Ditemukan 10693 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
227154
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Register : 21-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Mnd
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
DEIBBY KAUNANG
Tergugat:
1.PT Federal International Finance Group
2.PT Federal International Finance Group Cabang Manado
8912
  • Pasal 32 UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi :Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31, bataldemi hukum.2.
    /PN.MndJaminan Fidusia hak kepemilikannya telah beralih dari Penggugat kepada Tergugat.17.
    berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW25.00066693.AH.05.01 TAHUN 2018 yang diterbitkan oleh Kantorhalaman 11 dari 35 hal Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2020/PN.MndPendaftaran Fidusia.9.
    dan Penerima Fidusia yaitu.
    Surat Peringatan dari Tergugat dan berulangkallimenghalanghalangi Eksekusi Kendaraan dengan berbagai alasan;Dan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia yaitu:Pasal 30:Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusiaberhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak berwenang.Bahwa atas dasardasar tersebut di atas menunjukan Penggugat
Register : 28-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 207/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.JOICE. M. E. TASIAM, SH
Terdakwa:
EDING LAMASI
8343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan
    selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00015453 AH.05.01 Tahun 2019;
    • 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1069 tanggal 15 Februari 2019;
    • 1 (satu) lembar kuitansi bermeterai jual beli
      Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal
      Cabang Bitung serta memastikan bahwa nasabah membayarangsuran dan menyetor angsuran yang ditagin serta melaporkan kepadaKasir PT BFI Finance;Bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Jaminan Fidusia sedangkan PT BFIFinance Cabang Bitung sebagai Penerima Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya
      Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihnkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15Maret 2019 di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung;Bahwa penjualan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan danseijin pihak PT BFI Finance;Bahwa sebelum mendapatkan persetujuan untuk melakukan kreditjaminan BPKB mobil tersebut, pihak
      Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Mengalihkan ObjekJaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;2.
Register : 26-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
Terdakwa:
Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono
10040
    1. Menyatakan Terdakwa Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono tterdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agnes Febbryanti
    Agnes Febbryanti Eka;
  • 1 (satu) bendel persetujuan pembiayaan atas nama Agnes Febbryanti Eka tanggal 6 April 2017;
  • 1 (satu) bendel dokumen perjanjian pembiayaan multiguna No. 9790008483-PK-001, tanggal 18 April 2017 atas nama debitur Agnes Febbryanti Eka;
  • 1 (satu) bendel dokumen history payment atas nama debitur Agnes Febbryanti Eka; ---
  • 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia
    M.Kn berkedudukan di Jawa Tengah; -----
  • 2 (dua) lembar dokumen sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.00274886.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 26-04-2017 jam : 12:44:12 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jateng; ----
  • 1 (satu) buah BPKB atas nama Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono Agnes Febbryanti Eka dengan nomor N-02034319;
  • 5 (lima
    Bahwa pemberi fidusia adalah Agnes FebbryantiEka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono (Terdakwa)sedang penerima fidusia adalah PT. BCA Finance yang berkedudukan diJakarta; Bahwa awalnya tidak ada kendala dalam angsuran pembelian 1 (satu)unit mobil merk : honda, type : Brio satya E M/T, tahun : 2017, warna :merah, No.
    Pemberi Fidusia;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia :3. ang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia :Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia :dalam hal ini adalah Terdakwa Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono binti Gita Hananung Wibiesono, alamat tempat tinggal KTPJI.
    Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia : Bahwa dalam hal ini debitur atas nama Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono binti Gita Hananung Wibiesono telah mengalihakan objekjaminan fidusia 1 (Satu) unit mobil merk : Honda, type : Brio Satya E M/T,tahun : 2017, warna : merah, No. polisi : H8761PH kepada pihak lainyaitu ANANG SUGIARTO sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah) pada tanggal 18 Juli 2017, didalam penggalihan objekjaminan fidusia
    tersebut tidak mendapatkan persetujuan tertulis daripenerima fidusia yaitu PT.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
8920
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 08-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
Aharis
Tergugat:
ZAINAL ABIDIN
7237
  • Bahwa Berdasarkkan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat selaku Penerima Fidusia dari Tergugat dapat melakukanEksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang sekarang menjadi objekgugatan a quo;10. Bahwa Kewajiban yang masih harus di bayarkan TergugatKepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 144.731.200 (seratus empatpuluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).11.
    Fotokopi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilikkendaraan bermotor (BPKB) a.n ZAENURIKeterangan Singkat:Bertujuan untuk membuktikan jenis, tipe dan merek kendaraan yangdiajukan tergugat sebagai Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.5. Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00124093.AH.05.01TAHUN 2017;Keterangan Singkat:Bertujuan untuk menerangkan Objek Jaminan Fidusia yang dijadikanjaminan fasilitas kredit kepada Penggugat6.
    ) kepadaPenerima Fidusia (PT Reksa Finance), baik karena hutang pokok, bunga,dan biayabiaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, dengan jumlahhutang pokok Rp 147.915.000, (Seratus Empat Puluh Juta Sembilan RatusLima Belas Ribu Rupiah) atau sejumlah uang yang ditentukan di kemudianhari berdasarkan perjanjian, maka Para Pihak bertindak sebagaimanatersebut selaku Pemberi Fidusia dengan ini memberikan jaminan fidusiakepada Penerima Fidusia dan karenanya Penerima Fidusia dengan inimenerima jaminan
    fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan nilai jaminanRp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) atas obyek jaminan fidusiaberupa kendaraan milik pemberi Fidusia berdasarkan Perjanjian JaminanFidusia Jaminan Fidusia yakni 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi COLT FE 74HD V 125 PS Bak Besi No.
    Rangka: MHMFE74P5BK044965, No.Mesin: 4D34TG22807atas nama ZAENURI, yang mana perjanjian tersebut ditandatangani olehPemberi Fidusia (Tergugat), Istri Tergugat dan Penerima Fidusia yakni PTReksa Finance melalui Andi Khairil;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Formulir PermohonanPembiayaan Tanggal 27 Mei 2017 (Vide Bukti P1), Surat PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8191220170700008 tanggal 31Juli 2017 (Vide Bukti P3), dan = Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.00124093.AH.05.01 TAHUN
Register : 08-02-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Bth/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. POWER METALINDO SEJATI
Tergugat:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
155103
  • Akta Jaminan Fidusia No. 63 jo.Akta Jaminan Fidusia No. 39, tertanggal 28 Agustus 2014 yangdibuat dihadapan Urniyati, S.H Notaris Pengganti dari AliyaSriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., daerah Kerja Kota JakartaPusat (Akta Jaminan Fidusia No. 39) (Secara bersamasamaAkta Jaminan Fidusia No. 63 dan Akta Jaminan Fidusia No. 39untuk selanjutnya disebut Akta Jaminan Fidusia Pertama),yang merupakan pemberian jaminan fidusia terhadap beberapapersediaan yang total nilainya mencapai Rp40.000.000.000,00(empat
    SelKetiga, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran aktajaminan fidusia tersebut yang terdiri sebagai berikut:a. Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00515964.AH.05.02;;b. Sertifikat Fidusia No. W10.00515958.AH.05.01; danc. Sertifikat Jaminan Fidusia Piutang.4.
    Selain itu bahwa Akta Jaminan Fidusia No. 87 juga telah sesuaidengan Pasal 6 UU Jaminan Fidusia karena telah secara jelasmencantumkan:a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;d. Nilai penjaminan;e. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.6.
    Lebih lanjut, terhadap Akta Jaminan Fidusia Pertama, AktaJaminan Fidusia Kedua dan Akta Jaminan Fidusia Ketiga telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia dan telah diterbitkan sertifikatjaminan fidusia;7.
    No. 63.Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 25-11-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Gns
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.MEY SHANDY UTAMA HATTA
2.NADIA AZZAHRA
232141
  • Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/Modal Kerja Nomor : 058AM900172200 pada hari rabu Tanggal 29Januari 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT, makaPARA TERGUGAT juga telah memberikan kuasa kepada PENGGUGATuntuk memasang Jaminan Fidusia atas barang/benda yang dijadikansebagai Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT sebagai PenerimaJaminan Fidusia dan untuk melakukan penarikan kendaraan tersebutapabila PARA TERGUGAT tidak melakukan pembayaran angsuranbulanan kepada PENGGUGAT;Halaman
    tanggal jatuh tempo yang ditetapkan danatau tidak melaksanakan/memenuhi salah satu kewajibannya dalamPerjanjian Pembiayaan ini. juncto Pasal 30 Undangundang No.42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusiawajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;21.
    sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.e Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.Maka PARA TERGUGAT wajib menyerahkan unit yang menjadi ObjekJaminan Fidusia tersebut kepada PENGGUGAT;Halaman 8 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Padt.G/2020/PN.GNS22.
    Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT ielah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dansesuai dengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepadaPENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan Fidusia, maka PENGGUGATmempunyai hak untuk menarik barang jaminan fidusia sesuai SertifikatJaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan Eksekutorial yang bertitelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAterhadap kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT atau sSiapa sajayang memperoleh hak dari PARA TERGUGAT
    Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiamengenai ketentuan Pidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yangmengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);25.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — I. PT. NADIA KENCANA, DK VS I. PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE, DK
190159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Identitas pemberi dan penerima fidusia;b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;d. Nilai penjaminan dane. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Bahwa ketentuan (syarat butir a) identitas pemberi fidusia jelas identitaspemilik, Terlawan Il seolah sebagai pemilik karena seolah membeli dariTerlawan Ill, lalu uraian objek yang dibeli sehingga difidusiakan (syaratbutirc) apa?
    Nomor 991 K/Padt.SusPailit/201614.15.16.17.18.Oleh karena akta jaminan fidusia tersebut cacat hukum dan tidak sah, makasertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum DanHAM (Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Tengah)yaitu: Sertifikat Fidusia Nomor W13.552379.AH.05.01 atas kendaraan denganNomor Rangka MHL368006DJ002607 dan Nomor Mesin 906998U 1033831adalah tidak sah dan batal;Bahwa akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Terlawan II (dalam hal ini TjanWen Hung
    Apabila terjadi perubahan mengenai halhal yang tercantum dalamSertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atasperubahan tersebut kepada kantor pendaftaran Fidusia;b.
    Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;5. Nilai penjaminan, dan6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;16.
    Bahwa Sertifikat Jamian Fidusia Nomor W.13.552379.AH.05.01 Tahun 2013,sertifikat jaminan fidusia didasari Akta Jaminan Fidusia Nomor 492 tanggal19 Agustus 2013, akta jaminan fidusia didasari Surat Pernyataan BukuPemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Lancar Motor, pada aktajaminan fidusia dikutip:... atas Obyek Jaminan Fidusia berupa : Mercedes Benz, Typebette eeeeeeeeeeeees dengan identitas pemilik atas nama CV Zentrum DSB,berkedudukkan di ............... sebagaimanaternyata dalam SuratPernyataan
Register : 03-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Gns
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
ROBIN GONO
Tergugat:
Santi
8361
  • Bahwa antara Pengugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatankeperdataan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan denganJaminan Fidusia No.8111220190700043;3.
    Bahwa Berdasarkkan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat selaku Penerima Fidusia dari Tergugat dapat melakukanEksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang sekarang menjadi objekgugatan a quo;10. Bahwa Kewajiban yang masih harus di bayarkan Tergugat KepadaPenggugat adalah sejumlah Rp. 251.268.000,00 (dua ratus lima puluh satujJuta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);11.
    Fotokopi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilikkendaraan bermotor (BPKB) a.n SARPINKeterangan Singkat:Bertujuan untuk membuktikan jenis, tipe dan merek kendaraan yang diajukantergugat sebagai Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.5. Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00126136.AH.05.01TAHUN 2019;Keterangan Singkat:Bertujuan untuk menerangkan Objek Jaminan Fidusia yang dijadikan jaminanfasilitas kredit kepada Penggugat;6.
    yangdikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Lampung yang manabukti surat P6 berupa sertifikat fidusia tersebut diberikan oleh Tergugat selakupemberi fidusia kepada Penggugat selaku penerima fidusia;Menimbang, bahwa bukti surat P3 berupa sertifikat fidusia tersebutdiberikan untuk menjamin pelunasan utang Tergugat berdasarkan perjanjianhutang piutang antara Penggugat dan Tergugat (vide bukti surat P1 berupaPerjanjian Pembiayaan Multiguna/investasi/modal kerja nomor O58AM90017220);Menimbang
    , bahwa perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No:8111220190700043 telah di daftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM Padatanggal 03Juli2019 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia No.W9.00126136.AH.05.01 TAHUN 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/PUUXVII/2019, di dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Kontitusi hal 11 dari 13 hal.
Register : 07-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PT PALU Nomor 60/PDT/2020/PT PAL
Tanggal 8 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cq. PT. BCA Finace Cabang Palu Diwakili Oleh : Andi Armayadi
Terbanding/Penggugat : Yosepina
254105
  • Fidusia Sebagaimana Disebutkan;e Pasal 1 Ayat (1)Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiyaan konsumen untukkenderaan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia wajibmendaftarkan Jaminan Fidusia dimaksud pada Kantor PendaftaranFidusia, Sesuai UndangUndang yang mengatur Jaminan Fidusia;e Pasal 2Perusahaan Pembiayaan Wajib Mendaftarkan Jaminan Fidusia padaKantor Pendaftaran Fidusia Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalenderterhitung sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan Konsumen;e Pasal 3Perusahaan
    KantorPendaftaran Fidusia;3.
    NomorHalaman 11 dari 19 Perkara Nomor 60/PDT/2020/PT PALW24.00009645.Ah.05.01 Tahun 2018 Tanggal 09 Februari 2018, berdasarkanketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh pejabat padaKantor Pendaftaran Fidusia, dan selain dari itu Sertifikat Jaminan Fidusia dapatdicetak sendiri oleh penerima fidusia, karenanya Pembanding semula Tergugattidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dengan tandatangan basah olehPejabat
    Kantor Pendaftaran Fidusia dikarenakan pada saat ini pendaftaranJaminan Fidusia dicatat secara elektronik begitu juga penandatanganansertifikat Jaminan Fidusia, dan setelah penandatanganan Sertifikat JaminanFidusia secara elektronik, Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak/diterbitkan,hasil cetak/print out sertifikat Jaminan Fidusia dapat diverifikasi denganmemindai/scan barcode yang ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia setelahdilakukan scan barcode tersebut, otomatis tersambung ke website/aplikasifidusia
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk/010/2012 Tanggal 7Agustus2012 yang mengatur tentang kewajiban Pendaftaran Fidusia danLarangan Penarikan Kendaraan Jaminan Fidusia sebelum terbit SuratJaminan Fidusia dari Kantor Pendaftaran Fidusia;B. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUK.XVIII/2019 yangpada pokoknya :1.
Register : 15-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 258/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 31 Januari 2018 — PT BCA Finance VS Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Riau
11825
  • MENGADILIMenerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik;Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Kendaraan dengan Merk MITSUBISHI, Tipe ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X2 A/T, Tahun 2016, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi BM 500 SK, Nomor Mesin 4N15UBC7166 dan Nomor Rangka MMBGUKR10GH039834 sehubungan dengan status Penggugat sebagai Penerima Fidusia;Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan dengan
    ,sehingga atas pembebanan dimaksud menjadikan Kendaraan sebagaiobjek jaminan fidusia, artinya segala ketentuan yang menyangkut terkaitKendaraan sebagai objek jaminan fidusia berlaku ketentuan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Bahwa atas pembebanan Kendaraan dengan jaminan fidusia tersebut,telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan nomor 112 tanggal 21Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris SUGIONO HARIANTO, SH, MKn,Notaris di Pekanbaru dan juga telah diterbitkan Sertifikat JaminanFidusia
    dengan nomor W4.00016482.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 25Januari 2017 sehingga sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atasKendaraan sah menjadi objek jaminan fidusia dimana TermohonKeberatan Il/Terlawan Il sebagai Pemberi Fidusia telah melepaskanhaknya atas Kendaraan kepada Pemohon Keberatan/Pelawan sebagaiPenerima Fidusia sehingga dalam hal ini diartikan PemohonKeberatan/Pelawan adalah pemilik sah atas Kendaraan selama tidakterselesaikannya kewajiban
    dengan nomor W4.00016482.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 25Januari 2017 sehingga sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atasKendaraan sah menjadi objek jaminan fidusia dimana TermohonKeberatan II/Terlawan II sebagai Pemberi Fidusia telah melepaskanhaknya atas Kendaraan kepada Pemohon Keberatan/Pelawan sebagaiHalaman 13 dari 27 Putusan Nomor 258/Pdt.
    /Pelawan sebagai Penerima Fidusia sehingga dalam hal iniHalaman 15 dari 27 Putusan Nomor 258/Pdt.
Register : 27-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SANTA NOVENA CHRISTY, SH
Terdakwa:
WAWAN POU
9938
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wawan Pou tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta
    DEDI yang beralamat di Kelurahan Tenda KecamatanHulontalangi Kota Gorontalo;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN LboFidusia PT.
    MPM FINANCEdatang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    MPM FINANCEda tang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Bahwa dari fakta hukum tersebut, makaTerdakwa ialah selaku Pemberi Fidusia kepada PT.
Putus : 03-09-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 43/Pdt.G/2015/PN Blb
Tanggal 3 September 2015 — Penggugat : - PT. MASHILL INTERNASIONAL FINANCE, Tergugat : - Drs. GUNAWAN SETIA PERMANA
345
  • nomor 559 tanggal26 Mei 2015 sebagaimana salinan Akta jaminan Fidusia yang dibuat olehNotaris Nofinus Ginting, SH (bukti P 7);Bahwa atas pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas pemberian fasilitaspembiayaan konsumen dari penggugat kepada Aim.
    GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBELBahwa daiil gugatan penggugat mengenai akta jaminan fidusia pada positaNo.13 Penggugat mendalilkan bahwa akta jaminan fidusia dalam perkara aquo ini adalah nomor 559 tanggai 26 mei 2015?? Adalah dali! yang ilusirdan kabur karena gugatan ini dibuat dan didaftarkan Penggugat tanggai 12Maret 2015??Bahwa dalam dali!
    gugatannya pada posita No. 14 Penggugat mendalilkanbahwa akta jaminan fidusia atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumendari penggugat kepada Alm.Heliyah??, sudah didaftarkan di kantorpendaftaran fidusia Nomor wll.01104070.AH.05.01 tahun 2014 adalah dali!
    gugatan lebih dahulu diajukan baru AktaJaminan Fidusia dibuat.
    Heliyah dengan Tergugat, karena didalam buktiyang diajukan Penggugat berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 559 tanggal 26Mei 2014. hanya tercantum nama Tergugat (Gunawan Setia Permana) selakupemberi fidusia dan Jeffry Gunadi Sarino atas nama PT. Mashill InternasionalFinance selaku penerima fidusia, sedangkan nama Alm. Heliyah tidakHalaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Padt.G/2015.
Register : 08-02-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 146/PID.SUS/2018/PT-MDN
Tanggal 15 Maret 2018 — JUPRIANTO, SH
287100
  • Menyatakan terdakwa JUPRIANTO, SH telah terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2.
    Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia No. :W2.00134099.AH.05.01 tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopylegalisir perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia PT.
    AstraSedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy lagalisir Surat PernyataanBersama, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnyadisebut syarat dan ketentuan umum), 1 (satu) eksemplar fotocopylegalisir akta jaminan fidusia No : 133 Tanggal 12 Juni 2015 yangditerbitkan RIDHA KURNIAWAN ADNANS, S.H, M.Kn adalah AktePerjanjian Fidusia atas pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu XeniaAirbag tahun 2015, No.
    bukti berupa :2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia No.W2.00134099.AH.05.01 tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopy legalisir perjanjian pembayaran denganjaminan fidusia PT.
    Astra Sedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy lagalisir Surat Pernyataan Bersama, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir syarat dan ketentuan umumperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnya disebutsyarat dan ketentuan umum), 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir akta jaminan fidusia No : 133Tanggal 12 Juni 2015 yang diterbitkan RIDHA KURNIAWAN ADNANS,S.H, M.Kn adalah Akte Perjanjian Fidusia atas pembiayaan 1 (satu) unitmobil Daihatsu Xenia Airbag tahun 2015, No.
Register : 16-04-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Kdi
Tanggal 20 Oktober 2015 — H. NURDIN SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT / PEMBANDING, SEKARANG SEBAGAU PEMOHON KASASI LAWAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA FINANCE YANG BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH NAMA MENJADI PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (PT. MPM FINANCE) PADA TAHUN 2012 Cq. PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA FINANCE CABANG KENDARI, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH NAMA MENJADI PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCECABANG KENDARI, dkk SEMULA SEBAGAI PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING, SEKARANG SEBAGAI PARA TERMOHON KASASI
13676
  • Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor.42 tahun 1999 Tentang Fidusia,Penggugat adalah Pemberi Fidusia dalam hal ini orang perseorangan atau korporasipemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;KEDUDUKAN HUKUM PARA TERGUGAT.1.
    selakuKreditor/Penerima Fidusia/TERGUGAT dan TERGUGAT Ill dengan Konsumenselaku Debitor/Pemberi Fidusia/PENGGUGAT;.
    yang bertujuan untuk Membebani Benda denganJaminan Fidusia (vide Pasal 2 UU Fidusia).Tentang Kurangnya Pihak (plurium litis consortium)1.
    Ayat 1 UU Fidusia jo.
    Debitor/Pemberi Fidusia/PENGGUGAT untuk menjaminkanBenda dengan Jaminan Fidusia guna pelunasan utangnya sesuai kebiasaan;kelaziman antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan, serta sebagaimanayang diamanatkan UU Fidusia (vide Pasal 1 ayat 4 UU Fidusia) yang berlakuterhadap seluruh Perjanjian yang bertujuan untuk Membebani Benda denganJaminan Fidusia (vide Pasal 2 UU Fidusia).2.
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 57/Pid.B/2018/PN Wsb
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DIAN PURNAMA, SH
2.PURNA NUGRAHADI, SH
3.HERU PRASETYO, SH
Terdakwa:
DANIK HOLIFAH binti JUHARI
295360
  • 80.000635. 15 September 2016 FIDUSIA SUMINI 80.000636. 16 September 2016 FIDUSIA NASIKUN 80.000637. 16 September 2016 SKMHT MUHYONO 150.000638. 16 September 2016 FIDUSIA AGUS RIYANTO 80.000639. 16 September 2016 SKMHT KARDAN ABI 150.000640. 17 September 2016 FIDUSIA PUJIYANTO 80.000641. 19 September 2016 FIDUSIA SARINTO 275.000642. 19 September 2016 FIDUSIA RUDI UTOMO 80.000643. 21 September 2016 ROYA SKMHT APHT 880.000644. 23 September 2016 NOT SITI MUJIAH 1.500.000645. 26 September 2016 SKMHT
    NOT HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
    NOT SUKEMI 125.00012. 15 Juli 2014 FIDUSIA MAILIK 125.00013. 15 Juli 2014 SKHMT SUPRIYONO 300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.
    HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
    300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.
Register : 13-05-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 352/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
EDI ABDUL AZIS,SH
Terdakwa:
BENI BURHANI BIN IWAN BURHANUDIN
19427
  • IWAN BURHANUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari
    2. 1 (satu) lembar Surat perjanjian atau kesepakatan antara Pemberi Fidusia dan penerima Fidusia.
  • 1 (satu) lembar Copy Bukti Transefer dari PT.NUSA SURYA CIPTADANA ke Debitur

Dikembalikan kepada pemiliknya.

4.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00. (dua ribu rupiah);

Menyatakan Terdakwa BENI BURHANI bin (Alm) IWAN BURHANUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSelaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU R.I No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2.
Kembar Kota Bandung atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, selaku Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan disusun secara tunggal, makaMajelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melanggarpasal 36 Undangundang R.I. No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur unsurnya sebagai berikut :Hal. 26 dari 33 Put. No. 352/Pid.Sus/2020/PN.Bdg1. Pemberi Fidusia ;2.
No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Hal. 31 dari 33 Put. No. 352/Pid.Sus/2020/PN.BdgMemperhatikan pasal 36 Undangundang R.I. No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BENI BURHANI Bin Alm.
IWAN BURHANUDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pemberi Fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;3.
Register : 12-12-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 213/Pid.B/2019/PN Blk
Tanggal 21 Januari 2020 — Penuntut Umum:
HERRU PURWANTO SH
Terdakwa:
ABD. CHATIB Alias KAK ATI Bin HADONG
12557
  • CHATIB Alias Kak ATI Bin HADONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan Pemberi Fidusia mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 36 Jo.
    Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W23.00151888.AH.05.01 Tahun 2018.
    • 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, dengan nomor registrasi : 2018082673100471 dengan pemohon/kuasa BARY TRIADHI GUMILAR.
    • Akta jaminan fidusia dengan nomor 1274.
    • 1 (satu) lembar BPKB atas nama RUDIANTO HAKIM.
    • 1 (satu) lembar bukti kwitansi setoran tanggal 09 Juli 2018.
      Menyatakan terdakwa CHATIB Als KATI Bin HADONG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yangmenjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun1999 tentang Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana didakwakansecara altrnatif dalam dakwaan Kesatu.2.
      ADIRA DinamikaMultifinance mengikat mobil tersebut sebagai objek jaminan fidusia dalam aktajaminan fidusia nomor 12794 dan pada tanggal 27 Agustus 2018 kementerian Hukumdan Ham menerbitkan sertifikat jaminan fidusia nomor : W23.00151888.A.H.05.01tahun 2018 yang pada intinya jaminan fidusia tersebut diberikan untuk menjaminpelunasan hutang pemberi fidusia (terdakwa) sejumlah Rp. 174.564.701, (Seratustujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah)berdasarkan perjanjian
      ADIRA DinamikaMultifinance mengikat mobil tersebut sebagai objek jaminan fidusia dalam aktajaminan fidusia nomor 12794 dan pada tanggal 27 Agustus 2018 kementerianHukum dan Ham~ menerbitkan sertifikat jaminan fidusia nomorW23.00151888.A.H.05.01 tahun 2018 yang pada intinya jaminan fidusia tersebutdiberikan untuk menjamin pelunasan hutang pemberi fidusia (terdakwa) sejumlah Rp.174.564.701, (Seratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuhratus satu rupiah) berdasarkan perjanjian
      terdakwadalam berkas perkara terpisah) untuk mengalihkan objek fidusia tersebut.Menimbang, bahwa terdakwa ABD.
      CHATIB Alias Kak ATI Bin HADONG, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan dengan Pemberi Fidusia mengalihkan kepada pihak lain Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana Dakwaan Kesatu PenuntutUmum melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo.
Register : 14-03-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN Unr
Tanggal 14 Maret 2017 — Heribertus Uki Tri Hermawan Bin Alm Kahardi
9923
  • Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah danKantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusiaNo.
    IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016;Halaman 23 dari 34 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN.Unr 1 (satu) lembar kuitansi
    pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00434446.AH.05.01 Tahun 2016; 1 (satu) bendel pembiayaan konsumen PT.
    ada beberapaklausul yang harus ditaati oleh terdakwa selaku pemberi fidusia antaralain dilarang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan kecuali persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia dalam hal ini PT.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016; 1 (satu) lembar kuitansi