Ditemukan 264 data
23 — 8
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampumembuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukandengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positifdan kontruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;e Keadilan dalam arti banwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baikoleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
70 — 9
Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Ad.1 Unsur Setiap Penyalahguna;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan SetiapPenyalahguna sama artinya dengan setiap orang dan didalamhukum pidana adalah siapa Saja, artinya setiap orang yang dapatbertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggungjawab menurut pendapat Van Scholten dan Van Apeldorndikarenakan mempunyai hakhak subyektif dan kewenanganhukum. Kewenangan Hukum adalah kecakapan untuk menjadipendukung hak dan kewajiban (Salim HS, SH., MS.)
134 — 17
;Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
62 — 23
Mengakibatkan luka berat ;Ad.1 Unsur Barang siapa;Putusan No. 193/Pid.B/2015/PN.PLW Halaman 9 dari 14 Halaman.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa sama artinyadengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiaporang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawabmenurut pendapat Van Scholten dan Van Ape/dorn dikarenakan mempunyai hakhaksubyektif dan kewenangan hukum.
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selama Hakim adalah manusia, kompleks ataupredisposisi pilihan yang ada padanya akan menentukan bagaimana suatuteks itu dibaca dan diartikan;Pikiran (mindset) positiftekstual kurang lebih hanya akan mengeja suatuperaturan, disini kita bisa diingatkan kembali pada pendapat Paul Scholten,seorang pemikir hukum Belanda, yang mengatakan hukum itu ada dalam UU,tetapi masih harus ditemukan.
Maka menjadi salah sekaligus dangkal bilaorang hanya mengeja peraturan;Cara lain adalah melakukan perenungan (contemplation) dan mencari maknalebih dalam dari suatu peraturan, ini sesuai gagasan Paul Scholten. Apabilapintu perenungan makna dibuka, terbentanglah panorama baru dihadapanHakim.
Mohammad Ervan Ibrahim, S.kom
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
323 — 227
Nah pemberhentian disini kalau tidak Sesuai secara substansialartinya keputusan objek itu harus bibatalkan oleh pengadilan;Bahwa, ahli menggunakan interpretasi ini untuk memperkuat argumen ahliberdasarkan teorinya Paul Scholten tentang responding have three in a badmood board and components in the world, jadi interpretasi kontekstualisuntuk memahami konteks pasal 248 ayat 1 huruf c itu ada tiga, pertamaasas noscitur a sociis (Suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya);kedua, asas ejusdem generis
Scholten tentang responding havethree in a bad mood board and components in the world, interpretasikontekstualis untuk memahami konteks Pasal 248 ayat 1 huruf c melalui tigaasas, pertama asas noscitur a sociis (Ssuatu kata harus diartikan dalamrangkaiannya), kKedua asas ejusdem generis (Suatu kata dibatasi makna secarakhusus dalam kelompoknya); dan ketiga asas expressio unius exlusio alterius(kalau satu konsep digunakan untuk satu hal, berarti tidak berlaku untuk hal lain)dalam hal ini karakteristik
65 — 6
Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Ad.1 Unsur Setiap Penyalahguna;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan SetiapPenyalahguna sama artinya dengan setiap orang dan didalamhukum pidana adalah Siapa saja, artinya setiap orang yang dapatbertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggungjawab menurut pendapat Van Scholten dan Van Apeldorndikarenakan mempunyai hakhak subyektif dan kewenanganhukum. Kewenangan Hukum adalah kecakapan untuk menjadipendukung hak dan kewajiban (Salim HS, SH., MS.)
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
EDO WIRYADINATA bin ZAINUDIN
19 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
Ertapriana Islami, SH
Terdakwa:
M.Karim Bin Restu Budiono .Alm.
23 — 3
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu. menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 339/Pid.B/2019/PN Kagformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan
66 — 15
Melakukan Penganiayaan ;Ad.1 Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa sama artinya dengansetiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yangdapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawab menurutPutusan No.82/Pid.B/2017/PN.PLW Halaman 8 dari 13 Halaman.pendapat Van Scholten dan Van Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektifdan kewenangan hukum.
20 — 11
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampumembuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukandengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positifdan kontruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;e Keadilan dalam arti bahnwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baikoleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
88 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paul Scholten, guru besar pada UniversitasAmsterdam, dalam buku Burgerlijk Recht : Algemeen Deel) bahwahukum perdata harus dipandang sebagai hukum umum yangmeliputi segalagalanya, kecuali jika hukum publik telahmenetapkan peraturan yang menyimpang dari padanya ....Halaman 12 baris 8 s.d. baris 12: . pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata besar pula.Sebagai akibat dari ketentuan bahwa lex specialis (peraturan yangistimewa) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex generalis(peraturan yang
Paul Scholten, guru besar pada Universitas Amsterdam, dalambuku Burgerlijk Recht: Algemeen Deel) bahva hukum perdata harusdipandang sebagai hukum umum yang meliputi segalagalanya,Hal. 26 dari 35 hal. Put.
23 — 11
APN dengan menggunakanketek (perahu) masingmasing, setiba pada kebun PT.APN kemudian rekanTerdakwa dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada saat buah kelapa sawitdikumpulkan lalu datang karyawan PT.APN dan Terdakwa tidak melarikan dirisedangkan rekan Terdakwa melarikan diri.Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatuketentuan
Terbanding/Penuntut Umum I : HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : PRASETYO PURBO, S.H.
315 — 285
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkanpada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi juga suatukeputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu menunjuk kepadapendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisHalaman 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 57/PID.SUS/2019/PT AMBformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilangan eksistensinya, makaHakim
28 — 3
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
Rila Febriana, SH
Terdakwa:
1.Arizal Bin Samsuri
2.Adi Candra Bin Timur
30 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
Inda Putri Manurung, SH
Terdakwa:
ROHILA Alias ILA Binti TOLIP
16 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
LILIK BIN SAFEI
19 — 3
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu. menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
Imran, SH
Terdakwa:
Abdullah Alias Raden Karame Alias Abu Nawas Bin Sidi
22 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
24 — 9
PAUL SCHOLTEN :bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatuketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu. keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanyaitu menunjuk kepada pendapat bahwa keputusan Hakimbukanlah semata mata soal teknis formalitas belaka, akantetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilanganeksistensinya, maka Hakim harus dibebaskan dari pengaruhPRESSURE GROUP, baik yang datang