Ditemukan 269342 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 15/Pdt.BTH/2014/PN.Smd
Tanggal 18 Februari 2015 — YOGIE YAMAN SANTOSA Sebagai Pembantah YOPI TAUFIK HIDAYAT dkk sebagai Terbantah
17172
  • Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp.1.336.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
    Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah terhadap Penetapan lEksekusiNomor : 03/Pen.Eks.SHT/2014/PN.Smd. adalah benar dan beralasan;3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;4. Menyatakan Pembantah adalah pemilik 2 (dua) bidang tanah seluas 281m2 berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnyamerupakan satu hamparan, masingmasing sesuai dengan SHM No. 428/Kel. Kota Kaler seluas 73 m2 dan SHM No. 650/Kel.
    Eksepsi Terlawan Il untuk dikeluarkan sebagai pihak2.1.2.2.2.3.2.4.Bahwa Terbantah Il menolak Bantahan Pembantah karena intipermasalahan Bantahan Pembantah adalah adanya penetapaneksekusi dari Pengadilan Negeri Sumedang.Bahwa berdasarkan dokumen yang ada yaitu Risalah Lelang nomor589/2013 tanggal 30 Juli 2013, lelang yang dilakukan oleh TerbantahIl atas objek gugatan adalah berdasarkan permohonan Terbantah Illdidasarkan pada Pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan, bukanPenetapan Eksekusi Pengadilan
    EKSEPSI1.2.3.Menerima Eksepsi dari Terbantah II untuk seluruhnya;Mengeluarkan Terbantah II sebagai Pihak dalam Bantahan II;Menolak bantahan ini atau setidaktidaknya tidak menerima.DALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan gugatan Pembantah ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard)Menyatakan lelang yang dilaksanakan Terbantah II adalah perbuatanyang berdasar hukumMenyatakan Risalah Lelang Nomor 289/2013 tanggal 30 Juli 2013 adalahsah
    DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa Terbantah IIl membantah dengan tegas dan keras dalildalilbantahan bantahan yang diajukan oleh Pembantah, kecuali yang diakuisecara tegas dan jelas tentang kebenarannya oleh Terbantah III;.
    ;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebutmaka cukup alasan untuk menolak provisi tersebut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa terhadap eksepsi yang hanya diajukan olehTerbantah II akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut:Eksepsi Terbantah Il untuk dikeluarkan sebagai pihak Menimbang, bahwa Terbantah II menolak Bantahan Pembantah, karenainti permasalahan Bantahan Pembantah adalah adanya penetapan eksekusidari Pengadilan Negeri Sumedang, dan berdasarkan dokumen yang
Register : 28-11-2013 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 55/PDT.BTH/2013/PN.TSM
Tanggal 5 Mei 2014 — ACENG HASBULLAH
13667
  • Menolak bantahan Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.- (tujuh ratus satu ribu rupiah);
    Pembantah tidak beralasan dan Bantahan Pembantah agar ditolakuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantahtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)2 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 03 Desember 2013 yang dilakukan olehTerbantah I telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul.JAWABAN TERBANTAH I; DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:1.
    SuratEdaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000, sehingga selama dalam pemeriksaan perkara initidak pernah dijatuhkan Putusan provisi, karena itu berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas, maka tuntutan provisi Pembantah harus ditolak;DALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah, selain mengajukan jawaban dalam pokokperkara, Terbantah I dan Terbantah II telah pula mengajukan eksepsi sebagai berikut:1 Bahwa bantahan Pembantah kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Notaris/Pejabat Pembuat
    Pembantah juga berdasarkan hukum karena diajukan berdasarkan buktibukti yangotentik dan bantahan Pembantah juga tidak kabur.
    Lebih dari itu, menurut Pembantah, eksepsiterbantah II telah masuk pokok perkara sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa atas eksepi Para Terbantah yang disangkal oleh Pembantah di atas,Majelis mempertimbangkan bahwa mengenai eksepi bantahan kurang pihak, menurut Majelisoleh karena bantahan yang diajukan oleh Pembantah adalah menyangkut proses pelaksanaanlelang atas obyek sengketa yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan yang dilakukan olehTerbantah I dan Terbantah II dan bukan proses pembuatan
    Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;Il DALAM REKONVENSIe Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;Ii DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:e Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — ANG EVELYN ANGKAWIJAYA, Dkk vs PT JAYA KERTAS, Dkk
6631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (dua ratusempat puluh meter persegi), atas nama "Lusiani Hartono", tanggal 17Desember 1957, dengan demikian Pembantah dapatlah alkualifisier selakuPembantah yang beritikad baik dan benar, untuk itu sudah sepatutnyamenurut hukum Bantahan Pembantah haruslah dikabulkan seluruhnya;.
    Nomor 2679 kK/Pdt/2014dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Verzet,Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);8. Bahwa demikian pula kepada Para Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill,Terbantah IV, Terbantah V Dan Terbantah VI haruslah dihukum untukmematuhi dan melaksanakan putusan ini;9.
    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun adaVerzet, Bantahan, banding, ataupun Kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);Halaman 5 dari 21 hal. Put. Nomor 2679 kK/Pdt/20146. Menghukum Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill, Terbantah IV TerbantahV, dan Terbantah VI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;7.
    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapatlain, mohon diberikan Putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 276/Pdt.Bth/2012/PN Bks. tanggal 24 Juni 2013dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan Pembantah bukan Pembantah yang benar;2. Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung melanggar hukum acara perdatamengenai batas waktu pengajuan gugatan bantahan perkara a quo;Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalamperkara a quo yang menyatakan dilinat dari waktu pelaksanaan SitaJaminan yang dituangkan dalam Penetapan Sita Jaminan Nomor01/CB/2011/451/Pdt.G/2010/PN Bks. yang dilaksanakan pada tanggal 23Februari 2011, yang jaraknya cukup lama dengan gugatan bantahan perkaraHalaman 13 dari 21 hal. Put.
Putus : 16-02-2017 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3176 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — SHANTY CAROLINA br SILALAHI, Amd vs PARULIAN SITANGGANG, MM
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-03-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/PDT/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — BUANG MAGONTHA, dkk. VS WANGANIA MONIAGA
6826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kontra memori kasasi tanggal 27 Juli 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Airmadidi tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukumacara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Factitidak bertentangan dengan hukum dan/atau UndangUndang;Bahwa walaupun gugatan ini diajukan dalam bentuk bantahan
Register : 07-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 527/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Oktober 2017 — Tn.BENLIS BUTAR BUTAR S.E >< PT.ARTHA DAYA COALINDO CS
11362
  • pemilikoleh pihak yang merasa bahwa is adalah pemilik dari tanah/rumahdari objek eksekusi";Hal. 14 Putusan No.527/PDT/2017/PT.DKIBahwa merujuk kepada Yurisprudensi MARI Na. 3045 K/Pdt/1991,tanggal 30 Mei 1996 yang hanya membenarkan "hak milik"sebagai landasan alasan perlawanan pihak ketiga (derden verzet)menyatakan bahwa "Derden verzet terhadap eksekusi hanya dapatdiajukan oleh pemilik tanah", Jo Yurisprudensi MARI No. 1403K/Pdt/1995, tanggal 28 Agustus 1997 yang menyatakan bahwa"yang berhak mengajukan bantahan
Putus : 13-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Nopember 2018 — TUMIYATI DK VS PRIYONO
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — Ir. ADANG RUSMANA vs KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA, dkk
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena Pembantah bukan merupakan pemilik yangsah atas objek sengketa a quo, oleh karenanya Pembantah tidakmempunyai kapasitas dalam melakukan Bantahan a quo, maka adalahsuatu hal yang patut secara hukum jika dikatakan bahwa BantahanPembantah mengandung suatu cacat exception domini, sehinggaadalah hal yang patut menurut hukum apabila Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untukmenyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard
    Eksepsi Bantahan Kurang Pihak3.1. Bahwa setelah dicermati dengan seksama bahwa selain pihakpihak yang diikutsertakan Pembantah dalam bantahannya juga masihada pihakpihak yang seharusnya dilibatkan dalam permasalahantersebut namun belum diikutsertakan dalam bantahan Pembantah aquo, karena merupakan pihak tersebut terkait dengan objek sengketayang diperkarakan yaitu Badan Pertanahan Nasional cq KantorPertanahan Kabupaten Tasikmalaya;3.2.
    Bantahan Pembantah Tidak Jelas Dan Kabur (Exceptie Obscuur Libel!)
    sikap tegas dari Pembantah apakah ada suatuperbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukumatau tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Terbantah danTerbantah II: Bahwa dengan tidak adanya dasar hukum yang jelas ini serta tidakterdapatnya motif atau alasan penundaan lelang maka bantahan inimengandung bantahan yang tidak jelas dan kabur (exceptio obscuurlibel);B.
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Pembantah bukan termasuk kategori pihak lain(pinak ketiga) sebagaimana unsur yang diungkapkan dalamYurisprudensi di atas, yang dapat melakukan gugatan/bantahan tanpaada hubungan atau keterikatan hukum apapun atas objek sengketa;C. Bantahan Pembantah Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Bahwa sebagaimana yang disampaikan dalam bantahannya,disebutkan bahwa telah terjadi peralihan jual beli antara Ir.
Putus : 25-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1928 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Maret 2015 — SENEN SURYA VS HARMIATY, DKK
5032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi dalil hukum dari bantahan perkara ini adalah PutusanPengadilan Negeri Kelas .A Palembang Nomor 98/Pdt.G/2007/PN.PLGtanggal 05 Pebruari 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi PalembangNomor 34/PDT/2008/PT.PLG. tanggal 24 Juli 2008 juncto PutusanMahkamah Agung RI Nomor 755 K/PDT/2009 tanggal 04 Mei 2010;Bahwa putusan Pengadilan tersebut di atas, selayaknya menurut hukumharuslah dibatalkan, karena sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan dansebaliknya sangat merugikan kepentingan hukum
    Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang benar;3. Menyatakan menurut hukum pelaksanaan dan Penetapan Eksekusi Nomor03/98/Pdt.G/2007/Eks/2013/PN.PLG tanggal, 30 Januari 2013 adalah tidaksah dan harus ditunda pelaksanaannya, sampai proses perkara bantahan inimempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (/nkrachth);4.
    Putusan PengadilanTinggi Palembang Nomor 34/PDT/2008/PT.PLG, tanggal 04 Mei 2010telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam tahap eksekusi diPengadilan Negeri Palembang;Bahwa gugatan bantahan yang diajukan oleh Pembantah denganmendasarkan diri pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PalembangNomor 03/98/Pdt.G/2007/Eks/2013/PN.PLG tanggal 30 Januari 2013yang telah dilaksanakan eksekusi aanmaningnya adalah telah lewatwaktu karana aamaningnya berdasarkan Penetapan Nomor 03/98/Pdt.G/2007/Eks/2013/PN.PLG
    , tangggal 30 Januari 2013 telah terlaksana padatanggal 21 Februari 2013, oleh karenanya gugatan bantahan Pembantahharuslah ditolak dan/atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;Bahwa merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3045K/Pdt/1991, tanggal 30 Mei 1996 yang menyatakan : Derden verzetterhadap eksekusi hanya dapat diajukan oleh pemilik tanah, JoYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1403 K/Pdt/1995, tanggal 28Agustus 1997 yang menyatakan: yang berhak mengajukan bantahanHal
    Perkara perdataeksekusi Nomor 03/98/Pdt.G/2007/Eks/2013/PN.PLG apalagi aanmaningberdasarkan Penetapan Nomor 03/98/Pdt.G/2007/Eks/2013/PN.PLG,tanggal 30 Januari 2013 telah dilaksanakan maka gugatan bantahanyang diajukan oleh Pembantah haruslah ditolak oleh Pengadilan NegeriPalembang;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telahmemberikan putusan, yaitu Putusan Nomor 22/Pdt.G/2013/PN.Plg. tanggal 19Juni 2013 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbantah untuk
Putus : 19-04-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/Pdt/2018
Tanggal 19 April 2018 — 1. HJ. IIS AISAH, dk. VS 1. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Tasikmalaya, dkk.
4719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Bantahan Para Pembantah adalah benar dan sah;3. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar;4. Menetapkan Para Terbantah I, terbantah II dan Terbantah III belum berhakuntuk melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut;5. Menghukum Para Terbantah , Terbantah II dan Terbantah III untuk tidakmelaksanakan lelang eksekusi atas barang jaminan tersebut di atas;6.
    Memberikan putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah Ill mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:1. Bahwa Terbantah Ill dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan yangdikemukakan Pembantah dalam bantahannya, kKecuali terhadap halhalyang secara tegas diakui kebenarannya.2. Eksepsi Terbantah Ill untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkaraa quo;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 204 K/Pdt/20183. Eksepsi persona standi non judicio;4.
    Eksepsi gugatan kurang pihak;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Tasikmalayatelah memberikan Putusan Nomor 46/Pdt.Bth/2016/PN.
    Tsm tanggal 1Februari 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbantah III ;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Bantahan Para Pembantah ditolak untuk seluruhnya; Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.213.000,00 (dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPembantah putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan Putusan Nomor301/PDT/2017
    TARLIMSUTARYA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30 Agustus2017 Nomor 301/PDT/2017/PT.BDG;Dan dengan mengadili sendiri: Mengabulkan bantahan Para Pembantah, sekarang Para Pemohon Kasasiuntuk seluruhnya; Menghukum Para Termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkaradalam semua tingkatan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Halaman 4 dari 7 hal. Put.
Register : 27-08-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 548/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 27 Oktober 2014 — TJUNG FIE TJOENG (FIE TJOENG) >< PT.BANK VICTORIA
6134
  • Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelike verkelaard)2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 916.000, (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);Membaca dan memperhatikan:Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan bandingNomor : 54/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor: 82/PDT.BTH/2013/PN.JKT.PST = tanggal 15 April 2014 yang dibuat oleh:H.
Putus : 18-05-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1235 K/Pdt/2022
Tanggal 18 Mei 2022 — PT. BERDIKARI (PERSERO) vs PT. BERDIKARI INSURANCE
21859 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — 1. Ny. Hj. SUTARSIH, dkk melawan 1. Ny. DEBORAWATI, dk dan 1. Ny. EUIS binti MADJA, dkk
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , merupakan tanah milik yang dikuasai oleh ParaPembantah, sehingga sangat beralasan hukum Para Pembantah untukmemohon supaya menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan danpenyerahan sebelum perkara bantahan ini diputus dan mempunyaikekuatan hukum yang tetap, karena alasan Para Pembantah dalammengajukan gugatan bantahan ini didasakan atas alasan hukum yang sahsebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR jo.
    Kecuali terhadap dalildalil bantahan yangdiakui secara tegas kebenarannya oleh Terbantah;2. Bahwabantahan Para Pembantah salah subjek (error in subjekto) dan objek(error in objekto), karena halhal sebagai berikut:a. Bahwa bantahan Para Pembantah salah subjek (error in subjekto)secara subjektif Para Pembantah tidak memiliki dasar hukum untukmengajukan bantahan karena Para Pembantah membeli tanah Persil 26Hal. 14 dari 32 hal. Putusan No. 270 K/Pdt/2014D Il Kohir Nomor 1255 seluas + 828,51 m?
    Putusan No. 270 K/Pdt/2014mengosongkan dan menyerahkan tanahtanah a quo kepada ParaPenggugat/Para Pemohon Eksekusi dengan putusan ini secara subjektifPara Pembantah tidak bisa mengajukan bantahan eksekusi dan atauerror in subjekto;Bahwa bantahan Para Pembantah salah objek (error in objekto) secaraobjektif Para Pembantah tidak bisa mengajukan bantahan eksekusi karenadasar mengajukan bantahan dari Para Pembantah adanya transaksi jualbeli antara Para Pembantah dengan Turut Terbantah Ill yang ternyatatanahtanah
    Nomor 82 PK/PDT/2007;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka secara subjektif dan objektifPara Pembantah tidak memiliki dasar dan alas hukum yang sah untukmengajukan bantahan eksekusi, sehingga bantahan eksekusi yangdemikian beralasan hukum ditolak atau setidaktidakn ya dapat diterima;Hal. 16 dari 32 hal. Putusan No. 270 K/Pdt/20143.
    Putusan No. 270 K/Pdt/201419.bantahan Para Termohon Kasasi (walau sebagian) karena apabila tetapmengabulkan, maka harus diartikan bahwa Judex Facti telah melanggarketentuan hukum yang telah digariskan;Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, sungguh dapat terlinat secara jelasdan terang benderang Judex Factitelah salah menerapkan hukum Pasal 195ayat (6) HIR dengan mengabulkan bantahan Para Termohon Kasasi, padahaldiketahui bantahan Para Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat yang diaturdalam pasal
Putus : 18-09-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 PK/Pdt/2018
Tanggal 18 September 2018 — MARIANI SUDARMADJI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. AGUS TAKABOBIR, SH., selaku Kurator dari PT. GEMILANG USAHA ABADI (dalam Pailit), sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. VIRIYAWAN MURTI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali
10854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 567 PK/Pdt/2018Dalam pokok perkara:Mengabulkan seluruh bantahan Pembantah;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar; Menyatakan Pembantah adalah pemilik Apartemen Sailendra Unit 26 BLantai 26 seluas 333 m?
    Pst., tanggal 11Agutus 2011; Menghukum Terbantah dan Terbantah Il membayar biaya perkara;Bahwa terhadap gugatan bantahan tersebut telah ditolak olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor459/Pdt.G/2011/PN Jkt sel., tanggal 4 April 2012, yang amarnya sebagaiberikut:Dalam provisi: Menolak tuntutan Provisi Pembantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak beritikad baik; Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya
    Nomor 567 PK/Pdt/2018Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Pembantah;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan seluruh bantahan Pembantah; Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar: Menyatakan Pembantah adalah pemilik Apartemen Sailendra Unit 26B Lantai 26 seluas 333 m?
Putus : 28-03-2012 — Upload : 22-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2772 K/PDT/2011
Tanggal 28 Maret 2012 — Ir. ADANG RUSMANA, DK VS. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA, DKK
4318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut Terbantah telahmengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa Terbantah menolak seluruhnya dalildalil Pembantah, kecualiterhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;EKSEPSI NE BIS IN IDEM:Bahwa terhadap bantahan a quo adalah sama seluruhnya baik materiBantahan, petitum yang dimohonkan, obyek bantahan maupun para pihakyang berperkara dengan perkara bantahan Nomor; 12 /Pdt.Bth / 2008 / PN.Tsm yang pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya;Bahwa terhadap
    perkara Nomor: 12/Pdt.Bth/2008/PN.Tsm. tersebuttelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (copy putusan terlampir)yang amar putusannya menyatakan menolak bantahan Pembantah/Pembantah dalam perkara a quo;Bahwa melihat faktafakta di atas dan berdasar prinsip hukum yangdiatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata Hakim harus menyatakan terhadapperkara a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verkiraad);Hal. 5 dari 10 hal.
    No. 2772 K/Pdt/2011Eksepsi Terbantah II:Gugatan Ne bis in idem:Bahwa bantahan dari Pembantah sebelumnya pernah diajukan kePengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Register Nomor; 12/Pdt.Bth/2008/PN.Tsm.
    ;Bahwa atas Bantahan Nomor: 12/Pdt.Bth/2008/PN.Tsm. tersebut diatas telah mendapatkan putusan yang dibacakan dalam persidangan padatanggal 1 Desember 2008 dan tidak dilakukan upaya hukum apapun,sehingga putusan tersebut menjadi tetap (inkracht van gewijsde);Bahwa gugatan Penggugat a quo sepatutnya dapat dianggap Nebis inidem dan harus dikesampingkan;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Tasikmalayatelah mengambil putusan, yaitu putusan No. 20/PDT.BTH/2010/PN.TSM.tanggal 1 Desember 2010
    yang amarnya sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menyatakan Provisi para Pembantah tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI:e Mengabulkan Eksepsi Terbantah dan Il;e Menyatakan Bantahan para Pembantah Nebis InIdem;DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapatditerima (niet onvankeliljke verklaard);e Menghukum Para Pembantah untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.061.000,(Satu juta enam puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan paraPembantah putusan
Putus : 28-10-2021 — Upload : 21-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2384 K/Pdt/2021
Tanggal 28 Oktober 2021 — MAR’I TALIB, oleh karena MAR’I TALIB telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya DANIEL TALIB, VS YUNITA YUSUF DKK
506212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benardan beriktikad baik;3. Menyatakan hukum bahwa tanah objek bantahan adalah tanah milikPembantah;4. Menyatakan hukum bahwa tanah objek bantahan dikeluarkan dari objekPerkara Nomor 46/Pdt.G/2009/PN Pra juncto Perkara Nomor59/PDT/2011/PT MTR juncto Perkara Nomor 719 K/PDT/2012 junctoPerkara Nomor 718 PK/PDT/2016;5.
    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara a quo;Atau, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah telahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa bantahantidak jelas dan prematur karena Pembantah mengajukan bantahan terhadapsurat penetapan yang tidak ada, oleh karenanya bantahan Pembantahmenjadi tidak jelas dan prematur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriPraya telah memberikan
    Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Menolak bantahan Pembantah/Pembanding untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 11 Februari 2021 kemudianHalaman 4 dari 8 hal. Put.
    Nomor 2384 K/Pdt/2021dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Mataram yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya,Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pembantah (Yunita Yusuf) mengajukan bantahan terhadaprencana konstatering dan sita eksekusi oleh Terbantah/almarhum Mar: Talib(diteruskan ahli warisnya Daniel Talib), H.
Register : 20-05-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 233/PDT.BTH/ 2014/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Nopember 2014 — HENNY TEGUH >< Dokter BARON HARUM,Cs
192149
  • Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp 916.000;
    dibacakan oleh Kuasa Pembantah, atas pembacaan surat Bantahan tersebut,Pembantahmenyatakan tetap pada bantahannya ;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah tersebut, Kuasa Terbantah telah mengajukanEksepsi didalam jawaban tanggal 26 Agustus 2014 yang pada pokoknya telah mengemukakan hal halsebagai berikut .
    DALAM EKSEPSIBANTAHAN PEMBANTAH KURANG PIHAK (KURANG PA R TU) :1.Bahwa Gugatan Bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah kurang pihak (kurang PartiJ) dimanadasar Gugatan Bantahan dari PEMBANTAH adalah dikarenakan adanya Penetapan Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 026/2014.EKS tanggal 2 April 2014.
    sepatutnya Bantahan dimaksud untuk ditolak atau setidaktidaknyatidak dapat diterima, ;BANTAHAN PEMBANTAH KABURBahwa objek gugatan Bantahan dari Pembantah adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No026/ 2014.EKS tanggal 2 April 2014sehubungan dengan adanya Permohonan Aanmaning dari Termohon atas Lelang Eksekusi Sertifikat hakTanggungan No. 4093/ 2013 yang telah diregister pada tanggal 11 Februari 2014 pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat.
    perkara Bantahan ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yangterhormat;22.
    Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Atau setidaktidaknya;2. Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar seluruh biaya perkara; ~AtauDalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Equo Et Bono).
Putus : 29-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3498 K/Pdt/2015
Tanggal 29 September 2016 — SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI RIAU vs Drs. H. ERIZAL MULUK
9258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;3.
    milik Negara dari Kantor Wilayah Deparpostel Pekanbaru;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pembantah membantah Sertifikat Hak Pakai Nomor 632 atasnama Pemda Propinsi, maka ternyata objek tersebut tidak termasuk objek yangakan dieksekusi sehingga bantahan
Putus : 18-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 PK/PDT/2018
Tanggal 18 September 2018 — NY. LEYLA SUNGKAR, dk. VS SUWARTO, dkk.
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Babakan Madang,Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sekarang tidakdiketahui lagi keberadaannya, baik di wilayah RepublikIndonesia maupun di luar negeri;Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriCibinong untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.8.Mengabulkan bantahan
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Cibinong dengan Putusan Nomor 38/Pdt/BTH/2014/PN.Cbn. tanggal22 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:1.2.3.Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang tidak benar;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp911.000,00 (sembilan ratus sebelasribu rupiah);Bahwa pada tingkat banding atas permohonan Para
    Pembantah,putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan Putusan Nomor 89/PDT/2015/PT BDG. tanggal 8 April2015, yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding semulaPara Pembantah;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor38/Pdt.BTH/2014/PN Cbn. tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkanbanding tersebut;Mengadili Sendiri:Mengabulkan bantahan Para Pembanding semula Para Pembantahuntuk sebagian;Menyatakan Para Pembanding
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.putusan ini; Menolak bantahan Para Pembanding semula Para Pembantah untukselebihnya; Menghukum Terbanding semula Terbantah untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat bandingsebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa kemudian pada tingkat kasasi atas permohonan yangdiajukan oleh Terbantah/Terbanding telah di putus oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia dengan Putusan Nomor 2969 K/Pdt/2015 tanggal 23Maret 2016, dengan amar sebagai
    Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2452 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — SAIM SAU, VS PEMERINTAH RI cq KEMENTRIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KKEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA BARAT cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAY DK
4826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Pengadilan Negeri Klas B Tasikmalaya cq Majelis Hakimberkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili Bantahan Pembantahdan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;Menetapkan kepada Pembantah untuk membayar sisa pokok pinjamankepada Terbantah II;Memerintahkan kepada Terbantah dan Terbantah II untuk menunda danatau tidak melakukan lelang Eksekusi Hak
    hak untuk melakukan bantahan atau tuntutan terkaitdengan pelaksanaan eksekusi barang jaminan sebagai akibat cideraHalaman 4 dari 10 hal.
    Eksepsi Bantahan Kurang Pihak;4.1. Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan:a. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dede Fitriani, S.H.sebagai pihak karena obyek sengketa merupakan jaminanhutang Pembantah Kepada Terbantah II sebagaimana tertuangdalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 2/76/2014tanggal 21 April 2014;b.
    Bahwa dengan tidak ditariknya PPAT Dede Fitriani, S.H. dan KantorPertanahan Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak dalam perkara aquo, maka terdapat kesalahan formil dalam bantahan;4.4.
    Bahwa petitum pada pokok perkara putusan Pengadilan Tingkat Tinggi yangmenyatakan menolak bantahan gugatan Pembantah Konvensi untukseluruhnya Judex Facti Pengadilan Tinggi untuk merilis dalam mengadilisendiri oleh Mahkamah Agung;.