Ditemukan 641588 data
2 — 0
11 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Nadila Silvia Putri binti Bonari untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Rendy Eka Saputra bin Winarto;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
12 — 1
11 — 0
19 — 3
12 — 4
1 — 0
11 — 12
19 — 10
PENETAPANNomor 427/Pdt.P/2021/PA.SorSeni .Sly avle sdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soreang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu di tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraDispensasi Kawin yang diajukan oleh :Dasep bin Engkon, NIK 320439101710001, umur 49 tahun, agamaIslam, pendidikan SLTP, pekerjaan BuruhHarian Lepas, tempat kediaman di Kp.Cibitung RT 002 RW 015 Desa SukaweningKecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung,selanjutnya disebut sebagai
Bahwa selama menjalin hubungan, Anak Para Pemohon mengaku tidakpernah melakukan hubungan badan di luar nikah;Bahwa Anak Para Pemohon mengkau tidak dalam keadaan hamil, namunkarena ada kekhawatiran hamil di luar nikah dan justru kemudian membuatmalu orang tua, maka Anak Para Pemohon berniat ingin sesegera mungkinmenikah dengan Kodir bin Wawan ;Bahwa Anak Para Pemohon dan keluarga serta pihak dari Kodir bin Wawanbaru mengetahui terkait syarat batas minimal kawin bagi catin perempuandan catin lakilaki
, Hakim telah memberikan nasihat kepada ParaPemohon, Anak Para Pemohon, Calon Suami Anak Para Pemohon dan kepadaOrang Tua Calon Suami Anak Para Pemohon tentang dampak pendidikan,dampak kesehatan, dampak ekonomi, dampak sosial dan psikologis dandampak potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimanaketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Penetapan 427/Pdt.P/2021/PA.Sorundangundang (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perubahan Atas UndangUndang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),karenanya Para Pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin kepadaPengadilan Agama Soreang. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 49 jis.Penjelasan Angka 37 Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama jis.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin); Bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Agamaberpendapat Para Pemohon memiliki /egal standing (kKewenangan dankepentingan hukum) untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin aquo;Pokok permohonan Para PemohonMenimbang, bahwa pokok permohonan Para Pemohon a quo adalahkeinginan Para Pemohon untuk menikahkan anaknya namun ditolak oleh KUAkarena Anak Para Pemohon belum mencapai batas minimal
11 — 3
9 — 2
12 — 4
18 — 2
3 — 3
5 — 3
12 — 0
7 — 1
15 — 1
11 — 6
17 — 1