Ditemukan 55 data
75 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohonyang bernama Alzio Askara Bumisejumlah Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 % per tahun;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 ( seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
19 — 2
M Alzio Albian, lakilaki, umur 1 tahun 5 bulan, yang sekarang anaktersebut berada dalam asuhan Penggugat;Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada awalnya rukun danharmonis selama 1 tahun pernikahan, namun sejak awal bulan Maret 2019rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak rukun dan harmonis lagisering terjadi perselisihan dan pertengkaranBahwa perselisihan dan pertengakaran antara Penggugat dan Tergugatyang disebabkan antara lain:a.
23 — 11
Menetapkan anak yang bernama Alzio Raihan Aldevaro, laki-laki lahir di Bekasi tanggal 07 November 2022, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
13 — 8
membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2.3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhamad Alzio
34 — 8
(lima juta rupiah) melalui Penggugat (SUSILOWATI Binti SUNGADA) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama HAIDAR RAID WIBOWO bin AGUNG WIBOWO, lahir di Cilacap tanggal 16 Februari 2016 dan ALZIO
DALAM REKONVENSI:
28 — 0
(lima juta rupiah) melalui Penggugat (SUSILOWATI Binti SUNGADA) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama HAIDAR RAID WIBOWO bin AGUNG WIBOWO, lahir di Cilacap tanggal 16 Februari 2016 dan ALZIO
DALAM REKONVENSI:
29 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Berlian Satya Kresna bin Agung Kurniawan) terhadap Penggugat (Karitha Kersaning Rahayu binti Sutrisno);
- Menetapkan anak bernama Alzio Natha Atharrazka bin Berlian Satya Kresna, <
28 — 25
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Berlian Satya Kresna bin Agung Kurniawan) terhadap Penggugat (Karitha Kersaning Rahayu binti Sutrisno);
- Menetapkan anak bernama Alzio Natha Atharrazka bin Berlian Satya Kresna, <
52 — 43
kesepakatan sebagian tanggal 27 November 2023 sebagai berikut:
3.1.Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama:
3.1.1.Anugerah Alfarezy, lahir di Pontianak tanggal 06 Juli 2011;
3.1.2.Athala Aisy Hafiy, lahir di Pontianak tanggal 05 November 2015;
3.1.3.Aderald Shakeel Ahmad, lahir di Pontianak tanggal 12 April 2021;
3.1.4.Fatimah Azzahra, lahir di Pontianak tanggal 01 Maret 2022;
3.1.5.Muhammad Alzio
18 — 16
dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah 1 (satu) orang sebagaimana dalam diktum angka 6 sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sebagai pemegang hadhanah terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak bernama Alzio
65 — 3
Marjo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wahyuli binti Sujatmiko) di depan sidang Pengadilan Agama Gedong Tataan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kesepakatan perdamaian sebagian, tanggal 5 Desember 2022 berikut dengan ketentuan sebagaimana diktum di bawah ini;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Alvaro Bagas Hidayat bin Rahmat Hidayat, umur 11 tahun, dan Alzio Kenzie Hidayat bin Rahmat Hidayat
65 — 0
) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sry Lady Ofisha binti Irsal) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Menetapkan kedua anak Pemohon dengan Termohon bernama: Reyfaldo Alvarobin Muhammad Rizal, Tempat / Tanggal Lahir, Koto Tuo / 22 Agustus 2019, Umur 4 Tahun, NIK : 1306052208190002, Jenis Kelamin Laki-laki dan Devin Alzio
62 — 0
Umar Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aditia Al Kahfi, laki-laki, lahir tanggal 16 Juni 2014 dan Alzio Ramadhan, laki-laki lahir tanggal, 5 Mei 2021 berada di bawah hak asuh (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban tetap memberikan hak akses kepada Tergugat
Dalam Rekonvensi:
100 — 33
Kalimantan Utara ;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak dari hasil pernikahan Penggugat dengan Tergugat berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya, yaitu :
- ALZIO FEDRIGO lahir di Malinau pada tanggal 1 April 2015 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 6502-LT-04062015-0012 tertanggal 04Juni 2015 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malinau untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
144 — 43
Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Dani Iswahyudi, S.H bin Kamijan), untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi (Heti Meliana, A.Md Keb binti Sartono), di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Menolak gugatan hak asuh anak (hadhanah) Pemohon Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Alzio
DALAM REKONVENSI