Ditemukan 256 data
95 — 52
Bahwa lembaga Penggugat adalah LPKSM yang menjalankan amanatUUPK yang berlaku khusus yaitu Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) yang kewenangan penerbitan ada padaMenteriselanjutnya menteri dapat melimpahkan kepadaBupati/Walikota dan selanjutnya Bupati/Walikota dapat melimpahkankembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepadaKepala Dinas sebagaimana di atur pada pasal 3 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001sebagaimana telah dirubah dengan
maka dengan ini Tergugatmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa perkara iniagar dasar hukum dari kewenangan bertindak Penggugat dipenuhi terlebih dahulu sebelummemasuki tahapan persidangan mediasi ; Menimbang, bahwa terhadap tanggapan dari Tergugat tersebut, Penggugat selanjutnyamenunjukkan dan mengajukan bukti tertulis tentang keberadaan lembaganya tersebut yangtelah diberi tanda P1 s/d P4 antara lain berupa :1) Foto copy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
1.MASHUDA
2.SUMARDI
3.BAMBANG SUGENG IRIANTO
Tergugat:
3.Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, S.H.
4.SUNGKONO MALIK alias CIMING
5.SUPRAPTO
Turut Tergugat:
KEPOLISIAN RESORT BLITAR Cq KASATRESKRIM (AKP. DONNY KRISTIAN BARA' LANGI, S.I.K., M.M.)
24 — 8
Bambang Sugeng Irianto ; WNIT; NIK: 35710202620004 ; Lakilaki ;Tempat Tanggal Lahir: Brebes, 07021962 ; Agama: Islam ; Status: Kawin ;Pekerjaan: Wiraswasta / Praktisi Perlindungan Konsumen Perbankandan/atau Pegiat Pro Agraria / Lembaga LPKSM Intergritas ProfesionalTerdaftar TDLPK No. 503.5/1472/419.43/2013 yang diterbitkan PemKotKediri sesuai dan berlaku berdasarkan PP No. 59 Tahun 2001, PP No. 89Tahun 2019 ; Bertempat tinggal / berkedudukan di JI. Kartini No. 8,RT.02/RW. 01, Kel. Pocanan, Kec.
82 — 7
., berkedudukan di kotaBanjarmasin;b Foto copy Pengesahan Yayasan dari MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia nomor AHU2588.AH.01.04 tahun2013;c Foto copy Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) di Pemerintah KotaBanjarmasin nomor 01/TDLPKPERINDAG/VIIi/13;d Foto copy Anggaran Dasar LembagaPerlindungan Konsumen;Foto copy Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 424301201317tanggal 28 Desember 2012;Foto copy Kwitansi Down Payment Nomor 12572 tanggal 11Desember 2012;Foto copy Kwitansi
bahwa pada tanggal 26 Januari 2013 Sehatno, Tutik Ani R, MuhammadRamadani M telah mendirikan yayasan bernama Yayasan Lembaga PerlindunganKonsumen Kalimantan atau disingkat YLPKK;Menimbang, bahwa bukti P1.b adalah berupa Pengesahan Yayasan dariMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomorAHU2588.AH.01.04 tahun 2013 yang menerangkan mengenai pengesahan YayasanLembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan;Menimbang, bahwa bukti Pl.c adalah berupa Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
Pengawasan Jasa Ketenaga listrikan;k Pengawasan Jasa Kesehatan;1 Pengawasan Jasa Pariwisata;m Pengawasan Jasa PDAM;n Pengawasan Jasa Asuransi;o Pengawasan Jasa Parkir;p Pengawasan Jasa Telekomunikasi;q Sumberdaya Alam;r Jasa Transportasi;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa AktePendirian Yayasan, Pengesahan Yayasan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia, Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) di Pemerintah27Kota Banjarmasin dan Anggaran Dasar Yayasan, namun
1.ISTANTO
2.SUGENG HARIYONO,S.Pd
3.M UMAR SYAHID
4.AGUS RIYANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonsia PerseroTbk Pusat JAKARTA CQ PT. Bank Negara Indonsia PerseroTbk Cabang Kudus
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Purwodadi Kabupaten Grobogan
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia
4.MULYANINGSIH
263 — 144
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor: 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang PendaftaranLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatdisebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)Hal tersebut dapat dilihat dalam Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) Nomor :050/37.1/2013 yang ditandatangani olehIr.Toto Subandrio,MM sebagai Kepala Dinas Perindustrian danPerdagangan Kabupaten Tegal.
Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor :050/37.1/2013 tetulis di Nomor 2. Status (BadanHukum/Yayasan/Lembaga Lainya): YAYASANb. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU7789.AH.01.04. Tahun 2011 TentangPengesahan Yayasan yang di tanda tangani oleh DR.AIDIR AMINDAUD.SH.,MH.
Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK);Pasal 3:1. Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri;2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati/Walikota;3.
Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas;Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan:Permohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatusBadan Hukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranya berupacopy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapatPengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusiaatau Instansi yang berwenang, sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat atauAkta Notaris
yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi yang berwenang;Menimbang, bahwa dalam surat bukti yang diajukan dipersidanganberupa Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor050/37.1/2013 tanggal 21 Januari 2013 (bukti P1), Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011 tentang PengesahanYayasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (bukti P2),Perubahan Akta Pendirian Yayasan Komite Nasional
75 — 54
mengadili dan memutussuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada ataukurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;Bahwa Penggugat adalah pelaksana dari Undangundang No.8 Tahun 1999Tentang Perlindungan konsumen yang telah mengatur secara khusussebagaimana pasal 46 Ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyi Lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaituyang berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telahmendapat status badan hukum TDLPK
Tergugatatau Pemohon. karena telah berbentuk badan hukum Perseroan;Bahwa Lembaga Penggugat adalah Pelaksana dari UndangUndang No.8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secaraKhusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyi Lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaituHal 4 dari 16 Halaman Penetapan Pencabutan Nomor 636/Pdt.G/2016/PN.Dps10.yang berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telahmendapat status badan hukum TDLPK
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA)
Tergugat:
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
302 — 142
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1)dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk
Bahwa Penggugat dalam hal ini YPKAMPERA MALANG/YAPERMAtelah mendapat status badan hukum berupa SKMENHUMKAM AHU:03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK (Tanda Daftar LembagaHalaman 3 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1038/Pat.G/2020/PN SbyPerlindungan Konsumen) Nomor: 510/843/421.113/2014 dari PemerintahKabupaten Malang Jawa Timur dan Status Lembaga adalah BadanHukum YAYASAN, dengan demikian YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah memenuhi yang dipersyaratkan Undangundang dan Peraturan Pemerintan yang berlaku
302 — 254
Kepanjen Tersebut ;Telah Membaca Berkas Perkara Yang Bersangkutan ;Telah Mempelajari buktibukti surat ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan tertulis tertanggal 12 Juni2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam Register Nomor : 74/Pdt.G/2012/PN/KPJ tertanggal 13 Juni 2012, dengan mengemukakan dalildalil Gugatan sebagaiberikut :1Bahwa lembaga Penggugat adalah LPKSM yang menjalankan amanat UUPK yangberlaku khusus yaitu Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
Suryani Dwi Lestari, Martono besertajajaran Pimpinan/Pengurus pada Lembaga Perlindungan Konsumen NasionalIndobesia Malang selaku Penggugat tidak memiliki kewenangan beracara ;14e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;Menimbang, bahwa atas Nota Tanggapan Dan Keberatan dari Tergugat tersebut,Penggugat selanjutnya mengajukan Bukti Surat mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, yaitu :1Foto Copy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
AGUS MUDHOFIR
Tergugat:
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk
231 — 101
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1)dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini Yayasan Perlindungan KonsumenAmanat Perjuangan Rakyat Malang (YPKAMPERA/YAPERMA) telahmendapat status badan hukum berupa SK.MENHUMHAM AHU:03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK (Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen) Nomor : 510/843/421.113/2014 dari PemerintahKabupaten Malang Jawa Timur dan Status Lembaga adalah BadanHukum YAYASAN, bernama Yayasan Perlindungan Konsumen AMPERAMALANG dengan demikian YPKAMPERA/YAPERMA telah memenuhiyang di persyaratkan Undang undang
YPK-AMPERA MALANG (YAPERMA)
Tergugat:
PT. BCA FINANCE PUSAT
174 — 86
SelSwadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) BahwaPemerintah mengakui setiagp LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerakdibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2) menyatakanbahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan melaluiPendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPK);7.
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah mendapat status badan hukum berupa SKMENHUMKAM AHU: 03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK (TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor : 510/843/421.113/2014dari Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur dan Status Lembagaadalah Badan Hukum YAYASAN, dengan demikian YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah memenuhi yang di persyaratkan Undang undangdan Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga dapat mengajukanGugatan terhadap Pelaku usaha yang
Fotokopi sesuai asli Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPK) YPKAMPERA MALANG/YAPERMA, bukti P13;14. Fotokopi sesuai asli KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA NOMOR AHU : 039.50.10.2014 Pengesahan PendirianBadam Hukum YAYASAN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG, bukti P14;15. Fotokopi sesuai asli Buku Il MA.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar Penggugat memenuhi syaratuntuk mewakili kKonsumen, dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P12 berupa Akta Pendirian, bukti P13 berupa Tanda Daftar Perlindungan Konsumen dari Pemerintah Kabupaten Malang,bukti P14 berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diperoleh faktabahwa Penggugat dalam hal ini YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN AMANATPERJUANGAN RAKYAT MALANG (YPKAMPERA MALANG/YAPERMA) telahmendapat status badan hukum dan TDLPK
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA MOCH. ANSORY
Tergugat:
PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Tangerang Cq PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
102 — 69
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam Akta Pendirian Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1)dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk
);Bahwa penggugat dalam hal ini Yayasan Perlindungan Konsumen AmanatPerjuangan Rakyat Malang (YPKAmpera/YAPERMA) telah mendapatstatus badan hukum berupa SK.MENHUMHAM AHU: 03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK (Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen) Nomor: 510/843/421.113/2014 dari Pemerintah KabupatenMalangJawa Timur dan Status Lembaga adalah Badan Hukum Yayasan,bernama Yayasan Perlindungan Konsumen Ampera Malang dengandemikian YPK Ampera/YAPERMA telah memenuhi yang di persyaratkanUndangundang
Fotocopy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)Nomor: 510/843/421.113/2014, dari Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang, tanggal 11 September 2014(bukti P3);4. Fotocopy Surat Keputusan No.01.0008.0135/LPKYaperma/VIII/2020,pengangkatan Imam Imami sebagai Pengurus/Div.Humas Yaperma untukHalaman 23 dari 28 halaman, Nomor 415/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel.melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tanggal 1 Agustus 2020(bukti P4);5.
104 — 37
) Pasal 2 ayat(1) Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untukbergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.(2) Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK.Maka atas dasar tersebut PENGGUGAT akan melampirkan 1 lembarFoto kopy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk)Nomor :050/37.1/2013 yang ditandatangani oleh Ir.Toto Subandrio, MMsebagai Kepala Dinas Perindustrian
Permohonan TDLPK sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 dilampiri dokumendokumen sebagai berikut(a). Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatus Badan Hukumatau Yayasan : (1). Copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atauYayasan yang telah mendapat Pengesahan badan Hukum dari MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia atau Instansi yang berwenang;Halaman 6 sampai dengan Hal. 79 Putusan Perkara Perdata NO. 370/Pdt.G/2019/PN.Jkt.
Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor :050/37.1/2013 + tetulis di Nomor 2. Status (BadanHukum/Yayasan/Lembaga Lainya): YAYASAN2). Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU7789.AH.01.04. Tahun 2011 TentangPengesahan Yayasan yang di tanda tangani oleh DR.AIDIR AMINDAUD.SH.,MH.
dibuat oleh Notaris dan PPAT agusmiftah,S.H. tertulis dalam pasal 2 ayat 2 huruf c (Terlampir).LPKSM TERSEBUT TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAIDENGAN ANGGARAN DASARNYABahwa PENGGUGAT telah melaksanakan Tugasnya sesuai Anggarandasarnya yang mana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 302/MPP/Kep/10/2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat disebutkan dalam BAB VII PELAPORAN Pasal 12 ayat (1)LPKSM yang telah memperoleh TDLPK
wajid menyampaikan laporankegiatan kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yangberwenang menerbitkan TDLPK setiap sekali setahun terhitung mulaitanggal penerbitan TDLPK dengan menggunakan Formulir Laporan(LPTDLPK) Model C sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIHalaman 7 sampai dengan Hal. 79 Putusan Perkara Perdata NO. 370/Pdt.G/2019/PN.Jkt.
YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA
Tergugat:
PT. BARUNA TEHNOLOGI TRANSPORTASI
157 — 111
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat(1) Bahwa Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhisyarat untuk bergerak' dibidang Perlindungan Konsumensebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya (Dalam aktaPendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2) menyatakan bahwaPengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan melaluiPendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPk
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah mendapat status badan hukum berupaSKMENHUMKAM AHU: 03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK(Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor510/843/421.113/2014 dari Pemerintah Kabupaten Malang JawaTimur dan Status Lembaga adalah Badan Hukum YAYASAN,dengan demikian YPKAMPERA MALANG/YAPERMA telahmemenuhi yang di persyaratkan Undang undang dan PeraturanPemerintah yang berlaku, sehingga dapat mengajukan Gugatanterhadap Pelaku usaha yang di duga
Istanto
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolai
Intervensi:
Marlina Tri Astuti
151 — 64
Perlindungan Konsumendi Seluruh Wilayah Indonesia.Sesuali Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor:302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat disebutkan dalam Pasal 2 ayat:(1) Pemerintah mengakui setian LPKSM yangmemenuhi syarat untuk bergerak di bidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasar pendiriannya.(2) Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan melalui Pendaftaran danpenerbitan TDLPK
Bahwa untuk mengetahui PENGGUGAT telah diakui atauterdaftar di kepemerintahan Kabupaten atau Kota makaPENGGUGAT harus dapat memperlihatkan Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor050/37.1/2013 yang ditandatangani oleh Ir.Toto Subandrio, MMHalaman 6 dari 69 Halaman Putusan Nomor : 105/G/2018/PTUN.SMG2).3).sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Tegal.
BERBENTUK BADAN HUKUM ATAU YAYASANBahwa sesuai Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor:302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat disebutkandalam Pasal 7 ayat: (1) Permohonan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 di lampiri dokumen dokumen sebagai berikut:a. Bagi Lembaga swadaya Masyarakat yang berstatusBadan Hukum atau Yayasan : 1.
LPKSM yang telah memperoleh TDLPK Wajibmenyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati atauWalikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkanTDLPK setiap sekali setahun terhitung mulai tanggalpenerbitan TDLPK dengan menggunakan FormulirLaporan (LPTDLPK) Model C sebagaimana tercantumdalam lampiran Ill Keputusan ini, dengan TembusanKepada Gubernur cg. Kepala Dinas Propinsi yang ruangHalaman 8 dari 69 Halaman Putusan Nomor : 105/G/2018/PTUN.SMGlingkup tugasnya meliputi bidangPerdagangan.
122 — 28
Bukti P2: Foto copy surat tanda daftar lembaga perlindungan konsumen(TDLPK) Nomor : 519/1175/35.73.311/2009 tanggal 30 Desember 2009 (tertandaP.2);3. Bukti P3: Foto copy surat perintah tugas No. 241446/Sprin/LPKNI/II/2012tanggal 03 Februari 2012 (tertanda P.3);4. BuktiP4: Foto copy surat tanda daftar anggota lembagaperlindungankonsumen (TDALPK) tanggal 01 Februari 2012 (tertanda P.4);5.
Bukti P5: Foto copy surat tanda daftar lembaga perlindungan konsumen(TDLPK) Nomor : 510/146/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 (tertandaP.5); 222 nnn on nnn nnn nnn nnn6. Bukti P6: Foto copy surat keterangan domisili Nomor : 892/228/2012 tanggal10 September 2012 (tertanda P.6);7.
333 — 18
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mengikuti setiap LPKSMyang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungankonsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarpendiriannya;Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Pengakuan LPKSM sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran danpenerbitan TDLPK;Pasal 3 ayat (1) yang
berbunyi: Kewenangan penerbitan TDLPKberada pada Menteri;Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi: Menteri melimpahkan kewenanganpenerbitan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepadaBupati atau Walikota;Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: Bupati atau Walikota dapatmelimpahkan kembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) kepada Kepala Dinas;Halaman 3 dan 42 Putusan Nomor 09/Pdt G/2015/PN MetPasal 4 ayat (1) yang berbunyi: TDLPK diterbitkan berdasarkantempat kedudukan atau domisili LPKSM;Pasal 4
ayat (2) yang berbunyi: TDLPK sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia;d.
68 — 30
Bukti P4 : Foto copy TDLPK dari Pemerintah Kota Gorontalo Nomor510.7/Disperindagkop & UMKIW01/01/2016 tertanggal 28 Maret 2016 terkaitpengesahan YLKI Gorontalo;5. Bukti P5 : Foto copy Surat Dewan Pembina YLKI Gorontalo Nomor 1024/YLKIGto/X/2016 tertanggal 3 Oktober 2018 terkait keabsahan Pengurus YLKIGorontalo;6.
Mas MH Agus Rugiarto, SH benarbenarsebagai Ketua YLKI Gorontalo dari 2001 sampai dengan 2016 dan dibenarkan menjalankantugas , baik secara litigasi maupun non litigasi di wilayah Gorontalo ataupun di luar Gorontalo;Menimbang, bahwa Penggugat telah terdaftar pada Dinas Perindustrian PerdaganganKoperasi dan UMKN Kota Gorontalo berdasarkan bukti surat yang bertanda P4 berupaTanda Daftar Lembaga Perindungan Konsumen (TDLPK) yang dikeluarkan oleh DinasPerindustian, Perdagangan, Koperasi UMKM Kota Gorontalo
83 — 27
Tahun 2013 tentang Pengesahan YayasanMenteri Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 13 Mei2 Tanda daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor. 01/TDLPKPERINDAG/VII/13 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian DanPerdagangan Pemerintah Kota Banjarmasin tertanggal 2 Agustus 2013;3 Salinan Akta Pendirian Yayasan Lembaga Perlindungan KonsumenKalimantan tanggal 26 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris HennyRupiyanti,SH.,; 4 Anggaran Dasar Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan
sebagai berikut : 1 Pemerintah mengakui LPKSM yang = memenuhi syarat sebagaiberikut :a Terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota: danb Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalamanggaran dasarnya.2 LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatanperlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia;Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti dengan seksama buktibukti Suratyang diajukan Penggugat, dalam bukti yang berupa Tanda daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK
67 — 17
untuk mengajukan gugatan melalui Peradilan Umum untuk kepentinganperlindungan konsumen ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor59 Tahun 2001 disebutkan Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten / Kota dan b. bergerak dibidang perlindungan konsumensebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.Menimbang, bahwa terkait bukti surat Penggugat P6 berupa Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
) yang baru dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi UMKM Kota Gorontalo pada tanggal 28 Maret 2016, sedangkan Gugatan perkara aquoterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 10 Agustus 2015, dapatdipahami dan dimaklumi oleh Majelis Hakim karena berkaitan dengan prosedur pengajuanpermohonan untuk mendapatkan TDLPK memerlukan waktu, sehingga kedudukan YLKIGorontalo sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat tidak perludipersoalkan dalam perkara
199 — 0
Bahwa Penggugat adalah pelaksana dari UndangUndang No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secara khusussebagaimana Pasal 46 ayat 1 huruf c UUPK yang berbunyi LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya yang memenuhi syarat, yaitu yangberbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telah mendapatstatus badan hukum TDLPK (Tanda Darfat Lembaga PerlindunganKonsumen) Nomor 519/1175/35.311/2009 dari Pemerintah Kota Malang danstatus lembaga adalah Badan Hukum telah memenuhi yang
dengan tegas, tujuandidirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumendan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;Bahwa lembaga Penggugat adalah pelaksana dari UndangUndang No. 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secarakhusus sebagaimana Pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyiLembaga Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaituyang berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telahmendapat status badan hukum TDLPK
Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum di dalamanggaran dasamya;Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menten Perindustian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 tentangPendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, makapengakuan terhadap LPKSM dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK), yang diterbitkan oleh Bupati atauWalikota atau Kepala Dinas di tempat kedudukan atau domisili LPKSM
bidang perlindungan konsumen dan telahterdaftar serta diakui oleh Pemenintah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah Penggugat yaitu LPKNI telah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengankepentingan perlindungan konsumen sebagaimana di dalam anggaran dasarnya akandipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2001,dinyatakan bahwa LPKSM dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen diselurun wilayah Indonesia, dan TDLPK
dibubuhi tandatangan dan cap stempel sebagai buktiTDLPK berlaku bagi kantor cabang atau kantor perwakilan;Menimbang, bahwa dari bukt surat P.I5 dan bukit P.6 dapat diketahuiLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Propinsi Jawa Tengah Halaman 74dari 80 Putusan nomor 17/Pdt.G/2014/PN Who.Kabupaten Klaten atau disingkat LPKNI Kabupaten Klaten berafiliasi dan/atau menjadianggota Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI);Menimbang, bahwa dari bukti surat P.I2 dapat diketahul) TDLPK
YPK-AMPERA MALANG /YAPERMA
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
123 — 54
LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakandalam ayat (1) Bahwa Pemerintah mengakui setiap LPKSM yangmemenuhi syarat untuk bergerak dibidang Perlindungan Konsumensebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya (Dalam aktaPendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2) menyatakan bahwaPengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan melaluiHalaman 3 dari 19 Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 249/Pdt.G/2020/PN CkrPendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK
);Bahwa PENGGUGAT dalam hal int YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah mendapat status badan hukum berupaSKMENHUMKAM AHU: 03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK(Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor510/843/421.113/2014 dari Pemerintah Kabupaten Malang JawaTimur dan Status Lembaga adalah Badan Hukum YAYASAN,dengan demikian YPKAMPERA MALANG/YAPERMA telahmemenuhi yang di persyaratkan Undang undang dan PeraturanPemerintah yang berlaku, sehingga dapat mengajukan Gugatanterhadap Pelaku usaha yang di