Ditemukan 153019 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - bebas
Register : 20-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 22-K/PM.I-06/AD/V/2019
Tanggal 25 Juni 2019 — Serma Toni
275178
  • diatas, kami mohonagar Pengadilan Militer I06 Banjarmasinmenyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbuktisecara sah memenuhi unsur sebagaimana diaturdalam Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP Barangsiapasecara melawan hukum memaksa orang lain supayamelakukan, tidak melakukan atau) membiarkansesuatu dengan memakai kekerasan baik terhadapHal 4 dari 36 hal Putusan Nomor 22K/PM.1l06/AD/V/2019Menimbangorang itu sendiri maupun orang lain.Oleh sebab itu kiranya Majelis Hakim YangTerhormat berkenan : Memutuskan putusan bebas
Register : 11-02-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Amd
Tanggal 14 Agustus 2014 — Terdakwa : - Nontje Kumambong alias Nontje
6526
Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3821 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — ZAMLINAR Binti Almarhum BAHARUDDIN
177130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
    ;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapbkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
    MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Hal. 5 dari 8 hal.
Putus : 08-04-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN FAK FAK Nomor 04/Pid.B/2011/PN-F
Tanggal 8 April 2011 — SALIMUDIN LAKUI
470508
  • ketiga Jaksa Penuntut Umumharuslah dinyatakan tidak terbukti secara hukum;Menimbang, bahwa dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbuktisecara hukum, maka haruslah pula Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari dakwaan ketigatersebut;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa, JikaPengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atasperbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan makaTerdakwa diputus bebas
Register : 30-01-2013 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/Pid/Anak/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 19 Februari 2013 — VICKY MUHAMAD CHRISTY ALS KAMPLENG.
10761
Register : 05-08-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 75/Pid.B/2015/PN Srl
Tanggal 13 Agustus 2015 — RIZKY RAMADHAN Als. RIZKY CODET Bin ISKANDAR
146101
Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 K/Pid/2018
Tanggal 24 September 2018 — ARTHER RUMAGIT DAN KAWAN-KAWAN
10163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
    ;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapatbahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untukmembina dan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruhwilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret2013 yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
    MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakanPara Terdakwa tidak terbukti secara
Register : 08-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 157/Pid.B/2016/PN Mkd
Tanggal 27 Oktober 2016 — Para Terdakwa: 1.MARWOKO Alias WOKO Alias PETUK Bin TONO 2.ISTIYONO Alias KOKIS Bin SANDI Alm 3.WIDIYANTORO Alias WITUL Bin SEHONO 4.HENDRO PRAYITNO Bin NARUN Alm
16249
  • HENDROPRAYITNO bin NARUN bebas dan lepas dari segala tuntutan dan dinyatakanbebas demi hukum.3. Memerintahkan kepada KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATANMAGELANG untuk segera membebaskan Terdakwa Sdr. MARWOKO aliasWOKO alias PETUK bin TONO, Terdakwa Il Sdr. ISTYYONO alias KOKIS binSANDI, Terdakwa Ill Sdr. WIDYANTORO alias WITUL bin SEHONO danTerdakwa IV Sdr.
Putus : 18-11-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3815 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — RUDIAL Bin ARIFIN
310165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • besertadengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umumtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain, selain dari pada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas
    ;Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013, frasa kecuali terhadap putusan bebasdalam Pasal 244 KUHAP, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatmaka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadapputusan bebas ;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi, selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 3815 kK/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa terhadap
Register : 17-03-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Amd
Tanggal 30 Oktober 2014 — Terdakwa : - Silfa Neneng Karundeng Alias Neneng
9963
Putus : 15-04-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — Drs. ILHAM PRASETYA LEKSONO, M.M.
160114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 368 K/Pid.Sus/2019daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa
    kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenangmemeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut
Register : 05-06-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 54/Pid.B/2014/PN.Arm
Tanggal 30 Oktober 2014 — Terdakwa : - JEFRI DONAL TANGKUMAN
9453
  • perbuatan terdakwa bukan merupakan lingkupdari hukum pidana dalam in casu dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPatau Kedua melanggar Pasal 372 KUHP tetapi merupakan ruang lingkup hukum perdataataupun permintaan terdakwa melalui pembelaan (pledoii) terdakwa yang menyatakanterdakwa tidak terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang didakwakan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu maupun dakwaankedua tersebut tidaklah tepat karena untuk dapat dinyatakan bebas
Putus : 12-09-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2128 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 September 2019 — TRI HARSO WAHYUDI, S.Pi
942590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasanalasannyatelah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
    ;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
    MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum mengenai adanya kesalahanpenerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinyaHal. 14 dari 22 hal.
Register : 03-02-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Gst
Tanggal 8 Juni 2016 — IRWAN FRANCISCUS TARIGAN
9240
Register : 29-11-2013 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN MANADO Nomor 475/PID.B/2013/PN.Mdo
Tanggal 24 Juni 2014 — - Danny H Lantang dan Gladys NL Manopo
17546
Register : 17-06-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN MANADO Nomor 243/PID.B/2013/PN.Mdo
Tanggal 6 Nopember 2013 — - AYUB SUMUWENG alias TUBUN
11221
Register : 27-02-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN MANADO Nomor 98/PID.B/2013/PN.Mdo
Tanggal 20 Februari 2014 — - ROBBY LONDOK
19291
Register : 13-12-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 07-02-2013
Putusan PN MARABAHAN Nomor 141/Pid.B/2012/PN.Mrb
Tanggal 29 Januari 2013 — AGUS RIYANTO BIN ARBAIN
6330
Register : 10-09-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN MANADO Nomor 356/PID.B/2013/PN.Mdo
Tanggal 3 Juni 2014 — - ANTHON KAMUH
7918
Putus : 06-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 K/Pid/2018
Tanggal 6 September 2018 — SURAIT SALIM
11840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
    No. 668 K/Pid/2018dan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang