Ditemukan 45 data
19 — 7
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek
3. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughro Tergugat (Anton Sukma Mukmin Karno ST bin Sukarno ) terhadap Penggugat (Novia Mega Rianti, ST binti Riantoro )
4. Menetapkan anak nama Aqiilah Hafshah Shabirah ,jenis kelamin perempuan lahir pada tanggal 26 Mei 2020 , hak asuh kedua anak tersebut diatas ada pada Penggugat selaku ibu kandungnya;
5.
57 — 43
ol >
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor 734/Pdt.G/2023/PA.Sglt tanggal 06 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah:
MENGADILI SENDIRI
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menetapkan hak asuh 2 ( dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang Bernama :
- Aqiilah
55 — 12
- Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- Gebran Aqiilah Bin Erfendi (Laki-laki, umur 8 (delapan ) tahun
3.2.
49 — 19
strong>)untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi(PENGGUGAT REKONVENSI)berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa emas sebanyak 1 (satu) emas;
- Nafkah 4 (empat) orang anak bernama Akramul Fikri Martha bin Martha Trio Nanda, lahir tanggal 19 Februari 2007, Amiratul Faizah Martha bintiMartha Trio Nanda, lahir tanggal 8 Agustus 2008, Aqiilah
30 — 0
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Titin Rohana Binti Kamari yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
- Nur Huda Binti Abdullah (Penggugat Konvensi) sebagai ibu;
- Oktariansyah Batu Bara Bin Rizal Batu Bara (Tergugat Konvensi) sebagai duda;
- Aqiilah Zahraa Maulidha Batu Bara Binti Oktariansyah Batu Bara sebagai anak
milik Titin Rohana Binti Kamari menjadi harta peninggalan (tirkah) dari Titin Rohana Binti Kamari;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap objek harta warisan yang tercantum pada diktum angka 5 (lima) di atas sebagai berikut:
- Nur Huda Binti Abdullah (Penggugat Konvensi/Ibu Kandung) sebesar 1/6 = 8/48 bagian;
- Oktariansyah Batu Bara Bin Rizal Batu Bara (Tergugat Konvensi/Duda) sebesar 1/4 = 12/48 bagian;
- Aqiilah