Ditemukan 5960 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1549/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 15 September 2022 — Penuntut Umum:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
SUBAMBANG alias ANGGI
143
  • Penuntut Umum:
    Bastian Sihombing, S.H
    Terdakwa:
    SUBAMBANG alias ANGGI
Register : 12-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 8 Maret 2023 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
TAMRIN SILALAHI ALS TAMRIN
56
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    TAMRIN SILALAHI ALS TAMRIN
Register : 26-07-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Gto
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
BASTIAN SUBUH, SH.,MH
Terdakwa:
RAHMAN NIODE
729
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SUBUH, SH.,MH
    Terdakwa:
    RAHMAN NIODE
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
AMRIZAL
223
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bastian Sihombing, S.H
    Terdakwa:
    AMRIZAL
Register : 26-11-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1120/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
BASTIAN ARISANDI
165
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Bastian Arisandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Ketertiban Umum sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Kurungan selama 4 (empat) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RADIAR MULYANA
    Terdakwa:
    BASTIAN ARISANDI
    CATATAN PERSIDANGANNomor 1120/Pid.C/2018/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Bastian Arisandi;Tempat Lahir : Bukang;Tanggal lahir : 16 Oktober 1989;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Simpang dua, Simpang dua Ketapang;Agama : Katolik;Susunan Persidangan :Richmond P.B.
    Saksi Sri Lestari, tidak disumpah;menerangkan bahwa mereka telah menangkap pasangan bukan suami istriberada di dalam ruangan tertutup di Hotel Pondok Jaya Pontianak;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatunkan putusan dalam perkaraterdakwa Bastian Arisandi;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya;Mendengarkan
    Menyatakan terdakwa Bastian Arisandi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar KetertibanUmum sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidanadenda sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Kurungan selama 4(empat) hari;3. Menetapkan Barang Bukti Berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 09-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 85/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 21 September 2021 — Penuntut Umum:
RADITYO, SH
Terdakwa:
BASTIAN SUBHAN ALIAS UJANG
5315
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bastian Subhan alias Ujang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan

    Penuntut Umum:
    RADITYO, SH
    Terdakwa:
    BASTIAN SUBHAN ALIAS UJANG
Register : 01-09-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 5-P/PM.III-12/AD/IX/2023
Tanggal 7 September 2023 — Oditur:
I Wayan Mana, S.H
Terdakwa:
Bastian Cahyoni Nawar
860
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BASTIAN CAHYONI NAWAR, Praka NRP 31140571480595; bersalah:

    Yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti
  1. Surat-surat:
  1. 1 (satu) lembar STNK Spm Honda Beat warna merah Nopol N 2683 LS atas nama Heru Subagyo;
  2. 1 (satu) buah SIM C Umum atas nama Bastian Cahyani Nawar; dan
  3. 1 (satu) buah KTA atas nama Praka Bastian Cahyoni Nawar.

Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa

Oditur:
I Wayan Mana, S.H
Terdakwa:
Bastian Cahyoni Nawar
Putus : 15-07-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Tanggal 15 Juli 2024 — BASTIAN lawan PT. PLN (PERSERO)
8667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BASTIAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    BASTIAN lawan PT. PLN (PERSERO)
Register : 02-06-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1555/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
ERIANTO ALS ERI
172
  • Penuntut Umum:
    Bastian Sihombing, S.H
    Terdakwa:
    ERIANTO ALS ERI
Register : 14-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 1839/PID.SUS/2023/PT MDN
Tanggal 10 Januari 2024 — Pembanding/Terdakwa : BASTIAN SIMANJUNTAK
Terbanding/Penuntut Umum : AP. FRIANTO NAIBAHO,SH
2021
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa Bastian Simanjuntak tersebut;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1572/Pid.Sus/2023/PN Mdn. tanggal 2 Nopember 2023, yang dimintakan banding tersebut;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    Pembanding/Terdakwa : BASTIAN SIMANJUNTAK
    Terbanding/Penuntut Umum : AP. FRIANTO NAIBAHO,SH
Register : 19-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 253/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
NOVRI ARDIANSYAH Als NOVRI
73
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    NOVRI ARDIANSYAH Als NOVRI
Register : 12-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2807/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
ANGGA PRATAMA SIREGAR
607
  • Penuntut Umum:
    Bastian Sihombing, S.H
    Terdakwa:
    ANGGA PRATAMA SIREGAR
Register : 25-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Gto
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
BASTIAN SUBUH, SH.,MH
Terdakwa:
ROLIN TUKI
6836
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SUBUH, SH.,MH
    Terdakwa:
    ROLIN TUKI
Register : 29-05-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1004/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
PITER SITOMPUL Als PITER
107
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    PITER SITOMPUL Als PITER
Register : 04-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 500/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 26 Februari 2024 —
Terdakwa:
BASTIAN BAMINGGEN
97
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Bastian Baminggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bastian Baminggen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    BASTIAN BAMINGGEN
Register : 30-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN SERANG Nomor 593/Pid.B/2022/PN Srg
Tanggal 11 Oktober 2022 —
Terdakwa:
YAYAN BASTIAN BIN MAHMUD
4710
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa YAYAN BASTIAN Bin MAHMUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)

    Terdakwa:
    YAYAN BASTIAN BIN MAHMUD
Register : 09-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 992/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 12 Desember 2017 — SH
Terdakwa:
YUDI BASTIAN ALIAS YUDI
263
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Yudi Bastian alias Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan Judi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
    SH
    Terdakwa:
    YUDI BASTIAN ALIAS YUDI
Register : 19-06-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1181/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
RAHMAD HIDAYAT Als DAYAT
190221
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    RAHMAD HIDAYAT Als DAYAT
Register : 01-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2224/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
KELVIN SILITONGA Als KELVIN
2118
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    KELVIN SILITONGA Als KELVIN
Register : 23-04-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 564/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 15 Juli 2024 — Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
RAHMAD BANUREA Als ROY
310
  • Penuntut Umum:
    BASTIAN SIHOMBING
    Terdakwa:
    RAHMAD BANUREA Als ROY