Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-07-2007 — Upload : 05-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62PK/Pdt/2005
Tanggal 12 Juli 2007 — Kaspul Anwar; Pr. Aluh alias Nordiana binti Abdurrahman; Adli bin Abdurrahman; Maimunah; Hamdah; Rosita binti Saiman; Madiyan bin Abdurrahman; H. Basrie bin H. A. Basar; Mugeni bin Abdurahman
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan Penggugat patut ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat telahmenyangkal dalildalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :bahwa para Penggugat Rekonvensi sampai dengan VII dan turutTergugat Rekonvensi sangatlah dirugikan dengan perbuatan yang dilakukanoleh Tergugat Rekonvensi yang dengan sewenangwenang memasang plangyang bertuliskan : Sebelah Barat :Adalah Kuburan Milik Keluarga Alm.Thoyin Dukarim
Register : 22-03-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN BARABAI Nomor 43/Pid.B/2018/PN Brb
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H.
Terdakwa:
MUIS Bin MUHAMMAD
4812
  • DA 1229 TE;
    dikembalikan kepada saksi NASRULLAH Als INAS Bin AMAT JALI;
  • Uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah kalung emas seberat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron warna gold;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver;
    dikembalikan kepada saksi ASMAH Binti DUKARIM;

    6.
Register : 21-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PA PELAIHARI Nomor 111/Pdt.P/2024/PA.Plh
Tanggal 2 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
4741
  • Menetapkan sebagai ahli waris dari Pewaris, sebagai berikut:

    3.1 Aminah alias Siti Aminah binti Dukarim Alias Abd Karim (istri);

    3.2. Pasumma binti R.Khairuddin alias KH Khairuddin alias Aruddin (saudara perempuan kandung);

    3.3. H. Hanafi (anak laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari saudara perempuan kandung bernama Zahratun)

    3.4. Hasan (anak laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari saudara laki-laki kandung bernama Sudahnan);

    3.5.