Ditemukan 11447 data
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
PUTUS ANNomor 555 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Drs.
Ketut Suwardiana (Penggugat) tersebutdi atas, nyatanyata teroukti melanggar disiplin partai dengan kategoripelanggaran berat, karena telah menjatuhkan wibawa partai di matamasyarakat dengan sikap, tindakan dan perbuatannya yangbertentangan dengan ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai ;Bahwa halhal yang dituduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebutdi atas adalah tidak benar sebab : Instruksi DPP Partai Nomor : 3117/INDPP//2010 tanggal 13 Januari2010 itu mencabut surat DPP Nomor : 3075
Bahwa Judex Facti tidak meneliti dan memahami secara mendasarpengertian UndangUndang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai PolitikPasal 32 yang pada pokoknya sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarahmufakat.
Menurut penjelasan ayat ini yang dimaksud denganperselisinan Partai Politik meliputi perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota PartaiPolitik, PEMECATAN TANPA ALASAN JELAS, penyalahgunaankewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atauKEBERATAN terhadap keputusan Partai Politik ;(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui PENGADILAN atau di luar pengadilan ;Berdasarkan
Dan Kongres telah mengabulkan permohonan Penggugat sekaligusmembatalkan pemecatan Penggugat sebagai anggota Partai dan anggotaDPRD Kabupaten Tabanan ;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
46 — 2
Bin Sirojudin Vs Ketua Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional C/q Dewa Pimpinan Wilayah partai Amanat nasional C/q Ketua Dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional
Bahwa oleh karena usulan Penggugat ditolak DPD PAN OKU tanpamemberikan keterangan dan/atau penjelasan tersebut Penggugat makaPenggugat menyampaikan berkas usulan kepada DPC Partai Demokrat OKUuntuk dicalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat daerahpemllinan Ill Kabupaten OKU pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dan telahditerima oleh DPC Partai Demokrat Kab. OKU;6.
Bahwa atas dasar pengumumanKPUD OKU tersebut selanjutnya DPD PAN OKU pada tanggal 14 juni 2013mengadakan rapat pleno partai yang pada pokoknya membahas sikap partaiatas pencalonan Penggugat dari Partai Demokrat;7. Bahwa kesimpulan rapat pleno partai DPD PAN OKU memutuskanpemecatanPenggugat sebagai anggota Partai Amanat Nasional dan merecall Penggugatsebagai anggota DPRD dengan mengusulkan Heriandi Sulton, SH. MH,sebagai anggota DPRD Kab.
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh Partai Amanat Nasionalterhadap Saudaraku Budiarjo, S.E. sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan jugaPeraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang PAW.e Apa yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional tentang PAW SaudarakuBudiarjo, S.E. semuanya tidak melanggar hukum seperti yang di tuduhkanoleh penggugat.
tentangsaudara Budiarjo yang pindah ke partai lain dan pemecatan saudara Budiarjosebagai anggota partai maupun sebagai anggota DPRD Kab.OKU.12.
1 UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2008tentang Partai politik menyebutkan Perselisihnan Partai diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai.Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik menurut pasal 32UndangUndang No. 2 tahun 2011 :Ayat 2 nya berbunyi Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa
100 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISRIYANI ILYAS vs DPP PARTAI DEMOKRAT, dk.
DPP PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan di JalanKramat Raya Nomor 146 Jakarta Pusat;2.
Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat;2. Bahwa Penggugat Misriyani Ilyas, selama menjadi anggota PartaiDemokrat mengabdikan dirinya dengan obsesi dan niat untukmemajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Partai Demokrattersebut di atas, demi tegaknya wibawa Partai Demokrat,Dewan Pimpinan Pusat berketetapan untuk menjatuhkansanksi pemberhentian Misriyani Ilyas sebagai anggota PartaiDemokrat;4.
Hal mana, merupakan perkara internal dari Partai Demokrat dantelah diselesaikan secara internal oleh Partai Demokrat sesuai denganperaturan Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud dalam Surat EdaranNomor 28/INT/DPP.PD/V/2009, perihal Surat Edaran tentang AturanPenyelesaian Sengketa Pemilu Antar Caleg Partai Demokrat dan PenertibanPerilaku Pengurus.
Hasilinvestigasi terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukanoleh Tim Advokasi dan Investigasi DPD Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Selatan telah dijadikan dasar diterbitkannya RekomendasiBadan Kehormatan Pusat (BKP) DPP Partai Demokrat yangselanjutnya DPP Partai Demokrat menerbitkan Surat KeputusanNomor 47/SK/DPP.PD/ IV/2010 tentang Pemberhentian MisrianyIlyas sebagai anggota Partai Demokrat.
277 — 225
Partai Buruh, DKK;Komisi Pemilihan Umum (KPU)
MUCHTAR PAKPAHAN, SH.MA, Warga NegaraPARTAIIndonesia, Advokat, berlamat di Jalan DurenSawit Komplek PTB B7, Blok 7, Nomor 1, DurenSawit, Jakarta Timur, selaku Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Buruh :SONY PUDJISASONO, = SH., Warga NegaraIndonesia,Wiraswasta .........Wiraswasta, berlamat di Jalan ODuri Raya,Nomor : 6, Duri Kepa, Tomang Barat, KebonJeruk, Jakarta Barat selaku SekretaisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh ; PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA, BadanHukum berdasarkan Anggaran
Balaraja, At.01, Rw. 01, Desa Talagasari, KecamatanBalaraja, Kabupaten Tangerang, ProvinsiBanten, selaku Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan NahdlatulUmmah Indonesia ; Ill. PARTAI .........PARTAI SERIKAT INDONESIA, Badan Hukumberdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Jo.
M/2, Rt. 06, Rw. 22,Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya,Depok, selaku Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Serikat Indonesia ;Dalam hal ini kesemuanya bertindak untuk danatas nama Partai Politiknya masingmasing, Selanjutnya disebutbeeen ee eee ee eeeeeeeweeeeaees PARA PENGGUGAT ;LAWAN:KETUA KOMIS! PEMILIHAN UMUM (KPU), berkedudukan di JalanImam Bonjol Nomor : 29, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepadaDra.
: Menetapkan 7 (tujuh) Partai Politik pesertaKEDUA :KETIGA :KEEMPAT :12Pemilihan Umum Tahun 2004 yang telah memenuhisyarat beserta nomor urut Partai Politikmenjadi peserta Pemilihan Umum tahun = 2009,sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 UU10/2008 ; Menetapkan 9 = (tujuh) (seharusnya ditulissembilan) Partai Politik peserta PemilihanUmum tahun 2004 yang telah memenuhi syaratbeserta nomor urut Partai Politik pesertaPemilihan Umum tahun 2009, sebagaimanadimaksud dalam pasal 316 huruf d UU 10 /PO0G o
9s sees snes sms See ene sms ees BSMenetapkan 18 (delapan belas) PartaiPolitik pesertaPemilihan ...........Pemilihan Umumtahun 2009 yang telah memenuhisyarat beserta nomor urut Partai Politik,sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 huruf eMG/G OS g man re ee ee ees eeMenetapkan 6 (enam) Partai Politik Lokalpeserta Pemilihan Umum anggota DPRA dan DPRKtahun 2009 di Provinsi Aceh yang telahmemenuhi syarat beserta nomor urut Partai13Politik, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 iKELIMA
70 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA), 2. MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA/ BERKARYA 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) 4. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) KOTA PADANG
83 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 575/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 8 Mei 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 423/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. tanggal 23 Maret 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRATmelawanSUBAHAGIO
32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, menyatakan jika "perselisihan partai diselesaikan dengancara musyawarah mufakat", namun jika perselisihan tersebut tidak tercapai makapenyelesaian perselisihan partai politik ditempuh melalui pengadilan atau diluarpengadilan (vide Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik dan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara partai politik yang berkenaan dengan ketentuan UndangUndang Nomor
2Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik), dimana PengadilanNegeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Partai Politik tersebuttentunya adalah Pengadilan Negeri dimana pihak Tergugat berdomisili (vide Pasal118 ayat (1) HIR), dimana dalam perkara ini ternyata pihak Tergugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga Pengadilan NegeriJakarta Timur berwenang memeriksa
maka keluarlah SuratKeputusan Nomor 07/SK/DPP.PDI/IX/2010 tanggal 9 September 2010 TentangPemberhentian Anggota Partai Demokrat atas nama Sdr.
Subahagio vide bukti T5;Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, telahmemberikan kewenangan kepada Pembanding semula Tergugat!
Politik bahwa perselisihan partai politik sebelum diajukanke Pengadilan Negeri untuk diadili, harus diajukan terlebih dahulu oleh Penggugatkepada Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain untuk diselesaikan melaluimekanisme internal partai politik, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a17quo sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang bersifatprematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat cukup alasan untuk mengabulkan
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
14 — 0
Penggugat:
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
78 — 41
Partai Buruh;Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Surat Gugatan tertanggal 24 Juli 2008 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008dibawah Register Perkara Nomor108/G/2008/PTUN.JKT, yang telah diperbaiki padatanggal 31 Juli 2008, dalam perkaraantara : PARTAI BURUH badan hukum berdasarkan MHukumIndonesia sesuai dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tanggaserta Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
PENETAPAN 108/G/2008/PTUNJKT.KETUA KOMISITimur selaku Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Buruh =;Galil
87 — 52
NIKOLAUS TANGAYOlawan- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara
201 — 0
Mahkamah Partai, 3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
29 — 5
.- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSI JAWA TIMUR- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA MADIUN- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSIJAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.113 Surabaya, dan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA MADIUN,beralamat di Jalan D.. Panjaitan No.14 Kota Madiun, dan untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT Il;3.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, beralamat di JalanAnggrek Nelly Murni 11A Slipi Jakarta Barat, dan untuk selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT Ill;Setelah membaca Surat Penetapan Hakim ketua Majelis PengadilanNegeri Madiun tertanggal 4 April 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mad tentangPenetapan Hari Sidang Perkara Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mad;Setelah mendengar permohonan Penggugat secara lisan yang telahdisampaikan di persidangan pada hari SELASA, tanggal 28 Juni 2016 yang isinyaHalaman
1 dari 3 halaman petapan pencabutan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Madpada pokoknya mencabut gugatan dalam perkara perdata Nomor16/Pdt.G/2016/PN Mad;Menimbang, bahwa Penggugat dipersidangan telah menyampaikankepada Majelis Hakim alasan pencabutan gugatan Penggugat, yaitu pada saatMunas Partai Golkar telah di putuskan untuk merehabilitasi dan mengaktifkankembali semua pengurus Partai Golkar baik yang di skors maupun yang di nonaktifkan dari jabatannya sebagai pengurus DPD partai Golkar termasukPenggugat;
74 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEDI HARIYADI, S.E. lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI BANTEN, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), 3. KETUA MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
Deni Khaidir
Tergugat:
1.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
2.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
3.DPP PARTAI HANURA
61 — 11
Penggugat:
Deni Khaidir
Tergugat:
1.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
2.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
3.DPP PARTAI HANURA
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
85 — 18
Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
62 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BINTAN, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
110 — 52
Penggugat:
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEODewan Pimpinan Pusat Partai HatiNurani Rakyat Nomor:SKEP/990/DPPHANURA/IX/2018 TentangPemberhentian Rofinus Jo Wasek dari Anggota Partai HatiNurani Rakyat (Hanura) tanggal 3 September 2018 telahdisampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati NuraniRakyat Kabupaten Nagekeo kepada Penggugat melalui suratyang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai HatiNurani Rakyat Kabupaten Nagekeo; Bahwa Penggugat diberhentikan sebagai Anggota Partai HatiNurani Rakyat karena tidak mengindahkan kebijakan
) tanggal 3 September2018, Penggugat telah mengajukan Somasi kepada DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat KabupatenNagekeo; Bahwa belum ada penyelesaian internal di Partai Hati NuraniRakyat sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor:SKEP/990/DPPHANURA/IX/2018 Tentang Pemberhentian Rofinus Jo Wasek dariAnggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);2.
Hati NuraniRakyat Pimpinan Ketua Umum Daryatmo dan tidak mengakulKepemimpinan Ketua Umum Osman Sapta Odang yang diakuloleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani RakyatKabupaten Nagekeo serta mendaftar sebagai salah satu CalonLegislatif Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan tanpalebih dulu mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Hati NuraniRakyat serta tidak memberikan kontribusi kepada Partai;4.
melalui Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pasal 59 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Hati NuraniRakyat menyebutkan :Dalam menyelesaikan perselisihan internal, Partai HANURAmembentuk Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Internal Partai;Ayat 4 menyebutkan :Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor:19/Padt.G/2018/PN BjwPenyelesaian perselisihan internal partai yang diselesaikan olehMahkamah sebagaimana ayat (3) meliputi :a.
seharusnya Penggugat lebih dulumenempuh upaya penyelesaian perselisihan di internal Partai Hati NuraniRakyat melalui Mahkamah Partai atau Mahkamah Penyelesaian PerselisihanInternal Partai;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat belum menempuh upayapenyelesaian perselisinan di internal Partai Hati Nurani Rakyat melaluiMahkamah Partai/Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Internal Partaisebagaimana diamanatkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Pasal 33 ayat (1)Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
190 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISDAR Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQ DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DK;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANGPROVINS! ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, berkedudukan diJalan Iskandar Muda Nomor 07, Deah Pangwa, KecamatanTrienggadeng, Pidie Jaya;.
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; atau(3) Menjadi anggota partai politik lain; Bahwa berdasarkan PeraturanPartai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016 Tentang Dewan PimpinanPartai, Bab IX tentang penetapan pimpinan dan pergantian antar waktuanggota legislatif dalam Pasal 36 disebutkan Pergantian Antar Waktuterjadi karena:(4) Meninggal dunia;(5) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis sudah tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana
telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(6) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(7) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai;(8) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya;(9) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota;Kemudian berdasarkan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
Il (DPRK Pidie Jaya) Nomor B005/PCPJSEK/04/1438 tanggal 04 Januari 2017 Perihal : Pergantian Antar WaktuAnggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Bulan Bintang tidak ditandatanganioleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat PartaiBulan Bintang hal tersebut bertentangan dengan pasal 3/7 ayat (4)Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016;Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat menerbitkan surat PergantianAntar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Tergugat II untuk melakukanPAW terhadap Penggugat
Politik bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik,dan dalam perselisihan a quo belum diselesaikan secara internal olehMahkamah Partai Politik sehingga tidak dimungkinkan diajukan gugatan kePengadilan;Bahwa alasanalasan kasasi selain dan selebinnya merupakanpengulanganpengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benaroleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan
61 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BARISAN NASIONAL, 3. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BARISAN NASIONAL, tersebut;
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BARISAN NASIONAL, 3. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BARISAN NASIONAL vs ASEP SAEPUDIN, SH., Anggota DPRD Kabupaten Lebak/Ketua DPC Partai Barisan Nasional
DPC Partai Barisan Nasional KabupatenLebak.
Asep Saepudin,SH/Penggugat. menjadi Ketua DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lebakdan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebak;Tidak diserapnya Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari Anggaran APBDKabupaten Lebak;Tidak adanya secretariat DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lebak;Tidak melaksanakan regristrasi/verifikasi Partai Politik;Tidak Kooperatif dan komunikatif dengan DPD Partai Barisan Nasional PropinsiBanten;Pemberhentian sementara sebagai Ketua DPC Partai Barisan NasionalKabupaten Lebak
Nomor 809 K/Pdt.Sus/20122008 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik yang menyebutkan ketika didalam tubuh suatu partai terjadi perselisihan maka:e ayat (1): Perselisihan Partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana yang diatur dalam AD dan ART;e ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadisebutkan pada ayat (1) dilckukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik"
;Bahwa, sebagai amanat dari peraturan perundangundangan di atas Partai BarisanNasional telah memiliki dan terbentuk Mahkamah Partai yang dibentuk berdasarkanKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional (DPP P.
oleh internal Partai Politiksebagaimana yang diatur dalam AD dan ART;e ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadisebutkan pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik";Bahwa, didalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai BarisanNasional (Akta Pendirian Partai Barisan Nasional Nomor 02, tertanggal 1 Oktober 2007yang dibuat di hadapan Notaris Aswendi Kamuli, SH., Notaris di Jakarta (BuktiPemohon
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
105 — 38
Pujiyanto,S.E
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
Martias Tanjung,S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai Garuda
2.Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3.Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda
16 — 6
Penggugat:
Martias Tanjung,S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai Garuda
2.Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3.Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda