Ditemukan 5966 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2007 — Upload : 14-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878K/PID/2006
Tanggal 30 Maret 2007 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timika ; Drs. ROSIHAN BAHARUDDIN
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-10-2007 — Upload : 18-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1455K/PID/2006
Tanggal 4 Oktober 2007 — Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Parigi ; JAYA MIHARJA alias JAYA
1011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 25-05-2007 — Upload : 18-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1426K/PID/2006
Tanggal 25 Mei 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKO ; DODI WAHYUDI ALS. DODI BIN SALIM
99 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 31-05-2006 — Upload : 13-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2271K/PDT/2005
Tanggal 31 Mei 2006 —
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3248K/PDT/2003
Tanggal 19 Februari 2008 —
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 24-07-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2704K/PDT/2002
Tanggal 24 Juli 2006 — H. Badawi Ka'rabi; Pr. Ramlah
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 05-12-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — Ny. Sumiatun; Ny. Siti Ngaisah
139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-01-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3293K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Jaman Sihombing; Muller Lumbantoruan
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-04-2006 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755K/PDT/2003
Tanggal 4 April 2006 — Mungadim; Tu'at Riyadi; Nangimah; Rukhaenah
2018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 17-04-2006 — Upload : 15-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1125K/PDT/2004
Tanggal 17 April 2006 —
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-01-2008 — Upload : 13-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626K/PID.SUS/2007
Tanggal 28 Januari 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA ; vs. WILSON LAWESANG ; FIRMAN DWI TORNADO BUDIAWAN MARUNDURI ;
107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 08-12-2005 — Upload : 19-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714K/PDT/ 2002
Tanggal 8 Desember 2005 — Hj. SYARIFAH ; vs. INDASILO SUANTORO ; NOTARIS / PPAT SUTOJO OESNAWI, SH
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 19-07-2007 — Upload : 12-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04PK/PDT/2007
Tanggal 19 Juli 2007 — PT. SINAR REJEKI KITA ; NY. SANDRA SETIAWATI SANTOSO, SH., ; H. SOEKATJA, Dkk
2728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 03-04-2007 — Upload : 26-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631K/PID/2007
Tanggal 3 April 2007 — Alicia Siti Annisa Hamzah
1713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 31-05-2006 — Upload : 07-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2239K/PDT/2005
Tanggal 31 Mei 2006 — PR. HAWIAH ; LK. LAHAMIDE alias LAMIDE ; PR. MARAWIA alias HAWIRA ; LK. LABIRE ; SUMARNI ; LK. PAN SUMIJOYO alias PAN SUIJAYA
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 10-11-2004 — Upload : 08-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557K/PDT/2004
Tanggal 10 Nopember 2004 —
2725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 06-12-2006 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537K/TUN/2005
Tanggal 6 Desember 2006 — NONA OKTARITA TRYTYASSIWI, SH. ; ANA RUKANA ; MOMON KUSMANA ; TATTO S PRADJAMANGGALA, SH. ; ANDI SUHANDI ; A D A N G ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 29-03-2006 — Upload : 28-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2030K/PDT/2003
Tanggal 29 Maret 2006 — Aphiao; Tan Tio Sua alias Hartopo bin Tan Yam Hua
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 06-12-2006 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 —
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.