Ditemukan 511 data
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ARDI KURNIA DWI SUSANTO
12 — 7
.,- (Dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menentapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) Botol plastik @ 1,5 liter Miras Jenis Toak dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
SITI MUNTI'AH Binti KASIRIN
19 — 9
yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Himawan Susanto
Terdakwa:
SUTINI
51 — 3
Setengah 1 ( satu) botol bekas aqua berisi kurang lebih 1.5 Liter miras jenis toak dirampas untuk dimusnakan
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Witono Hariadi
Terdakwa:
Agus Wahyudi
23 — 3
Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras Golongan A;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) Jurigen minuman keras jenis Toak
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SANTOSO
17 — 5
mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) jligen ukuran @ 10 liter dan 1 (satu) jligen ukuran 5 liter miras jenis toak
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RATNA NINGSIH
15 — 0
kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
MASHURI
Terdakwa:
KHOTIMUN SURODINIYAH
17 — 11
umum yang mengakibatkan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) jerigen warna putih berisi minuman jenis toak
SUPARNO
Terdakwa:
JUMIATUN
16 — 8
mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol Jirigen berisi sekira + 10 liter minuman keras jenis toak
6 — 3
;Bahwa saksi mengetahui, Penggugatdan Tergugatsering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang sih suka mabukmabukan dengan minum minuman keras dan toak.;Hal. 5 dari 19 Hal, Putusan Nomor 0640 /Pdt.G/2017/PA.Tbn.
M. THOHIR
Terdakwa:
Subambang
49 — 21
Menjual miras tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
3 liter miras jenis toak
MUHLISIN
Terdakwa:
SAREH
13 — 3
melakukan tindak pidana Menjual minuman keras yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) buah botol toak
IMAM FAUZI SH
Terdakwa:
ROSDIANTO Als MARKOSE
23 — 5
- Menyatakan Terdakwa ROSDIANTO Alias MARKOSE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, menjual, menguasai miras jenis arak, toak, anggur kolesom, arak oplosan mauapun minuman jenis lainnya yang memabukkan yang tanpa ijin dari pejabat yang berwenang
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,00
MUKHLISIN
Terdakwa:
ALEX SUKIRNO
71 — 8
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 botol aqua 1,5 liter berisi minuman keras jenis toak
M. THOHIR
Terdakwa:
Suniti
42 — 8
Menjual miras tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
2 liter miras jenis toak
KASTUM
Terdakwa:
SOEYIT
14 — 6
sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
- Menentapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol minuma keras jenis toak
AGUS WIBOWO,SH
Terdakwa:
SUGIYO
72 — 12
Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : satu botol berisi 1,5 liter miras jenis toak
HARTONO
Terdakwa:
FAHRUL ABDIONO Bin KUNTARI
15 — 6
yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) jurigen berisi + 60 (enam puluh) liter minuman keras jenis toak
EDY RISWANTO
Terdakwa:
SYAIFAUS SHOLIHIN
17 — 7
menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 ayat (1) Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa : setengah teko berisi miras jenis toak
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
1.IMAM MAHDI
2.TUBAGUS RACHMAD KAHFI BIN OBON SOBRUN
81 — 25
melakukan tindak pidana Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak sebanyak 03 liter miras jenis toak
SAFRIL
Terdakwa:
SRIPAH
17 — 9
sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga) hari;
- Menentapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Botol Agua berisi Toak