Ditemukan 4351 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 259/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
MOHAMMAD NHAMZAH
133
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NHAMZAH bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 261/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
SUPRIYATNA
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SUPRIYANTI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 276/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Timbul Purba
124
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa TIMBUL PURBA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 270/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RICCO EFENDI
164
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RICCO EFENDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 269/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
H. AKA GANI
168
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa M.AKA GANI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 268/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RUDI
66
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RUDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 267/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
JOHARI
244
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JOHARI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 275/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ALFIN
64
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ALFINA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 257/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RITA
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RITA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.9.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 257/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RITA
63
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RITA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.9.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 277/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Riki Afne Riko Hutagalung
93
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RIKI AFNE RIKO HUTAGALUNG bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 265/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
AGUS FREDY
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwaM AGUS FREDY bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 258/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RUDI AFRISAPUTRA
114
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RUDI AFRISAPUTRA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 255/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
RISWANDI
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa RISWANDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 260/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
EKA DARMA
87
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa EKA DARMA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 256/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ROHANA PANJAITAN
1112
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ROHANA PANJAITAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 259/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
MOHAMMAD NHAMZAH
85
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NHAMZAH bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 261/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
SUPRIYATNA
1514
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SUPRIYANTI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 263/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
GREIS WANDI
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa GREIS WANDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 263/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
GREIS WANDI
66
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa GREIS WANDI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.