Ditemukan 11563 data
KURNIASIH
3 — 2
Pemohon:
KURNIASIH
112 — 35
November 2008 ;Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak Pemohon yang bernama Teuku Syahril Chairuddin untuk menghadap, mendaftarkan serta membuat sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, berupa :Sebidang tanah bekas Milik Adat Persil Nomor 38a/S.II, Blok Gunteng Kohir Nomor C.332/1472 seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Desa Bojong tercatat atas nama ANNE KURNIASIH
Pemohon:ANNE KURNIASIH
DEDE KURNIASIH
43 — 7
Pemohon:
DEDE KURNIASIH
WULAN KURNIASIH
27 — 8
Pemohon:
WULAN KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
38 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum :
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yakni Dedeh Kurniasih
Kurniasih sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon yakni Dede Kurniasih adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa; - Identitas (nama, tempat dan bulan lahir) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon yakni Dra. Dedeh Kurniasih, lahir di Jawa Tengah pada tanggal 15-08-1963 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih, lahir di Pakuaji pada tanggal 15-07-1963
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, dan perbaikan identitas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang dan Kantor Imigrasi Makassar; <
Pemohon:
Dedeh Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
28 — 8
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
Srie Kurniasih
22 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon Sri Kurniasih, Srie Kurniasih adalah satu orang atau subjek hukum yang sama yaitu PEMOHON;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Srie Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
20 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
28 — 5
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
NUNUNG KURNIASIH
20 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependiudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi dalam membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan
dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 593/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengenai perbaikan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
Nia Kurniasih
11 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5740/IST/2005, Tanggal 23 Juni 2022, yang semula Tertulis NIA KURNIASIH diganti menjadi NURILAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang Penggantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Pemohon:
Nia Kurniasih
DEWI KURNIASIH
20 — 15
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir dan Urutan Pemohon sebagai anak yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3214/TLB/2002 tertanggal 04 Maret 2024 bahwa di Malang pada tanggal 16 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak keempat perempuan dari Ayah
MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 17 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak ketiga perempuan dari Ayah MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batu guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
Pemohon:
DEWI KURNIASIH
LUKLUKWATI KURNIASIH
27 — 5
Pemohon:
LUKLUKWATI KURNIASIH
NUNUNG KURNIASIH
71 — 4
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
EDE KURNIASIH
43 — 38
Pemohon:
EDE KURNIASIH
Cucu Kurniasih
77 — 45
Pemohon:
Cucu Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
34 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
RINA KURNIASIH
60 — 34
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Rina Kurniasih lahir pada tanggal 24 Januari 1995 jenis kelamin Laki-laki dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah diganti menjadi tertulis dan terbaca menjadi Rina Kurniasih yang lahir di Pemalang pada tanggal 11 September 1995 jenis kelamin Perempuan dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
Pemohon:
RINA KURNIASIH
Sacih Kurniasih
28 — 18
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober 2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor
Paspor C 8008503, dengan atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober
2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
Pemohon:
Sacih Kurniasih
DEPI KURNIASIH
28 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah Tahun 1985 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C4810142, atas nama DEPI KURNIASIH, tempat tanggal lahir : Cilacap, 05 April 1985;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Pemohon:
DEPI KURNIASIH