Ditemukan 11447 data
69 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat No. 2446/15/VII/2008tanggal 28 Juli 2008 tentang hasil Verifikasi Partai Politik Peserta PemiluTahun 2009 ;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat No. 2446/15/VII/2008tanggal 28 Juli 2008 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta PemiluTahun 2009 ;4.
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yangmenyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai Partai Politik yang lolosverifikasi dan ikut sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 ;5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Tergugat ;AtauHal. 3 dari 14 hal. Put. No. 100 PK/TUN/2008.
Umum No. 149/SK/KPU/Tahun 2008 tentangPenetapan dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihnan UmumTahun 2009 ;Hal. 6 dari 14 hal.
Menyatakan batal Surat Tergugat No. 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009;Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 100 PK/TUN/2008.3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat No.2446/15/VII/2008tanggal 28 Juli 2008 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta PemiluTahun 2009 ;4.
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yangmenyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai Partai Politik yang lolosverifikasi dan ikut sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2008 ;5.
1728 — 525 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD);
120 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRWANDI YUSUF VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGROE ACEH;;
76 — 35
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dkk VSNIKOLAUS TANGAYO, Dkk
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)berkedudukan di JI. Tanjung Karang No 7 Jakarta Pusat.10230;2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ProvinsiMaluku Utara yang berkedudukan di kelurahan kalumata depanPremium Kec Kota Ternate Selatan.Kota Ternate.97718;3. Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Kabupaten Halmahera Barat, sementara berada di Kediaman FonnySuwatalbessy Desa Akelamo Kec Sahu Timur Kab.Halmaera Barat.97753;4.
(vide bukti P9), dan seterusnya....Adalah suatupertimbangan hukum yang keliru dan sangat tidak adil, karenasejak Penggugat mendaftar diri menjadi anggota Partai DemokratHalaman 6 dari 21 putusan Nomor 12/PDT/2019/PT TTEuntuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD dari PartaiDemokrat, maka secara formal penggugat bukan lagi sebagaianggota partai Hanura dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaianggota Partai Hanura, dengan konsekuensi hukumPenggugat/Terbanding kehilangan seluruh hakhaknya untukmenuntut
Bahwa sejak menjadi anggota Partai Demokrat, maka secarahukum hakhak Penggugat/Terbanding pada Partai Hanura menjadigugur atau dipandang tidak berharga lagi. Oleh sebab itu, hitungansejak periode 20142019 adalah menjadi keliru, dan hanya dapatdihitung sejak Juli 2017 sampai dengan Agustus 2018, sebab padabulan September 2018 Penggugat/Terbanding telah menjadianggota partai lain yakni anggota Partai Demokrat.
yaitu persoalanantara Penggugat/Terbanding dengan Partainya yaitu Partai HatiNurani Rakyat (HANURA) karena Penggugat/Terbandingberdasarkan keputusan partai telah diberhentikan dari keanggotaanpartai Hanura, dimana persoalan tersebut dapat digolongkan atautermasuk persengketaan perselisihan partai politik sebagaimanadiatur Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikkhususnya didalam pasal 32 dan pasal 33, dimana penyelasaiannyadiselesaikan
seperti semula sebagaianggota partai Hati Nurani Rakyat (HANURA);Menimbang, bahwa dari putusan tersebut (bukti P 6, P7, P8), menurut hemat Pengadilan Tinggi persoalanPenggugat/Terbanding selaku anggota partai Hanura denganPartainya telah terselesaikan, tinggal pelaksanaan putusannyaapakah dilaksanakan secara sukarela ataukah melalui PermohonanEksekusi ke Pengadilan, namun dalam kaitan dengan perkara a quopermasahannya berbeda, bukan lagi persoalan intern partai tapisudah menjadi persoalan antara
261 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), II. JOSIAH MICHAEL, S.H., III. GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD VS 1. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA., 2. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA;;
106 — 54
KETUA PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI SELATAN3. DR.H.SYAHRUL YASIN LIMPO, SH.,M.Si,MH4. ANDI HAMZAH PANGKI, S.Pi
beralamat diJalan Lasinrang No. 55 D Makassar, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo. 007/TP/I/2013 bertanggal 29 Januari 2013 yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan register Nomor: 08/Daf.SK.Pdt.G/2013/PN.BLK pada tanggal 31 Januari 2013;Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT I; KETUA PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESISELATAN, berkedudukan di Jalan Amanna Gappa Nomor 2Makassar, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaituH.M.TAUFAN PAWE,
54 — 31
PARTAI DEMOKRAT
Berdasarkan kekuatan SuratKuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2011(terlampir), bertindak Sendirisendiri ataubersamasama ' yang semula sebagaiPENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (DPP PDIP) dalam hal ini di wakili KETUAUMUM : IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, DAN SEKRETARISJENDERAL : BPK. TJAHYO KUMOLO, beralamat di JI.
LentengAgung No. 99, Jakarta Selatan Jakarta 12610, yang semula sebagaiTERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING I;DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (DPD PDIP) dalam hal ini di wakili KETUA:PANDA NABABAN DAN SEKRETARIS : M. AFFAN Beralamat di Jl.Raya Menteng No. 339, Medan 20229, yang semula sebagai 2. DEWAN85 TERGUGAT II sekarang sebagai TERBANDING II;2.
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (DPC PDIP) dalam hal ini di wakili KETUA: SAPRIL, SH,dan SEKRETARIS: KIRANA SITEPU, beralamat di Jalan T.PutraAzis No. 4, Kompleks Pemda Stabat di Langkat (20814),Dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Hukumnyayaitu Arteria Dahlan S.T, S.H, Diarson Lubis,S.H,Yodben Silitronga, S.H, Magda Widjajana S,H,Onan Purba, S.H, CN, Munawar SH, JimmyAlbertinus, SH, Agustina,SH, Tanda PerdamaianNasution,SH yang tergabung dalam badanbantuan Hukum & Advokasi
Politik sebagaimana dimaksud dalampasal 32 Undangundang RI No.2 tahun 2011 tentang perubahanUndangundang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik; wenn anne ene nn enn n en ne ne Undang85.
perkara perselisihaninternal Partai Politik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32Undangundang RI No.2 tahun 2011 tentang perubahan UU No.2tahun 2008 tentang Partai Politik tidak terdapat upaya hukumbanding; n oe nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nen nnn nn = Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangansebagaimana tersebut diatas Pengadilan Tinggi Medan tidakberwenang mengadili perkara perdata No.358/PDT/2012/PTMdn joputusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 27 Juni 2012 No.02/Pdt.G/2011/PNStb yang
112 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA;;
129 — 25
MULYONO, S.H >< MAHKAMAH PARTAI DARI PARTAI DEMOKRAT
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputusoleh Mahkamah Partai.3.4.
Bahwa kedudukan Mahkamah Partai dan kewenangannya dalam UU Parpoldan Anggaran Dasar Partai Demokrat vide Bukti P6 sbb:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:(I) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;Halaman 19 dari 56 Putusan Nomor 87/Padt.GParpol/2016/PN.JKTPST. 1,2)3)4)Penyelesaian perseleisihan intenal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh
dari keanggotaan Partai Demokrat terkaitdengan penyelesaian PHPU Tahun 2014 tidak tunduk pada ketentuan tatacara pemberhentian anggota Partai Demokrat menurut Pasal 8 AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat, akan tetapi wajib dilaksanakan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah isi Putusan Mahkamah Partai diterima oleh DewanPimpinan Pusat Partai Demokrat."2.8.
adalahpelanggaran hak anggota partai yang bertentangan dengan Kode Etik danPakta Integritas Partai Demokrat.
keputusan terkait dengan pelanggaran etika, sedangkan dalam perkaraini Keputusan Mahkamah Partai terkait dengan perselisihan internal partai yangdasar hukumnya adalah pelanggaran hak anggota partai yang bertentangandengan Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
92 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULYONO, S.H VS MAHKAMAH PARTAI DARI PARTAI DEMOKRAT
Rumah Tangga Partai Demokrat, pemberhentiananggota dari keanggotaan Partai Demokrat dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat bukan oleh Mahkamah Partai;Mahkamah Partai dari Partai Demokrat hanya diberikanHalaman 6 dari 20 hal.Put.
UndangUndang Nomor 2tahun 2008 tentang Partai politik dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat tahun 2013 serta merampaskewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat;11.3.
Demokrat,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015(P10, P11), Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor:Halaman 14 dari 20 hal.Put.
Dewan Pimpinan Pusat bukan olehMahkamah Partai; Mahkamah Partai dari Partai Demokrat hanya diberikankewenangan untuk memeriksa, memutus dan merekomendasikan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan hukum yang dilakukan oleh pengurusPartai dan Kader Partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatifdi tingkat Pusat dan Provinsi;7.
perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 060/DPPPHPU/2014 tanggal 10 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik , maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 9sebagaimana telah
- Tentang : Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Politik, selanjutnya disingkat AD,adalah peraturan dasar Partai Politik.Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnyadisingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagaipenjabaran AD.4.
AD ...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA4(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling(S)sedikit:a. asas dan ciri Partai Politik;b. visi dan misi Partai Politik;c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;d. tujuan dan fungsi Partai Politik;e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilankeputusan;f. kepengurusan Partai Politik;g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik danjabatan politik;h. sistem kaderisasi;i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;j. peraturan dan keputusan
Partai Politik;k. pendidikan politik;1. keuangan Partai Politik; danm. mekanisme penyelesaian perselisihan internal PartaiPolitik.Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakanpaling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilanperempuan.3.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu)ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagaiberikut:(1)(2)(3)Pasal 19Kepengurusan Partai Politik tingkat pusatberkedudukan di ibu kota negara.Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsiberkedudukan di ibu kota provinsi.Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kotaberkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan(4)berkedudukan di ibu kota kecamatan.Dalam hal kepengurusan Partai Politik
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyisebagai berikut:11.(1)(2)(3)(4)(5)Pasal 32Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik
97 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI DAMAI SEJAHTERA (Partai Politik) vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN PEMOHON1.Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang sudah mendapatkanPengesahan sebagai Badan Hukum yang Sah sebagaimana PengumumanMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.UM.06.08179, tentang : Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik,tertanggal 05 November 2001 (Bukti P6); Bahwa Ketua Umum danSekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPPPDS) bertindak untuk dan atas nama Partai Damai Sejahtera (PDS) atauPemohon dikuatkan
Asas dapat dilaksanakan, yakni penjadwalan serta pemberian waktu bagikelompok 18 Partai Politik sangat singkat sekali, termasuk pada Partai Pemohonhingga menyebabkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaankhususnya ditingkat Kabupaten/Kota di Indonesia TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN oleh 18 Parpol termasuk Partai Pemohon. Juga bertentangandengan g.
Partai Pemohon telah 2 x ikut pemilutahun 2004 dan 2009 dan merupakan Partai Kristen satusatunya.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)Partai Persatuan Nasional (PPN)Partai MerdekaPartai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK)Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)rere es PP FS YPPartai Serikat Indonesia (PSI)So. Partai Kedaulatan. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)OW. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)A.
Partai Damai Sejahtera (PDS)Nn. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)ON. Partai Republika Nusantara17.
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Pd.l VS MAHKAMAH PARTAI dari PARTAI DEMOKRAT
Raya Nomor 5, Jati Padang, PasarMinggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Februari 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanMAHKAMAH PARTAI dari PARTAI DEMOKRAT, diwakilioleh Dr.
,Ak. atau Addinul Ikhsan telahmelampaui batas waktu, akan tetapi Mahkamah Partai tetapmenerima dan menyatakan permohonan tersebut masihdalam batas waktu yang ditentukan Partai Demokrat;Bahwa alasan Mahkamah Partai menerima dan menyatakanpermohonan yang diajukan oleh saudara H. Addinul Ikhsan,S.E.
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat, pemberhentiaan anggota darikeanggotaan Partai Demokrat dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusatbukan oleh Mahkamah Partai; Mahkamah Partai dari Partai Demokrathanya diberikan kewenangan untuk memeriksa, memutus danmerekomendasikan sanksi atas pelanggaran etika, moral dan hukumyang dilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yangditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat Pusat danProvinsi;.
Penggugat berupa pelanggaran hak anggota partai yangsatu terhadap anggota partai yang lain ke Mahkamah Partai dimana Sdr H.Addinul Ikhsan telah mengajukan permohonan sengketanya tanggal 23 Juli2014, yang telah didaftarkan di Mahkamah Partai dengan register Nomor108/DPPPHPU/2014, sedangkan Penggugat telah mengajukanHalaman 9 dari 17 hal.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluiPengadilan Negeri;6.
110 — 23
., M.Pd.l, >< MAHKAMAH PARTAI dari PARTAI DEMOKRAT,
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33 ayat(1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapat membawapenyelesaian perselisihan internal partai melalui pengadilan negeri.6.
memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antara lainsebagai berikut: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilinan Umum terkait dengan Kode Etik Partai DemokratAntar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Partai Demokrat dalam Pemilu 2014 (vide Bukti T.I6),e Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat
Partai Demokrat sebagaimana diatur dalamKode Etik Partai Demokrat;Bahwa PENGGUGAT juga terbukti telah telah melakukan perbuatansebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 SK DK Partai Demokrat No.2/2014 stdd SK DK Partai Demokrat No. 5/2014, yaitu melanggarperaturan perundangundangan yang berlaku, peraturanperaturanorganisasi Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat, dalamhal ini melanggar Pasal 86 ayat (2) Huruf g dan h UU No. 08/2012 (dalamkegiatan kampanye mengikutsertakan kepala desa
Bukti T6 : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalam Pemilu 20147.Bukti T7 : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan HasilPemilihan Umum terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat
4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat KeputusanDewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk Penyelesaian PerselisihanHasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat AntarCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Partai Demokrat dalam Pemilu 2014Bukti T10 : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat
73 — 33
Menyatakan terdakwa SEHAT TAN alias CEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SEHAT TAN alias CEA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000.
Memerintahkan barang bukti :- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) lembar kartu nama Caleg atas nama Aman Umanahu bergambar Partai Golkar Nomor urut 5 (lima) dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebanyak Rp.5000.- (lima ribu rupiah)
tertentu, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Senin tanggal 7 April 2014 terdakwa datang berkunjung ke rumah saksiMansur Fataruba di Desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.Didalam rumah, terdakwa disambut oleh saksi Sahma Sapsuha, saksi Mansur Fataruba dan saksiAmrul Buton, setelah mengobrol beberapa saat terdakwa lalu mengeluarkan 3 (tiga) lembaruang senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar kartu nama calonlegislatif Partai
Golkar dengan nomor urut 5 atas nama Aman Umanahu kemudianmemberikannya kepada saksi Sahma Sapsuha, saksi Mansur Fataruba dan saksi Amrul Butonsambil berkata jangan lupa tusuk Aman Umanahu Nomor 5.Setelah itu pada saat terdakwa hendak pulang, di luar rumah terdakwa bertemu dengansaksi Asrul Buton, lalu kepadanya terdakwa bertanya kamu pilih siapa dan dijawab belumtahu oleh saksi Asrul Buton, kemudian sambil memberikan uang senilai Rp 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) dan kartu nama calon legislatif Partai
Golkar dengan nomor urut 5 atasnama Aman Umanahu kepada saksi Asrul Buton terdakwa berkata ikut samasama sayauntuk pilih saudara Aman Umanahu pada Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2014dan kamu jangan lagi pilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kemudianditerima oleh saksi Asrul Buton.Pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 WIT terdakwa datangberkunjung lagi ke rumah saksi Mansur Fataruba di desa Bruakol Kecamatanhal. 2 dari 7 hal.pts.no.09/pid.sus/2014/pt tteMangoli
Pasal 301ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD danDPRD.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara : PDM 01/S.2.15/Euh.2/04/2014 tanggal 30 April 2014 terdakwa dituntut sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa SEHAT TAN Alias CEA bersalah melakukan tindak pidanaSetiap peserta dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikanimbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidaklangsung untuk memilih partai
(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selamal (satu) bulan;3 Memerintahkan agar terdakwa di tahan;4 Memerintahkan barang bukti : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dirampasuntuk Negara ; 1 (satu) lembar kartu nama Caleg atas nama Aman Umanahu bergambar Partai GolkarNomor urut 5 (lima) dirampas untuk dimusnahkan ;5.
76 — 5
IR.BACHTUL ; melawan ; (DPP) PARTAI BINTANG REFORMASI, CQ (DPW) PARTAI BINTANG REFORMASI , CQ (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BINTANG REFORMASI, CQ DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BINTANGREFORMASI, CQ. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTATIBINTANG REFORMASI, beralamat di Jin.
Menjadi anggota partai politik lain atau ;d. Melanggar AD dan ART .Ayat (2) : Tata cara pemeberhentian keanggotaan partai politksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturanpartai politk Pasal 7 ayat (1) ART Partai Bintang Reformasi ;Ayat (1) : Anggota partai bintang reformasi dinyatakan berhentikarena : a. Meninggal dunia ;b. Atas permintaan sendiri secara tertulis ;cC.
darikeanggotaan Partai Bintang Reformasi .
Bahwa setiap anggota Partai Bintang Reformasiberkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta keputusan keputusan Partai , setia dandisiplin kepada Partai serta menjunjung tinggikehormatan dan nama baik Partai Bintang Reformasi ;2. Bahwa seorang anggota Partai Bintang reformasi dapatdiberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadapAnggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga Partai BintangReformasi 53.
darikeanggotaan Partai Bintang Reformasi Bahwa setahu saksi tindak lanjut dari Rekomendasitersebut adalah dikeluarkannya SK pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Bintang reformasi olehDPP partai bintang Reformasi dan saksi melihat SKpemberhentian penggugat tersebut.
104 — 17
EDMOND LEONARD SIAHAAN, S.H vs PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem). dk
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik..
(ART) Partai NasDem Pasal 10Ayat (2) ART Partai NasDem yang berbunyi Pembelaan diri atassanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagaipimpinan dan atau anggota yang dilakukan oleh Dewan PimpinanPusat Partai dapat diajukan kepada Rapat Pleno Dewan PimpinanHalaman 23 dari 59 Putusan Perkara Perdata No. 63/Pdt.G/2016/PN PalPusat Partai, dan sebagaimana dasar aturan Pasal 10 Ayat (2) ART Partai NasDem, dihubungkan dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor
Jenderal Partai NasDem in casu DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk memberhentikananggota dan mengusulkan Penggantian Antar Waktu bagi AnggotaLegislatif dari Partai NasDem.
1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.Halaman 40 dari 59 Putusan Perkara Perdata No. 63/Pdt.G/2016/PN PalDo5.6.Ayat (3) Penyelesaian perselisinan internal harus diselesaikanpaling lambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatsecara internal Partai;Bahwa kemudian
Ayat (4)Anggaran Dasar Partai NasDem.;6.
52 — 59
ABRAHAM LITINAU, S.Thlawan- DEWAN PENGURUS NASIONAL PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN) PRESIDEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN- KETUA DEWAN PENGURUS PROPINSI BTT PARTAI PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN),
Provinsi dari partai lain yang bukan Partai PesertaPemilu 2014 sebagaimana yang penggugat dalilkan.
Penggugat yang juga adalah seorang Pendeta dan telahmeninggalkan umatnya di Sumba Timur hampir 15 tahun demi pilihanpolitiknya dan telah dibesarkan oleh Partai PDK bukannya berterima kasihkepada partai PDK dengan melakukan semua kewajiban kepada partai,mana kini berbalik menggugat kepada partai atas kebijakan yang dibuatsesuai dengan aturan Perundangundangan maupun AD partai PDK.
Penggugat yang juga adalah seorang Pendeta dan telahmeninggalkan umatnya di Sumba Timur hamper 15 tahun demi pilihanpolitiknya dan telah DIBESARKAN oleh Partai bukannya berterima kasihkepada partai PDK dengan melakukan semua kewajiban kepada partai,mana kini berbalik menggugat kepada partai atas kebijakan yang dibuatsesuai dengan aturan Perundangundangan maupun AD partai PDK.
Kotan Y, Stefanus, SH., M.Hum: bahwa, saksi kenal dengan para pihak tetapi tidak ada hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda; bahwa, mengenai Surat Edaran dari Partai Demokrasi Kebangsaan Pusatyang isinya tentang partai yang tidak lolos sebagai Partai Peserta Pemilu2014 untuk pengurus bisa masuk sebagai Caleg melalui partai lain,eksistensinya hanya berlaku untuk internal partai dan memperbolehkansetiap anggota partai untuk mencalonkan diri melalui partai lain;e bahwa, apabila Surat Edaran menyatakan
DPC Partai GERINDRA Kota Jakarta Timur
Tergugat:
1.Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA)
Turut Tergugat:
Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (MK Partai GERINDRA)
35 — 11
Penggugat:
DPC Partai GERINDRA Kota Jakarta Timur
Tergugat:
1.Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA)
Turut Tergugat:
Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (MK Partai GERINDRA)
139 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq Dewan Kehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat dan 2. Ny. Hj. Suyatmi Alwita, S.H., tersebut
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq Dewan Kehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat, DK VS DINAH WARDINAH
PUTUSANNomor 652 K/Pdt.SusParpol/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq DewanKehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat,yang diwakili oleh Ketua Dewan Kehormatan Dr.
Bahwa Pasal 3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik(selanjutnya disebut UU Partai Politik) menyebutkan Mahkamah Partaiberwenang untuk menyelesaikan perselisihnan internal partai dalam waktu60 hari sejak perselisihan tersebut didaftar di Mahkamah Partai, dan apabilapara pihak berkeberatan terhadap putusan Mahkamah Partai maka dapatdiajukan keberatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam jangkawaktu 60 hari sejak didaftarkan
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga Pengadilan di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanperselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai Demokratberkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan atau banding atasPutusan Mahkamah Partai Demokrat tersebut harus diajukan ke PengadilanNegeri Jakarta Pusat;6.
;Bahwa yang dimaksudkan dengan perselisihnan partai politik menurutpenjelasan Pasal 32 UU Partai Politik adalah (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hakanggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik;Bahwa yang menjadi perselisihan partai politik terkait denganPerselisihan Hasil Pemilinan Umum internal Partai Demokrat adalahpelanggaran
) sebagaimana telah diubah dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga tahun 2015 (vide Bukti Tl12 danTIl12), Mahkamah Partai Politik berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara atau perselisihan partai politik dan keputusanMahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal;Bahwa yang dimaksudkan dengan perselisihan partai politik menurutpenjelasan Pasal 32 UU Partai Politik adalah (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hakanggota Partai Politik