilina Situmorangdi Jalan T,Bey no 13 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit RayaPekanbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (Setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
    rumah tangga), yang dilakukan oleh suami terhadapisteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa bertengkardengan isterinya yaitu saksi Meilina Situmorang (berdasarkan Akta KutipanNikah Nomor 134/21/IV/2001 tanggal 19 April 2001) karena saksi MeilinaSitumorang tidak mau mendengar
Register : 11-05-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN.Idm.
Tanggal 20 Mei 2015 — ENDANG SUHANA Bin URIP
4218
  • korban Kartika Binti (Alm) Juri yang beralamat di Desa Patrol Blok TibenRt. 03 Rw. 02 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dan saksi Kartika Binti (Alm) Juri adalah pasangan suami isteri yangmenikah pada tanggal 12 Oktober 2014 sebagaimana terlampir dalam foto copy Kutipan AktaNikah Nomor : 475/50/X/2014 tanggal 12 Oktober 2014 dan Surat Keterangan MenikahNomor : Kk.10.12.30/PW.01/200/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Patrol ;Bahwa latar belakang terjadinya keributan antara saksi korban Kartika Binti
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lIngkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasanfisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga ;Ad.1 Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa menunjukkan tentangsubjek hukum atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dan pelaku tersebutharus
    ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan,maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ayaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
    rumah tangga ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhipidana ;Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar maka dengan demikianTerdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampubertanggung