Ditemukan 2615 data
46 — 17
Menyatakan Terdakwa SO KENG HUI Alias HUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terdakwa SO KENG HUI Alias HUI Vs JPU
PUTUSANNomor: 157/Pid.B/2014/PN.Dgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atasnama Terdakwa:Nama lengkap : SO KENG HUI Alias HUI;Tempat lahir : Donngala;Umur / Tgl. Lahir : 46 Tahun / 18 juli 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSO KENG HUI Alias HUItersebut karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Reg Perk:PDM80/Donggala/EP.2/10/2014 yang isinya sebagai berikut:KESATUn Bahwa ia terdakwa SOKENG HUI Alias HUI, pada hari Rabu tanggal13 Agustus 2014sekitar jam 16.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustustahun 2014 bertempat di Jalan SamratulangiKel.Boya Kec.Banawa Kab.Donggala, atausetidak tidaknya di suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriDonggala,tanoa mendapat izin dengan sengaja menawarkanatau. memberikan kesempatan untuk permainan judi danmenjadikannya
No. 157/Pid.B/2014/PN.Dgl.nannnne Bahwa ia terdakwaSOKENG HUI Alias HUI, pada hari Rabu tanggal13 Agustus 2014sekitar jam 16.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus tahun 2014bertempat di jalan SamratulangiKel.Boya Kec.Banawa Kab.Donggala, atau setidaktidaknyadi suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriDonggala,"tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengansengaja turut serta daiam
No. 157/Pid.B/2014/PN.Del.subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecualitermasuk diri terdakwa SO KENG HUI Alias HUI yang dapat dituntutdan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa SO KENGHUI Alias HUI dalam perkara ini, yang identitas lengkapnyasebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam suratdakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksisaksimaupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan maka MajelisHakim
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOSEPH GUNAWAN ROSTANDY ; LOH HUI HUANG (LO HUI HUANG)
85 — 32
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 2.409/Tamb/2008 atas nama FELIX ERRANDO tertanggal 10 Maret 2007, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis AHUI, mohon diubah menjadi HO A HUI, serta kesalahan pengetikan pada nama isteri Pemohon yang semula tertulis YAPSOHUN, mohon diubah menjadi JAP SO HUN;3.
HO A HUI
HO A HUI berdasarkan Kartu. Tanda Penduduk dengan NIK1671041908710003;Bahwa Istri Pemohon bernama JAP SO HUN, berdasarkan Kartu TandaPenduduk An.
FELIX ERRANDO Nomor : 2.409/Tamb/2008 tertanggal 10 Maret2007 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2007 di Pagar Alam tersebut sebagaiberikut :e Nama Pemohon yang semula nama Pemohon tertulis AHUI seharusnyadiperbaiki HO A HUI;e Nama istri Pemohon yang semula istri nama Pemohon tertulis YAPSOHUNseharusnya diperbaiki menjadi JAP SO HUN;3.
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan nomor : 546/PKW/XV/2005 atas nama suamiHO A HUI dan isteri JAP SO HUN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Palembang tanggal 15 November 2005. (P2);3. Fotokopi Surat Keterangan nomor : 19/BD/10/2016 atas nama FELIXERRANDO yang dikeluarkan oleh Rumah Bersalin Restu lbu Kota Pagar Alamtanggal 19 Oktober 2016. (P3);4.
Fotokopi Kartu Keluarga nomor : 1672022311110010 dengan kepala keluargaatas nama HO A HUI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pagar Alam, tanggal 21 September 2017. (P4);5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran nomor : 2.409/Tamb/2008 atas nama FELIXERRANDO yang dikeluarkan oleh Dinas Transmigrasi dan KependudukanKabupaten Lahat, tanggal 10 Maret 2007. (P5);6.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor :2.409/Tamb/2008 atas nama FELIX ERRANDO tertanggal 10 Maret 2007, yangtelah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulisAHUI, mohon diubah menjadi HO A HUI, serta kesalahan pengetikan padanama isteri Pemohon yang semula tertulis YAPSOHUN, mohon diubah menjadiJAP SO HUN;3.
15 — 2
KHO HUI MEI
Bahwa Pemohon Anak Kandung sah oleh KHO ING SIONG di Kotabarupada tanggal 8 Agustus 1980, berdasarkan Akta Kelahiran No.39/ / 1980atas nama: KHU HUI MEI;.
Bahwa dengan dasar surat Petikan Keputusan Presiden R. tersebut dariayah kandung Pemohon (KHO ING SIONG), Pemohon berkeinginan untukmengganti nama kecil menjadi nama Indonesia guna mempercepat prosesasimilasi dan integrasi serta pembauran dengan warga Negara Indonesialainnya;Bahwa nama kecil Pemohon semula KHO HUI MEI, sesuai dengan AktaKelahiranNo.39/1980 tanggal 8 Agustus 1980, diganti menjadi namaIndonesia yaitu : MELIA KOSASIH.Bahwa nama kecil Pemohon semula KHO HUI MEI, sesuai dengan AktaKelahiran
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon,semula: KHO HUI MEI menjadi nama Indonesia yaitu: MELIA KOSASIH.
Bukti P4 : berupa fotocopyKutipan Akte KelahiranNomor:39/1980, atas nama KHO HUI MEI,tertanggal 20 Agustus 1980, yangdikeluarkan oleh Catatan SipilKotabaru;5. Bukti P5 : berupa fotocopySurat Tanda Penerimaan, No. Pol:182/PEW/V/1996/SAT IPP,tertanggal 20 Mei 1996, yangdikeluarkan oleh Kepala KepolisianResort Kotabaru;6.
ayahnya;Bahwa nama Pemohon yaitu KHO HUI MEI hingga saat ini belum pernahdimohonkan perubahan nama;Bahwa Permohonan Pemohon adalah untuk merubah namanya dari namaTiong Hwa yaitu KHO HUI MEI menjadi nama Indonesia yaitu dengan namaMELIA KOSASIH;e Bahwa alasan perubahan nama Pemohon adalah untuk menyesuaikandengan identitas Pemohon lainnya karena nama MELIA KOSASIH tersebutsebelumnya sudah digunakan Pemohon dan juga untuk mempermudahsegala urusan Pemohon secara administrasi kependudukan serta karenaPemohon
HUI KIANG
28 — 16
Pemohon:
HUI KIANG
HUI JONG
10 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Pontianak Nomor 399/1958 tertanggal 2 April 1958 , yang semula tertulis Hui Jong menjadi Lim Hui Jong;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Pontianak agar perubahan nama Pemohon dibuat catatan pinggir pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Pontianak Nomor 399/1958 tertanggal 2 April 1958 atas nama Hui Jong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah);
Pemohon:
HUI JONG
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
JERRY ALUSINSING alias HUI
PUTUSANNo. 2626 K /Pid / 2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :nama : JERRY ALUSINSING alias HUI ;tempat lahir : Talaut ;umur/ tanggal lahir: 45 tahun /31 Desember 1959 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan I,Kecamatan Wenang Kota Manado ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : Swasta ;Termohon Kasasi
/ Terdakwa berada di luartahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Manado karenadidakwa:Bahwa ia Terdakwa JERRY ALUSINSING alias HUI, pada hari Senin,tanggal 14 Pebruari 2005 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknya padahari dan waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2005 bertempat di rumahkeluarga Watung di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan Manado KotaManado atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan
Menyatakan Terdakwa JERRY ALUSINSING alias HUI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaanterhadap anaknya yaitu saksi koroan JOLANDA ALUSINSING sebagaimanadi maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ke1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JERRY ALUSINSING alias HUIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
Menyatakan Terdakwa Jerry Alusinsing alias Hui yang identitasnyasebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang didakwakan dalamdakwaan Jaksa / Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;Hal. 2 dari6 hal. Put. No.2626 K/Pid/20063. Memulihkan hakhak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya (Rehabilitasi) ;4.
133 — 6
Menetapkan bahwa pemohon yaitu :- TAN HUI LUANG Als T. HARIYANA, lahir di Sungai Berombang pada tanggal 31 Januari 1937 adalah anak Perempuan yang ke-3 diluar nikah dari Ny. TAN KUI HUANG;3. Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Rantau Prapat untuk mendaftarkan kelahiran pemohon tersebut dalam daftar Tambahan kelahiran untuk warga negara Republik Indonesia untuk tahun 1937 dengan menerbitkan akte kelahiran pemohon tersebut dan menyerahkannya kepada pemohon;4.
PERDATA- TAN HUI LIANG
PENETAPANNomor : 101/PDT.P/1998/PNRAPDEMI KEADILAN GERDASARKAN LH#TUHANAN YANG JAHA BSA Kami Hakim Pengadilan Negeri Rantauprajat di Rantauprapat; Telah membaca surat permohonan tertanggal 9 September 1998dari TAN HUI LUANG al.T.HANIYANA, Lahir di Sungai Berombang pada tanggal 31 Januari 1937, pekerjaan Ibu rumahtangga, alamatdi Sungai erombang ,selanjutnya disebut sebagai Pemohon dan ~dal.m permohonan mana dimohonkan agar Pengadilan Negeri Rantaupravat menetapakn tentang kelaniran pemohon tersebut
dan Supayamemerintahkan kepada Pegavai Catatan Sipil di Rantauprapat mendaftarkan kelahiran pemohon tersehbut dalam Daftar Tamhahan K e=lahiran untuk warganegara Republik Jndonesia untuk tahun 1937dengan menerbitkan akte kelahiran pemohon tersebut yaitu;TAN HUI LUANG al.T.UARIYANA, lahir di Sungai Berombang pada tanggal 31 Januari 1937, adalah anak nerem puan yang letiga diluar nikah dari nyonya TAN KUL HUANG; e++~~+++~PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;~ Telah mendengar keterangan pemohon dipersidangan
bersama sama dengan surat permohonanpemohon untuk mengpatkan permohonan tersebut dengan keterangan pemohon yang mana datu dengan yang Lainnya Saling berse Suaian oleh karena ity permohonan pemohon dapat dikabulkan; Mesperhatikan veraiuran peraturan hukum yeng berkenaan dengan hal hal serupa ini dan pasal2 dari Undang2 Pokok Ke kuasaan kehakiman ( Undang2 No.14 Tahun LY7ZOMENETAPKAN=~ Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;ee ce ce care ae ee ae cae es ans inpw~ Menetapkan bahwa pemohon yaitu ;TAN HUI
1.BUN HUI SENG
2.BUN HUI TIE
3.HUI AN
16 — 5
Pemohon:
1.BUN HUI SENG
2.BUN HUI TIE
3.HUI AN
28 — 12
Menyatakan Terdakwa KHA HUI alias AHUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi sebagai Mata Pencaharian ------------------------------------------------------------2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa KHA HUI alias AHUI dengan pidana penjara selama .. ----3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------4.
- KHA HUI alias AHUI
PUTUSANNomor : 103 /PID.B/2014/PN.RHL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwonn Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : KHA HUI alias AHUI;, Tempat Lahir : Bagansiapiapi; Umur / Tgl Lahir: 48 tahun/ 21 September 1965; Jenis Kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal Jalan Sumatera gang Sumatera Nomor 15 Rt 018
2013 sampaidengan tanggal 24 Februari 2014; Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penetapan Nomor: 114/Pen.Pid.B/2014/PN.RHL tertanggal 25 Februari 2013 sejak tanggal 25 Februari 2014sampai dengan tanggal 26 Maret 2014; Terdakwa tidak didamping oleh Penasehat Hukum;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut: 1 Menyatakan Terdakwa KHA HUI
alias AHUI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimanadalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHA HUI alias AHUI denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti1 (satu) buah hekter; 1 (satu) buah meja; 1 (satu) gulung kertas karbon; 1 (satu) buah buku notes; 15 dima belas) lembar kertas
Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);1 Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).w Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya karena Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri,serta Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi serta menyesaliperbuatannya; Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaansebagai berikut :KESATU Bahwa ia terdakwa KHA HUI
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat(1) Ke 1 KUHP.ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa KHA HUI alias AHUL pada hari Minggu tanggal 29 Desember2013 sekira jam 15.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember2013 bertempat di Jalan Sumatera gang Sumatera Nomor 15 Rt 018 Rw 005 Kelurahan BaganBarat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam rumah terdakwa atausetidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan
34 — 20
WIRAWAN Alias A HUI
P U T U S A NNOMOR : 90/PID.SUS/2013/PTR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : WIRAWAN Alias A HUI;Tempat Lahir : Bagansiapiapi;Umur/Tgl. Lahir :62 tahun / 20 Juni 1950;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Sedar No. 132 E RT. 012 RW. 003, Kel.
Put 90/PID.SUS/2013/PTRIndonesia atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nahkoda Kapal Perikanan yangtidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal42 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 17.00 Wib,terdakwa WIRAWAN Als A HUI selaku nahkoda (Tekong Kapal) KM.
Put 90/PID.SUS/2013/PTR1)3)4)5)Menyatakan Terdakwa WIRAWAN Alias A HUI bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaberlayar dengan tidak memiliki Surat PersetujuanBerlayar sebagimana dimaksud dalam pasal 42 ayat(3) sebagaimana dalam dakwaan Pasal 98 Jo. pasal 42ayat (3) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahanUU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIRAWAN AliasA HUI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut suratsurat lainnya yang terkaitserta turunan resmi putusan Nomor: 486/PID.SUS/2012/PN.RHL tanggal9 April 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WIRAWAN Alias A HUI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai nakhoda kapalperikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yangdikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAWAN Alias A HUI denganpidana
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAWAN Alias A HUI denganpidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit Kapal KM. ANEKA HASIL LAUT GT. 28 No. 824/ppFbermesin Nissan Type RE. 8 Engine No. 008468120 PK;1 (satu) bundel dokumen Kapal KM. ANEKA HASIL LAUT GT. 28No. 824/ppF;Dikembalikan kepada Terdakwa WIRAWAN Alias A HUI;5.
JEN HUI
39 — 18
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama JEN HUI diganti menjadi nama NG JEN HUI;
- Memerintahkan Pemohon melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk memberikan catatan pinggir tentang ganti nama JEN HUI selengkapnya menjadi nama NG JEN HUI di dalam Akte Kelahiran tertanggal 28 Nopember 1968 Nomor 3026/dp/1968 dan di
dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak Nomor 3671-PGSH-04032022-0001 tanggal 4 Maret 2022;
- Memerintahkan Pemohon melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3671015911680001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3671010401210005 dari nama JEN HUI diganti menjadi nama NG JEN HUI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
JEN HUI
KA HUI
17 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon Tio JTjie Wie dengan Ka Hui (Almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen sebagaimana tersebut dalam Surat Peneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan, yang dikeluarkan oleh Pdt.
Edy Drajitno Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia, Sumatera Resort, sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap untuk membuat mencatatkan Perkawinan Pemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie (Almarhum).
Pemohon:
KA HUIMdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan dalam tingkat pertama telah menerbitkan Penetapan sebagaiberikut dalam permohonan yang diajukan oleh :KA HUI, Perempuan, lahir di Tanjung Beringin, 28 November 1962, AgamaKristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat JI.
Menyatakan Perkawinan antara Pemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie(almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen sebagaimanatersebut dalam Surat Peneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan/ yangdilaksanakan dihadapan Pdt.Lukgimin Aziz, sebagaimana dalam SuratPeneguhan Nikah, yang dikeluarkan oleh Pdt.Edy Drajitno Gembala SidangGereja Bethel Indonesia, Sumatera Resort, dinyatakan sah secara hukum ;3.
Memerintahkan Instansi Pelaksana Perkawinan pada Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan seterimanya salinan resmipenetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untukmencatatkan Perkawinan tersebut dalam Register Perkawinan untuk itu dansegera menerbitkan Akta Perkawinan Antara Pemohon Ka Hui dengan TioTjle Wie (Almarhum ) ;4.
Menyatakan perkawinan antara Pemohon Tio JTjie Wie dengan Ka Hui(Almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen sebagaimanatersebut dalam Surat Peneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan, yangdikeluarkan oleh Pdt. Edy Drajitno Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia,Sumatera Resort, sah secara hukum;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangPerkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini apabilatelah berkekuatan hukum tetap untuk membuat mencatatkan PerkawinanPemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie (Almarhum).4.
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUI TIONG alias ATIONG
PUTUSANNomor 2800 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri LabuhanbatuSelatan, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : HUI TIONG alias ATIONG;Tempat lahir > Medan;Umur /tanggallahir : 32 tahun / 23 November 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan KotaPinang, Kecamatan Kota Pindang,Kabupaten
Menyatakan Terdakwa HUI TIONG alias ATIONG, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasaiNarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatifkedua;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUI TIONG alias ATIONGdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Hui Tiong alias Ationg, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan , sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumliahHal. 2 dari 7 hal. Put.
Menyatakan Terdakwa Hui Tiong alias A tiong, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan , sebagaimanadalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu. denganpidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3.
HUI TJHENG
19 — 3
Pemohon:
HUI TJHENGPENETAPANNomor 500/Pdt.P/2018/PN Ptk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Pontianak ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor500/Pdt.P/2018/PN Ptk, tertanggal 8 Nopember 2018, tentang PenunjukkanHakim yang mengadili perkara perdata permohonan atas nama :Hui TjhengJenis kelamin Perempuan, lahir di Pontianak, tanggal 23 September 1954,agama Khatolik, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat Jalan Tanjung Pura,Gang Buntu, Nomor 16, Rt.003, Rw
LEE HUI
18 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama TJU LIE HUI menjadi nama LEE HUI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ketapang ini kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan dalam daftar yang sedang berjalanatau setidak tidaknyadi dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
- Membebankan
Pemohon:
LEE HUIBahwa keinginan pemohan mengganti nama dari TJU LIE HUI yangmenjadi nama LEE HUI karena sesuai akta kelahiran. Bahwa untuk sahnya ganti nama tersebut adalah harus ada penetapandari Pengadilan Negeri KETAPANG ;Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri KETAPANG agar sudilah kiranya menerimapermohonan pemohon ini, memanggil pemehon unutk didengarketerangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menuruthukum sebagai berikut :1.
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama TJU LIE HUImenjadi nama LEE HUI ;3. Mempintahkan kepada Kantor Catatan Sipil PENGADILAN NEGERIKETAPANG untuk mencatat tentang penggantian nama pemohontersebut. Akta kelahiran no. 6104 1762 1270 0009 serta padaBuku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:4.
menjadi nama LEE HUI;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalildalilpermohonannya, ia telah mengajukan alat bukti Surat berupa P.1 sampaldengan P.5 dan saksi yaitu David Lee;Menimbang, bahwa dari bukti surat Fotocopy Kutipan Akta Kelahiranatas nama Lee Hui Nomor 6104176212700009, diberi tanda P1; FotocopyKartu Tanda Penduduk atas nama Lee Hui, diberi tanda P.2; Fotocopy KutipanAkta Kelahiran atas nama Lee Hui, diberi tanda P.3; Fotocopy Paspor atasnama Lee Hui, diberi tanda P.4; Fotocopy Kartu
Keluarga atas nama kepalakeluarga Tjie Jong, diberi tanda P.5 serta keterangan saksi diperoleh faktahukum bahwa pemohon benar bernama Lee Hui, lahir di Ketapang tanggal 22Desember 1970.
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama TJU LIE HUImenjadi nama LEE HUI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkansalinan Penetapan Pengadilan Negeri Ketapang ini kepada instansiyang berwenang untuk dilakukan pencatatan atas perbaikan/perubahandalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalamdaftar yang dipergunakan untuk itu ;4.
68 — 7
PERDATA- LIM TJON HUI
PENETAPANNomor: 33/Pdt.P/2008/PNRAP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkaraperkaraPermohonan, menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan atasnama Pemohon:LIM TJOON HUI, lahir di Kampung Mesjid, tanggal 14 Februari 1956, Pekerjaanlbu Rumah Tangga, Alamat Tanjung Leidong.dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syam Hasri, S.H.dan Risdalina,S.H.
Hui Bwe
18 — 2
strong> M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 324/1977 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 16 Maret 1992 atas nama Hui
Bwe selanjutnya diubah menjadi Then Hui Bwe.
Pemohon:
Hui Bwe
Hui Tju
17 — 5
Pemohon:
Hui TjuPENETAPANNomor 191/Pdt.P/2021/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan:Nama : HUI TJU ;Jenis Kelamin : Perempuan;Tempat, Tgl.
42 — 14
Menyatakan Terdakwa HUI HUN alias AI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
HUI HUN alias AI;
Menyatakan Terdakwa HUI HUN alias Al telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadapanak yang diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa penganiayaan selama 6(enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan;3. Menetapkan barang hukti berupa: NIHIL;4.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum Terdakwa tidak menyatakan sesuatu apapun;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa HUI HUN als.
SIM SIYEN dokter Pemerintah pada Rumah Sakit BhayangkaraTebing Tinggi, yang menyimpulkan luka lecet dan kemerahan tersebut akibatfaenturan benda tumpul;Sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURINo. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.ATAUKEDUABahwa Terdakwa HUI HUN als.
Tebing Tinggi Kota, Kota TebingTinggi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, melakukan kekejamankekerasan atau ancaman kekerasan atau pnganiayaan terhadap anak,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIBTerdakwa HUI HUN als.
Menyatakan Terdakwa HUI HUN alias Al tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalamDakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan PenuntutUmum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;5.