Ditemukan 4351 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 296/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
JON SIMBOLON
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JON SIMBOLON bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.24.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 282/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Aryanto Lubis
43
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ARYANTO LUBIS bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 278/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Zulfitra
53
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ZULFITRA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 294/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
WAWAN
85
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa WAWAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 280/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Siti Rahayu Siregar
84
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SITI RAHAYU SIREGAR bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 286/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Jonni Hari Harahap
109
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JONNI HARI HARAHAP bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 279/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Sri Rahayu
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SRI RAHAYU bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 280/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Siti Rahayu Siregar
154
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SITI RAHAYU SIREGAR bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 292/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
INDRA MAULANA
53
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa INDRA MAULANA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 296/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
JON SIMBOLON
43
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JON SIMBOLON bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.24.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 273/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ABDUL GANI
124
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ABDUL GANI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 270/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RICCO EFENDI
104
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RICCO EFENDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 276/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Timbul Purba
72
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa TIMBUL PURBA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 295/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
MARBUN
53
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa MARBUN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 291/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
DENI
73
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa DENI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 275/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ALFIN
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ALFINA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 271/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
FAIZAH
96
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa FAIZAH bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.9.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 289/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
NATALIA PANJAITAN
164
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa NATALIA PANJAITAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 286/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Jonni Hari Harahap
164
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JONNI HARI HARAHAP bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 260/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
EKA DARMA
284
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa EKA DARMA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.