Ditemukan 62 data
106 — 8
Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMAD ROFIK Bin MUHADI) untuk menjatuhkan talak satu rajI terhadap Termohon (ATIK LUTFIYANTI Binti MUHAMMAD YASIN) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi Sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa Mutah sebesar Rp. 8000.000,- ( delapan juta rupiah );
3.
11 — 2
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa almarhumah Jemi Jea Gisdayanti alias Jimi Jea Gisdayanti binti Bungo telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2021;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Jemi Jea Gisdayanti alias Jimi Jea Gisdayanti binti Bungo adalah :
- Iwan Kristian bin Antonius (anak laki-laki kandung);
- Widya Pramesty binti Budiawan Widya Prabowo (anak perempuan kandung);
- Lutfiyanti