Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
4610
  • . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 608 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
8467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
    PUTUSANNomor 608 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:HERNEST L., S.H., Calon Legislatif Partai Demokrat DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, PropinsiSulawesi Selatan, Dapil , Nomor Urut 5 (lima), bertempattinggal di Jalan Malino, Nomor 15, Bonto Bontoa Somba Gowa,dalam hal ini memberi kuasa kepada Makarius Nggiri
    , S.H. dankawan, Advokat pada Kantor Hukum Kyrios & Associates,berkantor di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 65 E, KebayoranBaru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat, diwakilioleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partaiDemokrat, DR.
    Susilo Bambang Yudhoyono, dan kawan,berkedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agatha Lidya Raflidan kawankawan, Para Advokat pada Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Desember 2017;Termohon Kasasi;DanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh KetuaDewan Kehormatan/Mahkamah Partai, Amir Syamsudin, S.H.
    Memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat(Tergugat) untuk melaksanakan putusan ini paling lama (14 hari kerjasetelan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuaiketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q.
    atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalamputusan Nomor 250/DPP.PHPU/2014 tanggal 16 September 2014, makasesuai dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai
Register : 30-05-2016 — Putus : 26-08-2016 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 26 Agustus 2016 — SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
669
  • SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
    Tapanuli Tengah, Prop.Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa No. 15/SKK/LOSR/V/2016 tanggal 21 Mei 2016 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 50/SK/2016/PN Sbg, tanggal 30 Mei 2016;LawanDPP Partai Hanura, alamat Jl. Tanjung Karang No. 7, Jakarta PusatDKI Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. (Yuris) DR. (MP) H.Teguh Samudera, S.H., M.H., Sri Utami, S.H., M.Hum, TeddiAdriansyah, S.H., M.H., Dra. Hj.
    DPD Partai Hanura Propinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 4Medan, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
    DPC Partai Hanura Kota Sibolga, Cq. Albar Sikumbang, alamatJl. Sisingamangaraja No. 383, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
    Bojonegoro, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 9 Juni 2012 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;Melawan:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAIKEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq.
    ini diajukan karena Penggugat inginmenyelesaikan permasalahan Partai Politik yakni Partai Politik; Partai KebangkitanBangsa (PKB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuai dengan ketentuan UndangUndang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai;Hal. 1 dari 7 hal.
    politik yang berbadan hukum, dimana Penggugatadalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar sejak tahun 2008,sebagaimana tercatat dengan Nomor keanggotaan 0011/ DPC/VIHI/2008;Bahwa pada tahun 2009, Penggugat telah mengikuti pemilihan umum sebagaicalon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan terdaftar di KPUD (Komisi PemilihanUmum Daerah) Kabupaten Bojonegoro sebagai Calon anggota DPRD KabupatenBojonegoro pada periode 20092014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudiandalam pemilihan
    politik menerangkan dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai,penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dimana ketentuanPasal 32 UU Nomor 2 tahun 2008 menerangkan pada pokoknya jika perselisihan partaipolitik diselesaikan terlebih dahulu oleh internal partai politik yang dilakukan olehsuatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politikdimana jangka waktu penyelesaian paling lambat 60 hari, kemudian padakenyataannya
    Oktober 2010 tentang pemberhentian saudara HAANAS SUHARYONO darikeanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa adalah cacat hukum;Hal. 3 dari 7 hal.
Register : 21-05-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 423/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Maret 2019 — ., M.M
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
Abdul Hakam Naja
640
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
    2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    Abdul Hakam Naja
Register : 28-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 150/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 27 Oktober 2022 —
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
743

  • Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Putus : 14-02-2012 — Upload : 28-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1409 K/Pdt/2011
Tanggal 14 Februari 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR Cq. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA Cq. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGAKT II (DPD II) PARTAI GOLKAR KOTA BITUNG, ;IVONNE CH. LUNTUNGAN,
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR Cq. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA Cq. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGAKT II (DPD II) PARTAI GOLKAR KOTA BITUNG, ;IVONNE CH. LUNTUNGAN,
    PUTUSANNo. 1409 K/Pdt/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKARCq.
    Moningka mendapat sebelah Timur, sedangkan orang tuaPenggugat Lukas Luntungan mendapat sebelah Barat, kemudian tanahyang menjadi bagian milik orang tua Penggugat didaftarkan oleh Penggugatdi Register Kelurahan Bitung Barat satu dengan Nomor Register 61 Folioatas nama lwonne Ch Luntungan (Penggugat);Bahwa di atas tanah tersebut berdiri bangunan Kantor DewanPimpinan Daerah Tingkat Il (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung yang dibangun oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingakt Il (DPD Il) Partai Golkar KotaBitung
    Il (DPD Il) Partai GolkarKota Bitung, dan setelah suami Penggugat sudah tidak ada lagi terlibatdalam Partai Golkar, pernah menghubungi Ketua/Pimpinan maupun DewanPimpinan Daerah Tingkat Il (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung;Bahwa pada tahun 2009 Penggugat telah memohon penerbitanSertifikat atas tanah tersebut pada badan Pertanahan Nasional Kota Bitung,namun Ketua Partai Golkar mengajukan surat penangguhan kepada BadanHal. 2 dari 9 hal.
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT (DPD)PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA Cq. KETUA DEWAN PIMPINANDAERAH TINGAKT II (DPD Il) PARTA GOLKAR KOTA BITUNG tersebutharus ditolak;Hal. 7 dari 9 hal. Put.
    KETUA DEWANPIMPINAN DAERAH TINGKAT (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESIUTARA Cq. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGAKT II (DPD Il)PARTAI GOLKAR KOTA BITUNG tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 oleh Dr.
Putus : 02-04-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 2 April 2024 — DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK PKP), 2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP PKP), 3. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPN PKP),
11178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK PKP), 2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP PKP), 3. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPN PKP),
Register : 08-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 749/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
DPC Gerindra Kota Tanjung Pinang
Tergugat:
MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
DPP Partai GERINDRA
8853
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Penggugat, telah beritikad baik dan benar dalam membuat permohonan atau pengaduan kepada Tergugat;
    3. Menyatakan Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor : 08-017/Pts/MKP.GERINDRA/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
    4. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh, serta melaksanakan putusan dalam perkara ini;
    5. Menghukum Tergugat
    Penggugat:
    DPC Gerindra Kota Tanjung Pinang
    Tergugat:
    MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERINDRA
    Turut Tergugat:
    DPP Partai GERINDRA
    internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Penjelasan Pasal 32 UU partai Politik menjelaskan bahwa jenisjenisperselisinan partai politik yaitu : Perselisihnan yang berkenaan dengan Kepengurusan; Pelanggaran Hak Anggota Partai Politik; Pemecatan Tanpa Alasan Yang Jelas; Penyalahgunaan Wewenang; Pertanggungjawaban Keuangan; Keberatan atas Keputusan Partai Politik;Berdasarkan ketentuan Pasal
    Kewenangan Tergugat untuk menyelesaikan permasalahaninternal Partai GERINDRA diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik yang menyatakan:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Selanjutnya penjelasan Pasal 32 UU Partai Politik
    berdasarkan pada Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART) Partai GERINDRA, yaitu:1) Pasal 61 (1) Anggaran Dasar Partai GERINDRA, menyatakan:Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA atas persetujuan KetuaDewan Pembina membentuk Mahkamah Partai yang disebut MajelisKehormatan.2) Pasal 63 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA,menyatakan:(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA
    AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Selanjutnya penjelasan Pasal 32 UU Partai Politik menjelaskan bahwa jenisjenis perselisinan partai politik yaitu: Perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan; Pelanggaran hak anggota partai politik; Pemecatan tanpa alasan yang Jelas; Penyalahgunaan wewenang; Pertanggungjawaban keuangan; Keberatan atas
    pelanggaranAD/ART Partai Gerindra yang dilakukan oleh Sdr.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/PDT.SUS/2010
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
2234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
    PUTUS ANNomor 851 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :AGUS SUKARNO PUTRO, Anggota Partai KebangkitanNasional Ulama Nomor Anggota : 2210001 dan atau AnggotaFraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPRDKabupaten Tulungagung, bertempat tinggal di Dusun KrajanRT.
    Bahwa pada tanggal 8 Maret 2010 Penggugat menerima Surat KeputusanNomor : SK.01/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentangPemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulama dariDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)Kabupaten Tulungagung yang pada diktum terdiri atas Memutuskan :Menetapkan :a. Agus Sukarno Putro Nomor Anggota 2210001/XVI29/X/2007,diberhentikan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) ;b.
    Sebagai akibat dari Surat Keputusan ini maka yang bersangkutan sudahlepas dari hak dan kewajiban sebagai anggota Partai KebangkitanNasional Ulama (PKNV) ;c. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;4. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai KebangkitanNasional Ulama nomor : SKOI/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulamaatas nama Agus Sukarno Putro No.
    Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Ill tentangAsas dan Prinsip Perjuangan, Pasal 3 dan 4 ;b. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB IItentang Keanggotaan, Pasal 7 ayat a dan d ;c. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Iltentang Keanggotaan Pasal 10 ayatc ;6.
    Bahwa dasar hukum Surat Keputusan Nomor : SK01/DPC/01/III/12010yang memberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai KebangkitanNasional Ulama dimaksud menyebut Anggaran Dasar Partai KebangkitanUlama BAB III tentang Asas dan Prinsip perjuangan terurai pada Pasal 3 dan4 menyebutkan :Pasal 3:Partai berasaskan Islam AhlusSunnah Wal Jama'ah ;Pasal 4:Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu waTaala, beramar Ma'ruf Nahi Munkar, menjunjung tinggi kebenaran, kejujurandan Ahlaqul
Putus : 09-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
19295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 K/PDT.SUS/2009
.; KETUA DEWAN PEMBINA PARTAI DEMOKRAT, DKK.
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; KETUA DEWAN PEMBINA PARTAI DEMOKRAT, DKK.
    PUTUSANNo. 837 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Partai Politik dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :1.HUSNI THAMRIN' SIAHAAN, sebagai Ketua DewanPimpinan Anak Cabang Partai Demokrat Kecamatan SibolgaSelatan, Kota Sibolga ;ASRUL TANJUNG, sebagai Sekretaris Dewan PimpinanAnak Cabang Partai Demokrat Kecamatan Sibolga Selatan,Kota Sibolga ;SUKRAN SIMATUPANG, sebagai Wakil Ketua DewanPimpinan Anak Cabang Partai
    anggota Partai Demokratditingkat Anak Cabang adalah Tergugat Il (Pimpinan Pusat) DPP PartaiDemokrat sesuai Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;.
    Bahwa fakta hukum yang sebenarnya yang dilakukan oleh para Penggugatselaku pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sibolga Selatan adalahsemata kader Partai Demokrat jadi keputusan yang dibuat oleh DewanPimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara No.34/SK/DPD.PD/SU/XI/2008 tentang pemberhentian anggota tidak adadasar hukumnya yang jelas dan serta melanggar Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;5.
    DemokratKecamatan Sibolga Selatan, para Tergugat melanggar Anggaran DasarPartai dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 32, BAB WV Tentangpenyelesaian Perselisihan Partai Politik yaitu :1. perselisihan partai politik diselesaikan dengan cara musyawah mupakat.2. dalam hal musyawarah mupakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak tercapai penyelesaian perselisihan partai politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3. penyelesaian
    Bahwa kalau seandainya benar (quodnon) Pemohon Kasasi adalahPengurus Partai Demokrat Sibolga Selatan adalah Pengurus yang sah danPengangkatannya telah sesuai dengan Peraturan Organisasi Partai, makasesual dengan AD dan ART Partai Demokrat Jo. UndangUndang No. 2Tahun 2008, maka mekanisme penyelesaian sengketa partai politik,seharusnya dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat ;2.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Sgi
Tanggal 6 September 2017 — NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
9541
  • NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
    Pidie, dengan demikian yang memberhentkan Penggugatdari partai NasDem adalah dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem , bukanTergugat ;Bahwa isi surat dari DPP Partai NasDem yang ditanda tangani oleh SuryaPaloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem dan Nining Indra Shalehsebagai Sekjen Partai NasDem, di dalam surat tersebut termasuk didalamnyaPenggantian Antar Waktu;Halaman6 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pat.G/2017/PN SgiBahwa oleh karena demikian maka dalil gugatan penggugat pada posita angka2
    Partai NasDem Kab.
    pemilihan dari Partai Nasdem dari wilayah dapil Ill adalahSdra.
    partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatan tanpaalasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawaban keuangan, danatau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partai Politiktersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partai berdasarkan AD(Anggaran Dasar) ART (Anggaran Rumah Tangga).
    UU Partai Politik jugamengamanatkan penyelesaian perselisinan partai politik melalui Mahkamah Partaipolitik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
    Gerakan Indonesia Rayadengan alasan sebagai berikut:1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatakan:16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;16 ayat (2):Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
    ayat (1) diatur dalam AD dan ART;16 ayat (3):Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikutidengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan;1 Bahwa dalam konsideran Mengingat Surat Keputusan Nomor050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tanggal 28 Mei 2012 angka1 mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
    No.299 K/Pdt.SusParpol/2013Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kemudiandihubungkan dengan AD/ART Partai GERINDRA maka, tata carapemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Politik GerakanIndonesia Raya adalah sebagai berikut:BAB III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia RayaTentang berakhirnya Keanggotaan:1 Berakhirnya keanggotaan karena:a Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;b Diberhentikan;c Meninggal dunia;d Pindah ke Partai lain;2 Anggota
    Padahal Penggugat tidak pernahmelanggar AD ART partai, sehingga pemecatan tersebut adalah tidak sah dancacat hukum karena hanya berdasarkan sentiment pribadi dan mengadaada;8 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Tata tertib DPRD KotaPekanbaru tahun 2010 menyatakan Dalam hal anggota Partai Politikdiberhentikan atau di pemberhentiaan antar waktu oleh partai politiknya, danyang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan,Hal. 5 dari 15 hal. Put.
    sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dan proses pemberhentian antar waktu dapatberlanjut setelah pemberhentiannya sah;10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 2010 untuk melakukan pemberhentian antar waktu anggota DPRDdengan alasan diberhentikan oleh partai politik maka harus ada usulan daripimpinan partai kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
Register : 05-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN PADANG Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
Nofrizon
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
5480
  • Penggugat:
    Nofrizon
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
Register : 03-09-2013 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 29/Pdt.G/2013/PN Slk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
18814
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    pelanggaranatas AD/ART Partai..
    Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaanya dari Partai apabila : a. Meninggal dunia, b.Mengundurkan diri secara tertulis, c.
    2011 tentang Partai Politikyang isinya Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat.3.
    oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART.
    sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Register : 09-11-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 640/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2017 — - ARPANUL HAKIM (PENGGUGAT) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP-PPP), (TERGUGAT I) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT II) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (TERGUGAT III)
15729
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebu di atas sebelum ada putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    - ARPANUL HAKIM (PENGGUGAT)- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP-PPP), (TERGUGAT I)- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT II)- Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (TERGUGAT III)
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut adalah sebagaiberikut :1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;Halaman 9Putusan
    Bahwa Penggugat tidak lagi berhak bertindak untuk danmengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan sejakdikeluarkannya SK No. 071/SK/DPP/C/VIII/2014 tanggal 19 Agustus2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c AnggaranRumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan Jo Pasal 10 ayat (4)huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan;4.
    perselisinan / persoalan internal partai politik, sebabPenggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam :1) Pasal 12 huruf b UU No. 2 tahun 2008, yang berbunyi: Partai Politikberhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secaramandiri;2) Pasal 32 ayat (1)UU Nomor 2 Tahun 2011
    tentang Perubahan AtasUU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang berbunyiPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;3) Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang berbunyi :Penyelesaian perselisihann internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;4) Surat Edaran
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut adalah sebagaiberikut :1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik3) Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4) Penyelesaian perselisinan
Putus : 03-04-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/TUN/2013
Tanggal 3 April 2013 — PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK), melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
15258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENGADILI, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
    PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK), melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
    Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat 23 s.d. 29 Oktober 2012;i. Verifikasi faktual di tingkat KPU:1).
    , terang politikus Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan ini (Vide Bukti, P4).
    Cluster Ill (Ketiga) adalah pengelompokan atas Pengurus PartaiDemokrasi Kebangsaan di Tingkat Kabupaten/Kota yang diterapkan syarat keterwakilan perempuan dalam verifikasi faktual, yaituterdiri dari:e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Provinsi KepulauanRiau;e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Provinsi Jawa Tengah;Halaman 19 dari 42 halaman Putusan Nomor 157 K/TUN/20132020e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kota Solok (ProvinsiSumatera Barat);e Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten
    Tergugat secara nyata mengistimewakan Kelompok 16 Partai.Tindakan ini dilakukan dengan cara Tergugat menerbitkan Surat KPUNomor 675/KPU/XI/2012 tentang Verifikasi Faktual 16 Partai Politikdan 18 Partai Politik Pasca Putusan DKPP.
    Ternyata, Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara Partai Bulan Bintang adalahMajelis Hakim (Judex Facti) yang juga memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara antara Partai Penggugat melawan KomisiPemilihan Umum.
Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 12 Nopember 2018 — DODDY ARIYANTO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
14370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DODDY ARIYANTO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
    PUTUSANNomor 1011 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:dr. H. DODDY ARIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Labang Bola,Nomor 23, RT.002/RW.005, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi,Kota Cirebon, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ifdhal Kasim, S.H.
    ,dan kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor PublicaLaw Firm, berkantor di Jalan Kendal, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2018;Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, berkedudukan di JalanR.P.
    ., dan kawankawan,Para Advokat yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum(BAHU) Partai NasDem, berkantor di Jalan RP.
    Doddy Aryanto, M.M. sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon ProvinsiJawa Barat Nomor 012SE/DPPNasDem/II/2018, tanggal 14 Februari 2018 danpenetapan kembali Penggugat sebagai anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Cirebon kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon,DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat dan DPD Partai NasDem Kota Cirebon;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini ;Atau :Halaman 2 dari 6 hal. Put.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 23 Juli 2018 dan kontra
Putus : 30-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 30 April 2013 — YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
    No. 186 K/Pdt.SusParpol/2013kepengurusan Partai Hanura jika ada Pelanggaran yang dilakukan Anggota Partai ataumisalnya Penggugat sebagai Anggota Partai Hanura tidak pernah melakukanPelanggaran terhadap Organisasi Partainya ;Bahwa karena selama ini secara fakta hukum Penggugat sebagai anggota PartaiHanura (Hati Nurani Rakyat) tidak pernah melakukan Pelanggaran terhadap AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, misalnya:= Penggugat mengundurkan diri secara tertulis ;= Menjadi Partai Politik lain
    ;= Terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nama baik Partai ;Hal inilah yang dimaksud dengan Pelanggaran terhadap Organisasi Partai dalam Hal iniPartai Hanura sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai HanuraPada Bab III Pasal 4, namun selama ini secara fakta hukum Penggugat selaku anggotaPartai Hanura tidak pernah melakukan perbuatan/pelanggaran terhadap organisasiPartainya sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai Hanura BabIII Pasal 4 tersebut ;Bahwa
    kepengurusan Partai Hanura dalam hal inikepengurusan serta segala tindakan yang berhubungan dengan kepentingan PartaiHanura termasuk segala keputusan baik keputusan Partai Tingkat Pusat, keputusanPartai Tingkat Provinsi maupun keputusan Partai tingkat Kabupaten/Kota semuanyaharus berdasar kepada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sebagaiperaturan tertinggi dari tata urutan peraturan dalam Anggaran Dasar Partai, karena itujelas bahwa segala keputusan yang diambil/dilakukan/diterbitkan
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai PolitikPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat... ;3.
    sengketa (perselisihan) Partai Politik terlebih dahuluharuslah diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana dimaksud didalamketentuan Pasal 32 ayat (1) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kami kutipsebagai berikut: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;11Bahwa selanjutnya apabila penyelesaian melalui internal Partai Politik tidaktercapai maka terbukalah penyelesaian melalui mekanisme gugatan melaluiPengadilan Negeri