Ditemukan 4690 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-10-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 44-K/PM II-11/AU/VI/2013
Tanggal 2 Oktober 2013 — SUMINTO / Kapten Tek / 512851
15657
  • SUMINTO / Kapten Tek / 512851
    tang milik SerdaDarmanto yang sedang keluar gudang, selain Saksi yangmelakukan pencongkelan yaitu: Kapten Tek suminto, Pelda AgusRubiyanto, Pelda Samsudi, Serma Eko Pambudi, Serka Bahtiar,10Serka Adhi, Serka Agus Sulis, Sertu Paidi, Sertu Sunanto, Sertu MSafii, Serda Choirul, Serda Darmanto, Sertu Winarjo dan PradaSuhardi.3.
    Mudzakir dan sudah seijin Terdakwa(Kapten Tek suminto).4. Bahwa yang dibeli Sdr.
    Bahwa selain Saksi anggota Sisen yang melakukanpencongkelan yaitu: Kapten Tek suminto, Pelda Agus Rubiyanto,Pelda Samsudi, Serma Eko Pambudi, Serka Bahtiar, Serka Adhi,Serka Agus Sulis, Sertu Paidi, Sertu Sunanto, Sertu M Safii, SerdaChoirul, Serda Darmanto, Sertu Winarjo dan Prada Suhardi.4.
    Bahwa Saksi mengetahui peluru yang rusak selongsong danballet (proyektil) dipisahkan dengan cara dicongkel dan hal itudilakukan di Gudang Senjata Lanud Adi Soemarmo atas perintahlisan Terdakwa (Kapten Tek Suminto) kepada Saksi pada hariJumat tanggal 28 Desember 2012 sekira pukul 15.00 WIB.7.
    Bahwa benar sesuai Skeppera Danlanud Adi SoemarmoNomor : Kep/54/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang diajukan kepersidangan adalah Suminto, Kapten Tek Nrp 512851 KasubsiSenud Dislog Lanud Adi Soemarmo.3.
Register : 13-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 367/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
Kung Tek
95
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Pemohon Kung Tek, tempat tanggal lahir, Tjong Tjong Luar, 03 Desember 1955 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 2171060312559002, atas nama Kung Tek, tanggal 16 Desember 2015, Kartu Keluarga, No. 2171060907080038, atas nama kepala keluarga Kung Tek, tanggal 3 Juni 2015, Akte Kelahiran, Nomor S E M B I L A N/1970/PN., atas nama Kung Tek, tanggal 7 Februari 1970, dan Surat Keterangan, Nomor 14/Bup/Ih/1972, atas
    nama Kung Tek, tanggal 28 Maret 1972, adalah 1 (satu) pribadi orang yang sama dan 1 (satu) nama yang sama dengan nama Kung Tek alias Surjadi Amat, lahir pada tanggal 03 Desember 1955 yang tercatat di Sertipikat Hak Milik, No 288, atas nama Kung Tek Alias Surjadi Amat, tanggal 9 Januari 2008 yaitu Pemohon;
  • Menyatakan untuk selanjutnya dan seterusnya nama Pemohon yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 288 Desa/Kel Lubuk Baja Kota menggunakan nama yang ditulis dan dibaca yakni
    Pemohon:
    Kung Tek
Register : 04-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 148/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
LIM CE TEK
234
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon pada akta kelahiran pemohon yang semula bernama CE TEK menjadi LIM CE TEK;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak sebagaimana ketentuan yang berlaku;
    4. Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp96.000,- (Sembilan puluh enam
    Pemohon:
    LIM CE TEK
Register : 16-11-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN MADIUN Nomor 64/Pdt.P/2017/PN Mad
Tanggal 6 Desember 2017 — Pemohon:
KOE TEK JIEN
373
  • Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana tersebut dalam Petikan Catatan Sipil Di Madiun Golongan Tionghoa Nomor : 153/1956 tertanggal 22 Nopember 1956 yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil untuk golongan Tionghoa di Madiun, Catatan Sipil Kota Besar Madiun, yang semula tertulis dengan nama Kok Tek
    Pemohon:
    KOE TEK JIEN
    PENETAPANNomor : 64/Pdt.P/2017/PN MadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang memeriksa perkara perdata permohonandalam peradilan tingkat pertama memberikan penetapan sebagaimana tersebutdibawah ini terhadap permohonan :KOE TEK JIEN, Tempat/Tanggal Lahir di Madiun, 12 Nopember 1956, Pekerjaan: Pedagang, Alamat di JI.
    Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3577012507170009 tertanggal25072017 atas nama Koe Tek Jien, diberi tanda bukti PS. Foto copy Petikan Tjatatan Sipil di Madiun Golongan Tionghoa No.153/1956 tertanggal 24111956 atas nama Kok Tek Jien yang dikeluarkanoleh pegawai luar biasa dari Tjatatan Sipil untuk Golongan Tionghoa diMadiun, diberi tanda bukti P3;4. Foto copy Akta Baptisan an. Abraham Rudy Sucipto/ Koe Tek JeinNo. 028/GBIKA/III2003 tertanggal 13 Maret 2003, diberi tanda bukti P 5.
    Jien, namun panggilansehariharinya Koe Tek Jien sehingga didalam dokumen lainnya Pemohontertulis dengan nama Koe Tek Jien; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi diperoleh faktabahwa pada tanggal 13 Maret 2003 terhadap Pemohon dilakukan pembaptisandi Gereja Bethel Indonesia, Sukosari, Madiun oleh Pdt.
    Setiyadjid Hadi Saputro,S.Th dan diberikan nama Abraham Rudy Sucipto (vide bukti P4); Menimbang, bahwa setelah mendapatkan nama baptis, usaha toko yangdikelola oleh Pemohon mengalami kemajuan sehingga Pemohon merasa namabaptisnya hoki/membawa keberuntungan, oleh karena itu Pemohon berniatmerubah namanya dari Koe Tek Jien yang mana dalam Kutipan Akta KelahiranHal 6 dari 9 hal Pen No.64/Pdt.P/2017/PN Madtertulis Kok Tek Jien menjadi Abraham Rudy Sucipto, dengan tujuan agarusahanya lebih maju; Menimbang
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan AktaKelahiran sebagaimana tersebut dalam Petikan Catatan Sipil Di MadiunGolongan Tionghoa Nomor : 153/1956 tertanggal 22 Nopember 1956 yangditerbitkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil untuk golonganTionghoa di Madiun, Catatan Sipil Kota Besar Madiun, yang semula tertulisdengan nama Kok Tek Jien dirubah menjadi Abraham Rudy Sucipto:;3.
Register : 27-12-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN CIREBON Nomor 153/Pdt.P/2022/PN Cbn
Tanggal 3 Januari 2023 — Pemohon:
OEY TEK KIM
6221
  • Memberi izin/kuasa kepada Pemohon : OEY TEK KIM, untuk melakukan tindakan hukum mewakili Termohon LIM, FANNY ANGGRAYANI yaitu untuk menjual atas harta hak bagian LIM, FANNY ANGGRAYANI berupa barang tetap (barang tidak bergerak) termasuk menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang yaitu berupa bagian dari:

    a.

    OEY TEK KIM 2. LIM FANNY ANGGRAYANI, 3. LIM VIVI INDRIANI, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, dan

    b. Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana terbukti dari Sertipikat Hak Milik No.2873 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Gambar Situasi tanggal 11 Februari 1994 No.174/1994 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak 1. OEY TEK KIM, 2. LIM FANNY ANGGRAYANI dan 3.

    Pemohon:
    OEY TEK KIM
Register : 02-11-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 8/Pdt.P/2023/PN Pbm
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon:
Jak Tek Nio
2617
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal JAK TEK NIO diganti menjadi ELSYE ELLY EKELYN SANGI;

    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor (291/1954), tanggal (9 Mei 1955) dari semula tercatat atas nama (JAK TEK NIO) diganti menjadi (ELSYE ELLY EKELYN SANGI;

    4.

    Pemohon:
    Jak Tek Nio
Register : 13-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon:
Sian Hwa Tek
1813
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama atau menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang yang semula bernama Hwa Tek menjadi Sian Hwa Tek;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah ditunjukan salinan Penetapan ini oleh Pemohon
    Pemohon:
    Sian Hwa Tek
Register : 01-10-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 200-K /PM.II-09/AU/X/ 2013
Tanggal 16 Januari 2014 —
10897
  • Kapten Tek NRP. 531152 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    KAPTEN TEK EKVAN MISKARDINANTO, ST
    Bahwa Terdakwa (Kapten Tek Ekvan Miskardinanto ST) menjadi anggota TNIAU melalui pendidikan AAU angkatan 2003 di Lanud Adi Sucipto Jogjakarta,lulus dengan pangkat Letda, ketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas di LanudAtang Sendjaja dengan pangkat Kapten Tek Nrp. 531152.2.
    Kapten tek Ekvan Miskardinanto NRP. 531152 Jabatan KasubsiDalhar Sihar Lanud Atang Sendjaja bahwa telah terjadi tindak pidana asusilayang diduga dilakukan oleh Kapten Tek Ekvan Miskardinanto.Bahwa dari rangkaian peristiwa sebagai fakta hukum sebagaimana tersebut diatasLaporan Polisi Nomor : POM045/A/IDIK07/III/2013/HSN tanggal 25 Maret 2013berdasarkan pada surat dari Dansatpom Lanud Suryadarma Nomor : R/02/III/2013tanggal 15 Maret 2013 perihal pelimpahan perkara An.
    Hesti istri dari Kapten Tek Ekvan (Terdakwa), Sdri. Hestimengatakan bahwa istri saksi telah berselingkuh lewat dunia maya denganTerdakwa.Bahwa pada awalnya saksi tidak percaya pada informasi Sdri. Hesti tersebut,namun karena Sdri.
    Letkol Tek Hendrison Syafril, ST.
    Letkol Tek Hendrison Syafril, ST. NRP. 518787tanggal 22 November 2013.
Register : 28-12-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN BOGOR Nomor 425/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Tanggal 25 Februari 2016 — - TJAU TEK KIAN Alias ACEN
11818
  • Menyatakan Terdakwa TJAU TEK KIAN Alias ACEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    - TJAU TEK KIAN Alias ACEN
    Nama lengkap : TJAU TEK KIAN Alias ACEN;2. Tempatlahir : Bogor;3. Umur/tanggal lahir : 62 Tahun/ 5 April 1953;4. Jenis kelamin: Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal: Perumahan Bogor Permai, Blok E No. 68Rt.004/RW.010, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan,Kota Bogor;7. Agama : Budha;8.
    Menyatakan Terdakwa TJAU TEK KIAN Alias ACEN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 425/Pid.Sus/2015/PN.Bgr.menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaanhidup, melanggarPasal 21 Ayat (2) hurufa Jo. pasal 40 Ayat (2)undnagundang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJAU TEK KIA Alias ACENdengan pidan penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaabselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Tjau Tek Kian Alias Acen pada hari Rabu tanggal 27Mei 2015 sekira jam 11.30 Wib atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa TJAU TEK KIAN Alias ACEN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1
Register : 24-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 54/Pdt.P/2022/PN Kis
Tanggal 4 Juli 2022 — Pemohon:
Joe Tek Huat
10614
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada : JOE TEK HUAT (Pemberi Kuasa) untuk :
    Pemohon:
    Joe Tek Huat
Register : 01-08-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 368/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal 13 Agustus 2024 — Pemohon:
LAI TEK KIE
21
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 67/1968 tertanggal 10 Oktober 1968 yang dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil Luar Biasa di Kubu yang semula tertulis Tek Kie diganti menjadi Lai Tek Kie;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada

    Pemohon:
    LAI TEK KIE
Register : 01-11-2011 — Putus : 28-11-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 239-K / PM.II-09 / AU / XI / 2011
Tanggal 28 Nopember 2011 —
2811
  • Kapten Tek IMAN HENDRAWAN, S.T
    Bahwa Terdakwa menjadi anggota INI AU pada tahun 1998melalui pendidikan AAU, lulus dan dilantik denganpangkat Letda, kemudian pada tahun 2000 mengikuti SarcabTek dan ketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas diWingdiktekkal dengan pangkat Kapten Tek NRP. 525057.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi anggota INI AU pada tahun 1998melalui pendidikan AAU, lulus dan dilantik dengan pangkatLetda, kemudian pada tahun 2000 mengikuti Sarcab Tek dan ketikaperkara ini terjadi Terdakwa bertugas di Wingdiktekkal denganpangkat Kapten Tek NRP. 525057.2.
    denganpangkat Kapten Tek NRP. 525057.2.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi anggota INI AU pada tahun1998 melalui pendidikan AAU, lulus dan dilantik dengan pangkatLetda, kemudian pada tahun 2000 mengikuti Sarcab Tek danketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas di Wingdiktekkaldengan pangkat Kapten Tek NRP. 525057.2.
    HarijadiTawan SpB Mayor Kes NRP. 517539 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat antara PratuHaryanto Nrp. 533423 dan Kapten Tek Iman Hendrawan, S.T Nrp.525057, tertanggal 20 Juni 2011.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000, (Duapuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2011 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh MAYOR CHK M.
Register : 03-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 560/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pemohon:
SU TEK HIANG
138
  • Pemohon:
    SU TEK HIANG
Putus : 03-09-2013 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1471 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG.
Tanggal 3 September 2013 —
252
  • LIOE YOPI Bin TEK BENG
    PUTUSANNomor: 1471 / PID.SUS / 2013 /PN.TNG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : LIOE YOPI Bin TEK BENG ;Tempat lahir : Tangerang ;Umur/tgl. lahir =: 33 Tahun/ 05 September 1980 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal =: Jl.
    Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 05 Mei2013 sampai dengan sekarang ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa LIOE YOPI BIN TEK BENG
    , bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan aau hasil olahannya tanpa jinUsaha Penyimpanan dari yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 53 huruf C UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIOE YOPI BIN TEK BENG, berupapidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;Membayar
    Mei 2013 ;5 (lima) buah kempu (tangki plastic) ukuran 1.000 liter berisikan bahan bakarminyak jenis solar ;6 (enam) buah drum kosong ukuran 200 liter ;35 (tiga puluh lima) buah derigen plastik kosong ;1 (satu) bendel selang ;1 (satu) buah corong plastik ;1 (satu) buah alat ukur / literan (1 liter) ;1 (satu) buah wadah plastik tempat corong ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4110 (empat ribu seratus sepuluh) liter bahan minyak jenis solar ;Dirampas untuk Negara ;Menetapkan agar Terdakwa LIOE YOPI BIN TEK
    pokoknya bahwaTerdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akanmengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agardihukum yang seringanringannyaMenimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut,selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa LIOE YOPI BIN TEK
Register : 28-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 362/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
JAP TEK BIOW
3113
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan ibu pemohon bernama Jap Lee Ing. berada dibawah pengampuan (curatele) ;
    3. Menetapkan Pemohon Jap Tek Biow sebagai pengampu (curator) dari ibu kandungnya yang bernama Jap Lee Ing.
    Pemohon:
    JAP TEK BIOW
Register : 19-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 477/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 12 Desember 2018 — Pemohon:
LIEM TEK LIE
233
  • Memberi ijin kepada Pemohon (LIEM TEK LIE) selaku ibu kandung untuk mewakili anaknya yang bernama Aditya lman Sutomo, laki-laki, umur 16 tahun, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 07 Nopember 2002, anak Pemohon yang belum dewasa / belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, berupa menjaminkan Sertifiklat Hak Milik (SHM) Nomor 602 atas nama Tanika Sutomo yang terletak di Kelurahan Lamper Kidul,
    Pemohon:
    LIEM TEK LIE
    PEN ETAPANNomor : 477/Pdt.P/2018/PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara perdatapermohonan telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara atas namaPemohonN a om a : LIEM TEK LIE.Pekerjaan : Wiraswasta.Alamat : Jin. Tentara Pelajar 88 RT.08RW.01, Kel. LamperKidul, Kec.
    Kartu Tanda Penduduk NIK : 3374074103610004 atas nama LIEM TEK LIE(Pemohon), bertanda P1.2. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02774 HT.02.01Th.1988, tanggal12 Maret 1988, tentang perubahan nama keluarga (Suami Pemohon) OEImenjadi SUTOMO dan nama kecil TIEN TJOE menjadi TANIKA,sehingga menjadi TANIKA SUTOMO, betanda P2.3. Kutipan Akta Perkawinan pemohon dan suaminya No. 297/1977, tanggal 07Juli 1997 dari Kantor Catatan Sipil Kotamadya Semarang, bertanda P3.4.
    Memberi ijin kepada Pemohon (LIEM TEK LIE) selaku ibu kandung untukmewakili anaknya yang bernama Aditya Iman Sutomo, lakilaki, umur 16 tahun,lahir di Bandar Lampung pada tanggal 07 Nopember 2002, anak Pemohonyang belum dewasa / belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, berupamenjaminkan Sertifiklat Hak Milik (SHM) Nomor 602 atas nama Tanika Sutomoyang terletak di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Timur, KotaSemarang, Jawa Tengah.3.
Putus : 12-10-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 110-K/PM.III-12/AU/VII/2009
Tanggal 12 Oktober 2009 — Djainudin, Kapten Tek NRP 512209
5824
  • Terdakwa tersebut diatas, Kapten Tek Djainudin NRP.512209 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Djainudin, Kapten Tek NRP 512209
    PENGADILAN MILITER III 12S U R ABA Y AP U T U S A NNomor : PUT/110 K /PM.III 12 /AU/VII/ 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIIl 12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjodalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Djainudin.Pangkat / NRP : Kapten Tek / 512209.Jabatan : Kapok Senud Flight 1 Flighhar Kadron Udara21 Wing 2Kesatuan : Lanud Abd Saleh.Tempat
    Menyatakan Terdakwa Kapten Tek DjainudinNRP. 512209 dibebaskan dari segala dakwaan,atau setidak tidaknya memutus perkara lepasdari segala tuntutan hukum.2. menyatakan perkara tuntutan' pidana No :Tut/182/1X/2009 adalah merupakan perkaraperdata dan bukan kewenangan' PeradilanMiliter.3.
    sejaktahun 1980 ~=melalui pendidian seta Milwaangkatan X di Lanud Kalijati, setelah lulusdilantik dengan pangkat Prjurit dua danditugaskan di Lanud adi Sucipto Yogyakarta,kemudan pada tahun 1985 mengikuti pendidikan7secaba Reg anggkatan XIX di Lanud Adi SumarmoSolo. pada tahun 2000 mengikuti pendidikanStukpa angkatan ke III di Lanud adi Sumarmo .Pada saat melakukan tindakpidana yang menjadiperkara ini Terdakwa berdinas aktif di SkadronUdara 21 Wing 2 Lanud Abd Saleh Malang denganpangkat Kapten Tek
    Pada saatmelakukan tindak pidana yang menjadi perkaraini Terdakwa berdinas aktif di Skadron Udara21 Wing 2 Lanud Abd Saleh Malang denganpangkat Kapten Tek Nrp. 512209.Bahwa Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan dipersidangan mengaku sehat jasmani danrohani, dapat menjawab pertanyaan pertanyaanyang diajukan secara benar dan baik tanpaada tandatanda ganguan kejiwahan serta atastindakanya Terdakwa dapat di pertanggungjawabkan secara Hukum yang berlaku.3.
    Terdakwa tersebut diatas, Kapten Tek DjainudinNRP.512209 terobukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Secara bersamasama melakukan penipuan. .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) denganPidana : Penjara selama 4 (empat)bulan dan 20 (dua puluh)hari.Menetapkan masa penahananyang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.3.
Register : 10-04-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 286/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 14 April 2023 — Pemohon:
LAI TEK KIE
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Pemohon telah dipanggil dengan sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 286/Pdt.P/2023/PN Ptk atas nama Pemohon LAI TEK KIE dinyatakan GUGUR;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    Pemohon:
    LAI TEK KIE
Register : 23-05-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 88/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 2 Juli 2013 — TEK TJUAN Alias OCU LIONG
7030
  • TEK TJUAN Alias OCU LIONG
    PUTUS ANNOMOR : 88/PID.SUS/2013/PTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap :TEK TJUAN Alias OCU LIONG ;Tempat Lahir : Bagansiapiapi;Umur/Tgl. Lahir :56tahun/16 April 1956;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JI.
    Agama : Budha;Pekerjaan : Nakhoda Kapal/Nelayan;Terdakwa tidak ditahan ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;Telah membaca :e Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 23Mei 2013 Nomor : 88/PID.SUS/2013/PTR, tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkatbanding;e Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Desember 2012 Nomor :Reg.Perkara : PDS15/BAA/12/2012 atas nama Terdakwa, yang padapokoknya sebagai berikut ;DAKWAAN :Bahwa terdakwa TEK
    Rokan Hilir pada posisi 02 08100' U dan 100 45' 500" T merupakan perairan Indonesia atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Rokan Hilir, Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki suratpersetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3), perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 17.00Wib, terdakwa TEK TJUAN Als OCU LIONG selaku nahkoda (Tekong
    TJUAN ALIAS OCU LIONG bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "berlayar dengan tidak memilikiSurat Persetujuan Berlayar sebagimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3)sebagaimana dalam dakwaan Pasal 98 Jo. pasal 42 ayat (3) UU RI No. 45 Tahun2009 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEK TJUAN ALIAS OCU LIONGberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan
    sebelummasa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEK TJUAN Alias OCU LIONGdengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit Kapal KM.
Register : 23-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 51/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal 5 Februari 2024 — Pemohon:
LAI TEK KIE
75
  • Pemohon:
    LAI TEK KIE