Ditemukan 11447 data
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
89 — 0
Penggugat:
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
45 — 4
MKn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
93 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
PUTUSANNomor 565 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H., berkedudukan di PerumahanTokojo, RT 5 RW 13, Kelurahan Kijang Kota, KecamatanBintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., M.H.
,dan kawankawan para advokat, berkantor di Jalan KaryaKampung Lembah Rantau RT 3 RW 7 Kelurahan BatuSembilan Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cg.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya ProvinsiKepulauan Riau, Cg. Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolongan Karya Kabupaten Bintan, Cq.
., selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A. Rivai Ibrahim, S.H., dan RajaAzman, S.H., para advokat berkantor di Jalan TuguPahlawan Nomor 35 Lantai Il Tanjungpinang ProvinsiHalaman 1 dari 6 hal. Put.Nomor 565 K/Padt.SusParpol/2018Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal10 Agustus 2017;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;DanPemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cg.
Lamen Sarihi, S.H, M.H) yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Cq.Fraksi Golkar DPRD Kaupaten Bintan tidak sesuai dan bertentanganHalaman 2 dari 6 hal.
Lamen Sarihi, S.H., M.H., (Penggugat) sampai putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht);Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten BintanCq. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan untuk membayar dendasebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isiputusan ini;Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Putusan Sela untukmenunda Proses Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRDKabupaten Bintan atas nama Sdr. H.
152 — 43
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan Mahkamah Partai No. 171-262/DPP-PHPU/2014 tanggal 24 Oktober 2014 ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera memproses penunjukan Penggugat, Sdri. ETHA BULO, S.H. (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 2019 menggantikan Sdr.
WILLEM WANDIK, S.SOS selaku anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
162 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
127 — 30
AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
28 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
Tahun 2010 sampai dengan sekarang sekretaris DewanPerwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) KotaTanjungpinang;Bahwa selama penggugat menjadi anggota dan pengurus Partai AmanatNasional (PAN) Kota Tanjungpinang telah pula secara materil berkorbanuntuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, yaitusejak tahun 2010 sampai sekarang menyediakan kantor untuksekretariat.
perkaraperkara yangberisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionarisdalam tubuh partai, berkaitan dengan suratsurat keputusanyang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaiandimana, gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangdiajukan kepada peradilan umum pada hakekatnya adalahurusan internal partai;Bahwa, berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan terhadappejabat/fungsionaris dalam tubuh Partai Amanat Nasional(PAN) sehubungan
Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai politik;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;Pemecatan tanpa alasan yang jelas;Penyalahgunaan kewenangan;Pertanggung jawaban keuangan dan/atas;oa oO NfKeberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan partai politik sebagaimanadisebutkan di atas dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diselesaikan olehHal. 8 dari 13 hal. Put.
No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdalam hal ini dilakukan suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik itu sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perselisihandengan terbitnya Surat Tergugat Nomor PAN/A/KPTS/KUSJ/075/X/2012Hal. 9 dari 13 hal.
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
54 — 9
Penggugat:
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
61 — 54
Penggugat:
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
32 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), Dk
Bahwa Penggugat merupakan Kader/Anggota Partai Amanat Nasional (PAN)sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional Nomor 6711109/A0000031, dan juga merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh dengan Jabatan sebagai WakilKetua;.
Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh dewanpimpinan partai setempat setelah melalui mekanisme Pasal 7ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui rapat pleno;2. Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapbkan oleh dewanpimpinan partai dua tingkat diatasnya setelah mendapatrekomendasi dari dewan pimpianan partai satu tingkatdiatasnya;6.
atau sengketa dalam tubuh partai oleh MahkamahPenyelesaian Sengketa;3) Keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa bersifat final danmengikat, wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat selambatlambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah putusanditerima oleh Dewan Pimpinan Pusat;Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyang menetapkan:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
diatur di dalam AD dan RT;Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;133) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan
Penjelasan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yaitu:Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawabankeuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik;d
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT REPUBLIK INDONESIA, DKK
FUAT NOPRIADI PRATAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS
60 — 6
Penggugat:
FUAT NOPRIADI PRATAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS
Aziz Bustam
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
121 — 99
Penggugat:
Aziz Bustam
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Paloponegeri.Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60Halaman 5 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Plp(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA
Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA serta penyelenggaraandisiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapat berpengaruhterhadap
Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquo terangdan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebin dahuludiselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindra yang disebutMajelis Etik dan Kehormatan.4.
Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquoterang dan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebihdahulu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindrayang disebut Majelis Etik dan Kehormatan.4.
, dapatlahdisimpulkan bahwa yang menjadi inti atau dasar permasalahan dalam perkaraini adalah permasalahan yang terjadi dalam internal Partai yaitu Partai Gerindraantara Penggugat selaku anggota partai dengan DPC Partai Gerindra KotaPalopo;Menimbang, bahwa UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANGNOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARPOL menyatakan :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan
122 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
62 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
23 — 0
Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
26 — 1
Penggugat:
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
58 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
65 — 40
Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten MalangBahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
142 — 18
Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan