Ditemukan 153019 data
275 — 178
diatas, kami mohonagar Pengadilan Militer I06 Banjarmasinmenyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbuktisecara sah memenuhi unsur sebagaimana diaturdalam Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP Barangsiapasecara melawan hukum memaksa orang lain supayamelakukan, tidak melakukan atau) membiarkansesuatu dengan memakai kekerasan baik terhadapHal 4 dari 36 hal Putusan Nomor 22K/PM.1l06/AD/V/2019Menimbangorang itu sendiri maupun orang lain.Oleh sebab itu kiranya Majelis Hakim YangTerhormat berkenan : Memutuskan putusan bebas
65 — 26
177 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapbkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Hal. 5 dari 8 hal.
470 — 508
ketiga Jaksa Penuntut Umumharuslah dinyatakan tidak terbukti secara hukum;Menimbang, bahwa dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbuktisecara hukum, maka haruslah pula Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari dakwaan ketigatersebut;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa, JikaPengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atasperbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan makaTerdakwa diputus bebas
107 — 61
146 — 101
101 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapatbahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untukmembina dan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruhwilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret2013 yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakanPara Terdakwa tidak terbukti secara
162 — 49
HENDROPRAYITNO bin NARUN bebas dan lepas dari segala tuntutan dan dinyatakanbebas demi hukum.3. Memerintahkan kepada KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATANMAGELANG untuk segera membebaskan Terdakwa Sdr. MARWOKO aliasWOKO alias PETUK bin TONO, Terdakwa Il Sdr. ISTYYONO alias KOKIS binSANDI, Terdakwa Ill Sdr. WIDYANTORO alias WITUL bin SEHONO danTerdakwa IV Sdr.
310 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertadengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umumtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain, selain dari pada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas
;Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013, frasa kecuali terhadap putusan bebasdalam Pasal 244 KUHAP, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatmaka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadapputusan bebas ;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi, selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 3815 kK/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa terhadap
99 — 63
160 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 368 K/Pid.Sus/2019daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa
kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenangmemeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut
94 — 53
perbuatan terdakwa bukan merupakan lingkupdari hukum pidana dalam in casu dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPatau Kedua melanggar Pasal 372 KUHP tetapi merupakan ruang lingkup hukum perdataataupun permintaan terdakwa melalui pembelaan (pledoii) terdakwa yang menyatakanterdakwa tidak terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang didakwakan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu maupun dakwaankedua tersebut tidaklah tepat karena untuk dapat dinyatakan bebas
942 — 590 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannyatelah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum mengenai adanya kesalahanpenerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinyaHal. 14 dari 22 hal.
92 — 40
175 — 46
112 — 21
192 — 91
63 — 30
79 — 18
118 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
No. 668 K/Pid/2018dan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang