Ditemukan 16360 data
98 — 45
dengan pasangannya, maka apabilarumah tangga tersebut dipaksakan, akan sulit untuk mencapai visi misimembentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah, karenakeduanya sudah tidak bisa disatukan, hal ini terjadi juga kepada rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi hsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanHalaman 12 dari 15
ADI WIRATMOKO, S.H
Terdakwa:
FAHRUL als ARUL bin alm BAHRUN
77 — 52
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, olen HakimKetua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AhmadMakasidik Tasrih, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin,serta dihadiri oleh Suryo Kadargono, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Ahkam Jayadi, S.H.
,M.H Eryusman, S.H.Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H.Panitera Pengganti,Ahmad Makasidik Tasrih, S.H.Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN. Bin.
44 — 23
TASRIH, SE, Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriHal. : 28 dari 29. Putusan Perkara Pidana Khusus Nomor : 348 / Pid.Sus /2015/ PN BinBatulicin, serta dihadiri oleh ERLIA HENDRASTA, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwatanpa didampingi Penasihat Hukumnya ;HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUAAGUSTA GUNAWAN, SH. FERDI, SH. DEVITAWISNU WARDHANI, SH. PANITERA PENGGANTI,A. M. TASRIH, SE. Hal. : 29 dari 29. Putusan Perkara Pidana Khusus Nomor : 348 / Pid.Sus /2015/ PN Bin
RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa:
1.ABDUL MUTALIB als TALIB bin IRWAN
2.BASRI bin MADLAN
3.HARDIANSYAH als DIANG bin M HAJAR GAPPA
84 — 34
,M.Hdan Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1November 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggotatersebut, dibantu oleh Anmad Makasidik Tasrih, S.E, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh Miftahul Jannah, S.P.,S.H,Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Ahkam Jayadi, S.H.
,M.H Chahyan Uun Pryatna, S.H.Alvin Zakka Arifin Zeta, S.HPanitera Pengganti,Ahmad Makasidik Tasrih, S.EHalaman 26 dari 26 Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN Bin.
ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH
Terdakwa:
ABDUL HAMID alias HAMID bin NURDIN IBRAHIM
75 — 30
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juli2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantuoleh Ahmad Makasidik Tasrih, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriBatulicin, serta dihadiri oleh Aliffian Fahmy Annashri, S.H., Penuntut Umum danTerdakwa menghadap sendiri.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marcelliani Puji Mangesti, S.H.
Chahyan Uun Pryatna,S.H.Fendy Septian, S.H.Panitera Pengganti,Ahmad Makasidik Tasrih, S.E.Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 129/Pid.B/2020/PN BIn
10 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 8
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
8 — 1
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
6 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 16 Hal.
17 — 2
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
18 — 11
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 14
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanHalaman 12 dari 15
13 — 1
1007/Pdt.G/2021/PA.RAP.Hal. 12 dari 16 Halaman.adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 8
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
16 — 1
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanpoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakansuami istri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupaninterpersonal tidak lagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalamrumah tangga, sementara upaya perdamaian dari berbagai pihak sudahdilakukan, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih
22 — 14
kemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu. memperhatikan FirmanAllahdalam kitab suci Alguran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalamperkara inimaka perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
18 — 7
Pasal 82 ayat(2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan pasal 1 Undang UndangNomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah