Ditemukan 126119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN Bks
Tanggal 15 Januari 2020 — Pemohon:
NORMA ARITONANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi Kota
7115
Register : 05-01-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
NURJANAH
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
5.KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7516
Register : 24-09-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2.PT. INDOSAT Tbk
3.PT. INDOSAT MEGA MEDIA
4.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
5.OTORITAS JASA KEUANGAN
6.BURSA EFEK INDONESIA
7.PT HUTCHISON TRI INDONESIA
8.KOMISI I DPR RI
9.KOMISI III DPR RI
10.KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I
253
Register : 20-10-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Krs
Tanggal 15 Nopember 2022 — Pemohon:
MOCH IQBAL ALI WARSA
Termohon:
POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR
6113
Register : 12-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pid.Pra/2018/PN Bdg
Tanggal 1 Oktober 2018 — Pemohon:
Sulaeman Subandi
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
4124
Register : 15-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
OEY SUBIANTO
Termohon:
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
114320
  • Pst.menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAPberdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP Sidik/190/VIII/2009/DitItanggal.
    penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah bukan tindak pidana;Bahwa Termohon telah melakukan Penyidikan secara professional danproporsional akan tetapi pada faktanya tidak terdapat cukup bukti untukmelanjutkan suatu perkara tersebut menjadi perkara pidana; Bahwa proses penghentian penyidikan telah diawali dengan pelaksanaanGelar Perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf d PeraturanKapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana yang telah dilakukan oleh Penyidik
    pada tanggal 17 Februari 2010oleh karenannya Penghentian Penyidikan tersebut adalah rekomendasi darihasil pelaksanaan gelar dimaksud yang merupakan suatu rangkaian prosesyang dilakukan oleh Penyidik; Bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon sebagaimanadisampaikan di atas telah sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri No. 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sehinggapenghentian penyidikan Perkara Laporan
    perbuatan para terlapor yang diduga melakukantindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 danatau Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP bukan merupakan tindak pidana danmasuk dalam lingkup keperdataan; bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jelas memberikankewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penghentian Penyidikan apabiladari hasil penyidikan disimpulkan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwatersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikandemi
    ; Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat Pemohon bertanda:P. 3 dan bukti surat Termohon bertanda: T. 9, masingmasing Surat KetetapanTentang Penghentian Penyidikan serta bukti surat Termohon bertanda: T. 8berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan ternyata bahwa dasarPenghentian Penyidikan adalah:1.
Register : 30-11-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 89/Pid.Pra/2017/PN Mdn
Tanggal 28 Desember 2017 — Pemohon:
JONI TUA MANURUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
22
Register : 30-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Kds
Tanggal 12 September 2023 — Pemohon:
Djama ah Bin Kardi
Termohon:
Kasatreskrim Polres Kudus
4331
Register : 24-05-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 44/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
Ny. HASLINDA
Termohon:
1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
4.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASAR
7514
Register : 24-02-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rgt
Tanggal 10 Maret 2023 — Pemohon:
MAIYUSMADI, S.H.,M.H
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu Cq Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu
313
Register : 30-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 169/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Desember 2018 — Pemohon:
BOWIE YOENATHAN
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Bareskrim Polri Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
6320
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
30
Register : 02-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 12/Pid.Pra/2018/PN Rap
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
PT UMBUL MAS WISESA
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq KASAT RESKRIM
63113
  • Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1angka 2 KUHAP dan Pasal 4 Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), dasaruntuk dapat dilakukan penyidikan adalah sebagai berikut :a. Laporan Polisi/Pengaduan;b. Surat Perintah Tugas;c. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP);d. Surat Perintah Penyidikan; dane.
    Menyatakan demi hukum penyidikan yang dilaksanakan olehTermohon Praperadilan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :Halaman 15 dari 38 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Prap/2018/PNRAPLP/402/III/2015/SU/RESLBH tanggal 10 Maret 2015 dan SuratPerintah Penyidikan : SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10Maret 2015 adalah tidak sah dan tidak memenuhi ketentuanhukum;3.
    menyatakan penyidikan yang didasarkan Laporan PolisiNomor: LP/402 /IIl/ 2015/SU/RESLBH tanggal 10 Maret 2015dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10 Maret 2015 adalah tidaksah dan tidak memenuhi ketentuan hukum;Bahwa sebagaimana dasar permohonan Pemohon adalahketentuan Pasal 80 KUHAP yaitu untuk menguji sah tidaknyapenghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maka jikadinubungkan dengan subtansi permohonan Pemohonmenyatakan tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan
    penyidikan adalahuntuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya (Vide Pasal 1 angka 2 KUHAP) maka dari ketentuanini disimpulkan menurut hukum bahwa tindakan penyidikan tersebutadalah untuk mencari alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184KUHAP, dan tidak ada mensyaratkan harus adanya bukti permulaanyang cukup maka baru dapat dilakukan penyidikan, dan terkaitdilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon adalah merupakanbagian
    Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10 Maret 2015 dan SuratPerintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/357.a/V/2015/Reskrim tanggal 15 Mei 2017. Telah dinazegelen dandilegalisir, setelan dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda bukti T.2;Halaman 27 dari 38 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Prap/2018/PNRAP10.11.12.Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/534/V/ 2017/ Reskrim tanggal 20 Mei 2017.
Register : 22-04-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN LAMONGAN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Lmg
Tanggal 23 Mei 2022 — Pemohon:
MULYADI
Termohon:
KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN
91247
Register : 15-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 13 Desember 2022 — Pemohon:
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
43
Register : 15-08-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 7/Pid.Pra/2016/PN Pbr
Tanggal 31 Agustus 2016 — ANDRI PUTRA, S.Si Bin AHMAD
15745
  • denganmenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)No.SP.Tap/23.b/VII/2016/Dit.Reskrimum, tertanggal 05 Juli 2016, denganperimbangan hukum Termohon menyatakan penyidikan perkara atasnama Tersangka ARBAKMIS LAMID, SH., MH. adalah tidak cukup bukti.9.
    Telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan kepada penyidikNomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / Dit Reskrimum, tanggal 5 Juli 2016.d. Telah disampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepadatersangka/ terlapor Sdr. H. ARBAKMIS LAMID, S.H.M.H.e.
    Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal284ayat 4 KUHPidana)Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diberikan dengan merujuk padapasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuanpenghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dantersangka/keluarganya;Menimbang, bahwa penghentian penyidikan adalah wewenang daripenyidik yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012Tentang Manajemen Penyidikan
    perkara.(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan. penyidik wajib mengirimkansurat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dantersangka atau penasihat hukumnya.(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikankembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikandan surat perintah penyidikan lanjutan.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan lembaga praperadilan
    (bukti T31) dan Surat PerintahPenghentian penyidikan kepada penyidik Nomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / DitReskrimum, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T32).Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebutkemudian telah di beritahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana suratpemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau suratNomor: SPDP/23.a/VII/2016/ Dit Reskrim um, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T33).Menimbang, bahwa telah disampaikan juga Surat penetapanPenghentian penyidikan
Register : 14-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2023 — Pemohon:
Rahmat
Termohon:
1.Kabareskrim Polri
2.Kapolda Metro Jaya
3.Kapolres Metro Jakarta Pusat
2710
Register : 05-11-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Wgw
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pemohon:
LA ODE HUSNADIN
Termohon:
Polres Wakatobi
11215
Register : 19-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Smn
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
ARMIATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
12127
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyelidikandan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/0304/V/2020/DIY/SPKTtanggal 27 Mei 2020;4.
    Bilamana unsur yang dipersangkakan terpenuhi bisa ditingkatkan ketahap penyidikan;Bahwa dari rekomendasi gelar perkara tersebut di atas, selanjutnyaTermohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/140/V1/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Juni 2020, Surat PerintahPenyelidikan Nomor: SP.
    Penyidik atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan (penyidik atau pihak ketigayang berkepentingan yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaantentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penuntut umum);6.
    Tersangka atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan Menuntut Ganti Rugi(Pasal 81 KUHAP);Menimbang, bahwa Praperadilan merupakan kewenangan pemeriksaanyang dilakukan oleh pengadilan negeri terhadap tindakan penyidik dan penuntutumum dalam proses penyidikan dan penuntutan, yaitu sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, sehingga yang menjadiobyek praperadilan adalah dalam ruang lingkup penyidikan dan penuntutankarena
    meskipun dalam proses pemeriksaan pengadilan juga hakim memilikikewenangan panahanan, namun tidak menjadi obyek praperadilan;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatasdiketahui ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya terkait dengantindakan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan danpenuntutan;Menimbang, bahwa penyidikan dengan penyelidikan memilikiperbedaan diantaranya yaitu penyelidikan adalah serangkaian tindakanpenyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
Register : 24-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Smn
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon:
ARMIATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DEPOK TIMUR POLRES SLEMAN POLDA DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
21834
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    18 Februari 2019, Surat PerintahPenyidikan Nomor: Sprin /64/II/2019/Dpk Tmr, tanggal 18 Februari 2019,Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin/64/IV/2019/Dpk Tmr,tanggal 22 April 2019 dan Rencana Penyidikan tanggal 18 Februari 2019,serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/11/IV/2019/Sek.
    Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana yang berbunyi Setiap perkembangan penanganan perkara padakegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1harus diterbitkan SP2HP.Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo TERMOHON telahmelakukan penyitaan terhadap barang/surat berdasarkan:a.
    hukum oleh TERMOHON untukmenghentikan penyidikan (SP3) perkara a quo;b.
    Joko S;BRIPKA Desprinanto;AIPDA Setiyo Wahyu Utomo;BRIPKA Adhi CahyadiNO ap @ NH PF Bahwa dalam proses penyidikan Polsek Depok Timur membuatrencara penyidikan; Bahwa dalam proses penyidikan membuat SPDP ke kejaksaannegeri sleman, belum mencantumkan nama tersangka, sesuai PeraturanKapolri Nomor 6 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 ayat (3); Bahwa Saksi juga memberikan tembusan SP2HP (SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan); Bahwa dalam proses penyidikan namanama saksi yang dituangkandalam