Ditemukan 511 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 239/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ARDI KURNIA DWI SUSANTO
127
  • .,- (Dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Botol plastik @ 1,5 liter Miras Jenis Toak dirampas untuk dimusnahkan.
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 55/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 30 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
SITI MUNTI'AH Binti KASIRIN
199
  • yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 88/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Himawan Susanto
Terdakwa:
SUTINI
513
  • Setengah 1 ( satu) botol bekas aqua berisi kurang lebih 1.5 Liter miras jenis toak dirampas untuk dimusnakan
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 03-01-2019 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 07-01-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 2/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 3 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
Agus Wahyudi
233
  • Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras Golongan A;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) Jurigen minuman keras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 118/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SANTOSO
175
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 2 (dua) jligen ukuran @ 10 liter dan 1 (satu) jligen ukuran 5 liter miras jenis toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 265/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RATNA NINGSIH
150
  • kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 29/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MASHURI
Terdakwa:
KHOTIMUN SURODINIYAH
1711
  • umum yang mengakibatkan mengganggu ketertiban umum;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) jerigen warna putih berisi minuman jenis toak
Register : 30-04-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 137/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 30 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPARNO
Terdakwa:
JUMIATUN
168
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol Jirigen berisi sekira + 10 liter minuman keras jenis toak

Register : 20-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PA TUBAN Nomor 0640/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Tanggal 24 Mei 2017 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
63
  • ;Bahwa saksi mengetahui, Penggugatdan Tergugatsering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang sih suka mabukmabukan dengan minum minuman keras dan toak.;Hal. 5 dari 19 Hal, Putusan Nomor 0640 /Pdt.G/2017/PA.Tbn.
Register : 18-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 269/Pid.C/2017/PN Bjn
Tanggal 18 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
Subambang
4921
  • Menjual miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 3 liter miras jenis toak

Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 130/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
SAREH
133
  • melakukan tindak pidana Menjual minuman keras yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 2 (dua) buah botol toak
Register : 29-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 29 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMAM FAUZI SH
Terdakwa:
ROSDIANTO Als MARKOSE
235
    1. Menyatakan Terdakwa ROSDIANTO Alias MARKOSE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, menjual, menguasai miras jenis arak, toak, anggur kolesom, arak oplosan mauapun minuman jenis lainnya yang memabukkan yang tanpa ijin dari pejabat yang berwenang

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,00
Register : 14-06-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 146/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 14 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUKHLISIN
Terdakwa:
ALEX SUKIRNO
718
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 botol aqua 1,5 liter berisi minuman keras jenis toak
Register : 18-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 268/Pid.C/2017/PN Bjn
Tanggal 18 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
Suniti
428
  • Menjual miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 2 liter miras jenis toak

Register : 08-05-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 174/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 8 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KASTUM
Terdakwa:
SOEYIT
146
  • sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol minuma keras jenis toak
Register : 13-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 328/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS WIBOWO,SH
Terdakwa:
SUGIYO
7212
  • Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : satu botol berisi 1,5 liter miras jenis toak
Register : 16-04-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 88/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 16 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
FAHRUL ABDIONO Bin KUNTARI
156
  • yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) jurigen berisi + 60 (enam puluh) liter minuman keras jenis toak
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 129/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
SYAIFAUS SHOLIHIN
177
  • menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 ayat (1) Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menetapkan barang bukti berupa : setengah teko berisi miras jenis toak

Register : 03-12-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 91/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
1.IMAM MAHDI
2.TUBAGUS RACHMAD KAHFI BIN OBON SOBRUN
8125
  • melakukan tindak pidana Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak sebanyak 03 liter miras jenis toak
Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 51/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 30 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAFRIL
Terdakwa:
SRIPAH
179
  • sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Botol Agua berisi Toak