Ditemukan 867 data
1663 — 1959
MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa TITIAN WILARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan;2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum;3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
Meywan HerarosyBahwa bentuk perintah menyuruh dalam tindak pidana perbankan memilikimakna yang diperluas, tidak harus dalam bentuk perintah lisan, dapat dalambentuk perintah secara tulisan maupun melalui media elektronik sepertiwhatsapp.Bahwa setiap person/subjek hukum dalam tindak pidana perbankan dapatdikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatan yangdilakukannya.Bahwa PSP tidak dapat mempergunakan uang bank diluar kepentinganperbankanBahwa keputusan pembagian divide ada dalam RUPS
dan tidak dikenalpembagian dividen di pertengahan tahun/sebelum akhir tahun danpembagiannya harus memperhatikan kecukupan modalBahwa Tindakan PSP tidak selalu harus berdasarkan RUPS, dan apabila adaTindakan PSP yang dilakukan diluar RUPS dan Tindakan tersebutmengakibatkan suatu tindak pidana perbankan, maka PSP tetap dapat dimintapertanggungjawaban terhadap tindak pidana perbankan yang dilakukannya.Bahwa tindak pidana perbankan tidak diharuskan adanya akibat (tindak pidanamateriil)Bahwa pelaksana
perbankan merupakan ultimum remedium dan apabilaada pengembalian dalam tindak pidana perbankan ada pengembalian hal Halaman 113 dari 178 Putusan Nomor : 453/Pid.Sus/2020/PN Dpstersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindakpidananyaBahwa dari pasal 50 A tersebut pemegang saham adalah pemegang sahamyang tercatat di OJK perbuatan pemegang saham untuk memerintahkandireksi dan ada pelanggaran dari Bank dan harus ada perbuatan menyutuh,perbuatan yang dilanggar;Bahwa pemegang saham
HASSANAIN HAYKAL, SH.M.Hum. dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa roh dari pasal 50 A Undangundang RI No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RI No.10Tahun 1998 tentang perubahan atas Undangundang No.7 Tahun 1992tentang Perbankan adalah penyelamatan dan perbankan serta mencegahpemegang saham melakukan tindak pidana perbankan.
Menyatakan Terdakwa TITIAN WILARAS tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang Halaman 165 dari 178 Putusan Nomor : 453/Pid.Sus/2020/PN Dpsdiatur dalam pasal 50 A Undangundang RI No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RI No.10 Tahun1998 tentang perubahan atas Undangundang No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan;. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Tunggal PenuntutUmum;.
1404 — 984
M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa WAHYU SAFITRI RUPAAT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berlanjut ;------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU SAFITRI RUPAAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), subsidair
T. MIRHANUDDIN
Termohon:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Daerah Riau, Cq. Resort Pelalawan Cq. Kasat Reskrim Resort Pelalawan
97 — 83
Tap / 07 / VIII / 2020 Reskrim tanggal 31 Agustus2020 terkait dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana yangdirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf (6) UU Perbankan terhadapdiri Pemohon oleh Termohon;5.
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 bertempat di ruanggelar perkara Sat Reskrim Polres Pelalawan telah dilakukan gelarperkara yang kesimpulannya meningkatkan penanganan perkaradari proses penyelidikan menjadi penyidikan karena patut didugaperbuatan PEMOHON merupakan tindak pidana Perbankan;2.
perbankan tersebut karenaberdasarkan hasili penyelidikan bukan dari laporan dari pihak manapun; Bahwa awalnya penyelidikan dilakukan sesuai dengan yang dilaporkan,namun dari hasil pemeriksaan SaksiSaksi dan dokumendokumen bahwatindak pidana tersebut termasuk ke dalam tindak pidana perbankan; Bahwa ada barang bukti berupa dokumen pencatatan keuangan daripihak Bank BRI; Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkanketerangan SaksiSaksi dan berdasarkan keterangan Ahli, serta sudahdilakukan
Tap / 07 / VIII / 2020 Reskrim tanggal 31 Agustus2020 terkait dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana yangdirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf (bo) UU Perbankan terhadapdiri Pemohon oleh Termohon;5.
administrasi terkait Penetapan Tersangka, termasuk dengan pengumpulan alatbukti berupa keterangan SaksiSaksi dan keterangan Ahli yang sehubungandengan tindak pidana perbankan (bukti T15 sampai dengan bukti T23), sampaidengan pada akhirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:S.Tap/07/VIII/2020/ Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 (bukti P3/ bukti T34)sehubungan dengan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur di dalamPasal 49 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 tentangPerubahan
529 — 398
Umar Ali Yanto, SH telah bersalahmelakukan tindak pidana perbankan dan TPPU. Seseorang dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana, apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde). Ingat azas praduga tak bersalah,presumption of innocence.Faktanya, sampai gugatan a quo diajukan, belum ada putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap yang menyatakan Sdr. Umar Ali Yanto, SH terbuktibersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU.
Bahwa berdasarkan posita dan petitum gugatan sebagaimana dikutip di atasjelas bahwa pokok gugatan Penggugat adalah keberatan atas tindakanpenyitaan yang dilakukan oleh Penyidik pada Bareskrim Polri dalam perkara18tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama UmarAli Yanto, SH.
Umar Ali Yanto, SH.5 Bahwa penyitaan aset bangunan Hotel The Aliga dan bangunan pabrik diJababeka yang dilakukan oleh Penyidik pada Bareskrim Polri karena asettersebut merupakan benda tersangka Umar Ali Yanto, SH. yang seluruh atausebagian diduga diperoleh dari tindak pidana perbankan dan tindak pidanapencucian uang atau sebagian hasil dari tindak pidana pidana perbankan dantindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1)huruf a KUHAP.Berdasarkan faktafakta hukum yang Tergugat
Wakil Ketua Pengadilan NegeriBekasi No. 25/Pen.Pid/2012/32PN.BKS tanggal 20 Desember 2012terhadap bangunan pabrik' diJababeka.4 Bahwa penyitaan aset bangunan Hotel The Aliga dan bangunan pabrik diJababeka yang dilakukan oleh Penyidik pada Bareskrim Polri karena asettersebut merupakan benda tersangka Umar Ali Yanto, SH. yang seluruh atausebagian diduga diperoleh dari tindak pidana perbankan dan tindak pidanapencucian uang atau sebagian hasil dari tindak pidana pidana perbankan dantindak pidana pencucian
perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Umar AliYanto, SH.
H. ARMANSYAH, SE, MM
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumetara Selatan
2.OJK RI Cq. DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN RI
130 — 39
Bahwa oleh karena penyidikan terhadap diri PEMOHON atasdugaan tindak pidana perbankan di PT. BPR Palembang Jin. R. SukamtoNo. 2 CD Kelurahan Kemuning, Kecamatan Ilir Timur Il Kota Palembangdilakukan oleh TERMOHON di JI. Jend Sudirman Km 4,5,. Palembangdan oleh TERMOHON II yang beralamat di JIn. Residen H.
BPR Palembang dalam kurunwaktu 10 Oktober 2017 sampai 25 Juni 2018 vide Pasal 49 ayat (1)huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undangundang No. 7 Tahun 1992tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undangundang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan;> Bahwa PEMOHON telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali olehTERMOHON II dalam kapasitas selaku TERSANGKA atas dugaantindak pidana perbankan di PT.
perbankan padaPT BPR Palembang dari Satuan Kerja Departemen Pemeriksaan Khususdan Investigasi Perbankan (selanjutnya disebut DKIP) terkait adanyadugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Palembangsebagaimana Nota Dinas Rahasia Nomor: NDR 14/D.03/2019 tanggal 30Juli 2019 tentang Pelimpahan Dugaan Tindak Pidana Perbankan kepadaDepartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigasi yang dilakukan oleh DKIP,diperoleh informasi telah terjadi dugaan penyimpangan
perbankan yang terjadi di PT BPR Palembangmelalui Surat Perintah Tugas Nomor: SPTL/19/IX/2019/DPJK tanggal 10September 2019 diantaranya untuk mencari dan mempelajari dokumenbukti serta melakukan permintaan keterangan dari para pihak yangberkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPRPalembang.Bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan/ataupenelitian, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) jo. ayat (8) PDK No.3/PDK.01/2015, Penyidik OJK melaksanakan Gelar Perkara
perbankan yang akhirnya dituduhkan kepada Pemohontelah dilakukan.
718 — 406
Menyatakan Terdakwa ISMEDI BIN SYAMSUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;3.
adalah Kepala Cabang BRI Blangpidie dimana Terdakwa pernah menjadibawahan Saksi yaitu sebagai Kepala Unit BRI Labuhan Haji;Bahwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perbankan tersebut terjadi sejakbulan Januari 2011 s/d Januari 2013 pada saat Terdakwa menjabat KepalaUnit BRI Labuhan Haji Kec.
AMAJID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan karena Terdakwadiduga telah melakukan Tindak Pidana Perbankan dankorbannya adalah BRI Unit Labuhan Haji dan beberapaNasabah BRI Unit Labuhan Haji;e Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 03Maret 2013, pada saat pemeriksaan di BRI Unit Labuhan Hajidi BRI Unit Labuhan Haji dan yang melakukan penggelapantersebut adalah Terdakwa sebagai mantan Kepala BRI UnitLabuhan Haji serta yang
SANI SYARIF (Alm), di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan karena Terdakwadiduga telah melakukan Tindak Pidana Perbankan dankorbannya adalah BRI Unit Labuhan Haji dan beberapaNasabah BRI Unit Labuhan Haji termasuk Saksi;Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadianpenggelapan uang tersebut, namun Saksi baru mengetahuiTerdakwa telah menggelapkan uang perlunasan kredit Saksisetelah diberitahukan oleh penyidik Polres Aceh Selatan;Bahwa Saksi
SAMAN K, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan karena Terdakwadiduga telah melakukan Tindak Pidana Perbankan dankorbannya adalah BRI Unit Labuhan Haji dan beberapaNasabah BRI Unit Labuhan Haji termasuk Saksi;Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadianpenggelapan uang tersebut, namun Saksi mengetahuinyasetelah diberitahukan oleh penyidik polres Aceh Selatan;Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa dulumerupakan Kepala Unit BRI
USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan karena Terdakwadiduga telah melakukan Tindak Pidana Perbankan dankorbannya adalah BRI Unit Labuhan Haji dan beberapaNasabah BRI Unit Labuhan Haji termasuk Saksi;Bahwa pada pertengahan tahun 2012 bulan dan tanggal Saksilupa, Saksi pernah mengajukan kredit di Bank BRI UnitLabuhan Haji melalui Terdakwa selaku Kepala Unit dan untukkeperluan modal usaha;Bahwa pada saat pengajuan ada syaratsyarat yang
942 — 994 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.DANKETIGA: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPMahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Selatan Nomor Register Perkara PDM305/JKTSL/Epp.2/08/2013tanggal 23 Januari 2014, sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa ROTUA ANASTASIA SINAGA tidak terbuktibersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana
Perbankan sebagaimanadalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a, bUndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal55 Ayat (1) ke1 KUHP dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dariDakwaan Kesatu Primair;Menyatakan Terdakwa ROTUA ANASTASIA SINAGA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan danPemalsuan Surat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiairmelanggar Pasal 49 Ayat
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor1175/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Maret 2014 yang amarselengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa ROTUA ANASTASIA SINAGA secara sah danmeyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalamDakwaan Kesatu Primair;Membebaskan Terdakwa ROTUA ANASTASIA SINAGA dari DakwaanKesatu Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa ROTUA ANASTASIA SINAGA secara sah danmeyakinkan telah terbukti bersalan melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Tindak Pidana
Perbankan dan Turut Serta Pembuatan SuratPalsu;Hal. 5 dari 16 hal.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara PidanaNomor 1409 K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016: Amar putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa RotuaAnastasia Sinaga (dalam perkara a quo sebagai PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana) terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan tindak pidana perbankan dan turut serta dalampembuatan surat palsu dan dijatuhi pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (limamiliar rupiah) dengan
Reski Handayani
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Aceh cq Ditreskrimsus Fismondev Subdit Dua AKP Sujono S Sos MSi
84 — 6
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2022/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 5 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Perbankan, Penggelapan, Pemalsuan Dokumen, dan Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Nomor: SPPP/04.d/XI/Res.2.2/2022, tanggal 02 November 2022, adalah sah sesuai
64 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum acara khusustindak pidana perbankan atau tidak diterapkan hukum acara khusus (formal) tindakpidana perbankan sebagaimana mestinya ;A.
Danhasil pembahasan ditemukan adanya indikasi tindak pidana Perbankan makaditindaklanjuti dengan pelaporan oleh anggota Tim Kerja kepada Penyidik.Berdasarkan ketentuan ini, tindak pidana Perbankan baru bisa dilakukanpenyidikan oleh Penyidik setelah ada pembahasan dan rekomendasi dari TimKerja dan Tim Pleno.
Perbankan.
Apalagisebagai saksi ahli, tidak mendapat rekomendasi dari Tim Pleno dan Tim Kerjapenanganan tindak pidana Perbankan sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan diatas.
No.2095K/Pid.Sus/2008melalui Tim Pleno dan Tim Pengawas, karena setiappenyimpangan tindak pidana Perbankan terutamaadanya dugaan tindak pidana Perbankan harusdilakukan investigasi lebih dahulu dari Tim Kerjasetelah mendapat perintah dari Tim Pleno.
122 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Putusan Alay, terdapat fakta hukum bahwa telahterbukti adanya tindak pidana perbankan berupa kredit fiktif/topenganyang setelah ditelusuri lebih lanjut melalui audit investigatif yangterdapat dalam Lampiran 4/13 LHAI BPKP diketahui adanya alirandana hasil kejahatan ke Simpanan Tergugat dan Tergugat III;10.
Penggugat melakukan audit investigatif di BPR Tripanca,berdasarkan LHAI BPKP ditemukan fakta bahwa terdapat hasiltindak pidana perbankan berupa penyaluran dana hasil pencairankredit topengan mengalir ke Simpanan Tergugat dan Tergugat III;Halaman 5 dari 20 hal. Put. Nomor 2814 K/Pdt/20173.2. Disamping LHAI BPKP, fakta bahwa Simpanan Tergugat dan tergugat III merupakan hasil tindak pidana perbankan yangdilakukan oleh Sugiarto Wiharjo juga terdapat dalam Putusan Alay;3.3.
Dikarenakan Simpanan Tergugat dan Tergugat III berasaldari tindak pidana perbankan, sedangkan tindak pidana perbankanyang terjadi di BPR Tripanca penyebab BPR Tripanca menjadi bankgagal, yang kemudian dicabut izin usahanya, maka berdasarkanketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang Undang LPS,simpanan Tergugat dan Tergugat Ill harus dinyatakan sebagaisimpanan tidak layak dibayar;Penggugat semula mempersangkakan adanya suatu kewajiban pembayaranklaim penjaminan kepada Tergugat sebesar Rp2.000.000.000,00
perbankan sehingga menyebabkan BPRTripanca menjadi bank gagal yang dicabut izin usahanya;4.
Penggugat hanya memberikan Pernyataan tanpa bukti yangmembenarkan mengenai rekening Tergugat IIl menjadi penampung dariTindak Pidana Perbankan;Bahwa dalam Posita B angka 6, Penggugat mendalilkan rekening milikTergugat Ill digunakan untuk menerima aliran dana dari Tindak PidanaPerbankan, sedangkan Penggugat tidak menguraikan tanggal berapa,berapa jumlah aliran dana dari perbuatan tersebut dan rekening mana yangdigunakan.
662 — 334
Menyatakan Terdakwa AGUS PRASETYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERBANKAN ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa AGUS PRASETYONO, berupa Pidana Penjara selama : 5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyiar rupiah) dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.
Menyatakan Terdakwa AGUS PRASETYONO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERBANKAN ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa AGUS PRASETYONO, berupa Pidana Penjaraselama : 5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000. (sepuluhmilyiar rupiah) dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
1045 — 835 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 68 PK/PID.SUS/2018Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 372Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP; dan3.Dakwaan Ketiga : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 263Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Selatan tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO tidak terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana
dalam DakwaanKesatu Primair melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal55 Ayat (1) ke1 KUHP dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dariDakwaan Kesatu Primair;Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dan pemalsuansurat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar Pasal 49Ayat (2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
No. 68 PK/PID.SUS/2018Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimanadalam Dakwaan Kesatu Primair;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana Perbankan danturut serta melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MURDIANTO tersebut di atasdengan
498 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOVIANUS MOKODOMPIS dan Terdakwa Il.STEVEN STENLY MANDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Primer Pasal 49 ayat (2) Huruf "a" UU No. 10 Tahun1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal55 ayat (1) Ke1 KUHP ;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I. NOVIANUSMOKODOMPIS dan Terdakwa II.
Membebaskan Terdakwa dan Terdakwa II tersebut dari dakwaan primair ;Menyatakan Terdakwa I/NOVIANUS MOKODOMPIS dan TerdakwaIVSTEVEN STENLY MANDANG tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan : "Tindak pidana perbankan secarabersamasama" ;Menghukum Terdakwa dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama : 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dendamasingmasing sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;Menetapkan masa selama
NOVIANUS MOKODOMPIS dan Terdakwa II.STEVEN STENLY MANDANG tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan secara,bersamasama ;Menghukum Terdakwa dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan denda masingmasingsebesar Rp. 5.000.000.000.
NOVIANUS MOKODOMPIS dan Terdakwa Il.STEVEN STENLY MANDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Perbankan Secara Bersamasama ;4. Menghukum Terdakwa dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun dan denda masingmasingRp. 5.000.000.000. (lima miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : FERDIANSYAH, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Indriani Rachman, SH
211 — 120
Jasa Keuangan (OJK), dan pada hal 67tentang Pengertian Tindak Pidana Perbankan dalam buku tersebutmenyebutkan : Secara terminologi, istilah tipibank berbeda dengan tindak pidana di bidangperbankan.
SOLEHUDDIN, Tindak Pidana Perbankan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 11, yang menyatakan Bahwa istilahtindak pidana perbankan sebenarnya terkandung tidak hanya mencakupsetiap perbuatan yang melanggar ketentuan UndangUndang Perbankan,melainkan juga UndangUndang Bank Indonesia, KUHP, dan peraturan tindakpidana khusus seperti UndangUndang tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang, UndangUndang Tindak Pidana Ekonomi, UndangUndang Lalu Lintas Devisa
Tindak Pidana ini lebih netral dan lebih luas karenadapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalambank atau kKeduaduanya.Berdasarkan halhal tersebut diatas secara umum Tindak Pidana di BidangPerbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan denganperbankan, sedangkan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) adalah tindakpidana sebagaimana diatur dalam undangundang perbankan.
Dengandemikian cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luasdibandingkan dengan Tindak pidana perbankan (Tipibank).Tindak pidanaperbankan hanya beruanglingkup pada undangundang perbankan,sedangkan Tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya beruanglingkuppada undangundang perbankan tetapi juga peraturan perundangundanganlain yang berkaitan dengan perbankan.
Askari bin T.Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHalaman 25Putusan Nomor 79/PID/2020/PT BNAmelakukan tindak pidana menyebabkan adanya pencatatan palsu dalamdokumen suatu bank yang merupakan Tindak pidana perbankan (Tipibank),karena seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak pidanadi bidang perbankan berdasarkan alat bukti yang sah dan benar bersesuaianantara yang satu dengan yang lain yang terungkap dipersidangan sertadiperoleh fakta hukum sebagaimana
580 — 401 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa Armin Sapiding telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana "perbankan dan tindak pidanapencucian uang" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;2.
Menyatakan Terdakwa ARMIN SAPIDING Bin AHMAR SAPIDING telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : "Secara bersamasama danberlanjut melakukan tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana PencucianUang" ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan ;.
perbankan dan pencucian uang karena itulah JudexJuris telah salah menerapkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP khususnyaPasal 191 (1) KUHAP dimana Terdakwa dalam hal ini tidak terbukti melakukanperbuatan pidana yaitu melakukan tindak pidana perbankan dan pencucianuang, bahwa kalau Terdakwa ingin melakukan hal tersebut kepada ke rekeningLilik Kelana Putri dan ke rekening Andi Gucci tetapi langsung ke rekeningnyaTerdakwa sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan dari PemohonPeninjauan
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana denganpertimbangan sebagai berikut :1.Alasan Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali Pertama tidak dapatdibenarkan, Judex Juris dalam hal menyatakan bahwa Terdakwa terbuktimelakukan predicate crime tindak pidana Perbankan melanggar Pasal 49ayat (1) huruf b UndangUndang No. 10 Tahun 1998 perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1992 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. 64 ayat (1)KUHPidana sudah tepat dan benar.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhiunsur dan melakukan predicate crime tindak pidana Perbankan melanggarPasal 49 ayat (1) huruf b UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentangperubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1992 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 Jo. 64 ayat (1) KUHPidana dan tindak pidana Pencucian Uang Pasal 3UndangUndang No. 8 Tahun 2010 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 Jo. Pasal 64ayat (1) KUHPidana ;7.
115 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.671 K/Pdt.Sus/201 1Penggugat diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan yang terjadidi PT BPR Tripanca Setiadana (dalam Ilkuidasi) yang menyebabkanBank tersebut menjadi bank gagal.BuktiBukti yang tidak dipertimbangkan/dikesampingkan No.
No.671 K/Pdt.Sus/2011 Penggugat)) telah terbukti melakukantindak pidana perbankan berupapembuatan 177 kredit topengan/fiktifpada PT BPR Tripanca Setiadana (DL)berdasarkan Putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap yaituPutusan Pengadilan Negeri Kelas IATanjung Karang Nomor755/PID.B/2009/PN/TK.
Bahwa Judex Facti mengabaikan fakta hukum bahwa PT Cideng MakmurPratama (dalam pailit) yang kini dalam pengurusan TermohonKasasi/dahulu Penggugat, adalah suatu perusahaan yang terafiliasisangat erat dengan PT BPR Tripanca Setiadana (DL) dimana pemiliknyameLakukan kejahatan tindak pidana perbankan yang telah terbuktisecara sah dan meyakinkan di persidangan pidana serta putusantersebut telah berkekuatan hukum tetap;Judex Facti telah mengesampingkan bukti yang diajukan PemohonKasasi/dahulu Tergugat
Sugiharto Wihardjo) selaku Terpidana kasusKredit Fiktif 177 Kreditur di PT Tripanca Setiadana (DL) sebagaimanabukti T 9 yang menjelaskan bahwa Sugiarto Wiharjo (SW) terbuktisecara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbankanberupa adanya pencatatan palsu dalam pembukuan (kredit topengan)pada PT BPR Tripanca Setiadana (DL) tindak pidana perbankan yangdilakukan Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai pemegang sahampengendali (PSP) atas PT BPR Tripanca Setiadana (DL) terbuktisecara sah dan meyakinkan
Mengingat yang dijamin oleh Pemohon Kasasi/dahuluTergugat sebagaimana amanat UU LPS adalah simpanan nasabahsecara terbatas bukan seluruh kewajiban bank;Penundaan terhadap pembayaran didasari atas alasan yang kuat adanyadugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Tripanca Setiadana yangdilakukan Sugiarto Wiharjo, dan selanjutnya didapati bukti dan faktahukum PT Cideng Makmur Pratama (dalam pailit) merupakan pihakterafiliasi dengan Sugiarto Wiharjo yang pada akhirnya terbukti di dalamKutipan Laporan Hasil
H. MOCH. AMIN BADAWI
Termohon:
Kepala Pimpinan Kantor Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah
125 — 41
Bahwa berdasarkan hasil investigasi Satuan Kerja DKIP diperolehkesimpulan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan olehPemohon sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.18. Bahwa selanjutnya hasil pemeriksaan investigasi olen Satuan Kerja DKIPdilaporkan kepada satuan kerja DPJK untuk ditindaklanjuti oleh PenyidikOJK sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.19.
Perbankan sebagaimana diatur dalam UUPerbankan melalui Nota Dinas Rahasia Nomor: 3/NDR3/D.03/2018perihal Pelimpahan Dugaan Tindak Pidana Perbankan kepadaDepartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (Bukti Termohon 7)Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigasi yang dilakukan olehSatuan Kerja DKIP, selanjutnya Direktorat Penyidikan Sektor JasaKeuangan (DPJK) telah menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada TimPenyidik OJK untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mencari danmenemukan suatu peristiwa yang
diduga tindak pidana perbankan yangterjadi di PT BPR Akarumi.
Alfian T Hi Panintjo (Selaku Direktur Utama PT BPR Akarumi) dansaat ini berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa PenuntutUmum dan segera akan dilakukan penyerahan Tersangka dan barangbukti (Tahap Il).Bahwa sudah selayaknya para penegak hukum tidak terkecualipengadilan memiliki tanggung jawab yang sama dengan Termohon dalamrangka melakukan perlindungan terhadap kepentingan konsumen danmasyarakat dari praktikpraktik tindak pidana perbankan yangmembahayakan kepentingan masyarakat dan kepentinganperkembangan
Fotokopi Nota Dinas Rahasia Nomor: 3/NDR3/D.03/2018 perihal PelimpahanDugaan Tindak Pidana Perbankan kepada Departemen Penyidikan Sektor JasaKeuangan, diberi tanda T7;8. Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : SPTL/14/VII/2018/DPJk, diberi tanda T8;9.
ADHI PUTRA GRAHA,SH
Terdakwa:
MARYOTO
509 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Maryoto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pol: 27/271/K/I/2010/SPK UNIT IIIPolda Metro Jaya, karena menurut Penggugat kejadian tersebutmerupakan tindak pidana Perbankan, dan tindak pidana pencurian sertatindak pidana pencucian uang;Dalil Gugatan Penggugat pada angka 15 halaman 3 menyebutkan:Bahwa, pada akhirnya Tergugat sampai saat ini sama sekali tidakmempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadidengan Penggugat dan tidak melakukan tindak lanjut atau melaporkankejadian tersebut kepada pihak Kepolisian RI denganNo.Pol
3 (tiga) dan halaman 26 (duapuluh enam) memberikan Pertimbangan sebagai berikut (a/kutip):Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi gugatanpremature, dengan alasan bahwa Penggugat dalam gugatannya padaangka 15 halaman 3, mendalilkan bahwa Penggugat telah melaporkankejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia padatanggal 26 Januari 2010 dengan Nomor Laporan No.Pol.:27/271/K/1/2010/SPK, Unit Ill Polda Metro Jaya, karena menurutPenggugat kejadian tersebut merupakan tindak pidana
perbankan dantindak pidana pencurian serta tindak pidana pencucian uang;Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat didasarkan adanyaanggapan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan olehTergugat, maka mengenai adanya suatu tindak pidana tersebut harusdibuktikan lebih dahulu oleh system peradilan pidana;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat keberatan atas PertimbanganHukum Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan NegeriJakarta Pusat tersebut, dengan alasan hukum dan fakta hukum
ditolak;Bahwa lagi pula putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) tidak salah menerapkanhukum, karena benar gugatan ganti rugi akibat perbuatan pidana dilakukan olehTergugat adalah gugatan terlalu dini (premature) jika belum ada putusan pidanayang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Tergugat telahterbukti melakukan tindak pidana;Bahwa dalam gugatan a quo Pemohon Kasasi mendalilkan bahwaTermohon Kasasi telah melakukan tindak pidana
perbankan yang merugikanPemohon Kasasi tetapi belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukumtetap yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi terbukti melakukan tindakpidana perbankan, sehingga telah benar gugatan Pemohon Kasasi dalamperkara a quo adalah gugatan premature;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:SYARIF R.
BAHTERA KURNIAWAN
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG CQ KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
193 — 38
SUGIARTO WIHARJO apalagi terkait denganmasalah tindak pidana perbankan ataupun tindak pidanakorupsi;Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor12/Pid.TPK/2012/PT.
ABBASHADISUNYOTO adalah Tidak Sah atau Cacat Hukum, oleh karenaPenyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap bukti Asli SertifikatHak Milik Nomor 187/Ga. adalah Tidak Sah atau Cacat Hukum dan/atauBatal Demi Hukum;29.Bahwa menurut Pemohon, tindakan Termohon dalamlingkuppenyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan ataupun TindakPidana Korupsi dengan Tersangka Sdr.
ABBAS HADI SUNYOTOtersebut dengan dugaan Tindak Pidana Perbankan atau TindakPidana Tipikor atas nama Tersangka Sdr. SUGIARTO WIHARJOselaku Komisaris dari BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)TRIPANCA SETIADANA;30. Bahwa terkait dengan uraian diatas, Termohon II juga telah melakukanTindakan Yang Tidak Sesuai Prosedur Hukum dalam proses penuntutanatas dugaan Tindak Pidana Perbankan atau Tindak Pidana Tipikordengan Tersangka Sdr.
Bahwa Perkara pokok Tindak Pidana Perbankan atas nama tersangkaSUGIARTO WIHARJO (ALAY) yang salah satu alat buktinya adalah SHMNo. 187/Ga telah mendapat diputus inkracht;. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014bahwa dalam Putusan tersebut terhadap satu bidangtanah seluas 2.275 M2 SHM No. 187/Ga.
ABBASHADISUNYOTO dalam berkas perkara tindak pidana perbankan dan /atau tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang secara formiil cacathukum sehingga tidak mempunyai kekuatan huku dan oleh karenanyabatal demi hukum;4. Menyatakan amar putusan pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor22/Pid.TPK/2011/ Pn.Tk tanggal 24 sepetember 2012 jo. PutusanPengadilan Tinggi Tanjung Karang no 12/ Pid.