Ditemukan 3799 data
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
SERVICES INDONESIA;
50 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTERTEK UTAMA SERVICES;
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA
135 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERTAMINA DRILLING SERVICES INDONESIA;
Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU5040/PJ/2018, tanggal 10 Desember2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PERTAMINA DRILLING SERVICES
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT112649.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00087/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor00001/206/13/051/16 tanggal 22 Januari 2016, atas nama PT PertaminaDrilling Services
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00087/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Februari2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor00001/206/13/051/16 tanggal 22 Januari 2016, atas nama PTPertamina Drilling Services Indonesia, NPWP 01.061.303.2051.000, beralamat di Grha PDSI, Jalan Matraman Raya Nomor 87RT 001 RW 003, Matraman, Jakarta Timur, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan
125 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
92 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA;
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU 4089/PJ/2016, tanggal 25November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KALIMANTAN PRIMA SERVICES
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put73705/PP/M.XIIIB/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP52.K/WPJ.14/2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangDan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00089/207/10/725/13, tanggal11 November 2013, atas nama PT Kalimantan Prima Services
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP52.K/WPJ.14/2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor00089/207/10/725/13, tanggal 11 November 2013, atas namaPT Kalimantan Prima Services Indonesia, Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) 02.504.988.3725.000, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan
86 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA;
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA;
KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4092/PJ/2016, tanggal 25 November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali:LawanPT KALIMANTAN PRIMA SERVICES
melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim PengadilanPajak yang terhormat agar mengabulkan permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP50.K/WPJ.14/2015 tanggal 26 Januari 2015. tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaMasa Pajak Januari 2010, Nomor 00087/207/11/725/13, tanggal 11November 2013, atas nama PT Kalimantan Prima Services
Pengadilan Pajak Nomor Put73703/PP/M.XIIIB/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP50.K/WPJ.14/2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakJanuari 2010, Nomor 00087/207/11/725/13, tanggal 11 November 2013,atas nama PT Kalimantan Prima Services
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP50.K/WPJ.14/2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor00087/207/10/725/13, tanggal 11 November 2013, atas nama PTKalimantan Prima Services Indonesia, NPWP 02.504.988.3725.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
49 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA;
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA;
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1596/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT OTP GEOTHERMAL SERVICES
NomorPUT111793.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00010/KEB/WPJ.30/2017tanggal 5 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang danJasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00041/207/13/064/15 tanggal 15 Oktober2015, atas nama PT OTP Geothermal Services
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2013 Nomor 00041/207/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015, atasnama PT OTP Geothermal Services Indonesia, NPWP03.088.631.1064.000, beralamat di Recapital Building Lantai 5,Jalan Adityawarman Kav. 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,adalah telah sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT OTPGEOTHERMAL SERVICES INDONESIA;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkaraNpada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
79 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA ;
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA
Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU4653/PJ/2020 tanggal 9 November2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA,beralamat di Jalan Maligi , Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, yangdiwakili oleh Ario Gading Kelana, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009010.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00484.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services
Putusan Nomor 1398/B/PK/Pjk/2021UTAC Manufacturing Services Indonesia, atas nama PT UTACManufacturing Services Indonesia, NPWP 01.071.4382.7055.000,beralamat di Jalan Maligi , Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti PengadilanPajak yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat sudah tepat danbenar dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP00484.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak Kepada PT UTAC Manufacturing Services
65 — 26
KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA;
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU4155/PJ/2016, tanggal 25November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KALIMANTAN PRIMA SERVICES
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put73704/PP/M.XIIIB/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP51.K/WPJ.14/2015,tanggal 26 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakFebruari 2010 Nomor 00088/207/11/725/13, tanggal 11 November 2013,atas nama PT Kalimantan Prima Services
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP51.K/WPJ.14/2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor00088/207/10/725/13, tanggal 11 November 2013, atas nama PTKalimantan Prima Services Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) 02.504.988.3725.000, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan
54 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA
Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU4652/PJ/2020 tanggal 9 November2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA,beralamat di Jalan Maligi , Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, yangdiwakili oleh Ario Gading Kelana, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009009.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00486.PPN/WPUJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services
Indonesia, dan memerintahkanTergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan tentang PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar KelebihanPembayaran Pajak untuk mengembalikan kelebihnan pembayaran PPN MasaPajak Januari 2017 atas nama PT UTAC Manufacturing Services Indonesia,NPWP: 01.071.432.7055.000, beralamat di: JI.
Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/2021Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT UTACManufacturing Services Indonesia, NPWP 01.071.432.7055.000,beralamat di Jalan Maligi I, Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti PengadilanPajak yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat sudah tepat danbenar dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP00486.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak Kepada PT UTAC Manufacturing Services
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CEMENTAID SALES AND SERVICES INDONESIA
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUREU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
55 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT GLOBAL SANTA FE INTERNATIONAL SERVICES INC;