Ditemukan 16369 data
15 — 7
Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
12 — 3
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
41 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
15 — 8
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:JelLroll ale( dalle nolitl ale gle erg aril at) prs rissl SloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak Suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan
16 — 3
huruf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo. pasal 82 ayat (2) UndangUndangnomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hukumIslam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih
29 — 12
Putusan Nomor 561/Pdt.G/2019/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.
16 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
19 — 10
agls glb Leroi) drojJI ait, prs rail 3lyeljoJl a4,l) daalb)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
20 — 5
116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah diubah kembalidengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan pasal 31 ayat(1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ternyata tidakberhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
18 — 7
selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:4alb pcalil) gale (lb gas Aas i AE) ase 2G) 1)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 4
denganpernyataan AlQuran surat AlBaqgarah ayat 229, yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;QlusblArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangRenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
8 — 4
kemaslahatan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Bagarah ayat 227:alle Boss alll S5 Glbll 352 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
131 — 12
Putusan No.57/Pdt.G/2020/PA.Sdkkehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialami olehPenggugat dan Tergugat tersebut di atas, maka baik Penggugat atau Tergugatsebagai suami atau istri jelas tidak dapat melaksanakan kewajibannya masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
22 — 7
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ads ollo lgrgj) amg jJI at, pre raul slyel oJI ale) aall wolall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan Istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 5
serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasijo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 Tentang pelaksanaan UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
10 — 9
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Putusan Nomor 161/Pdt.G/2021/PA.Sgqt Hal. 13 dari 16 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan
15 — 1
perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Hal. 12 dari 16 Halaman Putusan Nomor 1392/Padt.G/2019/PA.RAP.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
37 — 4
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
34 — 4
Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah dirobah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama danpasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraiana quo dipandang sebagai Tasrih