Ditemukan 112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2011 — Putus : 08-08-2011 — Upload : 05-10-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 219/Pid.B/2011/PNMkd
Tanggal 8 Agustus 2011 — ADE MUSLIHIN Bin SAIDI
5716
  • Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa2saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang iaorang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarangsiapa lebih diartikan yakni dengan mempertautkan unsurbarangsiapa dengan terbukti seseorang sebagai pribadi tertentumanakala selain terbukti kalau ia manusia terbukti pula kalau
Register : 17-12-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 725/Pid.Sus-LH/2015/PN.Kpn
Tanggal 28 Januari 2016 — SIH HADI PRASETYO
167
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
Register : 01-07-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 343/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Tanggal 11 Agustus 2015 — WAHYUDI
629
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
Register : 23-05-2011 — Putus : 04-07-2011 — Upload : 28-09-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 166/Pid.B/2011/PNMkd
Tanggal 4 Juli 2011 — EYANI Bin ISMAIL
3812
  • secara Tunggal, maka Majelisakan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang mana terdakwadiancam dengan pasal 303 ayat (1) ke2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) jo Undang Undang RI No.7 Tahun1974, dengan unsur unsur sebagai berikutUnsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaadalah siapa saja atau siapapun orangnya, dan demikianpula pengertian barang siapa tersebut dengan sendirinyatelah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek
Register : 14-11-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1718/Pdt.G/2013/PA.Plg
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
695
  • Advokat Peradiberdasarkan Izin Prektek Surat Keputusan Mentri Kehakiman Republik IndonesiaNomor: J.P. 14/6/20 tanggal 24 Oktober 1979 yang berkantor di JI.
Putus : 05-01-2016 — Upload : 26-02-2016
Putusan PN KEPANJEN Nomor 667/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 5 Januari 2016 — SUMAR alias H. YUSUP
5718
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarangsiapa lebih diartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapadengan terbukti seseorang sebagai pribadi tertentu manakala selain terbuktikalau ia manusia terbukti pula kalau
Register : 30-10-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1323/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Tanggal 10 Desember 2013 — Pidana: - Terdakwa: RAHMADI Als MADI ACAN Bin H. SANI - JPU: A. PUTERA, SH
306
  • Bin H.SANItelah melanggar UU Kesehatan No.36 th 2009 tentang kesehatan karenaperbuatannya tersebut memang membahayakan, mengingat RAHMADI AlsMADI ACAN Bin H.SANI bukanlah orang yang memiliki Keahlian dankewenangan dalam memperjualbelikan dan mengedarkan sediaan farmasi ;Bahwa menurut PP No.51 th 2009 pawl 35 yang dimaksud orang yang"memiliki keahlian dan kewenangan" adalah Tenaga Kefarmasian yangdalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian menetapkan standar profesiyang dibuktikan dengan surat ijin prektek
Register : 16-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.B/2011/PN.Mkd
Tanggal 14 Maret 2011 — DEDDY INDRIAWAN Bin SUPRATIKNYO
398
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yakni dengan mempertautkan unsur barang siapa itu.
Putus : 10-05-2011 — Upload : 28-09-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 111/Pid.B/2011/PNMkd
Tanggal 10 Mei 2011 — JOHAN DWI ARISTIYANTO Bin ABDUL ROHMAN
276
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaadalah siapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengan ~~ sendirinya telah dipenuhi olehsiapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesiaunsur barang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkanlebih sempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barangSsiapa itu.
Register : 08-05-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 181/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Tanggal 6 Mei 2015 — TUKIRIN MISIYEM
6731
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Halaman 10 dari 15 Putusan Pidana No.110/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
Register : 04-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2404/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 26 Januari 2015 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
113
  • Dandalil gugatan Penggugat tersebut telah dibantahnya oleh Tergugat sebagaimana dalamjawabannya dan Dupliknya dengan menyatakan yang pada pokoknya bahwa Tergugattelah beberapa kali mendorong Penggugat untk berkarir diberbagai tempat dan bahkanTergugat sampai rela meninggalkan bekerja... dan meskipun pernyataan Tergugattersebut dibantah oleh Penggugat sebagai mana Repliknya bahwa pernyataan Tergugattersebut dalam prektek tidak konsisten seperti kalau ada jadual prektek Penggugatdisuruh membawa anaknya
Putus : 27-06-2012 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 125/PID.B/2012/PN MKD
Tanggal 27 Juni 2012 — SURAJI BIN MINARTO WAGIMAN
7415
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atausiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapa tidakdiartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa itu.
Register : 16-02-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 51/Pid.B/2011/PNMkd
Tanggal 22 Maret 2011 — MUGIYONO Alias GIYONO Bin SUWITO BERO
304
  • maka Majelis akanmempertimbangkan dakwaan tersebut yang mana terdakwa diancamdengan pasal 303 ayat (1) ke2 Kitab Undang Undang HukumPidana ( KUHP) jo Undang Undang RI No.7 Tahun 1974, dengan unsur unsur sebagai berikutUnsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek
Register : 23-05-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 26/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 19 April 2017 — Nama lengkap : AGUNG SAPUTRA JAYA Bin MAD; Tempat lahir : Kepahyang; Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/ 11 Desember 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Simpang Mancang, Kabupaten Rejang Lebong; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta;
4310
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atauslapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapatidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkanunsur barang siapa itu.
Register : 26-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN.Kpn.
Tanggal 23 Mei 2016 —
2823
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa Saja atau Siapapun orangnya :Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yaknidengan mempertautkan unsur barang siapa itu.
Register : 02-05-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 236/Pid.B/2016/PN.Kpn.
Tanggal 23 Mei 2016 — SUTARI BIN MATSARI
139
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsurbarang siapa itu.
Register : 23-02-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 697/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Tanggal 13 Januari 2016 — RONI BIN WARIADI
165
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa sajaatau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapatidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkanunsur barang siapa itu.
Putus : 18-08-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 375/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 18 Agustus 2015 — Ahmadianto Bin Kusiadi
2415
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atausiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapalebih diartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa dengan terbuktiseseorang sebagai pribadi tertentu manakala selain terbukti kalau ia manusia terbuktipula kalau
Putus : 06-09-2011 — Upload : 16-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 K/Pdt/2011
Tanggal 6 September 2011 — PERSEKUTUAN PERDATA GANI DJEMAT & PARTNERS VS. BILLY SINDORO
457433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RetnowulanSutantio, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yangberjudul "Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Prektek" pada halaman168, dikemukakan bahwa pemeriksaan banding disebut juga sebagaipemeriksaan "ulangan", dan oleh karenanya pertimbangan mengenai"duduknya perkara" dan pertimbangan mengenai "hukumnya" harusdipertimbangkan sekali lagi atau diulang;.
Register : 08-07-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 318/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Tanggal 18 Agustus 2015 — ARIS SUPRIADI Bin PARDI
3335
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.