Ditemukan 511 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 154/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 7 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Maslikah
168
  • terdakwa MASLIKAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jirigen berisikan 4 (empat) liter toak
Register : 26-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 23/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.M.MUHAJIR Bin SUNARPAN
2.SUTADJI Bin TABRI
125
  • Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan dapat menggangu ketertiban ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan masing-masing selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira + 2 (dua) liter miras jenis Toak
Register : 01-11-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 181/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EKO PRASETIYO
279
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama minum minuman keras dimuka umum mengakibatkan mengganggu ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (Dua) Botol minuman keras jenis toak
Register : 14-05-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 187/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 14 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RITO BUDI UTOMO
Terdakwa:
SAMUJI
128
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SAMUJI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual miras Jenis toak Mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 120/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SRI PURNOMO
1813
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol Aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi toak
Register : 25-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 2088/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • .; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat sering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang masih suka mabukmabukan minum toak dan tidak bisa mencukupi nafkah belanja kepadaPenggugat.; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal selama 3 bulan, dan selama itu mereka sudah tidak pernah salingberhubungan baik lahir dan bathin.; Bahwa saksi selaku keluarga/orang dekat, telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil.
Register : 11-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 97/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 11 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
SUTAMBAR Bin SEKMAN.
427
  • pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 Botol miras jenis Toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 268/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TAUFIQ
93
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 23-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 191/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 23 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPRIYANTO
Terdakwa:
SONGEP
126
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah botol ukuran 1,5 liter berisi 250 ml toak
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 190/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 25 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
MEI RINDA PERTIWI
179
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
  • -1 (satu) buah teko bekas digunakan minum toak

Register : 09-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 228/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
MUSLIKAH Binti MARDAM Alm
186
  • C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol sekira kurang lebih 1,5 (satu setengah) liter miras jenis toak

Register : 01-10-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 58/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
1.M ABDUROHIM
2.IMAM KHASANI
279

  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Para terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    Menetapkan barang bukti : 500 ml miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan;
    Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );

Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 485/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTARNO.S.H
Terdakwa:
ANDIK HERMANTO
148
  • Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 Botol berisikan 3 (tiga) liter Miras jenis Toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 486/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPARNO
Terdakwa:
SITI MUTMAINAH binti BASAR
5719
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 3 botol aqua berisi sekira 4,5 liter miras jenis toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
TRESNO HARY ADI
2411
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 0,5 (nol koma lima) liter miras jenis toak
Register : 31-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 18/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 31 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUKATNO
Terdakwa:
Sriyatun Binti Karti
157
  • pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol berisi 1500 mili liter miras jenis toak
Register : 13-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 327/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS WIBOWO,SH
Terdakwa:
DARMANTO
3710
  • tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : satu botol berisi 1,5 liter miras jenis toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 32/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
PATMIN
179
  • minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 300 ml miras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 117/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
DIDIK PRAYOGO
194
  • tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol minuman keras jenis toak
Register : 23-05-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA BAUBAU Nomor 178/Pdt.G/2016/PA.Bb
Tanggal 3 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2116
  • mennggakan Penggugat tinea sepengetatuan Penggugat dan selamaperp, Tegnaget toak pemanh member haber bahkan odak pemahmange Seve kup Kepada Penggugal dan anakanaknya, dan jugasampei seuarang Teegugat tule permnah kemball ke rumah Penggugal. dannerian Tecgugat sendin sutianh Sdak diketahui kederadaan sedenamya.gar seama mm Senggugal pemanm derupaya mencan Tergugal namunbuat pemah berhesii owen Karena @u keterangan saksi tersebut telahmamenutt Syenat materi sebagaimana telah distur dalam pasal 308