Ditemukan 35395 data
41 — 18
/ Pemilihan Ketuadan Wakil Ketua Rukun Warga RW VII, Rukun Tetangga RT 01, RT02, RT 03 periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 KelurahanLidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 01 tahun2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pengesahan Pembentukan/Pemilinan Ketua dan Wakil Ketua Rukun Warga RW VII, RukunTetangga RT 01, RT 02,RT 03 periode tahun 2010 sampai dengantahun 2013 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan.Lakarsantri KotaSurabaya ;
Menyatakan sah Surat Keputusan Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal21 Januari 2011 tentang Pengesahan Pembentukan/Pemilinan Ketuadan Wakil Ketua Rukun Warga RW VII, Rukun Tetangga RT01, RT 02, RT O3 periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2013Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ; 3.
/ pemilihan Ketua dan Wakil KetuaRukun Warga RW VII, Rukun Tetangga RT 01, RT 02, RT 03periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 Kelurahan LidahWetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya terlebin dahulumeneliti ............7meneliti kelengkapan persyaratan pembentukan dan pemilihanKetua dan Wakil Ketua RT/RW sebagaimana yang diatur dalamKeputusan Walikota Surabaya No.3 tahun 2004 tentangpelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No.15 tahun 2003tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga KetahananMasyarakat
Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tetangga joPeraturan Walikota Surabaya No. 22 tahun 2010 tentang perubahanatas keputusan Walikota Surabaya No. 3 tahun 2004 tentangpelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 15 tahun 2003tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga KetahananMasyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tetangga ; Bahwa oleh karena pembentukan dan pelaksanaan pemilihanKetua dan Wakil Ketua RW VII RT 01, RT 02 dan RT 03Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya tidaksesuai
prosedur sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuanpasal 31 Keputusan Walikota Surabaya No 3 Tahun 2004 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 15 Tahun 2003Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga KetahananMasyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tetangga, danpasal 17, pasal 19 dan pasal 33. + Peraturan Walikota SurabayaNo.22 tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan WalikotaSurabaya No.3 tahun 2004 tentang pelaksanaan Peraturan DaerahKota Surabaya No.15 tahun 2003 tentang
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data WilayahAdminstrasi Pemerintahan dinilai tidak memenuhi ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;4.
Dr.Yuliandri, S.H., M.H, AsasAsas Pembentukan PeraturanPerundangundangan Yang Baik, penerbit PT.
Putusan Nomor 24 P/HUM/20155.2.Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah AdministrasiPemerintahan (Bukti P2) bertentangan dengan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; (Bukti P3)Alasannya:Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, yang menyatakanbahwa dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada Asas Pembentukan
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;4.
74 — 22
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2013, Pelatihan Raider Yonif 641/Raider di Pusdikpassus dibuka, dan setelah beberapa hari mengikutipelatihan yaitu pada tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 Wibsetelah melaksanakan apel malam, Terdakwa berpikir untukmeninggalkan latihan pembentukan Raider, kemudian pada tanggal 24Agustus 2015 ekira pukul 04.00 Wib Terdakwa meninggalkan barakLatihnan Pembentukan Raider melewati belakang KesatrianPusdikpassus sampai di perkampungan kemudian Terdakwa menujustasiun
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekira bulan Agustus Tahun2013 pada saat mengikuti kegiatan pembentukan Yonif 641/Raider dantidak ada hubungan keluarga atau Family.2. Bahwa Jabatan Saksi pada saat latihan pembentukan Yonif 641/Raider adalah sebagai Danton II Kompi D, sedangkan Terdakwa adalahanggota Regu 2 Ton II Kompi D latihan Yonif 641/Raider dan Saksisebagai Dantonnya langsung.3.
Bahwa dalam pelaksanaan latihan pembentukan Yonif 641/RaiderKesatuan yang dilibatkan dalam pembentukan Yonif 641/Raider KodamXIl/Tpr tersebut adalah dari personil Yonif 641/Bru, Yonif 644/Wls, Yonif631/Atg dan Brigif 19/Kh sehingga keseluruhan personil yang terlibatdalam kegiatan latihan pembentukaan Yonif 641/Raider berjumlah 747(tujuh ratus empat puluh tujuh) orang personel.4.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekira bulan Agustus Tahun2013 pada saat mengikuti kegiatan pembentukan Yonif 641/Raider dantidak ada hubungan keluarga atau Family.2. Bahwa Jabatan Saksi pada saat latinan pembentukan Yonif 641/Raider adalah sebagai Danru di Pleton II Kompi D, sedangkan Terdakwaadalah anggota Regu 2 Ton II Kompi D latinan Yonif 641/Raider danSaksi sebagai Danru dari Terdakwa.3.
Bahwa dalam pelaksanaan latihnan pembentukan Yonif 641/RaiderKesatuan dari Kodam XII/Tpr yang dilibatkan dalam pembentukan Yonif641/Raider adalah dari personil Yonif 641/Bru, Yonif 644/Wls dan Yonif631/Atg sehingga keseluruhan personil yang terlibat dalam kegiatanlatihan pembentukaan Yonif 641/Raider berjumlah 747 (tujuh ratusempat puluh tujuh) orang personel.4.
44 — 3
Turut Tergugat telah menyampaikan undangan tertanggal 29Nopember 2010 Nomor:188/102/413.302.01/2010; Pembentukan Panitia telah dilaksanakan berdasarkan pada pasal 6ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006jo.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, yang telah diberimeterai secukupnya dipersidangan, lalu diberi tanda P5; Menimbang, bahwa Para Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti buktisurat berupa:1.
Setelah ituacara diakhiri dan pembentukan Panitia seleksi dan pengujiperangkat desa tersebut dibenarkan oleh Camat;Bahwa cara pengisian kekosongan perangkat desa harussesual dengan susunan organisasi dan tata kerja yang sudahdiatur dalam Peraturan Daerah, untuk Desa Badurametermasuk katagori pola minimal yaitu karena hanya ada 1 (satu)kedudukan perangkat desa yang kosong yaitu Kepala SeksiEkonomi dan Pembangunan yang masa jabatannya berakhir; 31Bahwa pembentukan Panitia seleksi dan penguji perangkatdesa
Panitia Peneliti dan Penguji pengisian jabatanKasie (Kepala Seksi) Ekonomi dan Pembangunan Desa Badurame, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan maupun pembentukan Panitia Pengawas ujian adalah suatuperbuatan melawan hukum oleh karena: 1.
Kepanitian harus transparan,karena bila tidak melibatkan beberapa pihak maka ada yang kurang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersbut diataskemudian dihubungkan dengan bukti surat P3 berupa foto copy surat dari KetuaBPD / Utomo, SH. kepada Camat Turi menurut Majelis Hakim bahwa benar adakeberatan terhadap pembentukan Panitia seleksi dan penguji yang telah dibentukoleh Kepala Desa Badurame;Menimbang, bahwa saksi Utomo, SH. selaku Ketua BPD pada dasarnyakeberatan terhadap pembentukan
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 31 P/HUM/201810.sehingga didalam pembentukan maupun muatan materi yang diaturdalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak boleh bertentangandengan Undangundang Dasar 1945, Undangundang/PERPU.
Asas Kejelasan Tujuan*;adalah bahwa setiap Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelasyang hendak dicapai;Halaman 14 dari 55 halaman.
Asas Keterbukaan;Bahwa pembentukan peraturan perundangundangan mulaidari perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan, dan pengundangan yangtransparan dan juga terbuka.
Putusan Nomor 31 P/HUM/2018tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang menyatakanpahwa dalam membentuk PeraturanPerundangundangan harus berdasarkanpada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik danberpedoman pada sumber hukum formal diIndonesia.
Putusan Nomor 31 P/HUM/2018e Asas Kekeluargaan;Pembentukan Peraturan KPU Nomor 14Tahun 2018 telah dilakukan dengan suatupencapaian mufakat.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 78/2010/S.40.TAH/PP/2010/MA tanggal O02 Pebruari 2010diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 29 Januari 2010 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PertamaBahwa Terdakwa RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU,dengan VINCI HUTAGAOL dan FERNANDO SITUMORANG (masingmasingdilakukan penuntutan secara terpisah) dan massa pengunjuk rasa lainnya yangterdiri dari unsur mahasiswa serta massa pendukung pembentukan
ABDULAZIZ ANGKAT.MSP membacakan pengantar jalannya rapat dan baruberlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit yaitu sekira pukul 10.389 WIB sejumlahmassa pengunjuk rasa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan anggotamasyarakat pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli lainnya menerobosmasuk ke dalam Ruangan Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumatera Utara,melalui pintu bagian belakang dimana saksi TONY SIMANJUNTAK dan AGUSPRABEKTI berjaga ditempat tersebut yang tidak dapat mempertahankanpenjagaan sehingga pintu
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli.
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli. Hal tersebut membuatRapat Paripurna terhenti dan Pimpinan Dewan meninggalkan Ruang RapatHal. 8 dari 20 hal. Put.
No. 258 K/Pid/2010Paripurna Dewan menuju Ruang VIP yang berada di belakang Ruang RapatParipurna Dewan ;Bahwa setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PropinsiSumatera Utara berada di Ruang VIP, dengan perantaraan JAPORMANSARAGIH yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Propinsi Sumatera Utara diadakan pertemuan dengan perwakilan delegasimassa dan Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin oleh Ir.
210 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Presiden Unit Staf Kepresidenan bertentangandengan UndangUndang No 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yaitu sebagai berikut :1 Bahwa UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan merupakan pelaksanaan dari Pasal 22 A UUD Tahun 1945yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapembentukan undangundang diatur lebih lanjut dengan undangundang ;UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganmengikat semua lembaga berwenang di dalam membentukperaturan
tegas diperintahkan pembentukannya;Bahwa Pasal 5 UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, menyatakan :Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi :kejelasan tujuan ;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat ;kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan ;dapat dilaksanakan ;kedayagunaan dan kehasilgunaankejelasan rumusan ;keterbukaan.1Bahwa proses pembentukan Peraturan Presiden
Unit StafKepresidenan, melanggar dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 5 dalam UU Pembentukan PeraturanPerundangUndangan sebagaimana terdalilkan pada angka (3.1.2) danangka (3.1.3) tersebut diatas ;Pelanggaran dan pertentangan dengan dengan pasalpasal UUPembentukan Peraturan PerundangUndangan tersebut diatas,Halaman 7 dari 18 halaman.
Selain itu tugas stafkepresidenan akan cenderung tumpang tindih dan justru bertentangandengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;Bahwa Pasal 2 Peraturan Presiden Unit Staf Kepresidenan mengenaitugas dan fungsi staf kepresidenan juga bertentangan dengan spiritefektifitas dan efisiensi pemerintahan sebagaimana dinyatakandalam Pasal 13 ayat (2) UU Kementerian Negera yang menyebutkanbahwa pembentukan kementerian mempertimbangkan :a. efisiensi dan efektivitas;a cakupan tugas dan proporsionalitas beban
12 Agustus 2011, tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. :82;e Pasal 13 beserta penjelasannya UndangUndang Republik Indonesia No. : 12Tahun 2011, tanggal 12 Agustus 2011, tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 No. : 82;3 Menyatakan pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. : 190 Tahun2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Unit Staf Kepresidenan, denganLembaran
143 — 48
Amin tidak hadir;Bahwa saksi tidak tahu sesudah pembentukan panita apakahseluruh panitia hadir di TPS;Bahwa saksi pada waktu habis nyoblos langsung pulang;Bahwa saksi pada waktu Kepala Desa yang lama jabatan saksisebagai Kaur Pembangunan;Bahwa saksi diundang oleh BPD pada waktu pembentukan Panitiadi undang secara lisan;Bahwa saksi waktu hadir dalam pembentukan panitia tempatnya DiKantor Desa;Bahwa saksi tahu pada waktu pembentukan panitia, yang memimpinrapat Ketua BPD yang bernama Sulaiman;Bahwa
panitia olehBPD;Bahwa saksi tidak ingat waktu pembentukan panitia, M.
pak camat hadir di TPS; Bahwa saksi pada waktu mencoblos, surat suara nya masih bagus; Bahwa saksi hadiri rapat Pembentukan panitia, pada waktu itu tidakada perwakilan dari kKecamatan yang hadir; Bahwa saksi tahu rapat pembentukan panitia di kantor desa; Bahwa saksi mengatakan cuma tiga orang BPD yang hadir dalamrapat pembentukan panitia.Dalam penunjukan 7 orang panitia, yangmenetapkan adalah BPD, kalau dimusyawarahkan = saksi tidak tahu; Bahwa saksi tahu7 orang panitia tersebut ada 1 orang panitia
Sanin(Anggota),Bahwa Saksi Rina Agustina itu maksudnya Novia Agustina tidakhadir dalam rapat pembentukan panitia;Bahwa Saksi tahu M.
ada yang keberatan dari hasil rapatpembentukan panitia; Bahwa saksi selaku Pjs Kepala Desa ada surat tembusan tentangpembentukan panitia, pembentukan DPS pembentukan Kandidatcalon, pembentukan DPT; Bahwa saksi tahu selama pelaksanaan PILKADES tidak ada suratkeberatan kekantor camat, kantor desa; Bahwa saksi tidak tahu ada pembukaan surat suara dirumahPuaddi; Bahwa saksi tidak tahu Surat Suara setelah pencoblosan dibawa keKantor Desa; Bahwa saksi tahu yang berhak membentuk panitia PelaksanaanPILKADES
Ahmad Sugandhi,.S.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU
234 — 156
Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab oleh Termohondalam jangka waktu 10 hari kerja
Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal 1 ayat(1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang KejaksaanRepublik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab Substansi yang sesuai denganObjek Keputusan
Adapun uraian fakta, dalildalil, dan alasan hukum dari permohonan ini adalahsebagai berikut :Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik
Jaksa karena bukan Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa.
Bahwa pemeriksaan kesehatan bagi Calon Peserta PendidikanDan Pelatihan Pembentukan Jaksa merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari rangkaian kegiatan dalam seleksi Calon PesertaPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa;b.
SUDRAJAT SUCIONO
Tergugat:
KEPALA KELURAHAN (LURAH) HARJAMUKTI KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK
158 — 74
Objek sengketa yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tanpa ada alasan yangjelas, hal tersebut ditunjukkan dalam bagian Objek Sengketa yangmenyatakan Dalam bab II Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat2 setiap RT terdiri dari Sekurangkurangnya 30 Kepala Keluarga (KK) dansebanyak banyaknya 60 Kepala Keluarga (KK) , sedangkan RT 10 RW03 terdiri dari 65 Kepala Keluarga sehingga pembentukan RT.10 RW 03 telah memenuhi syarat pembentukan RT ;d.
Bahwa dengan demikian dasar pembentukan RT.010 RW.03 sebagaimanadidalam point 1 dan 2 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Daerah(Perda) Kota Depok No.10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RukunTetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang menyatakan Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarahwarga setempat ; 4.
RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.(4) Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.Bahwa ketentuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum oleh PemerintahDaerah Kota Depok berdasarkan Perda Kota Depok No.10 tahun 2002 TentangPedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) danLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ; Bahwa PENGGUGAT telah mendapat pengukuhan dan legalitas selama 9 tahundari Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok , mulai dari LurahHarjamukti yang lama Sdr
BIN MASIM, pada pokoknya saksi menerangkan di Saksi menyatakan bahwa tidak tahu terkait pembentukan RT. 010 RW. 03dan tidak pernah mendapat undangan pada saat pembentukan RT. 010 ;Saksi menyatakan bahwa RT. 010 asalnya dari RT. 01 RW. 04 dan RT 03RW. 04 satunya lagi lupa ; Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Nomor : 124/G/2019/PTUN.BDGbawah sumpah sebagai berikut :Saksi menyatakan bahwa tidak setuju tehadap pembentukan RT. 010 karenawilayahnya menjadi semakin mengecil/semakin berkurang wilayahnya
04 RW 03 karena pembentukan RT10 RW 04 berasal dari RT 3 RW 04 RT. 1 RW 3 dan RT 3 RW 3.
248 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal itu jelas tertuangdalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 12 Tahun2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yangberbunyi WMateri muatan yang harus diatur dengan undangundangHalaman 15 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2020Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;Bahwa menurut Pemohon, pembatasan politik seseorangsebagai bagian dari hak asasi manusia hanya dapat diatur dalamperaturan perundangundangan bukan peraturan di bawahundangundang.
Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan yang pada pokoknya mengatur mengenaiasas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik,salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepat yang memiliki pengertian bahwa setiapjenis Peraturan Perundangundangan harus dibuat oleh lembaganegara atau pejabat Pembentuk
6 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;Bahwa sesuai dengan standar mekanisme pembentukanPeraturan Komisi Pemilihan Umum, Termohon melakukaninventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yangakan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilinan Umum yangHalaman 28 dari 44 halaman.
Hal ini dilakukanuntuk menghindari terjadinya multitafsir, memberikan kepastianhukum, serta melindungi kepentingan umum yaitu meminimailisiradanya konflik kepentingan (conflict of interest),19) Bahwa pembentukan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 sangatmemperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan khususnya asas (1) asas kelembagaan,artinya pembentukan peraturan perundangundangan
55 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku ; danc.
terbukti melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yaitu:a.
Bahwa pembentukan Pasal 5, 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah Provinsi JambiNomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan BatubaraDalam Provinsi Jambi yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2012,tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjutmengenai tata cara pembentukan UndangUndang diatur lebih lanjutdengan UndangUndang.
Peraturan PerundangUndangan, karenaapabila tidak dipenuhinya ketentuan mengenai pembentukan PeraturanPerundangundangan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan akanmengakibatkan Peraturan Perundangan tersebut dinyatakan tidak sah,Batal demi Hukum dan tidak berlaku untuk umum, serta tidak memilikikekuatan mengikat secara umum, sehingga harus dicabut olehinstansi/lembaga yang menyusun dan membentuk peraturan tersebut..
290 — 358 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten BekasiNomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan telah melalui serangkaianpanjang tahapan pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, dan secara teknis prosedur pembentukanPeraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentangKetenagakerjaan sejak tahap persiapan telah dilakukan
Putusan Nomor 67 P/HUM/2018(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedomanpada ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atautertulis dalam pembentukan Perda;(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan secara efektif dan efisien;:Pasal 239:(1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam programpembentukan Perda;(2) Program pembentukan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu)tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda;(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapbkan dengan keputusan DPRD;(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukansetiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD;(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatifterbuka yang terdiri atas:a. akibat putusan Mahkamah Agung; danb.
APBD:(6) Selain daftar kumulatif terobuka sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dalam program pembentukan Perda Kabupaten/Kota dapatmemuat daftar kumulatif terouka mengenai:a. penataan Kecamatan; danb. penataan Desa.(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapatmengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perdakarena alasan:a. mengatasi kKeadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencanaalam,b. menindaklanjuti Kerja sama dengan pihak lain;Halaman 46 dari 73 halaman.
pembentukan Perda ditetapkan;Penyusunan:Pasal 240:(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan programpembentukan Perda;(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah;(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturanperundangundangan;Bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah telah melaluipembahasan, penetepan dan pengundangan yang telah mendengarkandan menampung
106 — 29
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 05 Tahun2011, Tentang Pembentukan dan Penetapan Personil Badan Legislasi DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011;4.
Tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali Personil Badan AnggaranDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 05 Tahun2011, Tentang Pembentukan dan Penetapan Personil Badan Legislasi DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011, KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 06 Tahun 2011,Tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali Personil Badan MusyawarahDewan Perwakilan
Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 14 Desember2011 tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali PersonilBadan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat ;c. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat Nomor 05 tahun 2011 tanggal 14 Desember2011 tentang Pembentukan dan Penetapan Personil BadanLegislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;d.
Keputusan Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat Nomor 06 tahun 2009 tanggal17 November 2009 tentang Pembentukan danPenetapan Personil Badan Kehormatan DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;d. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat Nomor 07 tahun 2009 tanggal17 November 2009 tentang Pembentukan danPenetapan Kembali Personil Badan MusyawarahDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;5.
Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor03 Tahun 2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pembentukan danPenetapan Personil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat ;b. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor4 Tahun 2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pembentukan danPenetapan Kembali Personil Badan Anggaran Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat ;c.
MUHAMMAD SYAFRIN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
88 — 46
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori II denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal28 April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukanVerifikasi terhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori IIyang diusulkan oleh SKPD..
Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiP13 = T12); 2222 noone n nnn eneBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN
Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori Il Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
MUHAMMAD RAMAHADI ALFITRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
108 — 508
Objek Sengketa:Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/23/II/2018, Tanggal 2Februari 2018 tentang Pemberhentian dari Pendidikan Pembentukan BintaraPolri Tugas Umum T.A. 2017/2018 atas nama Muhammad Ramahadi Alfitra;ll.
Bintara Polri Tugas Umum T.A. 2017/2018atas nama Muhammad Ramahadi Alfitra pada bagian dictum keputusantersebut dinyatakan sebagai berikut:Halaman 5 dari 48 HalamanPutusan Perkara Nomor 5/G/2018/PTUNBNATerhitung mulai tanggal 5 Februari 2018 kepada peserta didikPendidikan Pembentukan Bintara Tugas Umum T.A. 2017/2018:Nama : Muhammad Ramahadi AlfitraNosis : 1998123708129Pleton/Kompi: 3/BDetasemen :1Diberhentikan dari Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TugasUmum TA. 2017/2018 untuk dikembalikan
Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Tugas Umum Polri T.A.2017/2018 pada tanggal 6 Maret 2018 di SPN Seulawah Polda Acehdengan jumlah siswa 284 Personel Polri.Petituma.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda AcehNomor: KEP/01/II/2018, tanggal 2 Februari 2018 tentang Pemberhentian DariProses Belajar Mengajar Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tugas umumT. A. 2017, Penggugat telah diberhentikan dari proses belajar mengajarpendidikan pembentukan Ba Gasum Polri T. A. 2017/2018 SPN Polda Acehdan diusulkan untuk diberhentikan dari Diktuba Gasum Polri T. A. 2017 (videbukti T16, dan keterangan saksi Samsuar dipersidangan);13.
Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Sengketa aquo yaitu Keputusan KepalaKepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/23/II/2018, tanggal 2 Februari 2018tentang Pemberhentian Dari Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TugasUmum T. A. 2017 a.n.
222 — 587 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung melakukanpengujian Pasal 112C angka 4 dan angka 5 PP 1/2017 terhadap UUMinerba dan UU Pembentukan PUU.Halaman 5 dari 64 halaman.
Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku, danc.
Bahwa keberadaan Lampiran Il UU Pembentukan PUU sesuaidengan Pasal 64 UU Pembentukan PUU merupakan bagian tidakterpisahkan dari dari UU Pembentukan PUU yang mempunyaikekuatan hukum yang sama dengan isi undangundang, yang jugawajib dipedomani oleh setiap pejabat dalam membentuk peraturanperundangundangan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Bukti P3Pasal 64(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangandilakukan sesuai dengan teknik penyusunan PeraturanPerundangundangan;(2) Ketentuan
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 64 UU Pembentukan PUUdi atas, maka kedudukan Lampiran I UU Pembentukan PUU adalahsama dengan PasalPasal dalam UU Pembentukan PUU yang jugamengikat semua badan negara/pemerintah atau pejabat dalampembentukan suatu peraturan perundangundangan termasuk dalamhal ini mengikat Presiden dalam hal membentuk PeraturanPemerintah ataupun Peraturan Presiden maupun Menteri ESDMdalam hal membentuk Peraturan Menteri ESDM;8.
Bahwa PP a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiildalam pembentukan/penyusunan peraturan perundangundangan.Halaman 49 dari 64 halaman.
47 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;Kelima, menetapkan daftar nama
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Hal. 7 dari 31 hal.
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:e Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;e Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;12e Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;e Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;e Kelima, menetapkan
Bahwaseharusnya Majelis mempertimbangkan peraturan bahwa setiap sekolahWajib sifatnya untuk membentuk Komite Sekolah berdasarkan acuanPermendiknas No. 004/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolahdan Dewan Pendidikan dimana dalam Permendiknas tersebut terdapat 7(tujuh) langkah mekanisme Pembentukan Komite Sekolah, yaitu:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua dan masyarakatsekitar tentang rencana pembentukan komite sekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota komite sekolah;Ketiga
ANWAR POTONG KIABahwa menurut Saksi pengangkatan Terdakwa HermanusTena Beda selaku Ketua Komite Sekolah disana tidak sesuaidengan aturan atau prosedur yang ada, karena menurutpengetahuan Saksi, aturan atau prosedur yang harus dipenuhiuntuk pembentukan komite sekolah harus adarapatPembentukan Komite Sekolah yang di dalamnya ada unsurwali murid, para guru sekolah, tokoh masyarakat serta daripemerintahan setempat/ Kepala Desa dan Saksi sama sekalitidak pernah diundang dalam pembentukan Komite sekolah
257 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 14 P/HUM/2021Perumahan PerumnaslV, Kecamatan Pontianak Timur, KecamatanPontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan PontianakUtara dan Kecamatan Pontianak Selatan ke dalam wilayah bagianadministrasi Kabupaten Kubu Raya, dimana tindakan tersebut adalahbertentangan dengan UndangUndang tentang Pembentukan DaerahOtonom Kota Pontianak dan juga bertentangan dengan UndangUndangtentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana telahdiuraikan tersebut di atas;5.
Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/DaerahIstimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar Dalam Lingkungan ProvinsiHalaman 21 dari 62 halaman.
Bahwa setelah Termohon menguraikan faktafakta hukum yang terjadidalam pembentukan Permendagri 52/2020, selanjutnya TermohonHalaman 36 dari 62 halaman.
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan tetapsah dan tidak batal demi hukum;d.
Putusan Nomor 14 P/HUM/20212007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di ProvinsiKalimantan Barat pada tanggal 10 Agustus 2007.
508 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam pembentukan' peraturan PerUndangUndangan adalah asas keterbukaan, yang dalam PenjelasanPasal 5 huruf g disebutkan bahwa, asas keterbukaan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan PerUndangUndangan mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengandemikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyaikesempatan yang seluasluasnya untuk memberikanmasukan dalam Pembentukan Peraturan PerUndangUndangan.Berdasarkan asas itu, pembentukan peraturan PerUndangUndangan, termasuk peraturan presiden, harus terbuka,dengan tujuan seluruh lapisan masyarakat dapatmemberikan masukan dalam proses pembentukannya.Untuk menjamin pelaksanaan asas keterbukaan, dalamPasal 96 ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerUndangUndanganiemengatur
UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan;8.
Sehingga pembentukan aturan ini, merupakan sesuatuhal yang diharuskan dan tentunya dapat dilaksanakan karenamerupakan amanat dari UndangUndang Penyandang Disabilitas..
Bahwa pembahasan atas Rancangan Peraturan Presiden tentangOrganisasi dan Tata Kerja serta Keanggotaan Komisi NasionalDisabilitas telah dimulai sejak 2017 hingga diundangkan pada tahun2020.Bahwa dalam pembentukan Objek Permohonan, Termohon tidakmelanggar prinsipprinsip pembentukan peraturan perundangHalaman 92 dari 109 halaman.