Ditemukan 8557 data
9 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA;
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANDRIANSYAH, DKK VS PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA
Kawasaki Motor Indonesia;Bahwa karena Para Tergugat melakukan pelanggaranpelanggarantersebut di atas (point 46), maka Penggugat melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat terhitung tanggal 8 April2013 (buktiP:4a4f);PHK tersebut dengan kompensasi sesuai Pasal 81 ayat (1) huruf a & k danayat (3) jo Pasal 85 ayat (2) jo Pasal 86 ayat (3) PKB PT Kawasaki MotorIndonesia kompensasinya yaitu uang pisah: (0,5) x (masa kerja) x (upahbulan terakhir) yaitu: No Nama Jumlah Kompensasi1 Andriansyah
Kawasaki Motor Indonesia;2. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara;Yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2013 s/d 25 April 2013 dilingkungan PT. Kawasaki Motor Indonesia, dengan tuntutan sebagai berikut:Penyesuaian Upah Tahun 2013;Hal. 7 dari 36 hal. Put. Nomor 112 PK/Pdt.SusPHI/201511.12.13.a. Penyesuaian Upah Tahun 2013;b.
Kawasaki MotorIndonesia, yang termasuk didalamnya Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyampaikan surat Pemberitahuan dengan Nomor002/Org/PUK SPAMK FSPMI/PT.KMI/IV/2013 Perihal: Agenda KegiatanPUK SPAMK FSPMI PT.
Kawasaki Motor Indonesia periode20102012 tidak terbukti;Bahwa dasar gugatan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakanbahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan pada pelanggaranberat atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.
Kawasaki Motor Indonesia berdasarkan Surat KeputusanNomor 01/SK/SPAMKFSPMI/DKI/X/2013 tertanggal 4 Oktober 2013dan tanda bukti pencatatan Nomor 1085/III/S/IV/2013tertanggal 4 April2013 yang dikeluarkan oleh kantor Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Jakarta Utara, sehingga semua surat dariPUKSPAMKFSPMI PT. Kawasaki Motor Indonesia yang ditandatangani oleh Sdr. Andriansyah dan Sdr. Zulherman adalah sah dantetap berlaku;2.
16 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA;
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
63 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS ARI SUSANDI, DKK
KAWASAKI MOTOR INDONESIA, diwakili oleh MarzalTirtadirdja, warganegara Indonesia dan Kazuhiro Kono, warganegaraJepang masingmasing sebagai Direktur Perseroan, dalam hal inimemberi kuasa kepada: 1. Edwan Hamidy Daulay, SH.,MM., 2.Feriyanto, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law OfficesEDWAN HAMIDY and Associates, beralamat di Jalan Jend.
Kawasaki Motor Indonesia, beralamat di JalanPerintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, dan1234Winarso;Tuwarno;Muhammad Iqbal;Andriansyah;Kesemuanya Para Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif,Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PCSPAMK FSPMI) DKI Jakarta, beralamat di Jalan Setapak Nomor 108RT. 11 RW Ol, Kelurahan Cakung Timur, Cakung Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2014;Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat
KAWASAKI MOTOR INDONESIA, merupakanPerusahaan yang bergerak dibidang Perakitan Sepeda Motor Roda Dua yangberkedudukan dan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading,Jakarta Utara 14250 sesuai dengan Perjanjian Kerja bersama tahun 20102012(Bukti P1);Bahwa Para Penggugat adalah Karyawan yang bekerja diperusahaan milikTergugat dengan jabatan dan masa kerja sebagai berikut: NO NAMA NIK BAGIAN JABATAN AWAL BERAKHIR UPAHMASUK TERAKHIR1 JARI 20122901 Produksi OPERATOR 16042012 31102013 Rp2.644.000SUSANDI
Kawasaki Motor Indonesia mempekerjakan kembali Sdr.
Kawasaki Motor Indonesia melawan ERIL RONATALTEGAR PUTRA, dkk (21 orang), dan perkara kasasi tersebut telah terdaftar diKepaniteraaan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.1 dengan Nomor Register PerkaraNomor 647K/Pdt.SusPHI/2014.
10 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA;
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Catur Rini Widosari,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU517/PJ/2015tanggal 5 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KAWASAKI
MOTOR INDONESIA, beralamat di JalanPerintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,Jakarta Utara, 14250, yang diwakili oleh Toshio Kuwata,jabatan Direktur PT Kawasaki Motor Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
Pengadilan Pajak NomorPut.56539/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 30 Oktober 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1844/WPJ.07/2011 tanggal 29 Juli 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor00054/407/08/055/10 tanggal 4 Juni 2010 atas nama PT Kawasaki
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1844/WPJ.07/2011 tanggal 29 Juli 2011, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atauJasa Kena Pajak (JKP) Masa Pajak Maret 2009 Nomor00054/407/08/055/10 tanggal 4 Juni 2010, PT Kawasaki MotorIndonesia, NPWP 01.070.803.0055.000, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah
28 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAWASAKI MOTOR INDONESIA
Kawasaki MotorIndonesia dengan Robert Paruhum Siahaan adalahkewenangan mediator di Kabupaten/ Kota; Bahwa, Mediator yang berada pada Suku Dinas dipersamakandengan Mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No.2Tahun 2004;Bahwa, karena PT.
Kawasaki Motor Indonesia), yang bekerja sejak 01Januari 1995 sebagai Manager/ Departement Head/ Kepala BagianPersonalia/ Umum/ Sekretariat, dengan upah perbulan sebesarRp.14.027.900, (empat belas juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratusrupiah);.
Kawasaki Motor Indonesia (vide : Bukti TK/PR 13 A dan Bukti TK/PR13 B) yaitu upah yang belum dibayar, THR 2009 yang belum dibayar,Bonus/ Tunjangan Akhir Tahun 2009 yang belum dibayar dan TunjanganHal. 36 dari 42 hal. Put.
Kawasaki MotorIndonesia (PKB PT KMI)/ Copy Perjanjian Kerja Bersama PT.
KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebut harus ditolak;Hal. 40 dari 42 hal. Put.
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA
./2015,tanggal 5 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KAWASAKI MOTOR INDONESIA, beralamat di JalanPerintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,Jakarta Utara 14250, yang diwakili oleh Toshio Kuwata,jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan
Februari 2009 Nomor: 00020/207/09/055/10 tanggal4 Juni 2010 atas nama PT Kawasaki Motor Indonesia, NPWP 01.070.803.0055.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Pegangsaan Dua,Pegangsaan Dua Jakarta Utara 14250, dan Pajak Pertambahan Nilai dihitungsebagai berikut:1 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1.
9 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA;
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Catur Rini Widosari,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU767/PJ/2015tanggal 26 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KAWASAKI
MOTOR INDONESIA, beralamat di JalanPerintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Kazuhiro Kono, jabatanPresiden Direktur PT Kawasaki Motor Indonesia:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
tanggal 30 Oktober 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1399/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak(JKP) Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00186/407/08/055/09 tanggal31 Desember 2009 atas nama PT Kawasaki
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1399/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang KenaPajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Masa PajakDesember 2008 Nomor 00186/407/08/055/09 tanggal 31 Desember2009 atas nama PT Kawasaki Motor Indonesia, NPWP01.070.803.0055.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya
65 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebut;
KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS 1. WAWAN PURWANTO, DKK
KAWASAKI MOTOR INDONESIA,merupakan Perusahaan yang bergerak dihidang perakitan Kendaraansepeda motor roda dua yang berkedudukan dan beralamat di JalanPerintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250; 2.
Kawasaki Motor Indonesiayang merumahkan Pekerja PT. Kawasaki Motor Indonesia yang bekerjadi Plant Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta penyerahan suratpemberitahuan merumahkan pekerja, yang diserahkan oleh KepalaBagian kepada 52 (lima puluh dua) orang Pekerja PT. Kawasaki MotorIndonesia yang bekerja di Plant Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kawasaki Motor Indonesia gdidasarkan pada:a. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasaki Motor Indonesia NomorDIR/O08A//2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Relokasi Pekerja dariPlant Jakarta ke Plant Bekasi Tahap II (Kedua);b. Hasil evaluasi keseluruhan dari kinerja Pekerja; danc. Relokasi Pekerja Tahap II (Kedua) tahun 2016 dimana belum adanyaposisi, pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja lagi di PT.
Kawasaki MotorIndonesia, tentang Pemutusan Hubungan Kerja tersebut;3. Oleh karena itu kami Serikat Pekerja para Penggugat meminta agarPerusahaan PT. Kawasaki Motor Indonesia menunda pertemuanterkait surat HRD PT. Kawasaki Motor Indonesia dengan Nomor2419/HRDKMI/XII/2016, tentang undangan pemberitahuan tindaklanjut Perusahaan terhadap Pekerja PT. Kawasaki Motor Indonesiaplant Jakarta yang dirumahkan, tertanggal 22 Desember 2016.
KAWASAKI MOTORINDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/Pdt.SusPHI/2017/Halaman 22 dari 25 hal.Put.
9 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
113 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA
35 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1468/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA, beralamat di Head OfficeJalan Madura Blok L 11, Kawasan Industri MM2100, Cikedokan,Cikarang Barat, Bekasi 17530, Marketing Office Jalan PerintisKemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara,14250;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL
Hakim untuk mengabulkan Gugatan Penggugat.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72667/PP/M.IVB/99/2016, tanggal 28 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak denganNomor S14852/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 15 Oktober 2015 hal TanggapanPermohonan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2009 Nomor 00044/406/09/055/11 tanggal 5 April 2011, atas namaPT Kawasaki
Putusan Nomor 1468/B/PK/PJK/2017Kembali: PT Kawasaki Motor Indonesia dan membatalkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put72667/PP/M.IVB/99/2016, tanggal 28 Juli 2016,serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan
perkara dalam Peninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KAWASAKI
MOTOR INDONESIA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72667/PP/M.IVB/99/2016, tanggal 28 Juli 2016;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan gugatan dari Penggugat: PT KAWASAKI MOTORINDONESIA tersebut;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, oleh Dr.
58 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebut;
KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS AGUNG PRASETYO, DKK
KAWASAKI MOTOR INDONESIA, yang diwakili oleh DirekturPerseroan Marzal Tirtadirdja, berkedudukan di Jalan PerintisKemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, dalam hal inimemberi kuasa kepada Edwan Hamidy Daulay, S.H.,M.M., dan kawan,para Advokat, berkantor di JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 3234, PatraJasa Tower 17" Floor Suite 1705, Jakarta 12950, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Februari 2015, sebagai Pemohon Kasasidahulu Tergugat;melawan1. AGUNG PRASETYO, bertempat tinggal di JI.
Kawasaki Motor Indonesia, berkantor di JI. PerintisKemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, danWinarso, dkk, para Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat PekerjaAutomotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja MetalHal. 2 dari 42 hal.Put.Nomor 514K/Pdt.SusPHI/2015Indonesia (PUK SPAMK FSMI) DKI Jakarta, PT. Kawasaki MotorIndonesia, dan M.
Kawasaki Motor Indonesia, merupakanPerusahaan yang bergerak dibidang Perakitan Sepeda Motor Roda Duayang berkedudukan dan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, KelapaGading, Jakarta Utara 14250 sesuai dengan Perjanjian Kerja bersama tahun20102012 (Bukti P1);2.
Kawasaki Motor Indonesia memanggil pekerja Sdr. AgungPrasetyo, dkk (23 orang) untuk bekerja sebagai mana mestinya ;2. Agar pihak pekerja dan pihak pengusaha dapat menerima anjurantersebut;3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerjasetelah menerima anjuran ini;4.
KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebutdan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 39 dari 42 hal.Put.Nomor 514K/Pdt.SusPHI/2015Negeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.SusPHI/2014/PN.JKT.PST. tanggal 28Januari 2015 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atasRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang
114 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA