Ditemukan 16369 data
19 — 7
dari 15 Halaman, Putusan Nomor 34/Pdt.G/2021/PA.LKals sll lIgrgjJ arg jl acy prc rial slypl ol ale) aalle .wolall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan Istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
75 — 18
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 1
gholizhon) dengan tujuan untuk membentuk keluarga ataurumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana diamanatkan dalam alQur'an Surah Ar Rum Ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndang Nomor Tahun 1974.Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut di atas dan upaya perdamaian antaraHal 11 dari 15 hal Put No. 0200/Pdt.g/2016/PA.KtbmPenggugat dan Tergugat sudah dilakukan oleh keluarga, namun tidak berhasil, makaperceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
12 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
5 — 0
Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya, Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal inirelevan dengan pendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalag MinAsy Syariatil Islamiyah Wal Qonun halaman 40 yang diambil alih sebagai bahanpertimbangan dalam putusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya: Sesungguhnya
14 — 4
Ut, orc ri slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
13 — 6
Putusan Nomor 285/Pdt.G/2019/PA.LKelpoll ale) aalls polall adc slo Ig>g iJ avg jl ancy orc rirul slg)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan
7 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 7
No.366/Pdt.G/2016/PA.Crpsikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungi bahkankeduanya sudah samasama tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumahtangganya, maka agar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauhmelanggar norma agama dan norma hukum, maka perceraian dapat dijadikansalah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antaraPenggugat dengan Tergugat karena dalam hukum Islam perceraian dapatdipandang sebagai Tasrih bi ihsan (berpisah secara baikbaik
9 — 5
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Penggugat dengan13Tergugat, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
8 — 5
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:alt) aall qolall ale glb larg i) azo sll at) ore aiuil leel pol)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
18 — 13
kemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
19 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi hsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
70 — 23
Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
18 — 8
karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesualdengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.Pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danPasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini Perceraian a quodipandang sebagai Tasrih
32 — 10
belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHalaman 12 dari 15 halaman Putusan nomor xxxxx/Pdt.G/2019/PA.TIkperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 3
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 7
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjuk AllahSWT dalam alQuran Surat AlBagoroh ayat 227 yang berbunyi sebagai berikutyang artinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih