Ditemukan 18782 data
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, KCP Talang Banjar
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi.
104 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Jmb tanggal 22 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding tentang kewenangan Mengadili (kompentensi
11 — 2
Bahwa oleh karena itu telah sesuai dengan kompentensi relative (kewenanganmengadili) oleh Pengadilan Agama Blitar karena para pihak telah memilih domisilihukum di wilayah hokum Pengadilan Agama Blitar ;4. Bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna dikuatkan dengan surat kuasajawaban tertulis Termohon ;DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwahalhal yang telah terurai dalam eksepsi adalah menjadi satu kesatuandengan pokok perkara yang tak terpisahkan ;2.
bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini ditunjukkepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tidakberhasil kemudian melalui proses mediasi maupun perdamaian dalam persidangan, akantetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Termohon dalam jawaban pertama telah mengajukaneksepsi tentang kompentensi
Bukan kaitannyadengan kompentensi relative karena nyatanya Termohon mengajukan eksepsi tersebutoleh karena itu alasanalasan Pemohon tersebut tidak beralasan secara hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, makaeksepsi Termohon dapat dikabulkan dengan menyatakan Pengadilan Agama Blitar tidakberwenang mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa bukti(T.2) karena bukti tersebut tidak ditandatangani yangberwenang, maka bukti tersebut dikesampingkan ;Menimbang, bahwaberdasarkan
110 — 38
(kewenangan) suatu badan pengadilanuntuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompentensi relative dankompentensi absolut.
Kompentensi relatif bernubungan dengan kewenangan suatupengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnyasedangkan kompentensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadilisuatu perkara menurut obyek, materi atau pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Il dan tanggapanPenggugat dalam repliknya, eksepsi Tergugat Il menyangkut mengenaikewenangan mengadili (kompentensi relatif) maka berdasarkan Pasal 136 HIRMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
dahulu eksepsi tersebut melaluisuatu putusan sela;Menimbang, bahwa kompentensi relatif sebagaimana diuraikan dalameksepsi Tergugat II didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugatdan Tergugat Il tertanggal 22 Januari 2015, yang merupakan dasar hubunganhukum kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Il tercantum dalam pasal 8Surat Perjanjian Kerjasama tentang pilihan dan domisili hukum, yang didalamnyaturut mencantumkan pilihan pengadilan (choice of forum) yang berwenangmemeriksa dan
kesepakatan yang dituangkan dalamSurat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat II tanggal 22 Januari2015 yang salah satunya kesepakatan menyebutkan bahwa kedua belah pihak(Penggugat dan Tergugat Il) sepakat untuk menyelesaikan perselisinan apabilamusyawarah tidak tercapai di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber, danterhadap hal tersebut dinubungkan dengan yang tercantum dalam Buku II tentangPedoman Pelaksanaan Tugas dan administtasi Pengadilan Dalam EmpatLingkungan Peradilan mengenai kompentensi
relatif, maka menuruthemat MajelisHakim lebih tepat apabila gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan NegeriSumber sebagaimana telah disepakati Penggugat dan Tergugat Il, mengingatkewenangan mengadili secara relatif menjadi jalan masuk untuk dapat mengadilipokok perkara dalam memberikan keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelishakim berpendapat eksepsi Tergugat II mengenai kompentensi relatifberalasanhukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat
69 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang kompentensi absolut,Eksepsi Tergugat II:1. Tentang kompentensi absolut;2. Bahwa gugatan Penggugat eror in objecto;3. Bahwa kepentingan Penggugat kabur (Obscuure Libels):Halaman 3 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 140 K/TUN/2019Eksepsi Tergugat II Intervensi: Tentang kompentensi absolut,Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor85/G/2017/PTUN.Mks, tanggal 8 Mei 2018, kemudian di tingkat bandingputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar dengan Putusan Nomor 90/B/2018/PT.TUNMks. tanggal 11Oktober 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Kasasi dan
12 — 14
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
10 — 1
Penggugat ternyata tidak melawan hukum dan beralasan , yang manaberdasarkan ketentuan umum hukum pembuktian, Penggugat tidak perlu lagimembuktikan dalildalil gugatannya, karena Tergugat dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapi oleh karena perkara iniadalah perkara perdata khusus (perceraian), maka kepada Penggugat tetapdibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokgugatan Penggugat, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Penggugat telahmengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2 ;Menimbang, bahwa bukti P.1 (berupa Foto copy KTP atas nama Y), yangmerupakan akta otentik dan telah bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, isibukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal Penggugat yaitu di KabupatenTasikmalaya, dan wilayah tersebut merupakan yurisdiksi Pengadilan AgamaKabupaten Tasikmalaya, sehingga bukti tersebut telah
bukti tersebut mempunyai nilaipembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPenggugat adalah gugatan perceraian, maka sesuai dengan penjelasan ketentuanPasal 49 ayat (2) UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor: 50 Tahun 2009, bahwa yang dimaksud bidang perkawinan adalah antaralain mengenai gugatan perceraian, dengan demikian maka perkara ini adalahmerupakan kompentensi
9 — 1
Bahwa, untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjukberita acara sidang perkara ini yang merupakan bagian yang tidakterpisahkandari penetapan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perubahan identitas dalam Kutipan Akta Nikahyang dianggap tidak betul sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun2007 adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan yang mempunyai Kompentensi
Absolutdan Kompentensi relative sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umumpasal angka (5) Peraturan Menteri Agama adalah Pengadilan Agama atauMahkamah Syari ah;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon IIyang selanjutnya disebut Para Pemohon telah memberikan keteranganbahwasanya nama keduanya sudah benar, namun karena ada kesalahanpenulisan nama dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk keduanya,Para Pemohon ingin merubah nama yang ada di buku nikah sehinggadisesuaikan dengan
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 , makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktianyang sempurnadan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
3 — 4
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
1 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
111 — 15
L PgL IGENESIUS melakukan patroli pada Posisi 00 57762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukan penghentianterhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar Simelue Baru yangdinakhodai oleh terdakwa berlayar dari Pulau Telo ke Pelabuahn MuaroPadang, ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap surat surat /Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukan bahwa 1 (satu) orangABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orang tidak terdaftarmemiliki Sertifikat kKecakapan/Kompentensi, serta diduga
L PgL IGENESIUS melakukan patroli pada Posisi 00 57762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukan penghentianterhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar Simelue Baru yangdinakhodai oleh terdakwa berlayar dari Pulau Telo ke Pelabuahn MuaroPadang, ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap surat surat /Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukan bahwa 1 (satu) orangABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orang tidak terdaftarmemiliki Sertifikat Kecakapan/Kompentensi, serta diduga
L PglL IGENESIUS melakukan patroli padaPosisi 00 57 762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukanpenghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar SimelueBaru yang dinakhodai oleh Terdakwa YOSMAN berlayar dari Pulau Teloke Pelabuhan Muaro Padang, ketika saksi melakukan pemeriksaanterhadap suratsurat / Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukanbahwa 1 (satu) orang ABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orangtidak terdaftar memiliki Sertifikat kecakapan/Kompentensi, serta
Bahwa setelah diperlihatkan sertifikat Kompentensi ANT V milikterdakwa YOSMAN, berdasarkan certificate number yang dimilikinya yaitu6200044724N50211, adanya kode 02 yang mana kode 02 menerangkanbahwa ANT V tersebut yang menyelenggarakan pendidikannya adalah unitPenyelenggara Tekhnis (UPT) Diklat Laut BP3IP Jakarta tetapi dari hasilpengecekan data base peserta didik pada periode penerbitan sertifikat tahun2011 yang bersangkutan tidak termasuk peserta didik yang melakukanpendidikan di BP3IP.
3 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
DEASY SYAHRIDA
Tergugat:
PT. HOFFMEN PARKINDO
249 — 136
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai mediator ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 14 Desember2015 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugattersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap eksepsi itu telah mengemukakanbahwa pihak Tergugat , pihak Tergugat II. telah mencampur adukan dalil eksepsiantara kompentensi absolut dan kompentensi relative , karena
tergugat ., TergugatIl.telah menuliskan dalam eksepsinya mengenai kewenangan mengadili(kompentensi absolut) namun yang didalilkan oleh Penggugat objek yang menjadialasan gugatan adalah kendaraan yang hilang di wilayah hukum Pengadilan NegeriJakarta Pusat, bahwa menurut Penggugat apabila menyangkut kewenangan wilayahPengadilan Negeri mana yang seharusnya mengadili perkara bukanlah eksepsikewenangan absolut tetapi kewenangan relative ;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam
kompetensi untuk memeriksa danmengadili perkara ini seyogianya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengandemikian Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara aquo ;Menimbang, bahwa atas eksepsi kewenangan absolut Tergugat I. danTergugat Il., Penggugat dalam repliknya tanggal 22 Februari 2016 mengajukantanggapan masingmasing atas kedua eksepsi tersebut yang pada pokoknyasebagai berikut ; bahwa pihak Tergugat I, pihak Tergugat II. telah mencampuradukan dalil eksepsi antara kompentensi
absolut dan kompentensi relative , karenatergugat ., Tergugat II.telah menuliskan dalam eksepsinya mengenai kewenanganmengadili (kKompentensi absolut) namun yang didalilkan oleh Penggugat objek yangmenjadi alasan gugatan adalah kendaraan yang hilang di wilayah hukum PengadilanNegeri Jakarta Pusat, bahwa menurut Penggugat apabila menyangkut kKewenanganwilayah Pengadilan Negeri mana yang seharusnya mengadili perkara bukanlaheksepsi kewenangan absolut tetapi kewenangan relative ;Menimbang, bahwa oleh
karena eksepsi Tergugat I. dan tergugat Il.mengenai kewenangan mengadili (kompentensi absolut) maka berdasarkan Pasal136 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan dan memutus terlebih dahulueksepsi tersebut, sebelum memeriksa pokok perkara, apakah eksepsi yang diajukanberalasan, seandainya beralasan maka pemeriksaan dihentikan karena tidakberwenang memeriksa dan mengadilinya, tetapi sebaliknya apabila tidak beralasanPengadilan akan menyatakan berwenang dan terus melanjutkan pemeriksaan pokokperkara
5 — 9
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
3 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
1 — 0
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
1 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohonberdomisili di Wilayan Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkaraberdomisili didalam kompetensi relative Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, makapermohonan cerai Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2)Undang Undang No. 7 Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama KabupatenSumber berwenang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi