Ditemukan 44 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tertentuã
Register : 15-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRIANSYAH, SH, MH
2.FAHMI ARI YOGA,SH
3.ARIE PRASETYO, SH
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.SABRI bin LADO
2.HAIR DAMANIK bin SYARIPUDIN DAMANIK
3.LAHUSENG bin alm LA SELO
12241
  • 2007Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1995Tentang Cukal;Bahwa tujuan di aturnya cara pelunasan cukai adalah sebagaipemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hakhak negarayang melekat pada Barang Kena Cukai sehingga Barang Kena Cukaitersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempatpenyimpanan atau diimpor untuk dipakai; Bahwa Pita Cukai adalah Dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasancukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti denganspesifikasi dan desain
    tertentu, sesuai pasal Pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal04 Juli 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan CukaiLainnya;Bahwa yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai adalahdimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk di pakai,dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia,sebagaimana penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 39Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun1995
Register : 09-10-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 251/pid.sus/2019/pn.tbk
Tanggal 28 Januari 2020 — AMALIA SARI.SH TERDAKWA FARIZAL BIN alm M.RASYID
12837
  • Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda PelunasanCukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tandapelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuritidengan spesifikasi dan desain tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007jo.
Register : 14-02-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Juli 2019 — Penggugat:
PT. WIRA MANDIRI MAKMUR
Tergugat:
PT. GUNAPLASINDO PRIMA ABADI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI cq MENTERI HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEN HKI cq DIREKTUR HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
22061
  • Apabila desain industri tersebut sama dan hanyaditambahkan warna saja, jika permohonan desain industri tersebutdilakukan oleh pemiliknya maka boleh di daftarkandan jika dilakukanorang lain tidak boleh didaftarkan.Bahwa kalau dalam pemeriksaan subtantif tutupnya saja berbeda makaitu diterima tetapi tidak mungkin pihak pemeriksa menambahkan warnapada sertifikat.Bahwa di UndangUndang disebutkan dapat diajukan oleh pihak ketigayang berkepentingan pada desain tertentu dengan jangka waktu yangberlaku.
Register : 15-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
1.DODI GAZALI, SH
2.FAHMI ARI YOGA,SH
3.ARIE PRASETYO, SH
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.DENI SITOHANG bin alm NANGKA SITOHANG
2.KASIYONO bin alm SARINO
3.MUHAMMAD FERDI bin MIKAEL UNDUR
4.RAHIMAN bin WAHID
17891
  • melekatpada Barang Kena Cukai sehingga Barang Kena Cukai tersebut dapatdisetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau diimporuntuk dipakal;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tanggal 04 Juli 2012 tentangPenyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakanbahwa Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukaldalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti dengan spesifikasidan desain
    tertentu;Bahwa berdasakan penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 39Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakaiadalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia;Bahwa apabila ditemukan Barang Kena Cukai berupa Rokok (HT) yangtelah dilekati pita cukai, namun pita cukai yang dilekatkannya tidak utuhatau rusak, bagaimanakah perlakuan