Ditemukan 32892 data
129 — 48
Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel dan salah pihak/ error in persona;3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.822.000,- (empart juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel):a.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel) karena:e Menggabungkan dua perkara yang menjadi wewenang peradilanyang berbeda yakni Peradilan Pidana menyangkut pasal 374KUHPidana (Penggelapan Dalam Jabatan) dan pasal 1365KHUPerdata ( Perbuatan Melawan Hukum) yang menjadi wewenangPeradilan Perdata.e Mendalilkan nilai kerugian atas perbuatan melawan hukum danpenggelapan para Tergugat tidak jelas, dalam hal ini Penggugatmendalilkan kerugian sebesar Rp. 96.400.000 ( sembilan puluh enamjuta empat
pihak lain dan juga untuk menjamin terlaksananya putusan jika gugatanHal 22 dari 26 PUTUSAN PERDATA No.62/Pdt.G/2013/PN.Jkt.TimPenggugat dikabulkan; Dengan demikian Majelis Hakim baru bisa mengambilsikap setelah melakukan pemeriksaan pokok perkara dan memandang urgen &dibutuhkan guna menjamin eksekusi putusan;;Dalam Eksepsi.Menimbang bahwa kuasaTergugat I& Tergugat Ill mengajukan eksepsimohon agar gugatan Penggugat dinyatakan kabur & kurang pihak, denganmengemukan alasan sebagai berikut :a)Bahwa gugatan
Penggugat kabur/ obscuur libel karena dalam dalil gugatanPenggugat telah menggabungkan unsur pidana dalam pemeriksaan perkaraperdata/, dua dasar gugatan yaitu Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 374KUHPidana; Di samping itu dalam tuntutan ganti rugi pada poin 14mendalilkan menderita kerugian sebesar Rp 96.400.000; tetapi pada poin 24Penggugat mendalilkan kerugian sebesar Rp 282,296,233;sehingga tuntutanPenggugat tidak jelas;Bahwa gugatan salah alamat karena Tergugat adalah karyawan bagiankeuangan sehingga
Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel dan salah pihak/ error inpersona;3.
58 — 25
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi dari Tergugat ; ------------------------------------------------------ Menyatakan secara hukum gugatan penggugat kabur dan tidak jelas ; -----------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------ Menghukum penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 595.900,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ; --------------------------------------------------
Oleh karenanya gugatan Penggugat kabur/obscuur libel, lebih lebihdalam hukum acara perdata yang berlaku tidak dikenal adanya gugatan sitajaminan sebagaimana gugatan Penggugat ; .
mengenai haltersebut diatas dapatlah dikabulkan :DALAM POKOK PERKARAMenimbang, ...........Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dapat diterima danMajelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidaksempurna, maka dengan sendirinya pokok perkara ini juga dinyatakan tidak dapat diterima ; Mengingat akan pasalpasal dari HIR, RV, serta pasalpasal lain dariPerundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi dari Tergugat ; Menyatakan secara hukum gugatan
penggugat kabur dan tidak jelas ; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum penggugat untuk membayar biayabiaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 595.900, (lima ratus sembilan puluh lima ribusembilan ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011, putusan mana diucapkan dalam25sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011oleh kami : ERRY MUSTIANTO, SH.MH, selaku
77 — 13
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libel);Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijkke verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 271.000 ( dua ratus tujuh uluh ribu rupiah );
82 — 23
Mengabulkan eksepsi Tergugat I mengenai gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
111 — 37
Menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur dan tidak memenuhi syarat Formil suatu gugatan tanah.2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.3. Menghukum penggugat membayar biaya perkara uang hingga kini dianggar sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah)
Menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur dan tidak memenuhi syarat Formilsuatu gugatan tanah.. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.. Menghukum penggugat membayar biaya perkara uang hingga kini dianggarsebesar Rp.411.000, (empat ratus sebelas ribu rupiah) .
81 — 26
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);-------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 206.000,- ( dua ratus enam ribu rupiah ; -----------------
317 — 186
Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Tergugat II;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);II. Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkalard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.081.000,- (satu juta delapan pupuh satu ribu rupiah);
218 — 94
DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscurl Liebelle);II. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijk verklaard / N.O ); - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp3.096.000.00 (tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Jadi dapat dikatakan Penggugat melakukangugatan kepada dirinya sendiri, karena secara hukum suami dan istri tidaklah dapatdipisahkan satu sama lainnya karena merupakan satu kesatuan hukum yang secarayuridis tidak dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum sendirisendiri,sehingganya gugatan penggugat adalah error in persona;4 Gugatan Penggugat Kabur (Obsurt Libelie):A Bahwa apabila dicermati gugatan penggugat sebagaimana tertuang di dalam naskahgugatan yang diajukan oleh penggugat, sangat membingungkan
Penggugat Kabur (Obscuur Libel)Bahwa dalil gugatan Penggugat sangat membingungkan dan tidak jelas apa maksud dantujuan Penggugat sebenarnya karena secara hukum Penggugat sudah tidak mempunyaihubungan hukum lagi dengan objek perkara dan gugatan Penggugat saling bertentangandan kontradiktif dengan apa yang telah dilakukan oleh Penggugat sendiri sehinggamembingungkan dan menyesatkan yang menyebabkan dalildalil gugatan Penggugatkabur sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI gugatan yang tidak jelas
Penggugat Kabur;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Para Tergugat tersebut selanjutnya akanMajelis pertimbangkan di bawah ini;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Buktibukti yang diajukan Penggugatdari P1 sampai dengan P8 benar sudah tidak ada lagi hubungan hukum Penggugat denganobjek Perkara berupa tanah/rumah yang terletak di Jalan Dr.M.Hatta Nmor.42.D Rt.02/RW.03 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Padang dengan sertifikat No.958dengan surat ukur Nomor 00468/2008 dengan luas 265 M2 karena
Penggugat Kabur (obscurl Libelle), makagugatan Penggugat ini haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet OnvankelijkVerklaard);Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti gugatan Penggugat adalah kabur,maka sudah sepatutnyalah Eksepsi dari pihak Para Tergugat ini dinyatakan diterima /dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kaburdinyatakan diterima/dikabulkan maka eksepsi selanjutnya tidak perlu Majelispertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA: Menimbang
DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscurl Liebelle);Il. DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijk verklaard /N.O);e Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat yang hinggasaat ini ditaksir sebesar Rp3.096.000.00 (tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,Siswatmono Radiantoro, S.H.
194 — 55
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) ;B. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscuur Libel) :1. Bahwa baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugatsama sekali tidak menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan olehTergugat Il. Keberatan yang dinyatakan oleh Penggugat dalampetitum untuk tidak melakukan pelelangan, tidak disertai dengandalil hukum yang jelas pada posita gugatan ;2. Bahwa dengan melihat formulasi dalam posita gugatan dariPenggugat yang sama sekali tidak menjelaskan kesalahan Hal 23 dari 33 hal Put.
Mengenai gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptioobscuur libel).
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) ;B.
1.Durasid
2.ARSAMIN
3.PUNAMA
4.SAMARI
5.SADRI
Tergugat:
1.PAK MARSIDEH
2.P.Esseh Alias Marsudin
3.P.H.Nalim
4.Muhlis
5.Nisam
118 — 24
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscur Libel);
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Para Pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.305.000,- (tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah);
99 — 18
M E N G A D I L I:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur karena kurang pihak ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.890.000,-(satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
89 — 23
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur / tidak jelas (obscuur liebel) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.1.870.000,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur / tidak jelas (obscuurliebel) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4.
113 — 52
MENGADILIDALAM KONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscure libel) ;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah);
57 — 33
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I ;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur ( obscuur libell ) ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.193.000,00 ( tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ) ;
Gugatan Penggugat Kabur( Obscuurlibe! ) ;1. Bahwa dalam gugatan Penggugat, gugatan ditujukan kepada Tergugat Ilsebagai Pribadi maupun selaku Direktur Umum PT. Dwijaya Surya, danTergugat Ill sebagai Pribadi maupun selaku Direktur Pemasaran dan KomersilPT. Dwijaya Surya ;2.
Gugatan Penggugat Kabur :1. Bahwa dalam gugatan Penggugat, gugatan ditujukan kepada Turut Tergugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi Penggugat tidakmengurail secara jelas, Perbuatan Turut Tergugat mana yang dianggapmerupakan Perbuatan Melawan Hukum ;2.
Bahwa oleh karena Penggugat pada gugatannya tidak mampu menguraikanperbuatan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh TurutTergugat, maka gugatan Pengugat adalah Error In Persona atau kekeliruanpihak dalam gugatan dan gugatan Penggugat Kabur ;DALAM POKOK PERKARA :1;Bahwa dalam catatan Kelurahan Bulak Surabaya, obyek tanah yang diklaim olehPenggugat adalah tidak tercatat atas nama Penggugat ;. Bahwa Penggugat yang mengklaim membeli secara kredit dari CV.
;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan Tidak DapatDiterima ( Niet Ontvankelik Verklaard ), maka biaya perkara yang timbul sehubungandengan perkara ini dibebankan kepada Penggugat untuk membayarnya ;Mengingatdan memperhatikan Kitab UndangUndang Hukum Acara Perdata( HIR ) uttamanya pasal 136 serta peraturan hukum lainnya yang berhubunganHal 33 Putusan No. 391/Pdt.G/2016/PN.Sbydengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; Menyatakan gugatan
Penggugat Kabur ( obscuur libell ) ;DALAM POKOK PERKARA :~ Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( Niet OntvankelijkVerklaard ) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 3.193.000,00 ( tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya pada hari : SENIN, tanggal : 10 APRIL 2017, olehkami : H.
169 — 79
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Tergugat I;Menyatakan Gugatan Penggugat kabur;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.1.031.000,- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah);
Gugatan Penggugat kabur BahwaGugatan Penggugat tersebut juga temyata tidak jelas dankabur esensi pokok dari Gugatan Penggugat tersebut apakahsebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum disertai Permohonanpenggantian kerugian ataukah sebagai Gugatan Pembatalan Lelangataukah sebagai Gugatan Wanprestasi, semuanya tidak jelas dankabur;Menimbang, bahwa atas Dalil dalil Eksepsi Tergugat tersebut,Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk selanjuinya Majelis Hakim berpendapatbahwa
68 — 19
banding tersebut sekedar mengenai pertimbangan hukum tentang eksepsi dari Tergugat I dan turut Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 November 2011, Nomor 240/PDT.G/2011/PN.TNG. tersebut ; ---------------- Menerima eksepsi dari Tergugat I dan turut Tergugat tentang gugatan
Penggugat kabur ; -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) ; -------------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat di terima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; ---------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( Niet Niet Onvankelijk Verklaard) ; -------
ZULMARWAN, S.E
Tergugat:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
357 — 307
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksespsi Tergugat tentang kewenangan mengadili;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel)
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat
45 — 11
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvenkelijkeverklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.001.000,- (Satu juta seribu rupiah);
Penggugat Kabur (Obscuur Libel)131 Bahwa halhal sebagaimana dimaksud Dalam Eksepsi huruf a dianggaptertuang kembali pada bagian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan;2 Bahwa Tergugat II menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalildalilgugatan Penggugat, kecuali halhal yang secara tegas diakuikebenarannya;3 Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel);4 Bahwa dalam gugatan Penggugat dapat diketahui status dan kedudukanTergugat sangat tidak
Tergugat II dan dimenangkan oleh Tergugat IIItidak sesuai dengan Prosedur lelang yang telah ditentukan oleh UndangUndang dan peraturan pelaksananya", namun sebaliknya dalam dalilgugatan Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita angka ke7,Penggugat secara tegas menyatakan: "bahwa, oleh karena prosedur danpelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat I dengan bantuan perantaraTergugat III..........6 Bahwa dari uraian Tergugat II pada angka 5 tersebut di atas, sangat jelas,sangat gamblang dan terbukti gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas(obscuur libel);7 Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana teruraitersebut di atas, kiranya dalil eksepsi Tergugat II adalah sangat beralasandan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, oleh karenanya sangatlah layak dan beralasan apabila MajelisHakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IIdan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat
Penggugat kabur, tidak jelas atauObscuur Libel yaitu tidak menjelaskan pasal perbuatan hukum mana yang dilanggaroleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat serta sama sekali tidakdapat menunjukkan tindakantindakan apa saja yang mereka lakukan yang dianggapmelanggar hukum tersebut (Tergugat IID;Menimbang, bahwa hal yang lebih rinci lagi dikemukakan oleh Tergugat IIbahwa dalam gugatannya Penggugat tidak konsisten dalam menempatkan Tergugat IIdimana kedudukannya Tergugat II saling
Penggugat kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA : 1 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvenkelijkeverklaard);2 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.001.000, (SatujJuta seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015, oleh kami BAHURL S.H. sebagaiHakim Ketua, MUSTHOFA.
96 — 19
M E N G A D I L I :Dalam EKSEPSI; - Mengabulkan eksepsi Tergugat III;- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel); Dalam POKOK PERKARA; - Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.331.000,00(satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
lanjut dan oleh karenanyagugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima sehingga dengan demikian Penggugat berada di pihak yang kalah, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan:MENGADILI:Dalam EKSEPSI;e Mengabulkan eksepsi Tergugat II;e Menyatakan Gugatan
Penggugat kabur atau tidak jelas (ObscuurLibel);Dalam POKOK PERKARA ;e Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Putusan /Nomor 25/Pdt.G/2015/PN MtpPage 25 of 26e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.331.000,00(satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Martapura, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016, oleh kami, RETNOSUSETYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN
69 — 11
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian ;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur(obscuur Libels);DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 431.000.- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
prosedural sehingga beralasan hukumuntuk di batalkan atau tidak sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut MajelisPenggugat telah mencampur adukkan antara Perbuatan Melawan Hukum denganHalaman 39 dari 42 halaman Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 187/Pdt.G/2013/PN.Mks.Wanprestasi (dalil posita dengan petitum saling bertentangan atau kontraditif interminis), sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat menjadi KABURatau Obscuur Libels;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat Kabur atau ObscuurLibels maka Eksepsi Tergugat Il angka 2 (dua) sebagaimana tersebut diatasberalasan hukum patut dan layak untuk dikabulkan ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang setelah mempelajari dengan cermat dailildalil gugatanPenggugat dan oleh karena Eksepsi Tergugat Il angka 2 (dua) mengenai dalilgugatan penggugat " Kontraditif in terminis" dalil posita dan petitum salingbertentangan telah dikabulkan , maka berdasar pertimbangan tersebut Majelis Hakimtidak akan mempertimbangkan lagi pokok
berkesimpulan gugatanPenggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima ( Niet on vankelijke verklaara);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan Tidak DapatDiterima ( Niet on vankelijke verklaard) maka menurut ketentuan pasal 192 ayat (1)Rog Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraint;Mengingat pasalpasal dari ketentuan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian ;e Menyatakan gugatan
Penggugat Kabur(obscuur Libels);41DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard);e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniberjumlah Rp. 431.000.