Ditemukan 7924 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — WEDA BAY NICKEL;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WEDA BAY NICKEL;
    WEDA BAY NICKEL, diwakili oleh Tuan PIERRE ANDREFERNAND NOYER dan Tuan JASWINALDI, jabatan DireksiPT. Weda Bay Nickel, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11, Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav. VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan;Dalam hal ini memberi kuasa kepada ZAKA HADISUPANIOEMANG, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada KantorHukum Mjaya Hadi & Co, beralamat di Menara Palma 12thFloor, Jalan H.R.
    Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
    Karena PT Weda Bay Nickelbelum ada penyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanyadapat direstitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desembersehingga untuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp 6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyadan direstitusikan pada akhir tahun
    bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58801/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1012/WPJ.19/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2010 Nomor 00157/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atasnama PT Weda Bay
    Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 637/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — PT WEDA BAY NICKEL
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WEDA BAY NICKEL
    ./2015,tanggal 02 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal inidiwakili oleh PIERRE ANDRE FERNAND NOYER danJASWINALDI, pekerjaan/jabatan Direksi PT Weda Bay Nickel,selanjutnya memberi kuasa kepada ZAKA HADISUPANIOEMANG, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada KantorHukum Mjaya Hadi & Co., beralamat di Menara Palma
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58810/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILI:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP34/WPUJ.19/2014 tanggal 08Januari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Nihil Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00022/507/11/091/13tanggal 18 Maret 2013, atas nama: PT Weda Bay
    Putusan Nomor 637/B/PK/PJK/2016Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh
    Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakanbahwa:"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilat hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (le) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa
    Putusan Nomor 637/B/PK/PJK/201634/WPJ.19/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00022/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013 Masa Pajak Juli 2011, atasnama PT Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 menjadisebagaimana
Register : 17-12-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1349 B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1349/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, JakartaSelatan 12310, dalam hal ini diwakili oleh Alain Bernard Henri Giraud,selaku Presiden Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Freddy Karyadi, S.H., LL.M.
    Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/2015 Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP3179/WPJ.07/2011 tanggal 14 Desember 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak November2009 Nomor: 00162/507/09/056/11 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: PTWeda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7056.000, beralamat di Gedung WismaPondok Indah 2 Suite 1101, JI. Sultan Iskandar Muda Kav.
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    biaya perkaradalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY
Putus : 16-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5455 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
4013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — WEDA BAY NICKEL;
1917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WEDA BAY NICKEL;
    WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2, Suite 1101, JI. Sultan Iskandar Muda, Kav. VTA,Jakarta 12310, Dalam hal ini diwakili oleh Pierre AndreFernand dan Jaswinaldi selaku Direksi, selanjutnya memberikankuasa kepada Hadisupani Oemang, S.H., Advokat dan KuasaHukum Pajak pada Kantor Hukum Mjaya Hadi & Co, yangberlamat di Menara Palma 12"" Floor, Jl.
    Majelis Hakim yang terhormat dapatmenyetujui permohonan gugatan Penggugat seperti yang Penggugat uraikan diatas sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut.58823/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugatdengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S2904/WPUJ.19/2014tanggal 04 Juni 2014, atas nama: PT Weda Bay
    Weda Bay Nickel (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPenggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) melalui surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak yangtelah diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) pada tanggal 10 Februari 2015 dengan buktipenerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor201502100176;2.
    Weda Bay Nickel, NPWP :01.824.620.7091.000, beralamat di: Gedung Wisma PondokIndah 2 Suite 1101, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.
Putus : 04-02-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1348/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini diwakili olehALAIN BERNARD HENRI GIRAUD, kewarganegaraan Perancis,jabatan Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel, selanjutnyamemberikan kuasa kepada FREDDY
    Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karyu antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 poin 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu MasaPajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihanpembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/ataupenyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukun pengembalian untuksetiap Masa Pajak.
    Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPNnya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk MasaPajak September 2006 kelebihan PPN sebesar Rp6.160.990.865,00dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya dan direstitusikan pada akhir tahun
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Halaman 49 dari 50 halaman.
    biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakserta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WEDA BAY NICKEL, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1341/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan' peninjauan kembali perkara pajak telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini diwakili olehALAIN BERNARD HENRI GIRAUD, kewarganegaraanPerancis, jabatan Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel,selanjutnya memberikan kuasa kepada:
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY
Register : 04-09-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 31-05-2013
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1555/Pdt.G/2012/PA.Wsb
Tanggal 23 Januari 2013 — XXXXXXXX binti CHAERUDIN melawan XXXXXXXX bin HASAN BAY
80
  • Menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat (XXXXXXXX bin HASAN BAY) terhadap Penggugat (XXXXXXXX binti CHAERUDIN );---------------4.
    XXXXXXXX binti CHAERUDIN melawanXXXXXXXX bin HASAN BAY
    A Wonosobo yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara ;XXXXXXXX Dbinti CHAERUDIN Umur 36 tahun, agama Islam PekerjaanBuruh Pendidikan terakhir SD Tempat kediaman di DusunXXXXXXXX Kelurahan XXXXXXXX KecamatanLeksono Kabupaten Wonosobo, sebagai PENGGUGAT;MELAWANXXXXXXXX bin HASAN BAY Umur 36 tahun, agama Islam.
Putus : 07-09-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN SERANG Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.SRG
Tanggal 7 September 2018 — BAY SUMARTA
12137
  • BAY SUMARTA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa RIKA YUSILAWATI, SE Binti Drs. H. BAY SUMARTA, dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa RIKA YUSILAWATI, SE Binti Drs. H.
    BAY SUMARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;4.
    BAY SUMARTA
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
    PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1351/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, JakartaSelatan 12310, dalam hal ini diwakili oleh Alain Bernard Henri Giraud,warga negara Prancis, selaku Presiden Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Freddy Karyadi, S.H., LL.M.
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    Putusan Nomor 1351/B/PK/PJK/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT WEDA BAY NICKEL
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WEDA BAY NICKEL
    ./2015 tanggal 2 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di: Gedung Wisma PondokIndah 2 Lt. 11 Suite 1101, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. VTA,Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada ; Zaka Hadisupani Oemang, S.H., Advokat danKuasa Hukum Pajak pada Kantor Hukum MJAYA HADI & Co.,yang beralamat di Menara Palma 12"" Floor, Jl.
    2011)Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPUT.58808/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP32/WPUJ.19/2014 tanggal08 Januari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Nihil PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00020/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013, atas nama: PT Weda Bay
    Weda Bay Nickel (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) padatanggal 10 Februari 2015 sesuai Tanda Terima Surat TPSTDirektorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201502100167;2.
    Majelis, untuk terwujudnya asasumum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhioleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT Weda Bay
    Putusan Nomor 644/B/PK/PJK/2016a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPemohon PK (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: "Hakim wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan
Register : 17-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — WEDA BAY NICKEL;
9962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WEDA BAY NICKEL;
    ./2015tanggal 24 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT WEDA BAY NICKEL, dalam hal ini diwakili oleh PIERREANDRE FERNAND NOYER dan JASWINALDI, Direksi PT WedaBay Nickel tempat kedudukan di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
    Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanresitusi Pajak Pertambahan Nilai juga telah dikabulkan;Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007,Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan
    Karena PT Weda Bay Nickelbelum ada penyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapatdirestitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehinggauntuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyadan direstitusikan pada akhir tahun
    Putusan Nomor 584/B/PK/PJK/2016Pajak April 2010 Nomor 00151/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atasnama PT Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jl.
    oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding, dan atas Peninjauan Kembali a quotelah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan KembaliPemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);Halaman 62 dari 64 halaman.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
    PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1343/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, JakartaSelatan 12310, dalam hal ini diwakili oleh Alain Bernard Henri Giraud,warga negara Prancis, selaku Presiden Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Freddy Karyadi, S.H., LL.M.
    Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk Masa PajakSeptember 2006 kelebihan PPN sebesar Rp 6.160.990.865,00dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;35.Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyadan direstitusikan pada akhir
    perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45372/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 05 Juni 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP1053/WPJ.07/2010 tanggal 27 Oktober 2010,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Agustus2008 Nomor: 00122/507/08/056/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama: PTWeda Bay
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    perkaradalam peninjauan kembaili;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY
Putus : 17-02-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
    PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1350/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, JakartaSelatan 12310, dalam hal ini diwakili oleh Alain Bernard Henri Giraud,warga negara Prancis, selaku Presiden Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Freddy Karyadi, S.H., LL.M.
    itu Pemohon Banding mohon untuk dapatdiundang;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45375/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 5 Juni 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP1054/WPJ.07/2010 tanggal 27 Oktober 2010,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Nopember2008 Nomor: 00125/507/08/056/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama : PTWeda Bay
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    Putusan Nomor 1350/B/PK/PJK/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
    ./2015tanggal 22 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT WEDA BAY NICKEL, dalam hal ini diwakili oleh PIERREANDRE FERNAND NOYER dan JASWINALDI, Direksi PT WedaBay Nickel, tempat kedudukan di Gedung Wisma Pondok Indah2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
    Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
    Karena PT Weda Bay Nickelbelum ada penyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapatdirestitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehinggauntuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyadan direstitusikan pada akhir tahun
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58802/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 15 Januari 2015, atas nama PTWeda Bay Nickel (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 36 dari 63 halaman.
    Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak permohonan bandingPemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding, dan atas Peninjauan Kembali a quo telah diputus oleh MahkamahAgung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 —
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WEDA BAY NICKEL
    WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA,Pondok Pinang, Jakarta Selatan, diwakili oleh Tuan Pierre AndreFernand Noyer dan Tuan Jaswinaldi, selaku Direksi, dalam hal inimemberikan kuasa kepada: Zaka Hadisupani Oemang, S.H.,Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada Kantor Hukum Mjaya Hadi& Co., beralamat di Menara Palma 12th Floor, Jalan HR.
    Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihnan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
    Karena PT Weda Bay Nickelbelum ada penyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapatdirestitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehinggauntuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Halaman 35 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan
    bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58799/PP/M.1IIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1010/WPJ.19/2013tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00155/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atas nama PT Weda Bay
    Padahalpenjelasan sebuah norma yang terkandung dalam sebuah pasal undangundang atau batang tubuh undangundang; sifatnya hanyalah menjelaskansaja agar norma dalam pasal undangundang dapat dipahami dengan jelas,bukan untuk membuat norma tersendiri ... dst (Yusril Ihza Mahendra,Keterangan Ahli Dalam Perkara Sengketa Pajak Antara PT, Weda Bay NickelMelawan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di PengadilanPajak, hal.2 ) ;bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf b UUPPN
Register : 25-04-2022 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN JAYAPURA Nomor 126/Pdt.G/2021/PN Jap
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat : -Andarias Bay Tobin Tergugat : -Maria Nona Rini
1195
  • Penggugat :-Andarias Bay Tobin Tergugat :-Maria Nona Rini
Putus : 29-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
44151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut
    PT WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 25/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, JakartaSelatan 12310, dalam hal ini diwakili oleh Alain Bernard Henri Giraud,Warga Negara Perancis, selaku Presiden Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Freddy Karyadi, S.H., LL.M.
    PHP14/WPJ.07/KP.0400/11.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh KPP PMA III pada tanggal 11 Januari2007, Terbanding menjelaskan sebagai berikut :"Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu MasaPajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihanpembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/ataupenyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalian
    Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk Masa PajakSeptember 2006 kelebihan PPN sebesar Rp. 6.160.990.865,00dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
    dihukum untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY