Ditemukan 181 data
14 — 6
Mengajukan Pinjaman ke Bank guna untuk pembiayaan Modal/Usaha.
Mengajukan Pinjaman ke Bank guna untuk pembiayaan Modal/Usaha.
MENGADILI
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 254.100.000,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus, yang terdiri dari:
- Pokok pinjaman : Rp. 165.000.000,- (seratus
Dengan Nomer Rekening Pinjaman5842-01-0101788-10-3;4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.197/5842/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Dengan Nomer Rekening Pinjaman5842-01-0101788-10-3;5.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunanyang ditandatangani Para Tergugat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 53.922.517,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian antara penggugat dan tergugat yang dibuat secara lisan
- Menyatakan batal perjanjian pinjaman uang atara penggugat dan tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum Tergugat untuk mebayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.161.169,66 (Lima puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh enam sen) Secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman ...............
demi hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
sebesar Rp.53.690.017,- (lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh belas rupiah), Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00821 Tahun 2011 a/n Yayan Andrian kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, dan menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seluruh pinjaman ditambah bunga sebagaimana telah diperjanjikan kepada Penggugat, sebesar Rp83.719.268,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan
hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menetapkan Pemohon SITI FATIMAH sebagai Wali dari anaknya yang bernama KAYLA ALMIRA SYANUM AL KHOBAR yang lahir di Situbondo, tanggal 15 Oktober 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.3512-LT-04102022-0016, tanggal 4 Oktober 2022 khusus dalam mewakili melakukan perbuatan hukum menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penjaminan sertifikat tanah dalam rangka proses pinjaman
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum para Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp103.564.619,71 (seratus tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah tujuh puluh satu sen), secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman
M E N G A D I L I ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat dengan rincian tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp.46.120.387,- (empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu tiga ratus deapan puluh tujuh rupiah) ditambah
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankepada Penggugat sejumlahRp.45.810.700,00(empat puluh lima juta delapan ratus sepuluhribu tujuh ratus rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnyabeserta denda / penalty secara sukarelakepada Penggugat,maka terhadap agunan berupa tanah sawah SHMNo.509 nama pemegang hak Agus Siswanto luas 1.100 M2 surat ukur nomor 00041/Sumber/2018 terletak
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah cidera janji (waprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar sisa utang pinjaman sebesar Rp86.398.950,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan, yaitu:
- Rp43.199.475,00 (empat puluh tiga juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu
>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah di panggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan pokok, bunga dan dendapinjaman
kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 35.048.007,- (Tiga puluh lima juta empat puluh delapan ribu tujuh rupiah), apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/pinjamannya (pokok+bunga) maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa asli sertifikat hak milik nomor 650 atas nama Amir Mahmud yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman
Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 91.417.705,05 (sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima rupiah nol lima sen), secara tunai seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok Pinjaman ........................
1. Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi )
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian berupa pelunasan pokok pinjaman
dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
3.MenyatakansahPerjanjian Kredit Nomor068/KAG/PK.KUR/2022tanggal22 Maret 2022;
4.Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
5.Menghukum Tergugat Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman