Ditemukan 3454 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13141
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut50496/PP/M.X VIB/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPPPPN sebesar Rp2.023.001.010,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dariDealer;bahwa berdasarkan Audit Report poin 1.
    yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN MasaPajak September 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakSeptember 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Bandingadalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Bandingkarena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT MasaPPN masa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMWAG dalam membayar claim
    warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dandisimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karenatidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibatdealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya
    pembayaran biaya spare part dan jasa pemasangannya, yang bertindak atasMenimban :85)3)4)nama BMW AG berdasarkan amanat yang diberikan oleh BMW Agustus, Jerman kepadaPemohon Banding untuk membayarkan jumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yangkemudian setelah direalisasikan baru kemudian diganti olbh BMW AG sejumlah pembayaranbiaya talangan tersebut, dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Bandingterbukti bukan sebagai PKP yang sebenarnya;bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50258/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12128
  • PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50258/PP/M.XV1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp2.430.138.278,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.430.138.278,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan denganpenggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.430.138.278,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Juli 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
Putus : 04-08-2011 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 216/pdt.g/2011/pn.sby
Tanggal 4 Agustus 2011 — PT. LESTARI KARYA MAKMUR (penggugat) 1. PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA CABANG SURABAYA (tergugat)
10851
  • DALAM KONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika ; Kerugian Materiil : Kerugian atas claim yang belum dibayar oleh TERGUGAT I, yaitu Rp.2.291.091.618,80 (dua milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan belas rupiah delapan puluhsen) ; Kerugian
    berupa bunga atas keterlambatan pembayaran claim tersebut, yaitu sebesar 6 % (enam per cent) dari Rp.2.291.091.618,80 (dua milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan belas rupiah delapan puluh sen) pertahun sejak Agustus 2009 {31 (tiga puluh satu) hari setelah kesepakatan di Notaris} hingga Putusan ini dikabulkan ; Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kepada Penggugat ; Menyatakan sah dan
    menjadi alasan pihak TERGUGAT I mengenai tidak dibayarnyakekurangan claim tersebut kepada pihak PENGGUGAT, yaitu berdasarkan Surat pihakTERGUGAT I kepada pihak PENGGUGAT Nomor : 122/AR/ARSW/SRT/XII/09tertanggal 29 Desember 2009 intinya menyatakan bahwa dokumenpendukung claim yang pihak PENGGUGAT ajukan, atau dalam hal ini adalahcopy Akta No.01 tanggal 01 Mei 2009 yang dibuat di depan Stephany MariaLilianti, SH., Notaris di Jakarta yang berkedudukan di JI.
    Lestari Karya Makmur,tertanda T.Il2 ;Fotocopy Claim Statement tertanggal 7 April 2009,tertanda T.ll3 a ;Fotocopy Claim Statement tertanggal 21 Juli 2009, tertanda T.II3 b;Fotocopy Formulir Kiriman uang melalui Bank BNI tanggal 4 Mei 2009, tertandaT.Il4.a;Fotocopy Aplikasi Transfer Uang melalui Bank Mandiri, tanggal 5 Mei 2009, tertandaT.II4b;Fotocopy Aplikasi Transfer Uang melalui Bank Mandiri, tanggal 15 Mei 2009,tertanda T.II4c;Fotocopy Setoran Uang melalui Bank CIMB Niaga, tanggal 15 Mei 2009,
    kepada Penggugat, sedangkan Tergugat IIberkewajiban untuk membayar sebesar 60 % atas kekurangan pembayaran claim kepadaPenggugat ;Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Tergugat II telah menyelesaikanpembayaran klaim asuransi yang ada dengan mempertimbangkan bukti :Formulir Kiriman Uang melalui Bank BNI dari Tergugat II kepada Rekening Bank NiagaCabang Surabaya No.
    kepada Tertanggung tidak dipenuhi oleh Tergugat I ;Menimbang, bahwa Tergugat II telah memenuhi kekurangan pembayaran claim kepadaPengugat adalah sebagai bukti telah dipenuhinya hak dan kewajiban timbal balik dari PihakPenanggung dan Tertanggung, sedangkan Tergugat I tidak memenuhi kewajiban membayarkekurangan claim adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan buktibukti yang telahdiajukan oleh
    Penggugatsebesar Rp.2.291.091,80 berupa claim Renstatement sebagaimana telag diperjanjikan, patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa kerugian berupa bunga keterlambatan pembayaran claim, oleh karena hal initidak diperjanjikan, maka Majelis Hakim berpedoman kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung29dan memandang cukup adil untuk dikabulkan sebesar 6 % pertahun sejak adanya kesepakatan diNotaris hingga pelaksanaan isi putusan ini ;Menimbang, bahwa perihal keuntungan ratarata dari pembayaran claim tersebut
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50497/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12124
  • PutusasDP OT AB MiP weB/ NaddetJeRryapPdrtambahan NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPPPPN sebesar Rp2.838.481.340,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;Mbabyut berttasatingn Audit Report poin 1.
    Pajak yangharus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakOktober 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalahpenyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karenadipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masapajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AGdalam membayar claim
    warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya
    adalah ketika pihak dealermemberikan jasa berupa menyediakan spare part dan jasa pemasangannya, menurut ketentuanPPN adalah merupakan Jasa Kena Pajak, di pihak dealer adalah sebagai pihak PKP Pemungut ataspenyerahan Jasa Kena Pajak antara dealer dengan konsumen sebagai pihak yang dipungut.Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealer dengankonsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim
Putus : 27-02-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN MAROS Nomor 08/PID.B/2014/PN.MRS
Tanggal 27 Februari 2014 — terdakwa : MUH. HUSNI A. SPd.BIN ARSYAT DJAFAR JPU : DHEVID SETIAWAN, SH
3915
  • dana claim yakni tidak menerima dana claimdari Kantor Acabang Asuransi Bumi Putera Kabupaten Pangkep kepada nasabah .Menimbang, bahwa atas keteranagan saksi tersebut, terdakwa menerangkanbenar.2.
    kantor Unit Asuransi Bumi PuteraKabupaten Maros.e Bahwa benar terdakwa tidak menyetorkan dan premi dan dana claim hinggasejumlah Rp.29.244.551,(Dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empatribu lima ratus lima puluh satu rupiah);e Bahwa terdakwa tidak dapat mengembalikan dana yang telah terdakwa gelapkantersebut karena telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi dan operasioanlkantor terdakwa .Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimanasurat tuntutan No.
    Astutydan tidak menyerahkan dana claim kepada nasabah An. H. Abdul Muis .3.
    Unsur Mengakui sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukankarena Kejahatan.Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Unit Operasi Asuransi Bumi Puterayang berwenang menerima dana claim maupun dana premi maka dengan tidakmenyetorkan dana premi dan menyalurkan dana claim sejumlah Rp.29.244.551,(duapuluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah)tersebut dan menggunakan untuk kepentingan
    Mengakui sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukankarena kejahatan.Menimbang, bahwa penerima premi dan telah menyetorkan dan claim tersebutdilakukan selalu kepala Unit Operasi Asuransi Bumi Putera Cabang Maros tersebutdalam kaitan dengan jabatannya, sehingga unsur ini telah terpenuhi.Ad.6.
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50256/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12428
  • PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50256/PP/M.X V1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp2.632.488.635,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.632.488.635,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau JasaKena Pajak (JKP) sehubungan dengan penggantian yang diterima oleh Pemohon Bandingdari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.632.488.635,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Jasa Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Mei 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyamenim
Register : 19-09-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 298/Pid.B/2013/PN.JBI
Tanggal 9 Desember 2013 — Elwin Aldaf Als Win Bin Darsaf, dk
7612
  • Sinar Mas,maka sekira bulan Januari 2012 saksi Korban GUSMALIADI memerintahkan saksiIVAN untuk mengurus claim Asuransi PT. Sinar Mas Jambi melalui PT Clipan FinanceIndonesia TBK Jambi , atas permintaan saksi korban tersebut selanjutnya saksi IVANmempersiapkan syarat syarat untuk claim asuransi dan memerintahkan terdakwa IELWIN ALDAF ALS WIN Bin DARSAF untuk melanjutkan pengurusan denganmenyerahkan berkasberkas pencairan ke Rekening Bank Mandiri An.
    Indonesia TBK Jambimeneruskan permintaan Claim Asuransi ke PT.
    Sinar Mas,maka sekira bulan Januari 2012 saksi Korban GUSMALIADI memerintahkan saksiIVAN untuk mengurus claim Asuransi PT. Sinar Mas Jambi melalui PT Clipan FinanceIndonesia TBK Jambi , atas permintaan saksi korban tersebut selanjutnya saksi IVANmempersiapkan syarat syarat untuk claim asuransi dan memerintahkan terdakwa IELWTN ALDAF ALS WIN Bin DARSAF untuk melanjutkan pengurusan denganmenyerahkan berkasberkas pencairan ke Rekening Bank Mandiri An.
    GUSMALIADI memerintahkan IVANuntuk mengurus claim Asuransi PT. Sinar Mas Jambi;e Bahwa benar terdakwa ELDWIN ARDAF ada diperintahkan IVANmempersiapkan syarat syarat untuk claim asuransi dan melanjutkan pengurusan denganmenyerahkan berkasberkas pencairan ke Rekening Bank Mandiri An.
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50492/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12030
  • Putusa0PO2 sAB/ MiP wyEB/ Nv aOdetJeRryaPdrtambahan NilaiTFaonagPajakPdkabinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajaksebesar Rp1.862.694.707,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;Mbahbvet bertasatign Audit Report tahun 2008 poin 1.
    Pemohon Banding telah melakukanpembayaran kepada Dealer atas biaya Warranty yang seharusnya merupakan tanggung jawab BMW AG;Mbahyutt Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.862.694.707,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim
    Jasa KenaPajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa PajakMei 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa Pajak Mei2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya
    Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealerdengan konsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena ituPemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri,tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50259/PP/M.XV1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp2.481.740.530,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.481.740.530,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan denganpenggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.481.740.530,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Agustus 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50257/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11826
  • PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50257/PP/M.XVI/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp1.430.785.450,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp1.430.785.450,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan denganpenggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.430.785.450,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Juni 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
Putus : 07-10-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/PID.SUS/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 — Drs. REKSON SIMANJUNTAK
8968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekson saksi sebesar Rp. 2.608.715, tertanggal 2Desember 2006 ;6 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 Agustus 2006, an. MariaTampubolon sebesar Rp. 2.443.294, dan kwitansi untuk pembayaran biayaperawatan rawat inap an. Maria Magdalena Tampubolon dari tanggal29/06/2006 07/07/2006 sebesar Rp. 12.433.294, tertanggal 11Jul2006 ;7 Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28 September 2006, an.Pardomuan Tampubolon sebesar Rp. 690.000, ;8 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September 2006, an.
    Rekson saksi sebesar Rp. 2.608.715, tertanggal 2Desember 2006 ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 06 Oktober 2006, an. PardomuanTampubolon sebesar Rp. 560.000, dan kwitansi untuk pembayaran biayaperawatan rawat inap an. Pardomuan Tampubolon dari tanggal 05/09/2006 12/09/2006 sebesar Rp. 7.524.908, tertanggal 15Sep2006 ;Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28 September 2006, an.Pardomuan Tampubolon sebesar Rp. 690.000, ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September 2006, an.
    Rekson saksi sebesar Rp.2.608.715, tertanggal 2 Desember 2006 ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 Agustus2006, an. Maria Tampubolon sebesar Rp. 2.443.294,dan kwitansi untuk pembayaran biaya perawatanrawat inap an. Maria Magdalena Tampubolon daritanggal 29/06/2006 07/07/2006 sebesar Rp.12.433.294, tertanggal 11Jul2006 ;Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28September 2006, an. Pardomuan Tampubolon sebesarRp. 690.000, ;8 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September2006, an.
    No : 0101429718, keteranganpembayaran claim meninggal dunia PaimanNapitupulu (DPRD Toba Samosir) tertanggal 28 Juni2006 ;Formulir Kiriman Uang dari BNI, pengirim RonnyTuah Purba, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp.2.250.000, yang menerima Karimuda SitanggangNo. Rek / Acc. No : 0101429718, keteranganpembayaran claim an.
    No : 0101429718, keteranganpembayaran claim meninggal dunia Paiman Napitupulu (DPRD TobaSamosir) tertanggal 28 Juni 2006 ;Formulir Kiriman Uang dari BNI, pengirim Ronny Tuah Purba,jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 2.250.000, yang menerimaKarimuda Sitanggang No. Rek / Acc. No : 0101429718, keteranganpembayaran claim an.
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50252/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18997
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50252/PP/M.X V1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp1.242.042.200,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa koreksi positif sebesar Rp1.242.042.200,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan
    dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warrantyyang dilakukan oleh customer.
    Dengan demikian, atas penggantian biayaWarranty sebesar Rp1.242.042.200,00 bukan merupakan penyerahanJKP yang terhutang PPN;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.242.042.200,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Januari 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    warrantykepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakmenim :bangbah:waberyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan
Register : 29-12-2020 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 771/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
PT. TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIA
372151
  • The Parties agreed to settle thecase of the Dispute Object, and theFirst Party agrees to settle the Lawsuitby way of signing this SettlementAgreement then the Parties willcontinue to file the SettlementAgreement for court legalization toDeed of(Acta van Dading) to the Court after theSecond Party settle the BBG claim forthe BBG A.
    The Second Party agrees to pay theBBG A claim to the First Party in theamount of Rp.7.436.953.614, (Sevenbillion four hundred thirty six million ninehundred fifty three thousand six hundredand fourteen Rupiahs) without delaypenalty (hereinafter referred to asPayment of BBG A Claim) no later 1.
    The First Party agrees to submit all the35 (thirty five) vehicle units of BBG Atogether with its BBG Invoice (originalcopy) and the Supporting DocumentsVehicle(original copy), inter alia BPKB, STNKand KIR) to the Second Party within 30(thirty) after the date of Payment of BBGA Claim to the First Party, and theParties agree that since the date ofPayment of BBG A Claim, the Second(including the DocumentsParty shall take over all its ownershipand legal rights of the all vehicle unitswhich its BBG claim
    Cooperation Agreement for theremaining 19 (nineteen) vehicle units ofBBG B as detailed in Appendix B of thisSettlement Agreement to be proposedfor the Payment of BBG B Claim to theSecond Party (hereinafter referred to asPayment of BBG B Claim).Regarding the delivery of vehicles inBBG B list together with the BBG Invoice(original copy) and SupportingVehicleDocuments (original copy) such asBPKB, STNK and KIR) shall follow thevehicle delivery process, as stipulated inDocuments (including thethe Cooperation
    The Parties agree that the Second Partyshall be relieved from the obligation toperform Payment of BBG B Claim to theFirst Party, if the First Party failed tocomplete all the BBG Invoice and theSupporting Documents (including theVehicle Documents, inter alia BPKB,STNK and KIR) beyond the Due Date ofPayment of BBG B Claim, as referred toin Article 7 of this SettlementAgreement.Para Pihak sepakat bahwa Pihak Keduaakan dibebaskan dari kewajiban untukmelakukan Pembayaran Klainm BBG Bkepada Pihak Pertama
Putus : 14-01-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738 K/Pid/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — DIXIE BASTIAN
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Quest untuk meminta membayar terlebihdahulu Damage Claim,justru sebaliknya berdasarkan keterangan darisaksi Khairul Rizal dan Anton Trisnaldi yang telah memberikanketerangan secara tegas bahwa PEMOHON KASASI TIDAK PERNAHBERINISIATIF UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAUPUNMEMINTA KEPADA PIHAK PT. QUEST BERKAITAN USULAN BIAYADAMAGE CLAIM DAN CASH ADVANCE,yang berinisiatifmemutuskan perihal biaya itu adalah pihak PT. MRI dengan pihakPT.
    MRI.Bahwa, alat bukti persidangan telah membuktikan bahwa uangDamage Claim adalah milik PT.
    Quest untukmembayar terlebih dahulu Damage Claim, karena Pemohon Kasasitidak pernah terlibat dalam perjanjian untuk Damage Claim itu, memintadan atau menerima uang Damage Claim sebesar USD. 50.000, (limapuluh ribu dolar Amerika Serikat). Berdasarkan keterangan KhairulRizal, Anton Trisnaldi, Asep Wijaya yang menerima Cash AdvanceUSD. 50.000, (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) adalah Dadayyang merupakan karyawan PT. ADP selaku Konsultan dari PT.
    sendiri uang Cash Advance sebesar Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) dan Damage Claim sebesar USD. 50.000,(lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
    50.000,(lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) Pemohon Kasasi tidakterbukti menerima dan menggunakan uang Damage Claim USD.50.000, (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila merupakan kesalahan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), maka TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankannya sebagai Warranty Expenses, namunapabila kerusakan terjadi karena kesalahan dari Supplier makaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan menagih seluruh biaya biaya warranty claim dari Dealertersebut kepada Supplier;f. bahwa atas tagihan warranty claim yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut,Supplier
    akan memberikan penggantian kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa uang;Bahwa berdasarkan dokumen berupa approved claim diketahuinilai yang ditagih oleh Dealer kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas warranty claim costumermeliputi nilai Parts dan Labour;Bahwa berdasarkan Laporan Garansi Dealer yang dibuat Dealerdiketahui bahwa biaya yang ditagihkan kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah termasukPPN;Bahwa berdasarkan Invoice
    Warranty Claim, Warranty ClaimApplication Summary dan Details of Warranty Claim yang dibuatoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan ditujukan kepada Supplier/Pabrikan, diketahui bahwadokumen tagihan warranty claim seluruhnya atas nama TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan nilai yangditagin meliputi Parts Cost dan Labour Cost, sehingga bukantermasuk dalam pengertian reimbursement yang berdasarkanketentuan perpajakan tidak terutang PPN;Halaman 12 dari 19 halaman
    Putusan Nomor 232/B/PK/PJK/20165. 8.5. 9,5. 10.5. 11.Bahwa atas seluruh biaya warranty claim yang ditagih oleh Dealerkepada Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), Dealer menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan tersebut;Bahwa atas penggantian warranty claim dari Supplier DalamNegeri dipungut PPNnya;Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) menyatakan:a. bahwa transaksi yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) merupakan transaksireimbursement
    Hakimyang menyatakan bahwa atas penggantian biaya warranty claim tersebutbukan merupakan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak sehinggatidak terutang PPN adalah tidak tepat, karena berdasarkan data danketerangan yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkanbahwa penggantian biaya warranty claim merupakan penyerahan barangdan/atau jasa kena pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 UndangUndang PPN;Halaman 15 dari 19 halaman.
Register : 16-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN BAUBAU Nomor 266/Pid.B/2014/PN.Bau
Tanggal 26 Januari 2015 —
8536
  • Saksi EFRAN DIPPOS SINAGA, Umur 45 Tahun, Lahir di Duri, Tanggal 14Desember 1969, Jenis kelamin Lakilaki, Agama Kristen, KewarganegaraanIndonesia, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan Asisten Manager Claim PT.Asuransi DAYIN MITRA, Tempat tinggal Jl. Taman Pulo Indah Blok ONo.4A, Kec.
    berikutstok barang dagangannya;Bahwa untuk claim asuransi dengan nominal kecil biasanya cukupditunjuk petugas untuk mengecek lokasi dari pihak internal asuransi;Bahwa sementara untuk claim dengan nominal besar biasanya ditunjuklost adjuster untuk mengecek lokasi dari pihak eksternal asuransi;Bahwa pada sekitar Tahun 2008 Terdakwa melakukan claim kebakarandengan nilai claim sekitar delapan setengah milyar rupiah;Bahwa setelah itu DAYIN MITRA menunjuk Sdr.
    IFWANTO DAVIS selaku /ost adjusternilai claim yang seharusnya hanya sebesar sekitar empat ratus jutarupiah; Bahwa oleh karena itu pihak DAYIN MITRA tidak membayarkan claimatau claim tidak diterima; Bahwa DAYIN MITRA menolak claim karena hasil survey Sdr.IFWANTO DAVIS selaku /ost adjuster tidak sebanding; Bahwa DAYIN MITRA pernah menawarkan pembayaran claim sebesartiga ratus juta rupiah namun Terdakwa menolaknya karena maunyaadalah sebesar delapan setengah milyar rupiah; Bahwa setelah satu tahun berproses
    Saksi bekeria pada Kantor HukumRUDIANTO&Partners;Bahwa Saksi bekerja kurang lebih selama satu bulan;Bahwa setelah mendapatkan dokumendokumen claim asuransidiantaranya berupa notanota pembelian dari DAYIN MITRA Saksisegera turun ke Kota Baubau untuk melakukan verifikasi;Bahwa ketika itu Saksi bertemu dengan Terdakwa dan menanyakanapakah benar notanota tersebut adalah notanota yang digunakan olehTerdakwa untuk melakukan claim asuransi, ketika itu Terdakwamembenarkannya;Bahwa sehingga Saksi meminta
    asuransi pada sekitarBulan Desember 2008; Bahwa nilai claim asuransi yang Terdakwa ajukan adalah sebesardelapan setengah milyar rupiah sesuainilai polis; Bahwa benar terdapat notanota yang Terdakwa gunakan sebagaiuntuk kelengkapan pengajuan claim asuransi; Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa notanota yang Terdakwagunakan sebagai kelengkapan pengajuan claim asuransi, Terdakwamengakui notanota tersebut bukan nota pembelian yang sebenarnya; Bahwa menurut Terdakwa notanota pembelian yang sebenarnya
Register : 21-05-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 311/PID.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 4 Juli 2013 — RONAL IRWANTO Pgl.RONAL ; FADLI NASUTION Pgl.FADLI ; AGUSMAN FADLI Pgl.AGUS
233
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Putih BA 6875 BC Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa RONAL IRWANTO ;- 1 (satu) buah kunci pass 18-19 made in china - 1 (satu) buah tes pen Dirampas untuk dimusnahkan ;- 2 (dua) buah claim pipa yang sudah dirusak ;Dikembalikan kepada pemiliknya PT.PLN ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalama tahanan ;
    sebagaimana dalam dakwaan Subsidairmelanggar pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.3 Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masingmasingselama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.4 Menyatakan barang bukti berupa : (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Putih BA 6875 BCDikembalikan kepada Pemiliknya yaitu terdakwa Ronal Irwanto (Satu) buah kunci pass 1819 made in china (Satu) buah test penDirampas untuk dimushakan 2 (dua) buah claim
    Fadli Nasution membuka claim pipa travo PLN sedangkan terdakwaI dan terdakwa III berperan memantau situasi, setelah selesai terdakwa II. membuka claim pipatravo PLN warga disekitar Komplek Emiliindo melihat para terdakwa sedang berada di TravoPLN, kemudian warga mengamankan para terdakwa dan barang bukti selanjutnya paraterdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya.Bahwa para terdakwa mengambil pipa claim milik PLN, tidak ada izin dari Pihak PLN,Akibat perbuatan para
    Fadli Nasution membuka claim pipa travo PLN sedangkan terdakwaI dan terdakwa III berperan memantau situasi, setelah selesai terdakwa II. membuka claim pipatravo PLN warga disekitar Komplek Emiliindo melihat para terdakwa sedang berada di TravoPLN, kemudian warga mengamankan para terdakwa dan barang bukti selanjutnya paraterdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya..Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke4 dan Ke5 Jo pasal 53
    Fadli Nasutionmembuka claim pipa travo PLN sedangkan terdakwa I dan terdakwa II berperan memantausituasi, setelah selesai terdakwa II. membuka claim pipa travo PLN warga disekitar KomplekEmiliindo melihat para terdakwa sedang berada di Travo PLN, kemudian warga mengamankanpara terdakwa dan barang bukti selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantorPolisi untuk proses selanjutnya, dengan demikian unsur ini telah terbuktiAd. 6 Tentang unsur yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan
    FadliNasution membuka claim pipa travo PLN sedangkan terdakwa I dan terdakwa II berperanmemantau situasi, setelah selesai terdakwa II. membuka claim pipa travo PLN warga disekitarKomplek Emiliindo melihat para terdakwa sedang berada di Travo PLN, kemudian wargamengamankan para terdakwa dan barang bukti selanjutnya para terdakwa dan barang buktidibawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya, dengan demikian unsur ini telah terbuktiMenimbang bahwa, dari pertimbanganpertimbangan tersebut semua unsur
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2121 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YKK AP INDONESIA;
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Expense sehubungan PemohonBanding melakukan transaksi dengan related party berupa Claim Expensesebesar Rp1.966.000.000,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 27:Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbiaya claim ini bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri karenaproses perbaikan produk tersebut dilakukan di luar negeri (bukan didalam Daerah
    expense tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan PemohonBanding kepada pembeli yang disebabkan barang yang dikirim kepadapembeli tidak sesuai dengan pesanan; Bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proseskeberatan berupa Bukti Claim Expense yaitu bukti Memo 36 tanggalDesember 2007 bahwa terdapat tagihan claim expense sebesar USD120,556.36 atau sebesar Rp1.130.336.431 ,36; Bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding diketahuibahwa biaya tersebut adalah terkait dengan biayabiaya
    Atas pemanfaatan Jasa KenaPajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapadanya beban claim yang dibayarkan kepada YKK AP SingaporePte.
    expenses adalah kuitansi claim danHalaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 2121/B/PK/PJK/2017penjelasan tambahan;7.8.
    Bahwa dari kuitansi claim tersebut tidak menunjukkan tempat jasadilakukan, hanya menunjukkan pembayaran sehingga dapat sajajasa tersebut dimanfaatkan di dalam daerah pabean RI;7.9.
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50493/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10627
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.482.572.687,00 yaitu atas koreksireimbursement atas claim yang diterima dari Dealer2.
    Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.171.104,00 yaitu atas biaya Commitment ChargeMahnut Tatbaniaigni BMW AG telah menunjuk Pemohon Banding untuk mengurus claimclaim yangdilakukan oleh dealer dan Pemohon Banding menunjuk dealerdealer sesuai dengan kesepakatan yangterjadi atas claim dari konsumen bila terjadi claim dari konsumen, maka pihak dealer akan menagihpada pihak Pemohon Banding.
    Dalamproses klaim yang dilakukan oleh pihak dealer kepada Pemohon Banding yang telah dicatat sebagaiPajak Masukan oleh Pemohon Banding, maka atas claim dari pihak dealer tersebut akan dimintakankembali kepada pihak BMW AG sebagai reimbursement. Dengan demikian atas penggantian tersebutterutang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 4 huruf c UndangUndang PPN.
    Dalam hal ini atas PPN yang seharusnya dipungut olehPemohon Banding adalah sebesar DPP dari Pajak Masukan atas claim tersebut;Mahnut Pemothom Bandimg tidak setuiu dengan alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksiatas Pajak Masukan Biaya Commitment Charges sebesar Rp 114.171.104,00 sejalan dengan SuratBanding Pemohon Banding Nomor: V4R3IDF/L119/2011 atas Nomor: KEP1876/WPJ.07/2011tertanggal 2 Agustus 2011 atas hasil Keputusan Terbanding yang menolak Biaya CommitmentCharges sebagai biaya
Register : 22-12-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1484/PID.B/2015/pn Bdg
Tanggal 8 Maret 2016 — DANDY ANDRIAN
6920
  • ANDRIAN DANDY (seat 8F);c. 6 (enam) koper dan 171 (seratus tujuh puluh satu) plastik bekas tempat bibit lobster; d. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00221/INV-PL/EXP-ALI/VIII/2015 tanggal 15 Oktober 2015;e. 1 (satu) lembar Cargo Clearance Permit Nomor : IG5J076530J; f. 6 (enam) buah claim tag atas nama Christian/L Nomor : 316467, 316481, 316482, 316483, 316484 dan 316485.Tetap digunakan dalam berkas perkara lain (atas nama terdakwa Muhamad Ichbal Bahar dan Lucky Yosep Christian).6.
    tag sebagai pengikatkepemilikan terhadap penumpang.e Bahwa saksi tahu claim tag bagasi hanya atas nama Christian tetapiseluruh bagasi juga terkait dengan kedua penumpang yang lain yaituSdr.
    tag sebagai pengikat kepemilikan terhadappenumpang.e Bahwa benar claim tag bagasi hanya atas nama Christian tetapiseluruh bagasi juga terkait dengan kedua penumpang yang lain(Sdr.
    Raisa Amelia mengetahui dari data PassengerName Record bahwa cara pemesanannya untuk ketigapenumpang tersebut melalui on line, dan yang pernahmembatalkan dan membooking ulang diketahui dari data PNRtersebut bernama ALAN.Bahwa saksi tahu claim tag adalah sebuah dokumen yangmenyatakan kepemilikan bagasi penumpang sesuai dengan namayang tertera pada tiket dan boarding pass.Bahwa saksi tahu dalam proses penerbitan claim tag bersamaandengan waktu check in penumpang, sedangkan untuk ketigapenumpang atas
    B/2015/PN.Bdg24e Bahwa benar proses penerbitan claim tag bersamaan dengan waktucheck in penumpang, sedangkan untuk ketiga penumpang atas namaLucky Yosep Christian, Dandy Andrian dan Muhamad Ichbal Baharcheck inbersamaan dan bagasinya pun datang bersamaan sehinggaatas permintaan penumpang sendiri dan untuk mempercepat prosescheck in maka nama yang digunakan pada claim tag satu nama sajayaitu Lucky Yosep Christian yang disingkat menjadi L Christian.e Bahwa benar hal yang menjadikan bagasi tidak akan
    atau menyatakan bahwa jika bagasiyang sudah dilekati claim tag tersebut diatur dalam Peraturan MenteriPerhubungan nomor : PM 49 Thn 2012 Pasal 1, point 18 yangmenyatakan bahwa bagasi tercatat adalah barang penumpang yangdiserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut denganpesawat udara, sementara barang yang sudah dilekati claim tag adalahmerupakan bagasi yang sudah tercatat.Bahwa adalah hal yang tidak wajar jika penumpang membawa 30.000(tiga puluh ribu) bibit lobster menggunakan kopor