Ditemukan 211 data
SUPRATIKNO HADI
Tergugat:
1.JTRUST OLYMPINDO
2.AGUS HARIYANTO
62 — 12
Penggugat:
SUPRATIKNO HADI
Tergugat:
1.JTRUST OLYMPINDO
2.AGUS HARIYANTO
147 — 27
JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
Tergugat:
Dian Astuti
201 — 55
JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Dian AstutiJtrust Olympindo Multi Finance, alamat Jalan Pecenongan Nomor 45,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agung Sedayu,Ramandha Wahyuaksara, SH Pegawai dari PT.
Ltd melakukanakuisisi PT Olympindo Multi Finance sehingga nama Perseroan berubahmenjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance sebagaimana dapat dibuktikandengan Akta Tanggal 04 Oktober Nomor 18 tentang Pernyataan KeputusanPemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Dan Nama Perseroan PT.Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
dari PT Olympindo MultiFinance sebagai Kreditur telah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9Perjanjian Pembiayaan;.
Ltd melakukan akuisisi PT Olympindo Multi Financesehingga nama Perseroan berubah menjadi PT JTrust Olympindo Multi Financesebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Tanggal 04 Oktober Nomor 18 tentangPernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Dan NamaPerseroan PT. Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
Jtrust Olympindo MultiFinance ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2, segala hak dan kewajibanyang ada pada PT Olympindo Multi Finance secara hukum beralin kepadaPENGGUGAT termasuk segala hak dan kewajiban yang tertera di dalamPerjanjian Pembiayaan, hal mana peralihan hak dan kewajiban dimaksuddiperbolehkan berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Pembiayaan.Pasal 9 Perjanjian PembiayaanDEBITUR tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dariPERJANJIAN ini kepada pihak lain, tanpa persetujuan
52 — 22
WAODE NINING KARMILA, S.H CS >< PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA CS
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA,berkedudukan di Plaza Kelapa Gading Blok B No. 33 JI. Raya BoulevardBarat, Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara,berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 28Desember2015 diwakili olehDave Ryn Sumasamu, SH., dan Brian Manuel Sumasamu, para advokatberkantor di Jl. Taman Ubud Permai II No.03 Lippo Villge Tangerang,Sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;2. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BEKASI,berkedudukan di JI.
oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa di dalam memoeri Bandingnya, para Pembanding semulapara Penggugat, menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara No.507/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Utr. tanggal 20Juli2016 utamanya berkenaandengan pertimbangannya pada alenia ke2 dan ke3Alenia ke2 berbunyi :Menimbang, bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening Penggugat atasnama Waode Nining Karmila dengan nomor 0110001506 Bank PerkreditanRakyat Olympindo
Maka posita Penggugat ini tidak sesuai dengan buktibuktisurat yang menerangkan uang dari Tergugat telah diterima Penggugat melalui rekening Penggugat di Bank Olympindo Sejahtera, bukti T6;Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut sangattidak adil, karena membandingkan dua surat yang memang tidak mungkin sesuai,yaitu yang satu berupa bukti Surat yang menerangkan uang dari Tergugat telahditerima Penggugat sebesar Rp.1.900.000.000, (satu milyar sembilanratus jutaRupiah) berdasarkan
44 — 5
J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Malang
51 — 37
JTRUS OLYMPINDO MULTI FINANCE
PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CABANG SURABAYA
Tergugat:
WEN OCTORA HARDJO
19 — 4
Penggugat:
PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CABANG SURABAYA
Tergugat:
WEN OCTORA HARDJO
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
EDWIN SAMUEL MUDA BHAKTI
102 — 48
Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
EDWIN SAMUEL MUDA BHAKTI
28 — 10
J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
119 — 31
RicardoSimanjuntak, sampai saat ini mobil tersebut belumdiserahkan oleh siapapun kepada PT Olympindo MultiFinance dan Saksi tidak diberi kabar oleh Sdr.
Bahwa mobil Nissan Terano Spirit Nopol BM 1 344 AlSampai saat ini adalah masih milik PT Olympindo MultiFinance, kecuali pihak Debitur dalam hal ini Saksi1telah melunasi kredit selama 48 (empat puluh delapan)bulan, baru kepemilikan beralih kepada Debitur .6. Bahwa Saksi pernah memerintahkan karyawan internalPT. Olympindo Multi Finance an.
Olympindo Multi Finance, lalu Sdr. Ricardomenyebutkan satu persatu orang tersebut sesuai bidangpekerjaanya dan memang benar apa yang dia sebutkan,tujuan Terdakwa untuk membuktikan kalau benar Sdr.Ricardo Simaiuntak adalah utusan PT Olvmoindo MultiFinance setelah itu Terdakwa merasa yakin kalau SdrRicardo Simajuntak adalah utusan PT Olympindo MultiFinance setelah itu Terdakwa merasa yakin kalau Sdr.Ricardo Simajuntak adalah utusan PT Olympindo MultiFinance Cab.
Ricardo simanjuntak yang mengaku kolektorexternal PT Olympindo Multi Finance, mendengarpenjelasan dari Terdakwa tersebut lalu~ Saksi2menghubungi pihak PT Olympindo Multi Financemenayakan apa benar ada melakukan penarikanterhadap mobil Nissan Terano yang bernama RicardoSimanjuntak, akan tetapi pihak PT Olympindo MultiFinance menjelaskan tidak ada melakukan penarikanterhadap mobil dimaksud serta menjelaskan bahwatidak kenal sama sekali dengan sdr.
1.Achmadi
2.Ramsiah
Tergugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo Sejahtera
24 — 19
Penggugat:
1.Achmadi
2.Ramsiah
Tergugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo Sejahtera
Tergugat:
Sutarno
36 — 10
JTRUST Olympindo Multi Finance Cq Rossi Nur Bintang Wijaya
Tergugat:
SutarnoJTRUST Olympindo Multi Finance, beralamat di Komp Ruko BetengPlaza Blok A1718 Jl.
Ltd melakukan akuisisiPT Olympindo Multi Finance sehingga nama Perseroan berubah menjadi PTHalaman 1 dari 12 Penetapan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN KrgJTrust Olympindo Multi Finance sebagaimana dapat dibuktikan denganAnggaran Dasar Rumah Tangga No 18 tertanggal 4 Oktober 2018, maka olehkarenanya segala hak dan kewajiban yang ada pada PT Olympindo MultiFinance secara hukum beralin kepada PENGGUGAT termasuk segala hak dankewajiban yang tertera di dalam Perjanjian Pembiayaan, hal mana peralinan hakdan kewajiban
(Penebalan huruf dan garis bawah pada kalimat dari PENGGUGAT sebagaipenegasan);berdasarkan penjelasan diatas maka sudah sangat jelas Perpindahan hak dankewajiban atas Perjanjian Pembiayaan dari PT Olympindo Multi Finance kepadaPENGGUGAT merupakan kategori perpindahan hak dan kewajiban secarakhusus dan untuk itu maka hakhak dan kewajibankewajiban yang melekatpada Perjanjian Pembiayaan mengikat bagi PENGGUGAT sebagai Krediturterhitung sejak terjadinya Akuisisi, makakedudukan PENGGUGAT sebagaipenerus
dari PT Olympindo Multi Finance sebagai Kreditur telah sah dansesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Pembiayaan;.
JTRUST Olympindo Multi Finance, beralamat di KompRuko Beteng Plaza Blok A1718 Jl.
18 — 7
SaksiERNA WIDIASTUTIK :Bahwa saksi pernah didengar keterangannya di penyidik dan benar mengenaiketerangannya tersebut ;Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Olympindo Muli Finance selakuadministrasi Collection Olympindo dan yang saya ketahui dalam perkara ini yaituadanya konsumen Olympindo Muli Finance yang titip pembayaran angsuran kepadaseseorang (terdakwa) pegawai external Olympindo Muli Finance, namun uangpembayaran angsuran tersebut tidak dibayarkan semua ke kantor Olympindo MuliFinance ;Bahwa
tugas dan tanggung jawab saksi di administrasi Collection Olympindo MuliFinance, yaitu melakukan pengecekkan angsuran masuk melalui transfer danmelakukan pengecekkan terhadap angsuran konsumen yang terlambat ;Bahwa setahu saksi nasabah di Olympindo Muli Finance atas nama Katino adalahselaku konsumen di Olympindo Muli Finance dan untuk nomor kontrak nasabahnyaadalah 1400026072001, telah membeli mobil second dan pembayarannya melaluiOlympindo Muli Finance dengan jaminan Buku BPKB kendaraannya dan
besarnyaangsuran setiap bulannya Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),kemudian mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran kreditnya diOlympindo Muli Finance ;Bahwa saksi bisa tahu bahwa untuk Katino selaku konsumen di Olympindo MuliFinance Cabang kediri telah melakukan pembayaran angsuran dan kemudianuangnya tersebut tidak dibayarkan semua ke Kantor Olympindo Muli FinanceCabang Kediri, karena Katino datang ke Kantor Olympindo Muli Finance CabangKediri untuk meminta kwitansi
Olympindo Multi Finance di Rekening Bank BCAguna pembayaran angsuran atas nama Katino dengan besar transferRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), pada tanggal 29 September 2015 ;Bahwa terdakwa tidak mendapat gaji dari Olympindo Multi Finance Cabang Kediri,terdakwa itu bekerjanya tidak terikat jadi kalau terdakwa bisa menarik kendaraanyang menjadi jaminan, baru terdakwa mendapat fee / upah dari Olympindo MultiFinance Cabang Kediri, tapi kalau tidak bisa melakukan penarikan kendaraanjaminan maka terdakwa
/PNKadr.Bahwa uang tersebut bisa dalam penguasaan terdakwa, awalnya uang tersebut akandipergunakan Katino untuk membayar angsuran atas keterlambatan angsuran diOlympindo Muli Finance Cabang Kediri, namun uang tersebut sebagian olehterdakwa dipergunakan sendiri dan sebagian dibayarkan ke kantor Olympindo MuliFinance Cabang Kediri ;Bahwa terdakwa menggunakan uang milik Katino selaku nasabah Olympindo MuliFinance Cabang Kediri tersebut, dengan cara pertama terdakwa selaku jasa externaldi Olympindo Muli
1.YULI L., SH.
2.DANANG L, SH
Terdakwa:
M. NASRI
94 — 34
Olympindo Multi Finance;
- Menetapkan agar terdakwa M. NASRI membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Olympindo MultiFinance berupa angsuran setiap bulan sebesar Rp 6.961.000, (Enam jutasembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), namun pada tanggal 11Februari 2017 PT. Olympindo Multi Finance, sebagai Kreditur melakukanpenarikan terhadap mobil tersebut oleh karena Terdakwa tidak lagi membayarsejak Februari 2017 dan PT.
Olympindo Multi Finance juga sudahmemberikan surat peringatan atas penunggakan tersebut sebanyak 2 (dua)kali, dimana pelaksanaan penarikan tersebut dilakukan oleh saksi EKOHERDIYANTO sebagai Collection pada PT. Olympindo Multi Finance.
Olympindo MultiFinance sebagai Kreditur; Bahwa setelah menyerahkan uang dan membuat Surat tersebut makaPT.
Olympindo Multi Finance sebagaiKreditur; Bahwa setelah menyerahkan uang dan membuat Surat tersebutmaka PT.
Olympindo Multi Finance sebagai Kreditur;Bahwa setelah menyerahkan uang dan membuat Surat tersebut makaPT.
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Evita Sari
13 — 1
Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Evita Sari
49 — 13
Olympindo Multi Finance.-----------------------Sedang bukti surat Terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tetap terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Olympindo sejak April 2013.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa P.T.
Olympindo MultiFinance yang beralamat di Jl.
Olympindo Multi Finance; e Bahwa berkas sudah diajukan ke PT. Olympindo Multi Finance oleh Sdr.Pramono; dan sesudah pindah nama dibawa Sdr.
Olympindo Multi Finance;e Bahwa berkas sudah diajukan ke PT.
37 — 12
RATNASARI adalahmilik saksi.Bahwa saksi baru mengetahui kalau BPKB saksi yang dijadikanjaminan ternyata dijadikan jaminan fiducia oleh terdakwake PT OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Solo setelah saksidiberitahu oleh petugas saat akan menarik mobil SuzukiKarimun milik saksi1, karena mobil tersebut telahdijaminkan oleh terdakwa kepada PT OLYMPINDO MULTIFINANCE.Bahwa saat itu saksi bersama suami menolak karena tidakmerasa sebagai penjamin dan kemudian menceritakan dudukpermasalahan yang sebenarnya kepada
MULTI FINANCE cabangSolo setelah saksi diberitahu oleh petugas saat akanmenarik mobil Suzuki Karimun milik saksi, karenamobil tersebut telah dijaminkan oleh terdakwa kepadaPT OLYMPINDO MULTI FINANCE.Hal. 9 dari 33 hal.
dari customer memang tidak sekaliguscair tetapi pencairannya harus' mendapatkan persetujuandari PT OLYMPINDO MULTI FINANCE pusat di Jakarta, yangkemudian setelah disetujui PT OLYMPINDO MULTI FINANCEpusat mencairkan dana dengan cara ditransfer melaluirekening vendor yaitu) PT MEGAJAYA/ sdr.
No.71/Pid.B/2011/PN.KIt.vendor ternyata mobil beserta BPKBnya milik orang lain,PT OLYMPINDO MULTI FINANCE mangadukan masalah tersebutuntuk ditindak secara hukum melalui POLRESTA Surakarta,dimana kewajiban terdakwa kepada PT OLYMPINDO MULTIFINANCE yang dihitung hingga sekarang kewajiban pokokplus bungan sebesar 104 juta.Bahwa pengajuan kredit terdakwa kepada PT OLYMPINDO MULTIFINANCE secara formal sah namun secara materiilmengandung cacat hukum karena terdapat unsur tipuan yaituadanya keterangan keterangan
RATNASARIadalah milik saksi INDRI PRIHASTUTI.Bahwa BPKB milik saksi INDRI PRIHASTUTI BPKB tersebuttanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya telahdijadikan jaminan hutang ke PT OLYMPINDO MULTIFINANCE sebesar Rp.52.800.000, dengan cara seolaholah tredakwa mengaku akan membeli mobil SuzukiKarimun dengan pembiayaan dari PT OLYMPINDO MULTI16FINANCE.Bahwa kewajiban terdakwa kepada PT OLYMPINDO MULTIFINANCE harus ~ melunasi pinjaman selama 24 bulandengan ketentuan setiap bulannya selama 24 bulanmengangsur
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Yeni Rejuna
34 — 13
Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Yeni Rejuna
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Yeni Rejuna
19 — 0
Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance diwakili Branch Manager Andy Irawan
Tergugat:
Yeni Rejuna
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
PT. TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIA
396 — 151
Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
PT. TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIAPstPada hari ini, Rabu, Tanggal 21 Juli 2021, pada sidang PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalamperadilan tingkat pertama telah hadir kepersidangan :PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE, diwakili oleh KAZUYUKIMATSUOKA dan TARUHIKO MIWA beralamat diJalan Pecenongan Nomor 45 Kebon Kelapa,Gambir, Jakarta Pusat dalam hal ini, memberikuasa Subsitusi kepada DOMINGGUS TOBUSHANITAN, S.H dan HENDRA OKTAVINUS,S.H. : Pegawai/staff dari Pemberi Kuasa,berdasarkan Surat
Kazuyuki Matsuoka, acting in thisinstance in his capacity as Director of,and consequently for and on behalf ofPT JTRUST OLYMPINDO MULTIFINANCE (previously PT OLYMPINDOMULTI FINANCE), a liabilitycompany duly organized and validlylimitedexisting under the laws of the Republicof Indonesia and having legal domicileat JI. Pecenongan No. 45, Jakarta Pusat(hereinafter referred to as to as FirstParty); and1.
Kazuyuki Matsuoka dalam hal inibertindak dalam kapasitasnya sebagaiDirektur dari, dan oleh karenanya bertindakuntuk dan nama PT JTRUSTOLYMPINDO MULTI FINANCE,(sebelumnya PT OLYMPINDO MULTIFINANCE) sebuah perseroanyang secara sah didirikan berdasarkanRepublikberkedudukan di JI. Pecenongan No. 45,atasterbatashukum Indonesia danJakarta Pusat (selanjutnya disebut "PihakPertama); dan 2. Mr.
Rekening: 5890087002Atas Nama : PT Jtrust Olympindo MultiFinance .
The First PartyPT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Name / Nama : Kazuyuki MatsuokaTitle / Jabatan : President Director /Direktur UtamaThe Second PartyPT TATA Motors DISTRIBUS!