Ditemukan 5521 data
3.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
4.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN BARU
5.. Bripka DONI BARUS
20 — 2
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
4.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN BARU
5.. Bripka DONI BARUS
MIKHAEL RUBEN ARITONANG
Termohon:
PEMERINTAH R I Cq PRESIDEN R I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL
45 — 13
Pemohon:
MIKHAEL RUBEN ARITONANG
Termohon:
PEMERINTAH R I Cq PRESIDEN R I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL
46 — 58
PUJO WIYONO Bin ARJO SUWITOmelawanKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES) BANJARNEGARA ;
AN, SH, EDY MULYONO, SH, SUNARNO, SH,MUSLIH YAHYA, S.H.I serta SUMARWAN SUKMOAJI, SH. adalahPara Advokat/ Para Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga BantuanHukum Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah (LBHIKADIN Jateng),beralamat di jalan Puspanjolo Barat Raya Nomor : 44 Semarang,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juli 2013, yang selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON ;KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAWA TENGAH Cq.KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES
63 — 16
KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
59 — 24
", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONDO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs. Bambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor 221RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal PolisiBambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor221 RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penerapan hukum oleh Komisi Banding tersebut kelirukarena telah menerapkan pertimbangan hukum berdasarkan SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik ProfesiPolri:Bahwa isi selengkapnya dari Surat Edaran Kapolri NomorSE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ada pasal yangmenyebutkan bahwa Kode Etik Profesi dapat berdiri sendiri tanpamenunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukumtetap dijuntokan dengan Pasal
Bahwa halaman 3 huruf a Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/201419.20.tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan PelanggaranKode Etik Profesi Polri menyebutkan: Pelaksanaan sidang Komisi KodeEtik Polri dilaksanakan apabila telah teroenuhinya syarat perkaranya sudahdiputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatan hukum tetap (/nkracht).
Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan PenegakanHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 212 K/TUN/201721.Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, menyebutkan:Persangkaan dan tuntutan serta putusan dalam sidang KKEP yangmenerapkan pelanggaran pasal kode etik profesi Polri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2011 wajib mempedomani hukum acara sebagaimana diaturdalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikansanksi
Bahwa untuk menerapkan suatu aturan, jangan hanya berpedomanpada pasal yang artinya masih diragukan; Bahwa isi dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa Pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinyasyarat perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatanhukum tetap (/nkracht);Bahwa seharusnya Tergugat mempertimbangkan pelanggaran
Pasal 22 angka t huruf aSurat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, Pedomanpelaksanaan penegakan melalui mekanisme kode etik huruf a SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, sehingga memenuhipasal 53 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004;Bahwa Tergugat yang telah menerbitkan objek sengketa, adalahmerupakan perbuatan sewenangwenang
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pol : Skep/11/XI/2003 tentangpemberhentian Penggugat selaku siswa Diktuba telah bertentangandengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri No. Pol : Juklak/15/1/1995Hal. 4 dari 18 hal. Put. No. 430 K/TUN/2004tentang Pengeluaran Siswa dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol :Skep/1542/X/2001 tentang Pendelegasian Wewenang Dalam PembinaanSumber Daya Manusia Polri. Dalam Konsideran Mengingat SkepTergugat tersebut mengacu pada Juklak No.
Sedangkan pada Penggugat proses danprosedur demikian tidak pernah dilakukan;14.Bahwa oleh karena siswa Diktuba Gelombang 1 Tahun Ajaran 2003termasuk Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.
maka seharusnyaditulis sebagai Tergugat adalah Kapolri cq.
Pol : Skep/11/XI/2003 tertanggal 12 Nopember 2003)tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri;Dalam Pokok Perkara;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah dalammenerapkan hukum;1) Bahwa pertimbangan Hakim Judex Factie yang menyebutkan penerbitansurat keputusan obyek sengketa secara prosedural bertentangan denganSurat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/750/X/2003 tanggal 16 Oktober2003 (bukti T.14) jo. Juklak Kapolri No.
Oleh karena itupertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut adalah tidak tepat dantidak beralasan karena Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/750/X/2003 tanggal 19 Oktober 2003 tentang Pedoman Magang SiswaDiktuba Polri (bukti T.14) tidak mengharuskan seorang siswa harus adaputusan pengadilan dulu untuk dapat diberhentikan sebagai siswa,karena telah memenuhi unsurunsur pidana (lihat pasal 19 huruf a angkaHal. 14 dari 18 hal. Put. No. 430 K/TUN/20043 bukti T14 dan Juklak Kapolri No.
72 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Dairi tersebutdi atas oleh Penggugat mengajukan Banding tanggal 6 Mei 2013 kepadaTergugat sebagai Pejabat Pembentuk Komisi Banding sebagaimanaamanat Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 63 ayat (1) dan (2)Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan dan TataCara Kerja Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri namun hingga sampaisaat ini Keputusan Komisi Banding atas
Kapolri Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 tanggal 30September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran DisiplinSelambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masahukuman untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PasalHalaman 7 dari 23 halaman.
Untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran Pasal 35 ayat (2)Keputusan Kapolri Nomor Kep43/IX/2004 agar para KasiPropam/Provos di satuan kewilayahan tidak menerbitkanrekomendasi penilaian status (RPS) Anggota Polri yang telahselesai melaksanakan hukuman disiplin dan menjalani masapengawasan;c).
Ketidak sesuaian antara Pasal 35 Keputusan Kapolri Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 dengan Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 22Tahun 2010, karena keputusan Kapolri dengan peraturan Kapolribernilai sederajat, maka berdasarkan norma hukum maka yangdipergunakan adalah peraturan yang terbaru;17.Bahwa berdasarkan dengan surat telegram Kapolda SumutSTR/601/X1/2012 tanggal 12 November 2012 butir CCC angka satumengajukan surat permohonan kepada Kabid Propam Polda Sumutuntuk penerbitan surat rekomendasi penilaian
Putusan Nomor 514 K/TUN/201431(1) huruf (j) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri;.
MASITOH ARITONANG S.P.d
Termohon:
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES ASAHAN Cq KAPOLSEK SEI KEPAYANG
73 — 21
Pemohon:
MASITOH ARITONANG S.P.d
Termohon:
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES ASAHAN Cq KAPOLSEK SEI KEPAYANG
43 — 22
SANUSI WIRADINATA >< PEM.RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDA METRO JAYA CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM CQ KASUBDIT RENAKTA, DITERSKRIMUM POLDA METRO JAYA
KEPALA KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) METRO JAYA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Cq. KASUBDIT RENAKTA, DITRESKRIMUM POLDA METRO JAY A ;; "Bertempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman 55Jakarta 12190, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada1. AMINULLAH, SH. 2. FRIDA MARIA, SH.MH. 3. IsSUROTO, SH. 4. SAMSI, SH.MH. 5. IMAN HADI, SH. 6.YESI IVON, SH. & M.
FIKRAN AKBAR PULUHULAWA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Kota Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota
56 — 7
Pemohon:
FIKRAN AKBAR PULUHULAWA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Kota Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota
59 — 6
KAPOLRI, Cq. KAPOLDA METRO JAYA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DEPOK
112 — 43
pada tanggal 30 Januari 2006 berdasarkan SuratKeputusan Kapolri No.Pol.
2 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 12 dan Pasal 13Peraturan Kapolri No.
Hormat (PTDH)di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda ; Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri No.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri ;1 Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau pangkat yang lebih tinggi ;2 Kapolri untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) sampaidengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),penandatanganan oleh De SDM Kapolri ;3 Kapolri melimpahkan kewenangan kepada De SDM Kapolriuntuk pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke bawah dilingkungan Mabes Polri, penandatanganan oleh Karo DalpersSde SDM Polri; 4 Kapolri melimpahkan
proses seperti kenaikan pangkat regular ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kapolri No.
1.HasudunganSimatupang
2.Syahrial Z
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq KAPOLSEK PELABUHAN BELAWAN Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM
33 — 0
Pemohon:
1.HasudunganSimatupang
2.Syahrial Z
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq KAPOLSEK PELABUHAN BELAWAN Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM
ISKANDAR
Termohon:
1.Kapolsek Takeran Polres Magetan
2.Kapolres Magetan
3.KAPOLDA Jawa Timur
4.KAPOLRI
230 — 23
Pemohon:
ISKANDAR
Termohon:
1.Kapolsek Takeran Polres Magetan
2.Kapolres Magetan
3.KAPOLDA Jawa Timur
4.KAPOLRISemangka No. 21 Taman Kota Madiun berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 8 November 2019 yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Magetan dengan Register Nomor 120/SK.Pid/2019/PN.Mgtpada tanggal 13 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pemohon;MELAWANKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) d/a Jl. Trunojoyo No.5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA)Jawa Timur d/a JI. Anmad Yani No. 116 Surabaya Cq.
(ataubarangkali Termohon ingin tahu apa itu PERKAP =Peraturan Kapolri, sedangkan PERKABA = Peraturan Kepala Bareskrim.Ini harusnya Termohon sudah hapal diluar perkara);7.
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP telah ditentukan untukkewenangan KKEP yaitu disebutkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 26 halaman. Putusan Nomor 345 K/TUN/2017Pasal 11:(2) KKEP bertugas melaksanakan pemeriksaan dipersidangan,membuat pertimbangan hukum, dan memutus perkara pelanggaranKKEP yang dilakukan anggota Polri terhadap:a.
Bahwa Pemeriksaan Pendahuluan melalui Audit Investigasi terhadapPenggugat oleh Tergugat tidak pernah dilaksanakan oleh Akreditorsesuai ketentuan Pasal 31, 32 dan 35 Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP dimanadalam ketentuannya disebutkan sebagai berikut:Pasal 32:Ayat (1) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 hurufa dilaksanakan oleh Akreditor berdasarkan surat perintah;8.
Sedangkan seseorang diangkat sebagai Akreditor haruslah memilikikompetensi standar kualifikasi dengan sertifikat yang ditetapkan olehKadiv Propam Polri sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Kapolri Nomor19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEPdisebutkan sebagai berikut:Pasal 35:(1) Audit Investigasi dilaksanakan oleh Akreditor DivPropam Polri,Bidpropam Polda, dan Sipropam Polres sesuai dengankewenangannya;(2).
Bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat oleh Tergugat tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012yaitu tidak dilakukan Audit Investigasi tetapi langsung pemeriksaansehingga tidak melalui pentahapan yang sudah ditentukan oleh Pasal32 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 maka tidak dilakukan gelarperkara sehingga tidak ada kesimpulan hasil gelar perkara yangdiajukan oleh Akreditor kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah sesuaiketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012
juga tidak dipatuhiTergugat sehingga pemeriksaan Penggugat tidak sesuai prosedur,selain itu yang memeriksa Penggugat bukanlah akreditor yang diangkatberdasarkan ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor 6/V/2014 tanggal22 Mei 2014 tentang Tehnis Pelaksanaan Penegakan PelanggaranKode Etik Profesi Polri, pada halaman 26 angka (4) huruf (a);Halaman 10 dari 26 halaman.
171 — 26
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jambi, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 45 Jambi, selanjutnya disebut TERGUGAT VI;7. Para Pesero Pengurus CV. MITRA MAKMUR, beralamat di Dusun Utama RT 04 Desa Simbur Naik, Kec. Muaro Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi,,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;8. Para Pesero Pengurus CV. Gelora Nusantara, beralamat di Dusun Utama RT 04 Desa Simbur Naik, Kec.
Kapolda Jambi) yang menjadikan / menetapkan status hukumPenggugat sebagai Tersangka, maka Tergugat VI (Kapolri cq.
cq.Kapolda Jambi) (vide Bukti P 70) , bahkan Tergugat VI (Kapolri cq.
Indolap), Tergugat IV(Ernawati), Tergugat V (Kepala Sekolah SMA Titian Teras) dan Tergugat VI(Kapolri cq.
,Mpdi.), Tergugat V (Kepala Sekolah SMA Titian Teras) danTergugat VI (Kapolri cq.
EBIT NATANAEL SIMBOLON, S.Psi
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
32 — 7
Pemohon:
EBIT NATANAEL SIMBOLON, S.Psi
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
10 — 4
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Termohon:
KAPOLRI C.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara C.q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU
40 — 5
ZUNUZA, SH, MKn
Termohon:
KAPOLRI C.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara C.q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU