Ditemukan 11447 data
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
17 — 10
Penggugat:
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
39 — 24
MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
Bahwa karena inti gugatan Penggugat adalah keberatan terhadapkeputusan partai politik, maka gugatan Penggugat aquo masuk dalamHal 5 dari 27 halaman Put.No.395/Pdt/2015/PT SMGranah perselisihan partai politik, hal ini berdasarkan penjelasan pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikyang menyatakan : Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain : (1) Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan (2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik
adalahpenyalah gunaan wewenarg yang dilakukan oleh pengurus partai politikdan pelanggaran hakhak anggota partai politik, maka hal itu adalahurusan internal partai politik, maka secara hukum perkara aquo masukdalam kategori perselisihan partai politik.
Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c. Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian.d.
Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politikantara Penggugat dengan Tergugat belum pernah diselesaikan olehinternal partai dan Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai Politik diPKB yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan,menyidangkan dan memutus perselisihan/konflik internal partai politik,maka secara hukum masalah konflik internal partai ini belum pernahdiselesaikan secara musyawarah diinternal partai sebagaimanaketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
Politik, menyatakan yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik antara lain :1.
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
33 — 5
Penggugat:
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
111 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
24 — 6
SHDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
. / 8 , Jalan MT Haryono , Kota Semarang ,Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;LAWANDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NASDEM) ,kota Semarang , yang berkedudukan di jalanTumpang Raya , No 120 , Gajah Mungkur , kotaSemarang , Propinsi Jawa Tengah , selanjutnyadisebut sebagai Tergugat . ;Halaman ldari3 Penetapan Nomor 279/Pdt.G/2017/PN.Smg.ll.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NASDEM ) ,Propinsi Jawa Tengah , yang berkedudukan diJalan Tumpang Raya No . 120 , kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah , selanjutnya disebutsebagai Tergugat ll ;Ill. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) ,yang berkedudukan di jalan R.P.Soeroso No . 44 ,Gondangdia Lama , Jakarta Pusat , selanjutnyadisebut sebagai : Tergugat . Ill ;IV. Mahkamah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) , yangberkedudukan di jalan R.P.
AZMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA),
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC GERINDRA) KABUPATEN LANGKAT
50 — 7
Penggugat:
AZMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA),
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC GERINDRA) KABUPATEN LANGKAT
PT Blusukan Jakara Raya
Tergugat:
PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI DKI JAKARTA (DPD GOLKAR DKI)
Turut Tergugat:
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
57 — 19
Penggugat:
PT Blusukan Jakara Raya
Tergugat:
PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI DKI JAKARTA (DPD GOLKAR DKI)
Turut Tergugat:
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
3.H. Gumari
51 — 17
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
3.H. Gumari
111 — 79
Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN)
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),yang diwakili oleh H.
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah partai yang telah berbadanhukum dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusiasebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan Nomor : M.HH.19.AH.11.01 Tahun2008, tanggal 03 April 2008, tentang Pengesahan Partai Peduli Rakyat Nasionalmenjadi badan hukum ; 2 Bahwa tanggal 08 Maret 2010 % tanggal 10 Maret 2010, Penggugat telahmenyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Peduli Rakyat Nasional yang pertama,di Hotel Savoy Homann Bandung, yang menghasilkan
Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik =; Ad.2.
Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yangmana pada Pasal 23 menyatakan : (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai denganAD dan ART ; (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkanke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejakterbentuknya kepengurusan yang baru ; (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, memberikankewenangan bagi Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan sertasusunan organisasi Partai Peduli Rakyat Nasional ; Menimbang, bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional didirikan pada Tahun 2006 yang telahdisahkan susunan kepengurusannya oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia pada tanggal 03 April 2008, dengan Amelia A. Yani sebagai KetuaUmum serta H.V.T.A.
156 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
kebijakan dan program partai selaluHalaman 5 dari 21 hal.
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh): Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partaivide Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
Partai Politik;Halaman 14 dari 21 hal.
Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Agung akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut:Bahwa
137 — 38
- KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
.(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
120 — 169
Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
(4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
146 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, DKK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
72 — 32
., M.M
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
73 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
DEWAN PIMPINAN' WILAYAH PARTAI ACEHKABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar,Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Aceh Kabupaten Bireuen, beralamat di Jalan BandaAceh Medan Nomor 04, KM 216 Gampong MeunasahBlang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;2. DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, diwakili oleh H.Muzakir Manaf dan Mukhlis Basyah, S.Sos., Ketua danSekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Aceh (DPA)Partai Aceh, beralamat di Jalan Dr. Mr. T.
Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan suratnya Nomor: 013/DPWPA/IV/2017 tanggal 29 Maret 2016 tentang pemberhentian terkaitpelaksanaan isi Surat Perjanjiandi Partai Aceh kepada Tergugat Ilsecara dadakan, sepihak dan tidak memanggil Penggugat serta tidakmemberikan hak membela diri, serta media penyelesaian di internal partai,adalah tindakan sewenangwenang, melawan hukum serta bertentangandengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh danperaturan perundangundangan yang terkait yang
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberlakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)terhadap Pemohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai;c.
Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan mengadili perselisihan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
42 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman Partai BintangReformasi, Garis Perjuangan Partai Bintang Reformasi dan Peraturanperaturan lainnya.
2012 M, maka Penggugat berkesimpulan bahwa Surat tersebutdibuat dengan penuh rekayasa dan telah bertentangan dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selakuPeraturan tertinggi di dalam menjalankan organisasi Partai Politik;Terbitnya Surat Pemberhentian Tetap dari Partai Bintang Reformasi yangdikeluarkan oleh Tergugat III di atas, atas dasar surat Rekomendasi DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas(Tergugat I) merupakan sebuah upaya
DediIrawan, S.H. sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, maka terlihatdengan jelas adanya peran yang begitu kuat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas.
Partai Bintang Reformasi yang telahmengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi pemberhentian tetap sdr.
partai para Tergugat danmengusulkan pengenaan PAW keanggotaan DPRD Kabupaten MusiRawas terhadap Penggugat sehingga merupakan sengketa partai politikdanoleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo.
96 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon II : FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA tersebut;
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, tempat kedudukan Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh dan terdiridari:. H.Djafar Badjeber SI.P. selaku Ketua;H.Zayadi Musa, selaku Wakil Ketua;H.Azwar Abbas, selaku Wakil Ketua;Hj.Faizah Fachruddin, selaku Wakil Ketua;H.Elishman Iljas, selaku Wakil Ketua;Drs.H.M.Syarif Zulkarnaen, selaku Wakil KetuaHj.
DPRDmempunyai hak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianserta meminta pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan pelaksanaan tugas dankewenangannya itu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, danbukannya dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PeraturanPemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Selain itu juga telah ditegaskan oleh undangundang yang sama bahwafraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, melainkan semata hanyaperpanjangan tangan partai
Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata CaraPertanggungJawaban Kepala Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 110Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah para Pengurus DewanPimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta danFraksi Partai Persatuan Pembangunan pada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi DK Jakarta;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, pada pokoknya paraPemohon telah mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai kepentinganmengajukan permohonan a quo terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 108Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karenaPeraturan Pemerintah in /itis terdapat pasalpasal yang bertentangan dengansemangat otonomi daerah, yang secara
Putusan Nomor 04 P/HUM/2001MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon Il : FRAKSI PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H.
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA DEPOK tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
TODUNG PANABOR LUMBAN TORUAN dari Anggota DPRD KotaDepok Utusan Partai Damai Sejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr.
TODUNG PANABOR LUMBATORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai Damai Sejahteraserta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahtera atasnama Sdr.
TODUNG PANABORLUMBA TORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai DamaiSejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahteraatas nama Sdr.
DEWANPIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan252.
194 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.