Ditemukan 4827509 data
11 — 0
22 — 0
36 — 0
Ladi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Awik Tri Wibowo Bin Alm. M. Ladi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
35 — 0
128 — 0
63 — 0
47 — 0
71 — 0
91 — 0
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Kibin yang semula atas nama PT. Japindo Kencana menjadi atas nama PT. Timas Suplindo;5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencatat peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Kibin yang semula atas nama PT. Japindo Kencana menjadi atas nama PT.
34 — 0
Menyatakan Terdakwa FAHMI bin WAWAN RUSIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHMI bin WAWAN RUSIAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;3.
79 — 0
58 — 0
33 — 0
140 — 78
REMON SUPUSEPA, S.H., M.H. dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa ahli menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana Hukum (Strata 1) diUniversitas Airlngga Surabaya pada tahun 2004, kemudian pada tahun 2008Ahli menyelesaikan jenjang pendidikan Magister Ilmu Hukum (Strata 2) diUniversitas Diponegoro Semarang, setelah itu Ahli menyelesaikan jenjangprogram pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanudin Makassarpada tahun 2014; Bahwa ahli beraktivitas di Fakultas Hukum Universitas
Negara, kemudian jenjang program pendidikan Doktor IlmuHukum (Strata 3) di Universitas Airlangga dengan konsentrasi bidangkeilmuan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Dalam konstruksi Hukum Tata Negara yangberkaitan dengan makar maka penalaran argumentasi Hukum Tata Negarabertumpuh pada ajaran tentang kedaulatan negara dan ajaran tentangjaminan perlindungan hukum terhadap eksistensi negara itu sendiri, itulahkonsep dan konstruksi tentang makar dalam perspektif Hukum Tata Negara;Bahwa ada 2 (dua) indikator yang perlu diuji yang bertumpuh pada postulathukum konstitusional, yang pertama bahwa seseorang itu tidak dibolehkanmendapatkan keuntungan dari suatu perbuatan
melanggar hukum,sebaliknya seseorang pun tidak boleh dirugikan dari adanya sutau perbuatanmelanggar hukum.
Suka atautidak suka maka Republik Maluku Selatan (RMS) itu dianggap sebagaiorganisasi yang oleh hukum merupakan organisasi terlarang.
30 — 0
56 — 0
64 — 0
20 — 0