Ditemukan 99327 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perceraiana
Register : 06-12-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 403/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 8 Maret 2023 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-l3042023-0008 tertanggal 28 April 2023, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 05-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 102/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 24 Maret 2023, bertempat di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-15052023-0011 tertanggal 15 Mei 2023, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 16-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 389/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 20 Januari 2003, bertempat di rumah Penggugat di Desa Riang Gede Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 3138/WNI/2006 tertanggal 2 November 2006, adalah sah dan putus karena Perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 12 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4813
  • 3273-KW-09092014-0001 tanggal 12-09-2014, demikian dinyatakan putus dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan agar Panitera mengirimkan Salinan putusan ini (yang tidak bermeterai) kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung, tempat akta perkawinan diterbitkan, agar dicatat pada buku register yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan agar Panitera mengirimkan Salinan putusan ini (yang tidak bermeterai) kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bandung guna diterbitkan akta perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan agar Penggugat dan Tergugat melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bandung untuk mendapatkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Register : 18-09-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 314/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
  • Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 23 Maret 2011 sesuai dengan kutipan Akte Perkawinan Nomor : 1667/WNI/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Tabanan Putus karena Perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 10-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
271
  • tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 21 Agustus 2008 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Penatahan Kaja, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1908/WNI/2013 tanggal 1 Mei 2013, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 07-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 406/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 26 November 2008 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor 2722/WNI/2012 tanggal 2 Agustus 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 08-12-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 381/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
452
  • tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 7 Maret 2015 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Bukitcatu, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-07022018-0004 tanggal 7 Februari 2018, putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
Register : 14-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
384
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 12 November 2004 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-07122022-0011 tertanggal 8 Desember 2022, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
  • kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 09-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 3 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
271
  • namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 7 Mei 1999 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Piling Tengah, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.350/WNI/1999 tanggal 22 Oktober 1999, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 07-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 294/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 10 Juli 2019 bertempat di Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-30082019-0007 tertanggal 2 September 2019 sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 11-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 350/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
382
  • tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Bajra Kelod,Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Sesuai kutipan Akta perkawinan Nomor 5102-KW-18122015-0010 tertanggal 11 Januari 2016 putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
Register : 05-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • /li>
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 27 Oktober 2013 bertempat di Br.Dinas Sekar Sandat, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan , Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1439/WNI/2014 tertanggal 10 Juni 2014, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
  • kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Register : 06-09-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 280/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8211
  • Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1400/WNI/2010 tanggal 28 Juni 2010, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
Register : 03-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 168/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu pada tanggal 13 April 2015 bertempat di Banjar Dinas Kuwum Anyar, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-13092018-0013 tertanggal 13 September 2018, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 09-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
252
  • Tabanan, Bali, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-24102017-0012 tanggal 24 Oktober 2017 sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk
Register : 30-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
315
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Register : 22-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 59/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 15 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
725
  • hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 25 Mei 2018 di rumah Penggugat di Banjar Dinas Buahan Tengah, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang tercatat dengan Akte Perkawinan Nomor : 5102-KW-03092018-0002, tanggal 03 September 2018, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 04-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 341/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
392
  • Dinas Tegal Mengkeb, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan dan sebagaimana dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-11102017-0017, tertanggal 11 Oktober 2017, adalah sah dan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-07-2021
Putusan PN MAGELANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mgg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12622
  • dan patut tetapi tidak pernah hadir di persidangan ;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat (PRIJANA) dengan Tergugat (SYANTY DEWI) putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magelang untuk menyerahkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya di catat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.850.000,00 (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu