Ditemukan 63262 data
164 — 13
XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan 2003sebesar Rp.828.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
110 — 38
XII/04/2013Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Caterpilar Type Forklit Cat DP25T 2.5 Tone Tahun Perakitan 2002 sebesarRp.470.000,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
101 — 31
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48567/PP/M.XII/04/2013Bea Masuk2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Volvo WG64 Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan ataskendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Baratwajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
106 — 28
XITI/04/2013Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Caterpilar Type Water Truck Caterpilar 785B Tahun Perakitan 1999 sebesarRp.2.358.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
105 — 30
XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS TahunPerakitan 2005 sebesar Rp.912.800,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1863/02
154 — 28
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48561/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Dump Volvo WG64 Cement AgitatorTahun Perakitan 1997sebesar Rp.458.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalatbesar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi ataubadan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
173 — 17
XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS TahunPerakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1858/02
125 — 30
XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Volvo WG64Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diaturdalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
102 — 25
XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Dump VolvoWG64 Seawage Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.458.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
183 — 48
XII/04/2013Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Dump VolvoWG64 Steaming Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.436.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
110 — 28
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48530/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkToyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan2003 sebesar Rp.828.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa
adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1857/02
120 — 35
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48495/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Caterpilar Type Crane Grove AP308 8 Ton Carry Deck TahunPerakitan 1997 sebesar Rp.136.000,00;: bahwa Kontrak Karya sebagai
yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Ketentuandalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwakendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyekPajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yangmemiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1822/02
109 — 29
XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Caterpilar Type Forklit Cat DP40 4 Tone Tahun Perakitan 1997sebesar Rp.348.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor
yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Ketentuandalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwakendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyekPajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yangmemiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1838/02
354 — 195
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50702/PP/M.XITA/04/2014bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Bea Balik NamaKendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB/PKB);2010bahwa Tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/Pajak KendaraanBermotor (PKB) Tahun 2010 sebesar Rp.202.431.035,00;bahwa Terbanding telah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor sebesarRp539.648.121,00, termasuk
di dalamnya denda administrasi sebesar Rp 113.775.035,00dengan persentase 26.7% dalam surat Penetapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Alat Berat/Besar Nomor: 973/263/PendaII/2010tertanggal 10 Juli 2010, pengenaan denda administrasi ini tidak Pemohon Banding ketahuibagaimana perhitungannya;bahwa perhitungan Penetapan atas Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 10 Juli 2010 tersebutyang dikeluarkan Terbanding tidak seharusnya dikeluarkan dengan memperhitungkandenda keterlambatan
, karena pada tanggal 10 Juli 2010 masa pajak pembayaran PajakKendaraan Bermotor untuk 2009/2010 belum berakhir, berdasarkan Surat Ketetapan PajakDaerah Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang PemohonBanding miliki, periode berlakunya adalah sampai dengan 26 Agustus 2010, dengandemikian tidak seharusnya sanksi administrasi 25%+8% dikenakan dengan dasarketerlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Bermotor;bahwa menurut Terbanding, terdapat hutang Pajak Kendaraan
Tahun20102011 kepada Pemohon Banding dengan surat Nomor: 973/263/PendaII/2010tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/PajakKendaraan Bermotor Kendaraan Alat Berat/Besar (Pertama), yang melampirkanperhitungan Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 135 unit termasuk dendanya dengantotal jumlah pajak yang harus dibayar Pemohon Banding sebesarRp539.648.121,00;bahwa menurut Majelis perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang disampaikanTerbanding dengan surat tersebut merupakan
/Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB/PKB), atasnama: PT.
169 — 34
XII/04/2013Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Volvo WG64Lube Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.458.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
191 — 85
XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Volvo Type Truck Volvo WG42 Service Mechanic Tahun Perakitan1997 sebesar Rp.414.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1877/02
169 — 64
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48549/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkVolvo Type Truck Volvo WG42 Garbage Colletciton Tahun Perakitan 1997sebesar Rp.414.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa
adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1872/02
108 — 23
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48552/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkVolvo Type Truck Volvo WG42 Service Mechanic Tahun Perakitan 1997sebesar Rp.414.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air.: bahwa
adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1872/02
143 — 33
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48554/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Volvo WG42 Service Mechanic Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
99 — 25
XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Volvo WG64Lube Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.458.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan