Ditemukan 57136 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
540
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 18-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Lmg
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
ENDRI ISTANTI
134
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil khususnya Kutipan Akta Kelahiran No. 3524-LT-26072018-0088 atas nama ACHMAD JIBRIL Sah Menurut Hukum;
    3. Menetapkan untuk member izin sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran No. 3524-LT-26072018-0088 atas nama ACHMAD JIBRIL;
    4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Lamongan untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru atas nama ACHMAD JIBRIL KUSMAHARDI;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 27-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 133/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal 30 Desember 2019 — Pemohon:
Nurisyta Adatir Rowihah
9313
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama MOHAMMAD ASHFA AHSAN ALJAZULI yang lahir di Madiun tanggal 5 Oktober 2019 menjadi MUHAMMAD ASHFA AHSAN ALJAZULI ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil
    dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah) ;
  • Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a.
    Pengakuan anak ;(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:a.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:a.
    Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon ;c.
    Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf bmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan nama dalam akta kelahirananak pemohon tersebut adalah sah maka memerintahkan kepada PejabatKantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil
Register : 24-05-2018 — Putus : 08-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 62/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 8 Juni 2018 — Pemohon:
MARSI
244
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama anak Pemohon bernama Maryanto terdapat kesalahan pada penulisan tanggal lahir yaitu di akta tertulis tanggal 12 April 2002 yang benar adalah tanggal 5 Agustus 1998;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama Maryanto dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama Maryanto dari pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan
    Sipil tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Register : 27-09-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN SUBANG Nomor 75/Pdt.P/2022/PN SNG
Tanggal 7 Oktober 2022 — Pemohon:
Aennudin Sodikin
4922
  • Menetapkan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan nama Ayah Kandung Ikin Sodikin dan Nama Ibu Kandung Oti Rohaeti;
  • Mengijinkan kepada kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan perubahan Akta Kelahiran atas nama Aenudin Sodikin dengan nama Ayah Kandung Ikin Sodikin dan Nama Ibu Kandung Oti Rohaeti;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp,155.000
Register : 17-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 235/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
Dirga Al Ifandi Alamsyah
194
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 171.000
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipillama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 20-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 83/Pdt.P/2018/PN Yyk
Tanggal 3 September 2018 — Pemohon:
FAUJI YAMAN
2611
  • >
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menyatakan sah pembetulan atau perbaikan redaksional nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FAOJI YAMAN menjadi tertulis dan terbaca FAUJI YAMAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta serta selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta
  • pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil yang dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Register : 17-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
DEWI WULANDARI
74
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan tahun lahir dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DEWI WULANDARI yang lahir di Madiun tanggal 23 Maret 1980 menjadi DEWI WULANDARI lahir di Madiun tanggal 23 Maret 1985 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana
    terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 155.000,-(Seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 17-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BATANG Nomor 171/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 24 Oktober 2022 — Pemohon:
Nur Rofiqoh
275
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Rofiqoh menjadi Nur Rofiqoh;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Register : 13-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 175/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
GENVILA MENDI BOHAM
693
  • dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah tahun lahir Pemohon dari tahun 1993 yadirubah menjadi yang sebenarnya tahun 1996 sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 437/Ist/2009 milik pemohon yang diterbitkan oleh dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe; ------------------------------
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
    pada tahun 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, makaberdasar hukum untuk memerintahkan kepada pejabat pencatat sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk merubah tahun lahir Pemohon sebagaimana tertulis dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 437/Ist/2009 dari tercetak/tertulis dan terbaca 1993,dirubah menjadi yang benar adalah tahun 1996 sekaligus mengganti denganyang baru akta
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional,dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon danmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun 2006
    Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk merubah tahun lahir Pemohon dari tahun 1993 yadirubahmenjadi yang sebenarnya tahun 1996 sebagaimana yang terdapatdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 437/Ist/2009 milik pemohonHalaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 175/Padt.P/2019/PN Thnyang diterbitkan oleh dinas Kependududkan dan Pencatatan SipilKabupaten Kepulauan Sangihe;Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipilyang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan AktaPencatatan Sipil tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000
Putus : 02-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 47_PDT_P_2015_PNBkt_Kabul_02072015_PerbaikanAktaKelahiran
Tanggal 2 Juli 2015 — Pemohon: Ricky Fernando
175
  • Memerintahkan pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;4.
    Memerintahkan pemohon dalam tenggang waktu 15 (limabelas) hari sejak dikeluarkannya salinan penetapanPengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya keinstansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipildalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilBukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabutakta pencatatan sipil lama dari pemohon;4.
    ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohondikabulkan, maka memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkanperubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri a quodan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untukmembuat catatan pinggir pada Register Akta
    Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal56 ayat (1) UndangUndang Rl.Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2015/PN.BktMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohondikabulkan, maka segala biaya yang timbul dari permohonan inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat akan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua UndangUndang
    Memerintahkan pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari sejak dikeluarkannya salinan penetapan Pengadilan Negeritersebut untuk melaporkannya ke instansi pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Bukittinggi untuk membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatansipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;4.
Register : 05-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 16/Pdt.P/2022/PN Pbu
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
DIAN REGINA
238
  • penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 474.1/21273.Istimewa/LU/2011 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2011 dari yang semula nama pemohon tertulis DIYAN dibetulkan menjadi DIAN REGINA ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk dicatatkan pembetulan tersebut untuk diberi catatan pinggir pada regester akta
    pencatatan sipil dan/atau dibuatkan akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama ;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 12-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 42/Pdt.P/2019/PN Tpg
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
CIU HIANG
110
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon melakukan perubahan nama berupa penambahan nama sebagaimana dalam akta pencatatan sipil semula bernama Ciu Hiang ditambahkan dengan AL Harris, sehingga selengkapnya nama Pemohon menjadi Ciu Hiang AL Harris.
  • Mewajibkan Pemohon melaporkan pencatatan perubahan Namanya kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat di dalam catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil .
Register : 24-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 57/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon:
SUYATI
186
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama FATHIKA MUNTAHANA yang lahir di Madiun tanggal 15 Mei 2007 menjadi FATIKHA MUNTAHANA lahir di Madiun tanggal 15 Mei 2007 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil
    dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 421.000,-(seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 21-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 12-03-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 54/Pdt.P/2024/PN Lmg
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon:
TITIK HANDAYANI
1211
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil khususnya Kutipan Akta Kematian Nomor : 3524-KM-27012023-0095 atas nama SUKAENI Sah Menurut Hukum;
    3. Menyatakan bahwa SUKAENI, SUKAINI dan SUKENI adalah orang yang sama;
    4. Menetapkan untuk memberi izin sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kematian Nomor : 3524-KM-27012023-0095 atas nama SUKAENI
    ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 17-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
DEWI WULANDARI
263
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan tahun lahir dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DEWI WULANDARI yang lahir di Madiun tanggal 23 Maret 1980 menjadi DEWI WULANDARI lahir di Madiun tanggal 23 Maret 1985 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana
    terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 155.000,-(Seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
  • Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a.
    Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon ;c.
    Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf bmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan nama dalam akta kelahirantersebut adalah sah maka memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas danPencatatan Sipil Kota Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksionaldan menarik serta
    mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon danmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasanpenggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segera setelah diperlihatkanSalinan Sah dari Pengadilan Negeri tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatasberdasarkan buktibukti dan keterangan saksisaksi serta keterangan Pemohonsendiri sebagaimana tersebut diatas Pengadilan Negeri
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dariPemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatanpinggir pada register akta pencatatan sipil;4.
Register : 21-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN SURAKARTA Nomor 268/Pdt.P/2021/PN Skt
Tanggal 3 Januari 2022 — Pemohon:
Aulia Latif Wicaksono
7877
  • permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan akta kelahiran Pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Kantor Pencatatan Sipil Kota Surakarta Nomor 2209/1997, 2 Juni 1997 yang semula mencantumkan nama Aulia Latif Wicaksono menjadi Aulia Lathif Wicaksono;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk membuat catatan pinggir para register akta
    pencatatan sipil mengenai pembetulan akta, menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil, mencabut kutipan akta pencatatan sipil, dan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan kepada Pemohon.
Register : 30-11-2018 — Putus : 07-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 231/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 7 Desember 2018 — Pemohon:
1.JIMMI SUSAN TAKARANGKIANG
2.ARIANTO KARAENG
202
  • Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Tahun Lahir Akte Kelahiran Nomor : 1154/Ist/2007 atas nama Exel Susanto Karaeng anak Para Pemohon dari tahun 1988 agar dirubah menjadi tahun 1998;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama karena terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lama dari Para Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • yaitutahun 1998;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka permohonan Para Pemohon dapat diterima dan dikabulkan,maka berdasar hukum untuk memerintahkan kepada pejabat pencatat sipilpada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KepulauanSangihe untuk merubah Tahun Lahir anak Para Pemohon sebagaimanatertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1154/Ist/2007 atas nama ExelSusanto Karaeng dari tahun 1988 agar dirubah menjadi tahun 1998kemudian mengganti dengan yang baru Akta
    Pencatatan Sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut AktaPencatatan Sipil lama dari Para Pemohon dan membuat catatan pinggirpada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasanpenggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;Halaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 231/Padt.P/2018/PN ThnMenimbang, bahwa menetapkan Para Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil yang lama karena terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lamadari Para Pemohon;4.
Register : 27-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 121/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
LILIN SURYANINGATI
2914
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 166.000,00
    :Ayat (1):Pembentulan akta catatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional;Ayat (2) :Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatanpinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasanpenggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipilmembuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatansipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan Pejabat pencatatansipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatanSipil tersebut;Halaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2018/ PN Wng4.
Register : 10-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 326/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon:
KRISTIYANI
9323
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian Nomor Nomor 3312-KM-26062019-0061 atas nama Suami Pemohon yang bernama TRI PUJIYONO terdapat kesalahan pada penulisan tanggal kematian yang semula pada tanggal kematian tertulis 01 Maret 2012 dibetulkan menjadi 01 Maret 2017
      >;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian atas nama Suami Pemohon tersebut dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kematian tersebut dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut
    sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000,- (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah)
  • Kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwa ternyatakesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiranatas nama Pemohon terjadi setelah dokumen dan akta tersebut diserahkankepada pemegang dalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulankeduanya Pemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipildan menyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil Baru untukmenggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lamadari pemohon;halaman 7 dari 9 halaman Penetapan Nomor 326/Padt.P/2019/PN.Wngc.
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf bmengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa atas kesalahan tulis di dalam Akta Kutipan AktaKematian Suami Pemohon yang bernama TRI PUJIYONO yaitu : KutipanAkta Kematian Nomor 3312KM260620190061, yang semula pada tanggalkematian tertulis O1 Maret 2012 dibetulkan menjadi 01 Maret 2017,maka Pengadilan memerintahkan kepada Pejabat Dinas
    Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan AktaKematian Nomor Nomor 3312KM260620190061 atas nama SuamiPemohon yang bernama TRI PUJIYONO terdapat kesalahan padapenulisan tanggal kematian yang semula pada tanggal kematian tertulis01 Maret 2012 dibetulkan menjadi 01 Maret 2017;halaman 8 dari 9 halaman Penetapan Nomor 326/Padt.P/2019/PN.WngMemerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupaKutipan Akta Kematian atas
    nama Suami Pemohon tersebut dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik sertamencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kematiantersebut dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggirpada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimanadimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan AktaPencatatan Sipil tersebut;Membebankan biaya yang timbul sSehubungan denganpermohonan ini kepada Pemohon